Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.

    Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

    “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. 

    Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

    Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

    Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

    Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.

    Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

    Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:

    WH:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    KA:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    LFK:

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    CF :

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    IS :

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    SB dan G:

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

  • Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri belum mengungkapkan peran Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil rantis Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan komandan yang berada di mobil Brimob pelindas Affan. Kosmas juga duduk di kursi samping pengemudi. Hanya saja, sejauh ini tidak jelas peran dari Kompol Kosmas.

    Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, peran Kosmas juga nanti bakal didalami lebih jauh saat proses pengusutan terkait dengan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana,” imbuhnya.

    Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) dilindas oleh mobil Brimob.

    Kompol Kosmas telah resmi dipecat Polri atau PTDH usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Adapun, alasan Kosmas dipecat lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa pada Kamis (28/8/2025).

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” pungkas Trunoyudo.

  • Polisi Ringkus Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani

    Polisi Ringkus Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap sejumlah pelaku dalam kasus penjarahan rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dari pelaku yang sudah ditangkap itu.

    “Sudah kita amankan beberapa pelaku, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Victor kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Hanya saja, Victor tidak menjelaskan berapa pelaku dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penjarahan ini, termasuk dengan peran-perannya.

    Victor hanya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terkait peristiwa ini.

    “Kami sedang melakukan pendalaman, perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya, ratusan orang tak dikenal menjarah rumah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.  

    “Gelombang pertama sekitar jam 1 [dini hari], gelombang kedua terjadi sekitar jam 3 (dini hari),” kata staf pengamanan di rumah itu, Joko Sutrisno.

    Kesaksian Joko sejalan dengan keterangan beberapa warga termasuk seorang warga yang meminta disapa dengan nama Renzi. 

    Keterangan sama disampaikan tiga tenaga satuan pengamanan di mulut kompleks Mandar dan seberang jalan perumahan itu, yang berjarak sekitar 150-160 meter dari rumah yang dijarah oleh massa. 

  • Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Bisnis.com, JAKARTA – Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti, meski RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya bewarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar.

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Ilham telah memperingati RK akan menarik mobil tersebut, jika pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Namun terkendala karena pihak bank juga belum menerima pembayaran dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Meski begitu, Ilham mengatakan bahwa RK sudah siap jika mobil dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Adapun dugaan dana mengalir le Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Pemindahan Mobil, KPK Sebut Anak Mantan Wamenaker Noel Berpeluang Diperiksa

    Pemindahan Mobil, KPK Sebut Anak Mantan Wamenaker Noel Berpeluang Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan anak mantan Immanuel Ebenezer atau Noel berpotensi diperiksa KPK terkait pemindahan mobil milik Noel dari rumah dinasnya.

    Budi menyampaikan jika dirasa diperlukan, penyidik akan memanggil anak dari Immanuel Ebenezer. 

    “Nanti jika memang dibutuhkan ya oleh penyidik,  termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait, tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapapun untuk dimintai keterangannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Budi mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau menguasai dari kendaraan-kendaraan tersebut untuk kemudian bisa segera mengantarkan ke KPK.

    Menurutnya kendaraan-kendaraan tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan ini. Budi meyakini pihak-pihak yang mengetahui nantinya akan kooperatif untuk hal itu.

    Sebelumnya, Noel mengaku anak-anaknya lah yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil  tersebut.

    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, Selasa (2/9/2025).

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer merupakan salah satu dari 11 tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Bsnis.com, JAKARTA – Anak dari presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

    Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Ilham untuk dimintai klarifikasi terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham tiba di KPK pukul 12.48 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik berwarna dominan biru dan ditemani oleh 3 orang.

    “Terkait [kasus] BJB. Itu saja yang saya tahu, yang lain sekiranya saya jawab setelah sudah keluar,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Dia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum. Ketika ditanya wartawan terkait kepemilikan mobil, dia menyampaikan kendaraan tersebut merupakan warisan dari BJ Habibie.

    “Ya itu kan memang warisan dia,” tuturnya.

    Terkait jual beli kendaraan, dia belum bisa menjelaskan secara detail dan berencana menjelaskan usia pemeriksaan.

    “Saya akan jawab nanti ya, karena saya harus registrasi dulu biar enggak terlambat,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-bujeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus korupsi di BJB terkait pengadaan iklan.

    KPK juga akan mendalami terkait mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengendus dan menduga terkait penjualan mobil milik BJ Habibie terkait dengan penyidikan kasus korupsi tersebut.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ilham Habibie sempat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi berhalangan hadir. Kini KPK akan memanggil kembali Ilham Habibie.

    Asep menuturkan bahwa pemanggilan Ilham Habibie terkait pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2025), Ilham Habibie akan dipanggil pada hari ini. Ilham adalah anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie.

    Di sisi lain, KPK kini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil. Pada pemanggilan sebelumnya, Ilham Habibie sedang berada di Malaysia, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang lagi.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (3/9/2025), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    KPK Sempat Panggil Lisa Mariana, Jadi Saksi 

    Selain memanggil Ilham Akbar Habibie, KPK juga sempat memanggil Lisa Mariana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya akhir pekan silam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • Tampang Komandan di Mobil Brimob Pelindas Affan Kurniawan saat Sidang Etik

    Tampang Komandan di Mobil Brimob Pelindas Affan Kurniawan saat Sidang Etik

    Bisnis.com, JAKARTA — Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosma K Gae menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis melalui siaran langsung yang sempat disiarkan Polri TV di YouTube, nampak Kosmas telah hadir di ruang sidang.

    Sebelum itu, Kompol Kosmas sempat dikawal oleh anggota Provos Polri sebelum duduk di tengah ruang sidang etik tersebut.

    Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasi soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.

    “Baik, Kosmas K Gae,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).

    “Siap,” jawab Kosmas.

    Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut. Bahkan, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Sekadar informasi, Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.

    “Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).

  • Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya

    Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer mengaku anak-anaknya yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil  tersebut.

    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan itu membantah mobil disembunyikan oleh pihaknya. Dia berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut untuk informasi pendukung KPK mengusut perkara pemerasan sertifikat K3.

    “Kami akan kembalikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah dinas Noel dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

    “Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi, Rabu (27/8/2025)

    Akan tetapi, KPK menyatakan telah mengamankan mobil land cruiser pada 2 September 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka  melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.