Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Ilham Habibie Teken Berita Acara Proses Pengembalian Uang-Mobil ke KPK

    Ilham Habibie Teken Berita Acara Proses Pengembalian Uang-Mobil ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Ilham Akbar Habibie menandatangani berita acara sebagai proses pengembalian sejumlah uang terkait transaksi jual-beli mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L ke KPK.

    “Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil. Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Dia tidak menjabarkan berapa uang yang dikembalikan. Namun, diketahui Ridwan Kamil telah membayar mobil peninggalan ayahnya Ilham, B.J Habibie, senilai Rp1,3 miliar.

    Keberadaan mobil antik itu masih berada di salah satu bengkel di Bandung. Nantinya pengembalian mobil itu dilakukan melalui KPK kepada dirinya.

    Ilham menyinggung terkait pergantian cat mobil meski belum dilunasi yang nantinya menjadi urusan antara Ilham dengan Ridwan Kamil. Ilham mengungkapkan pengembalian mobil akan berlangsung di minggu ini.

    “Itu nanti antara saya dengan bengkel dan saya dengan pak RK. Jadi bukan lagi dengan KPK,” ucapnya.

    Diketahui, Ridwan Kamil diduga membeli mobil milik Habibie dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    Sebelumnya, Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil 13 saksi terkait dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Para saksi berasal dari berbagai latar belakang. 9 saksi merupakan pihak swasta yaitu Ade Andriyani; Fajri Rezano Pengestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafi’i; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; Yogi Hadi Wibowo.

    Sedangkan 4 lainnya, merupakan Mohammad Syahdi sebagai tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku PNS; dan Tika Ikmawati selalu mahasiswa.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Namun, Budi belum menungkapkan materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada para saksi. Meski begitu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yaitu Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Ilham Habibie Sambangi KPK, Klarifikasi Mobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    Ilham Habibie Sambangi KPK, Klarifikasi Mobil Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham hadir pukul 13.58 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). Ilham didampingi oleh pengawalnya. Ilham mengaku dipanggil mengenai pengembalian mobil Mercedez-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil.

    “Saya di sini dipanggil karena upaya hal mengembalikan mobil. Itu saja,” katanya.

    Mengenai pelunasan mobil Mercy, Ilham baru akan menyampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Kendati dia berharap mobil warisan dari sang ayah, B.J Habibie.

    “Maaf nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya bukan sekarang, jadi lebih ke berita acara dan sebagainya. Kalau saya kan mau mobilnya balik gitu,” ujarnya.

    Bukan tanpa alasan, Ridwan Kamil belum melunasi mobil antik tersebut. Namun warna mobil telah diganti yang mulanya berwarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. 

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Diketahui, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Lagi! KPK Panggil Ilham Habibie jadi Saksi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

    Lagi! KPK Panggil Ilham Habibie jadi Saksi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK kembali memanggil putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ilham Habibie dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Meski demikian, Budi belum dapat merincikan materi pemeriksaan terhadap Ilham Habibie. Seperti diketahui, Ilham sebelumya diperiksa KPK pada 3 September 2025. Dalam pemeriksaan itu, Ilham ditanya terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dia mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti. Adapun, RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya berwarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Mobil tersebut saat ini masih berada di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.

  • Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 1,14 ton selama tiga bulan sejak Juli-September 2025.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan total ada 2.318 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara narkoba ini. 

    Dia menambahkan, pada periode pengungkapan tersebut total ada 1.719 kasus narkoba yang ditangani. 

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

    Di samping itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David memerinci dari total tersangka yang ditangkap, ada enam orang merupakan pembuat narkotika.

    Kemudian, satu orang bandar; 769 orang pengedar; dan 1.542 pecandu atau korban yang bakal dilakukan rehabilitasi.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” imbuhnya.

    Sementara, untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mulai dari sabu 604 kg, ganja 221 kg, sabu cair 67,7 kg, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kg, bibit sintetis sebanyak 19,8 kg hingga barang bukti lainnya.

    Menurut Ahmad barang bukti yang disita dalam tiga bulan ini mencapai Rp1,13 triliun. Selain itu, dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah melakukan penyelamatan terhadap 4,5 juta jiwa.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

  • Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah digugat perdata atas kelangkaan BBM di Indonesia.

    Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh warga sipil bernama Tati Suryati. 

    Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM milik Shell dengan jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98.

    Kemudian, kliennya itu mengisi BBM jenis tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada (14/9/2025). Hanya saja, BBM dengan RON 98 itu tidak tersedia.       

    Tak berhenti di situ, penggugat juga mencoba untuk mengisi BBM di SPBU Shell sekitar Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, BBM jenis V-Power Nitro+ tetap nihil.

    “Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 9,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, petugas di SPBU Shell itu sempat mengemukakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    Bahlil, kata Boyamin, menyatakan bahwa sempat mengemukakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Adapun, penggugat juga khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM berbeda dengan yang biasa digunakan.

    “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” imbuhnya.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp 1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Boyamin mengemukakan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta imateriil Rp500 juta.

  • Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang eks MenpanRB Abdullah Azwar Anas diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan bahwa Azwar Anas baru diperiksa satu kali dalam perkara tersebut.

    Menurutnya, pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan Azwar Anas saat menjadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    “Terakhir kan baru kemarin dipisahkan itu dengan kapasitas sebagai saksi saat yang bersangkut menjabat kepala LKPP. Sementara penyidik baru sekali,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Azwar Anas dalam perkara ini untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang ada.

    “Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi pastinya akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azwar Anas diperiksa pada Rabu (24/9/2025). Dalam klasifikasinya, Azwar mengemukakan bahwa dirinya diperiksa atas kaitannya saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di LKPP.

    Dia mengaku bahwa materi pemeriksaan itu berkaitan dengan prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah terkait program digitalisasi pendidikan.

    “Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Adapun proses pembelian barang/jasa dilakukan masing-masing K/L maupun Pemda,” pungkasnya.

  • Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    Tiga tersangka itu, yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.

    “Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.

    Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

    Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

    Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

    Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

    Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

    Modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

    Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Kapolri Gelar Dialog dengan Rocky Gerung hingga Usman Hamid, Bahas Reformasi Polri?

    Kapolri Gelar Dialog dengan Rocky Gerung hingga Usman Hamid, Bahas Reformasi Polri?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan dialog publik dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil dan tokoh untuk menerima saran dan kritik untuk institusi.

    Sigit mengatakan pihaknya akan menyerap masukan dari masyarakat sipil itu untuk kebaikan institusi sekaligus menjaga ruang demokrasi Indonesia.

    “Tentunya kami ingin mendengar langsung baik dari masyarakat Sipil terhadap apa yang harus Polri lakukan ke depan dalam menjaga ruang demokrasi agar tetap berjalan dengan lancar, aman, dan juga pesan tersampaikan,” kata Sigit di PTIK, Jakarta Senin (29/9/2025).

    Sigit menambahkan forum dialog bersama koalisi masyarakat sipil ini bakal digelar secara berkelanjutan. Dengan begitu, Polri bakal menjadi institusi sesuai harapan masyarakat.

    Adapun, dia juga memastikan bahwa Polri akan terus melakukan perbaikan serta beradaptasi dengan segala bentuk tantangan zaman yang ada. 

    “Ke depan tentu diskusi ini tidak hanya berhenti sampai di sini tapi terus bisa berlanjut mungkin dalam pertemuan-pertemuan lain yang bersifat informal dan tentunya kami Polri terus akan berupaya untuk melakukan perbaikan melakukan transformasi reformasi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid menyampaikan salah satu pembahasan dari dialog itu yakni berkaitan dengan pembebasan sejumlah aktivis terkait aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.

    “Kami menyampaikan kepada jajaran kepolisian hari ini, termasuk Bapak kapolri, untuk membebaskan para aktivis yang hingga hari ini masih ditahan,” imbuhnya.

    Adapun, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengemukakan bahwa pihaknya telah mendorong agar Polri bisa melakukan perbaikan eksternal maupun internal.

    Salah satunya berkaitan dengan kontrol penyidikan dengan pembaharuan peraturan kepolisian yang belum diperbaharui sejak 2010. 

    Selain itu, YLBHI juga meminta agar Polri bisa mengevaluasi proses perekrutan hingga pendidikan untuk lebih menghargai kebebasan berekspresi.

    “Kita mendorong adanya bagaimana struktur dan program baik dari mulai pendidikan, rekrutmen, kemudian upgrading setiap anggota itu lebih memahami bagaimana protap dan lebih menghargai kebebasan berekspresi, membuka ruang agar teman-teman yang mendorong perubahan itu dijamin dan dilindungi,” tutur Isnur.

    Berikut ini 10 tokoh yang tergabung dalam dialog publik bersama kepolisian pada Senin (29/9/2025) : 

    1. Franz Magnis Suseno (Guru Besar Filsafat STF Driyarkara)

    2. Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Direktur Amnesty Internasional Indonesia)

    3. Rocky Gerung (Pengamat Politik)

    4. M. Choirul Anam (Komisioner Kompolnas)

    5. Ardi Manto Adi Putra (Direktur Imparsial)

    6. Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS)

    7. Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI)

    8. Julius Ibrani (Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI)

    9. Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative)

    10. Iftitah Sari (Sekjen / Manajer Program Institute For Criminal Justice Reform).

  • Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dibantarkan ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan operasi itu terkait dengan penyakit ambeien yang diderita Nadiem.

    “Ya, informasi yang bersangkutan [Nadiem Makarim] memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/9/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan kondisi Nadiem saat ini. Khususnya, soal yang bersangkutan sudah menjalani operasi atau sudah masa pemulihan pascaoperasi. 

    Namun yang pasti, kata Anang, Nadiem saat ini masih berada di rumah sakit. Adapun, pembantaran Nadiem ke RS dilakukan pada pekan lalu.

    “Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan. [Saat ini] di rumah sakit,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Teranyar, Nadiem secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).