Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Pindahkan 32 Kendaraan Milik Noel, Terkait Kasus Kemenaker Sertifikat K3

    KPK Pindahkan 32 Kendaraan Milik Noel, Terkait Kasus Kemenaker Sertifikat K3

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan dari Gedung Merah Putih, Kuningan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).  Kendaraan tersebut terkait kasus mark up sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Dari pantauan Bisnis, sejak pukul 09.00 WIB kendaraan diangkut secara bergantian menggunakan towing menuju Rupbasan. Dalam rinciannya, terdapat 25 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua.

    Perampasan kendaraan dari berbagai terduga pelaku kasus penggelembungan dana sertifikat K3, diantaranya mantan Wakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk periode 2022-2025 Irvian Boby atau disebut ‘sultan’ oleh Noel.

    Jenis kendaraan beragam, untuk mobil mulai dari SUV hingga sedan. Bagi kendaraan motor mulai matic hingga motor gede (moge).

    Sebagai informasi, KPK mengusut pemerasan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya tarif penerbitan yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. 

    Total uang yang terkumpul sebesar Rp81 miliar dan dibagikan kepada 11 tersangka yang salah satunya Noel yang menerima Rp3 miliar dari Irvian Bobby

    Berikut 32 Kendaraan yang Dipindahkan ke Rupbasan:

    Simak 25 mobil yang dimiliki Wakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (NoelWakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (Noel):

    1. Honda CRV

    2. Honda CRV

    3. Honda CRV

    4. Honda CRV

    5. BMW 330i

    6. Suzuki Jimny 5 Pintu

    7. Mitsubishi xpander

    8. Mitsubishi xpander

    9. Toyota Corolla

    10. Hyundai Stargazer

    11. Hyundai Palisade

    12. Hyundai Palisade

    13. Hilux

    14. Jeep Cherokee

    15. Nissan GTR

    16. Mitsubishi Pajero Sport

    17. Toyota LC HDJ 80 R

    18. Toyota Yaris

    19. Land Cruiser 300

    20. BAIC BJ40 Plus

    21. MERCEDEZ-BENZ C300

    22. Mazda 6 SDN

    23. Suzuki 3K5KFX (4×2)

    24. BMW Type 218i

    25. Wuling

    Berikut 7 motor terkait kasus Noel:

    1. Vespa Sprint

    2. Vespa

    3. Ducati Xdiavel

    4. Ducati Hypermotard

    5. Ducati Multi strada

    6. Ducati Streetfighter

    7. Ducati Scrambler

  • KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

    KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro travel haji dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ucap Budi, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Budi menyebut para biro bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mengembalikan uang dan memberikan informasi mengenai perkara tersebut.

    Namun, Budi belum merincikan uang yang dikembalikan para biro travel. Budi mengimbau kepada biro travel lainnya agar bersikap kooperatif membantu penyidikan.

    “Oleh karena itu kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji atau PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga koperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

    Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa KPK mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • Nama Fredy Pratama Mendadak Hilang dari Situs Red Notice Interpol, Ini Penjelasan Polisi

    Nama Fredy Pratama Mendadak Hilang dari Situs Red Notice Interpol, Ini Penjelasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan kasus narkoba internasional Fredy Pratama menghilang dalam daftar red notice Interpol.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Rabu (1/10/2025) sekitar 08.45 WIB, nama gembong narkoba sudah tidak termasuk dalam buronan red notice yanh ditampilkan di web Interpol.

    Padahal, buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu nampak diperlihatkan di situs Interpol dalam beberapa tahun sebelumnya.

    Kala itu, dalam situs Interpol tercatat bahwa Fredy Pratama lahir pada 25 Juni 1985 di Banjarmasin dengan jenis kelamin laki-laki. Adapun, dalam foto yang diunggah Interpol, Fredy nampak memiliki rambut hitam panjang dengan mengenakan kaus berwarna biru.

    Adapun, buronan berkewarganegaraan Indonesia yang tercantum dalam red notice Interpol saat ini ada tujuh orang.

    Mereka adalah Pietruschka Evelina Fadil (64), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

    Secara terperinci, ada buronan berstatus res notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

    “Dalam Red Notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

    Sekadar informasi, Fredy Pratama memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. 

    Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

  • Jurnalis Laporkan Dugaan Penganiayaan saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo

    Jurnalis Laporkan Dugaan Penganiayaan saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo

    Bisnis.com, JAKARTA — Wartawan media nasional, Miftahul Munir telah melaporkan atas kasus dugaan penganiayaan saat meliput isu keracunan MBG di SD Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Munir menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya mendapatkan informasi terkait peristiwa keracunan sejumlah siswa usai menyantap MBG.

    Dia kemudian mendatangi SPPG atau dapur MBG Gedong II. Namun, ternyata Munir mengakui bahwa dirinya salah mendatangi tempat SPPG 2. 

    Sebab, tempat SPPG yang tercantum di Google Maps hanya SPPG 2. 

    Munir juga sempat memvideokan mobil SPPG di lokasi. Hanya saja saat hendak pergi meninggalkan lokasi, Munir mengaku malah dicekik.

    “Setelah saya dapat info bukan di situ saya pun bergegas ingin tinggalkan tkp tapi malah dicekik,” ujar Munir kepada wartawan, dikutip Rabu (1/9/2025).

    Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memaksa masuk ke tempat SPPG, justru Munir dipersilakan masuk ke parkiran motor oleh sesosok bapak-bapak di TKP.

    “Saya tidak masuk tanpa izin, tapi bapak itu yang persilakan masuk ke parkiran motor,” pungkasnya.

    Atas kejadian ini, Munir langsung membuat laporan polisi ke Polsek Pasar Rebo. Laporan itu  teregister dengan Nomor LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 September 2025.

  • Ketua Tim Reformasi Polri Ingatkan jadi Polisi Rakyat: Stop Sombong dan Bohong

    Ketua Tim Reformasi Polri Ingatkan jadi Polisi Rakyat: Stop Sombong dan Bohong

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Tim Reformasi Internal Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana memberi arahan kepada seluruh anggota agar menjadi polisi yang merakyat.

    Chryshnanda yang juga menjabat sebagai Kalemdikpol Polri meminta kepada seluruh anggota agar pentingnya bersikap rendah hati dan tidak berbohong.

    “Jadilah polisi rakyat. Maka yang saya katakan adalah stop sombong, stop bohong, dan stop menyakiti. Di situlah konteksnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan, sikap arogan hingga manipulatif anggota kepolisian justru bakal menyakiti rakyat. Dengan demikian, dia menyerukan agar setiap anggota selalu menanamkan sifat tulus, empati hingga integritas saat menjalankan tugas.

    Lebih jauh, Chryshnanda mengemukakan bahwa tugas sebagai polisi bukan hanya soal jabatan dan kewenangan, tetapi tentang pengabdian dan kebermanfaatan bagi bangsa dan negara.

    “Menjadi polisi harus ada manfaatnya. Kalau tidak ada manfaatnya, maka tidak ada gunanya. Dan ingat, menjadi polisi itu ada batasnya, tapi menjadi rakyat tidak ada batasnya,” imbuhnya.

    Adapun, jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan bahwa pihaknya akan terus berbenah agar menjadi institusi yang sesuai dengan harapan masyarakat.

    “Polri harus terus berbenah. Kita hadir bukan untuk ditakuti, tapi untuk dicintai rakyat. Itu hanya bisa terwujud bila kita bekerja dengan hati dan nurani,” pungkasnya.

  • Bahlil Digugat Warga Tangsel Hingga Rp500 Juta, Ini Profil Penggugatnya

    Bahlil Digugat Warga Tangsel Hingga Rp500 Juta, Ini Profil Penggugatnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah digugat perdata oleh warga Tangsel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan kelangkaan BBM di SPBU Shell hingga Rp500 juta.

    Sosok dan profil penguggat perdata itu adalah Tati Suryati (51). Dia merupakan warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

    Tak banyak diketahui sosok Tati. Namun, berdasarkan dokumen gugatan yang diterima, Tati telah memperoleh gelar sarjana hukum dan magister teknik. 

    Gugatan ini dilayangkan Tati selaku pelanggan SPBU Shell yang kerap mengisi BBM jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Singkatnya, Tati menguggat Bahlil karena dirinya tidak dapat memperoleh BBM Shell V-Power Nitro+ untuk kendaraannya.

    Adapun, Tati juga sempat melakukan pencarian terhadap BBM jenis tersebut di SPBU Shell yang berlokasi di BSD 1, BSD 2, Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, perburuannya mencari BBM V-Power Nitro+ itu selalu nihil.

    Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengemukakan bahwa kliennya sempat menanyakan terkait kelangkaan BBM dengan oktan 98 itu. 

    Kemudian, berdasarkan keterangan petugas SPBU menyatakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    “Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I [Bahlil],” ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Bahlil, kata Boyamin, sempat menyatakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp560.820 menjadi senilai Rp1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain senilai Rp500 juta.

    “Menghukum para tergugat untuk membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp500 juta,” dalam dokumen tuntutan Tati ke Bahlil dkk.

  • Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Hasil Jual-Beli Mercy dengan RK

    Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Hasil Jual-Beli Mercy dengan RK

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH). Dana tersebut merupakan hasil penjualan mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L, atas nama BJ Habibie, yang dibeli Ridwan Kamil (RK)

    KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Budi mengatakan aset yang diamankan KPK masih dalam kepemilikan dua pihak. Selain karena dugaan korupsi, alasan pengembalian uang dilatarbelakangi karena nilai mobil yang tergolong antik serta memiliki nilai historis bagi Ilham Habibie.

    Pengembalian uang juga merupakan upaya KPK untuk melakukan asset recovery. Tak hanya itu, uang diamankan juga diperuntukan sebagai pembuktian dalam perkara ini.

    “Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Budi.

    Nantinya, KPK akan mengembalikan mobil Mercy tersebut kepada Ilham Habibie lantaran sudah dilakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar. Sebagai informasi,mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung.

    Sebelumnya, Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. Namun, dia mengungkapkan Ridwan Kamil telah mengubah cat mobil walaupun belum lunas.

    “Dia [RK] rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Kasus Pelindasan Affan, Aipda M Rohyani Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

    Kasus Pelindasan Affan, Aipda M Rohyani Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Mabes Polri telah menetapkan sanksi etik terhadap Aipda M Rohyani berupa permintaan maaf terhadap pimpinan Polri.

    Aipda M Rohyani merupakan pelanggar kategori sedang dalam kasus pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan dengan mobil Brimob. Saat kejadian, Rohyani merupakan penumpang rantis Brimob tersebut.

    Perbuatan Aipda M Rohyani dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh majelis hakim sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri. Sidang itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (29/9/2025).

    “[Sanksi etik] pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” bunyi sanksi yang diungkap majelis hakim, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, Aipda M Rohyani disanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

    Sanksi administratif itu telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

    Adapun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengemukakan Aipda Rohyani dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya saat kejadian.

    Sebab, Aipda Rohyani tidak mengingatkan Komandan Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

    “Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Aipda Rohyani, kata Erdi, telah menerima putusan itu dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai profesi Polri.

  • Ilham Habibie Teken Berita Acara Proses Pengembalian Uang-Mobil ke KPK

    Ilham Habibie Teken Berita Acara Proses Pengembalian Uang-Mobil ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Ilham Akbar Habibie menandatangani berita acara sebagai proses pengembalian sejumlah uang terkait transaksi jual-beli mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L ke KPK.

    “Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil. Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Dia tidak menjabarkan berapa uang yang dikembalikan. Namun, diketahui Ridwan Kamil telah membayar mobil peninggalan ayahnya Ilham, B.J Habibie, senilai Rp1,3 miliar.

    Keberadaan mobil antik itu masih berada di salah satu bengkel di Bandung. Nantinya pengembalian mobil itu dilakukan melalui KPK kepada dirinya.

    Ilham menyinggung terkait pergantian cat mobil meski belum dilunasi yang nantinya menjadi urusan antara Ilham dengan Ridwan Kamil. Ilham mengungkapkan pengembalian mobil akan berlangsung di minggu ini.

    “Itu nanti antara saya dengan bengkel dan saya dengan pak RK. Jadi bukan lagi dengan KPK,” ucapnya.

    Diketahui, Ridwan Kamil diduga membeli mobil milik Habibie dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    Sebelumnya, Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil 13 saksi terkait dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Para saksi berasal dari berbagai latar belakang. 9 saksi merupakan pihak swasta yaitu Ade Andriyani; Fajri Rezano Pengestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafi’i; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; Yogi Hadi Wibowo.

    Sedangkan 4 lainnya, merupakan Mohammad Syahdi sebagai tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku PNS; dan Tika Ikmawati selalu mahasiswa.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Namun, Budi belum menungkapkan materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada para saksi. Meski begitu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yaitu Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.