Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google di Kasus Chromebook

    Kejagung Dalami Kaitan Investasi Google di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami soal kaitan investasi Google dengan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo. “Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” ujar Nurcahyo di Kejagung, dikutip Sabtu (6/9/2025).

    Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan investasi Google tersebut, termasuk juga kedekatan Google dengan Nadiem Makarim. Pasalnya, Nurcahyo mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa menjelaskan lebih detail.”Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Nadiem disebut telah melakukan pertemuan dengan Google. Tak sekali, Nadiem disebut telah bertemu beberapa kali dengan Google hingga akhirnya muncul kesepakatan. Adapun kesepakatan itu berkaitan dengan produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), yang akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

    Di samping itu, Nadiem juga telah merespons surat dari Google agar ikut berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal, surat Google itu sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya yakni Muhadjir Effendy. Pada era Menteri Muhadjir, Chromebook dinilai telah gagal karena penggunaannya kurang optimal jika digunakan di daerah terluar, tertinggal dan terdepan alias 3T.

  • Tambah Lagi! 12 Orang Kini jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

    Tambah Lagi! 12 Orang Kini jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.

    “12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal dilansir dari Antara, 

    Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

    Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut. Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

    Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Adapun, kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa. Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.

    Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.

    Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah. Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.

    Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.

  • Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

    Hotman menilai kasus yang menimpa Nadiem mirip dengan pengalaman Thomas Lembong, yang juga sempat diseret dalam dugaan korupsi namun tanpa bukti aliran dana.

    “Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantong Nadiem,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, pengadaan Chromebook dilakukan melalui vendor resmi dengan harga yang tercantum di e-katalog pemerintah. Google, kata Hotman, hanya memberi dukungan berupa tenaga ahli dan pelatihan untuk vendor, bukan dana tunai.

    “Jadi, yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor, bukan ke Nadiem. Google pun tidak pernah memberi uang sepeser pun,” tegasnya.

    Hotman juga membantah klaim bahwa ada pertemuan khusus antara Nadiem dan Google untuk menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, sekalipun pertemuan itu terjadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi.

    “Kalau ketemu, terus kenapa? Saya ketemu wartawan tiap hari, apakah itu berarti saya menyuap wartawan?” katanya retoris.

    Terkait tuduhan pelanggaran peraturan presiden dalam proses pengadaan, Hotman menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Chromebook justru dianggap lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows dan sesuai kebutuhan saat pandemi Covid-19.

    “Kalau harganya sesuai e-katalog dan tidak ada yang diperkaya, korupsinya di mana?” ujarnya.

    Dia juga menyinggung investasi Google di Gojek yang kerap dikaitkan dengan kasus ini. Menurut Hotman, investasi itu dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat menteri, serta melalui mekanisme pasar.

    “Google itu perusahaan raksasa dunia. Tidak mungkin main sogok-sogokan,” katanya.

    Hotman menambahkan, Nadiem menghadapi status tersangka dengan tenang dan tanpa kekhawatiran berlebih. Keluarga pun, kata dia, yakin karena tidak ada bukti korupsi yang ditemukan.

    “Ibunya sempat bertanya, salahnya di mana? Saya jawab, tidak ada. Tidak ada unsur memperkaya diri maupun orang lain,” ungkapnya.

    Kasus ini, menurut Hotman, seharusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara maupun keuntungan pribadi.

    “Nasib Nadiem sama seperti Tom Lembong. Tidak ada satu sen pun yang dinikmati,” pungkas Hotman.

  • KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    Bsnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nadiem Makarim tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud usai ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan proyek pengadaan laptop Chromebook

    Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas perkara dugaan pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Budi berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” Kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik KPK akan memanggil kembali Nadiem untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    “Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Budi.

    Budi menegaskan KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung. Sebab kasus ini beririsan dengan pengadaan laptop.

    “Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, tetapi secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.

    Dilansir Bisnis, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Menurutnya Nadiem berperan penting karena diduga memerintahkan pemilihan laptop ChromeOS guna mendukung program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud.

    Proyek ini bernilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop TIK bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Dana pengadaan laptop berasal dari APBN dan DAK. Akan tetapi, terdapat makrup harga laptop Rp1,5 triliun dan biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. 

  • KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Mercy Milik Keluarga Habibie

    KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Mercy Milik Keluarga Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ridwan Kamil terkait pembelian mobil Mercedez-Benz (Mercy) milik Presiden ke 3 B.J. Habibie.

    Adapun pembelian mobil itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang telah berlangsung saat ini. 

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi tidak merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, dia hanya memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB. Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan oleh KPK mengenai penjualan mobil warisan ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021, melalui perantara sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail mekanisme pembayaran.

    Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan enggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Tak Sampai 24 jam, Lebih dari 167.000 Orang Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

    Tak Sampai 24 jam, Lebih dari 167.000 Orang Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas terus meningkat. Dalam waktu kurang dari satu hari, petisi penolakan sudah ditandatangani lebih dari 167.000 orang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pada Jumat (5/9/2025) pukul 11.40 WIB, jumlah tanda tangan petisi tercatat 167.850 orang. Artinya, hampir 90.000 orang telah menambah dukungan sejak kemarin, agar Kompol Cosmas dapat kembali menjadi anggota Brimob. Lonjakan ini dapat dipantau melalui laman Change.org.

    Dalam laman tersebut, terdapat desakan dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat Ngada, Nusa Tenggara Timur, agar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas segera dicabut. Petisi ini pertama kali dimulai oleh akun bernama Mercy Jasinta. 

    “Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis petisi itu.

    Mereka berharap kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas, memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, serta melakukan upaya pemulihan nama baik Kompol Cosmas.

    Masyarakat Ngada memahami bahwa peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dengan mobil rantis Brimob adalah tindakan yang salah. Namun, pemberian sanksi PTDH dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian Cosmas selama ini.

    Bagi masyarakat Ngada, Cosmas dianggap sebagai sosok pahlawan yang mengharumkan nama daerah serta memiliki dedikasi tinggi terhadap negara.

    “Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tulis keterangan dalam petisi.

    Sebagaimana diketahui, Mabes Polri resmi memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Kompol Cosmas K. Gae.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), dikutip Bisnis.

    Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat peristiwa pelindasan mitra ojol Affan Kurniawan, Cosmas berada di samping pengemudi.

    Heri menyampaikan tindakan Cosmas diduga termasuk dalam pelanggaran berat bersama dengan pengemudi mobil rantis, Bripka Rohmat.

  • Kasus Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Makarim Sejak 2019

    Kasus Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Makarim Sejak 2019

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) angkat bicara terkait penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019–2022.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukan lagi direktur, komisaris, maupun karyawan di GOTO, dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Ade menyebut, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris.

    “Yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GOTO. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GOTO,” jelas Ade dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

    Ade menambahkan, kegiatan operasional GOTO tidak pernah terkait dengan tugas maupun tanggung jawab Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    “Hal ini termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menegaskan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.

    Sebagai perusahaan publik, GOTO selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Dia juga menuturkan, sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di Indonesia, GOTO tetap fokus menjalankan operasional serta mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah ditetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Founder aplikasi Gojek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

  • Yusril Pastikan Proses Hukum Pidana Terbuka bagi Anggota Brimob Pelindas Affan

    Yusril Pastikan Proses Hukum Pidana Terbuka bagi Anggota Brimob Pelindas Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah membuka kemungkinan ditempuhnya proses hukum pidana terhadap anggota Brimob yang melindas demonstran bernama Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    “Langkah hukum sudah dilakukan oleh Kepolisian, dan sekarang kita sudah menyaksikan sidang etik sudah dilaksanakan, dan itu dilakukan dengan terbuka ya, komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil,” ujar Yusril.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sesuai prosedur internal, tindakan pelanggaran oleh aparat kepolisian diawali dengan sidang etik, sebelum masuk ke ranah pidana.

    “Dan kita sudah ketahui bahwa prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu,” tambahnya.

    Kasus pelindasan terhadap Affan oleh kendaraan taktis Brimob viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Meski korban selamat, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat dalam mengawal aksi unjuk rasa.

    Pemerintah, kata Yusril, mendorong pengawasan independen terhadap proses penanganan kasus ini, termasuk oleh lembaga seperti Komnas HAM.

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga proses hukum yang akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

    “Tapi kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” pungkas Yusril.

  • Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. 

    Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Saat ditanya soal status tersangka Nadiem, Yusril singkat menjawab tak mengikuti isu tersebut.

    “Saya tidak ikuti kasus Nadiem,” tandas Yusril.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Dalam berita Bisnis sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis saat Demo di Jakarta

    Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis saat Demo di Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan total 43 tersangka dalam kasus kericuhan di tengah aksi massa atau demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan aksi anarkis.

    “Setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan aksi anarkis,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, jumlah tersebut bertambah dari 38 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Para tersangka ini diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap anggota saat aksi unjuk rasa.

    Ade juga menuturkan bahwa sebagian besar tersangka ini tengah ditahan untuk dilakukan pengembangan terkait kepentingan penyidikan. Sementara, untuk tersangka di bawah umur telah dipulangkan.

    “38 ditahan, satu masuk daftar pencarian orang, satu ditahan Direktorat Siber, dua tersangka wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

    Adapun, kepolisian secara total telah mengamankan total 1.240 orang, terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

    Dari total massa yang telah diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum.

    Di samping itu, kata Ade, Pemprov Jakarta telah mengumumkan total kerugian akibat kerusakan fasilitas umum di Jakarta terkait kericuhan mencapai Rp80 miliar.

    Sementara itu, kerugian yang dialami Polda Metro Jaya dan Polres serta Polsek jajaran akibat kericuhan ini mencapai Rp180 miliar.

    “Kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di PMJ senilai lebih dari Rp180 miliar,” pungkasnya.