Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah untuk Dalami Konstruksi Perkara Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK hari ini, Selasa (9/9/2025) Meski sempat absen dari pemanggilan sebelumnya, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

    kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid merupakan pemilik Travel Uhud Tour, salah satu pihak travel yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

    “Artinya saksi ini adalah saksi fakta, sehingga keterangan-keterangan dari saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka dengan terang terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK,  Selasa (9/9/2025).

    Budi menjelaskan dalam konstruksi perkaranya dari kuota tambahan dilakukan pembagian (splitting) untuk haji reguler dan khusus. Kemudian terdapat asosiasi yang menjadi wadah dari para biro perjalanan.

    Termasuk, katanya, dalam melakukan plotting atau pembagian dari kuota tambahan yang menjadi kuota khusus ini. 

    “Oleh karena itu dalam perkara ini juga KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Kementerian Agama, tapi juga pihak-pihak di asosiasi dan juga hari ini salah satunya adalah pihak-pihak biro perjalanan haji yang memang terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

    Di sisi lain, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi 50-50 justru ditetapkan menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementrian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada enggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

    Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengunjungi rutan Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan 68 orang yang telah ditahan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

    Yusril mengatakan dari puluhan orang yang telah ditahan kepolisian itu, dirinya telah berdialog dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. 

    Khusus dengan Delpedro, Yusril mengaku telah berdialog cukup panjang. Dari dialog itu, Delpedro dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terkait demo itu.

    “Ya saya katakan kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti. Kami tunggu sampai pemeriksaan ini selesai,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan juga kepada Delpedro untuk harus siap apabila nantinya kasus dugaan penghasutan ini harus dibawa ke meja hijau. Pasalnya, Yusril memastikan bahwa proses hukum terhadap Delpedro bakal diawasi agar berada di koridor hukum yang benar.

    “Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasi miliknya dihormati dan dijunjung tinggi,” imbuhnya.

    Selain Delpedro, Yusril juga telah mengunjungi puluhan tahanan lainnya, termasuk ada dua perempuan dan satu anak di bawah umur. Khusus anak di bawah umur, Yusril menyarankan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi agar dikembalikan ke keluarganya.

    Pada intinya, kunjungan ini dilakukan Yusril untuk memastikan bahwa kepolisian tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum 68 tahanan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

    Di samping itu, eks Menteri Sekretaris Negara di era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga memastikan bahwa terhadap seluruh tahanan ini tidak ada yang disematkan pasal makar maupun terorisme.

    “Jadi semua ini mereka disangka berdasarkan pasal-pasal KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE,” pungkasnya.

  • Konsultasi Mabes TNI soal Ferry Irwandi ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik

    Konsultasi Mabes TNI soal Ferry Irwandi ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Mabes TNI telah berkonsultasi dengan pihaknya untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik.

    Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan hal itu terungkap saat pihak Mabes TNI melakukan konsultasi dengan pihaknya di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

    “Pencemaran nama baik. Institusi,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Hanya saja, dia juga tidak menjelaskan secara detail terkait materi laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Mabes TNI itu.

    Namun demikian, kata Fian, berdasarkan aturan yang ada bahwa pelaporan terkait pencemaran nama baik tidak bisa dilaksanakan secara pribadi.

    “Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

    Sembiring mengemukakan, pihaknya telah menemukan temuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

    “Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

    Jo juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi. 

    Lebih lanjut, Jo mengakui bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry melalui sambungan telepon, tetapi tidak aktif.

    “Kami coba, handphone-nya, mati tidak bisa [dihubungi], staf saya yang hubungi,” pungkasnya.

    Ferry Irwandi Angkat Bicara 

    CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku siap menjalani proses hukum usai diduga melakukan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI.

    Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi. Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

    “Dan kalau misalnya tindak ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya tidak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin (8/9/2025). 

  • Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini (9/9), Ada Apa?

    Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini (9/9), Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (9/9/2025).

    Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan menyatakan bahwa alasan kliennya absen dalam pemeriksaan kali ini lantaran sedang sakit.

    “Karena baru dikonfirm pagi ini bahwa dia sedang sakit bersama anaknya. Jadi enggak ada yang jagain anaknya, makanya dia nggak bisa hadir hari ini,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menambahkan kedatangannya ke Bareskrim saat ini untuk menyerahkan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya ke penyidik.

    “Kita mau konfirmasi kepada penyidik untuk hari ini tidak hadir, untuk minta penjadwalan ulang pemanggilan selanjutnya nanti,” pungkasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso menyatakan bahwa pihaknya memastikan untuk mengakomodasi permintaan dari Lisa Mariana. 

    “Dalam hal ini penyidik mengakomodir kedua belah pihak pasca pengumuman hasil tes DNA, Proses tetap akan berlanjut secara proporsional dan profesional. Dari pihak LM meminta hari Kamis,” tutur Rizki.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

  • Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik salah satu pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tambahan 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) yang berlokasi di Jakarta selatan.

    “Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengungkapkan penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Dari temuan penyidik, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.

     KPK memang sudah mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

    Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.

    Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50:50.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

  • KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Pabrik hingga Gelang Giok

    KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Pabrik hingga Gelang Giok

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang sitaan koruptor pada 17 September 2025. Barang yang dilelang berbagai jenis mulai dari pabrik hingga gelang giok bewarna hijau.

    Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno mengatakan total tersebut berasal dari 83 lot dari 27 barang yang dilelang KPK dengan total harga barang Rp166,1 miliar.

    “Rencananya di bulan September 2025 di lelang yang ketiga ini. Kita akan melelangkan kurang lebih 83 lot. 83 ini terdiri dari 27 perkara. Perkara apa saja nanti saya jelaskan setelah ini. Di 11 KPNL di seluruh Indonesia,” katanya kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).

    Barang yang dilelang pun bervariasi mulai dari APD Covid-19 dari Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

    Lalu, sebuah pabrik di Jalan Raya Parung, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di tanah seluas 13.065 m2. 

    Harta tidak bergerak ini tercatat dalam dua sertifikat tanah, Sertifikat Hak Milik No NIB 1030.06.27.00010 dan Sertifikat Hak Milik No.910 NIB 10.10.06.27.01140 seluas 1.176 m2. 

    Harga limit ditetapkan Rp60.682.612.000 dan harus dibayar sebagai uang jaminan sebesar Rp30.000.000.000.

    Selain itu, KPK juga melelang satu gelang emas yang memiliki nilai limit Rp11.853.000 dengan uang jaminan Rp3.000.000. Adapun paket perhiasan senilai Rp139.145.000 yang diantaranya 1 gelang giok, 1 buah logam mulia 25 gram merek antam, sampai 3 buah cincin diduga emas.

    Mungki menyampaikan sebelum mengikuti lelang, masyarakat dapat mengikuti proses pengenalan barang lelang pada 11 September 2025.

    Adapun penyelenggaraan lelang dimulai pada 17 September 2025 di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

     • KPKNL Jakarta III (46 lot), nilai aset Rp47.660.420.700

     • KPKNL Bandung (1 lot), nilai aset Rp2.891.690.000

     • KPKNL Bekasi (1 lot), nilai aset Rp768.319.000

     • KPKNL Bogor (10 lot), nilai aset Rp75.241.064.000

     • KPKNL Cirebon (3 lot), nilai aset Rp7.554.914.000

     • KPKNL Denpasar (1 lot), nilai aset Rp18.054.383.000

     • KPKNL Lahat (1 lot), nilai aset Rp1.148.402.000

     • KPKNL Pekanbaru (4 lot), nilai aset Rp4.344.397.000

     • KPKNL Purwokerto (4 lot), nilai aset Rp3.175.998.000

     • KPKNL Samarinda (10 lot), nilai aset Rp1.803.706.000

     • KPKNL Tangerang I (2 lot), nilai aset Rp3.491.475.000

  • DPR Mulai Fit and Proper Test 13 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Hari Ini

    DPR Mulai Fit and Proper Test 13 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR mulai menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) hari ini, Selasa (9/8/2025).

    Wakil Ketua Umum Komisi III DPR, Rusdi Masse Mappasessu mengatakan agenda ini bisa dilaksanakan lantaran dinilai kuorum dengan enam fraksi dari komisi III menghadiri rapat.

    “Kami membuka rapat uji kelayakan hakim agung dan hakim ad hoc pada mahkamah agung dan rapat dinyatakan rapat terhuka untuk umum,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).

    Anggota DPR Fraksi Nasdem itu menjelaskan bahwa uji kelayakan hakim agung ini paling lama berlangsung 90 menit. Waktu tersebut telah termasuk penyampaian pokok makalah dan perkenalan masing-masing calon.

    “Alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan masing-masing calon hakim Agung dan Hakim ad hoc paling lama 90 menit termasuk 15 menit digunakan untuk menyampaikan pokok pokok makalah atau perkenalan,” imbuhnya.

    Selanjutnya, pertanyaan bakal dilakukan oleh masing-masing fraksi kepada setiap calon hakim paling lama tiga menit. Pelaksanaan tanya jawab itu diatut oleh pimpinan rapat.

    Adapun, rancananya uji kepatutan dan kelayakan ini digelar selama 4 hari atau mulai dari 9 September 2025 dan dilanjutkan pada 10, 11, dan 16 September 2025.

    “Setelah selesai pelaksanaan proses uji kelayakan ini calon Hakim Agung dan Hakim ada hoc diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh komisi III DPR RI,” pungkasnya.

    Berikut dafta nama calon hakim agung dan hakim ad hoc berdasarkan nomor urut :

    1. Nomor urut 1 Heru Pramono

    2. Nomor urut 2 Budi Nugroho

    3. Nomor urut 3 Annas Mustaqim

    4. Nomor urut 4 Hari Sugiharto

    5. Nomor urut 5 Triyono Martanto

    6. Nomor urut 6 Agustinus Purnomo Hadi

    7. Nomor urut 7 Diana Malemita Ginting

    8. Nomor urut 8 Bonifasius Nadya Arybowo (hakim ad hoc)

    9. Nomor urut 9 Julius Panjaitan

    10. Nomor urut 10 Alimin Ribut Sujono

    11. Nomor urut 11 Muhayah

    12. Nomor urut 12 Ennid Hasanuddin

    13. Nomor urut 13 Suradi

    14. Nomor urut 14 Agus Budianto (hakim ad hoc)

    15. Nomor urut 15 Lailatul Arofah

    16. Nomor urut 16 Puguh Haryogi (hakim ad hoc)

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Respons Ferry Irwandi Usai Dicari Siber TNI Atas Dugaan Tindak Pidana

    Respons Ferry Irwandi Usai Dicari Siber TNI Atas Dugaan Tindak Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku siap menjalani proses hukum usai diduga melakukan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI.

    “Dan kalau misalnya tindak ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin (8/9/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

    “Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

    Jo juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi. Sayangnya, Jo tidak memerinci terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

    “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujar Jo.

    Lebih lanjut, Jo mengakui bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry melalui sambungan telepon, tetapi tidak aktif.

    “Kami coba, handphone-nya, mati enggak bisa [dihubungi], staf saya yang hubungi,” ujarnya.

    Merespons hal tersebut, Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi.

    “Saya tidak lari kemana-mana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” ujarnya melalui unggahan yang sama.

    Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

    “Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tandasnya

  • Ferry Irwandi Dicari Siber TNI, Diduga Lakukan Tindak Pidana

    Ferry Irwandi Dicari Siber TNI, Diduga Lakukan Tindak Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Siber TNI menduga CEO Malaka Project Ferry Irwandi melakukan tindak pidana. 

    Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

    “Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

    Jo juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi. Sayangnya, Jo tidak memerinci terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

    “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujar Jo.

    Respons Ferry Irwandi

    Lebih lanjut, Jo mengakui bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry melalui sambungan telepon, tetapi tidak aktif.

    “Kami coba, handphone-nya, mati enggak bisa [dihubungi], staf saya yang hubungi,” ujarnya.

    Merespons hal tersebut, Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi.

    “Saya tidak lari kemana-mana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” ujarnya melalui akun Instagram pribadinya.

    Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

    “Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tandasnya