Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

    Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas dalam prolegnas. RUU direncanakan rampung tahun ini.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP yang mengiringi isi RKUHP.

    Artinya, Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga memerlukan pondasi yang kuat dari KUHP sehingga isi Undang-Undang tepat sasaran.

    Senada, Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset dibahas paralel dengan RKUHAP dan dilimpahkan ke Komisi III

    “Nah justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama,” katanya

    Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset  masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif. 

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya.

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.

    “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

  • Direktur Imparsial Laporkan Kasus Peretasan Akun dan Perusakan Mobil ke Polisi

    Direktur Imparsial Laporkan Kasus Peretasan Akun dan Perusakan Mobil ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Imparsial Ardi Manto resmi melaporkan kasus dugaan peretasan dan pembobolan mobil oleh orang tidak dikenal.

    Laporan Ardi Manto teregister dengan nomor LP/B/6318/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 9 September 2025.

    Ardi menjelaskan kasus peretasan ponsel WhatsApp pribadi dan Instagram Imparsial terjadi pada (20/8/2025). Kala itu, sekak 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ponsel milik Ardi kerap dihubungi orang tidak dikenal.

    Karena berulang kali menelepon, Ardi akhirnya menerima panggilan telepon itu sekitar pukul 14.00 WIB. Orang yang kerap menghubunginya itu mengaku sebagai Dukcapil Kota Bekasi yang meminta konfirmasi terkait e-KTP.

    “Setelah percakapan berakhir, penelepon mengirimkan tautan ktpdigital.net. Begitu tautan di-klik, telepon genggam seketika hang dan akun WhatsApp Direktur Imparsial dikuasai pihak lain,” ujar Ardi dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Setelah itu, rekannya menyadari bahwa adanya perubahan foto profil WhatsApp akun milik Ardi. Dalam hal ini, Ardi langsung meminta pihak WhatsApp untuk menonaktifkan akunnya karena terindikasi diretas.

    “Akibat hal ini, korban tidak dapat mengakses dan menggunakan aplikasi whatsapp terhitung sejak tanggal 20 sampai dengan 28 Agustus 2025,” tutur Ardi.

    Terkait peretasan ini, kata Ardi, akun Instagram resmi kantor @imparsial juga sempat diretas dan/atau diambil alih oleh pihak tak dikenal.

    Selain peretasan, Ardi juga mengalami peristiwa perusakan kendaraan oleh orang tidak dikenal. Kejadiannya berlangsung di rumah makan, Jatiasih, Bekasi pada (8/9/2025) sekitar 20.00 WIB.

    Usai singgah di rumah makan itu, Ardi mendapati bahwa kaca mobilnya pecah sebelah kanan. Dalam kejadian itu, terdapat satu tas berisi dokumen kegiatan Imparsial.

    “Itu dokumen kegiatan aktivitas Imparsial. Kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna,” tutur Ardi.

    Atas peristiwa itu, Ardi dan kuasa hukumnya menduga bahwa ada teror yang bersifat terstruktur dan sistematis sebagai buntut dari aktivitas Imparsial yang terlibat aktif dalam advokasi sejumlah isu. Contohnya, isu HAM, Revisi UU TNI hingga reformasi sektor keamanan.

    Dengan demikian, Ardi menilai perlu untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mengungkap motif di balik serangan dugaan teror tersebut.

    “Kami perlu mendesak kepolisian untuk mengungkap kira-kira kenapa hal ini berulang kemudian juga terjadi pada momen-momen tertentu,” pungkasnya.

  • Polisi Tangkap Lima Buronan Sri Lanka Paling Dicari Terkait Kasus Narkoba

    Polisi Tangkap Lima Buronan Sri Lanka Paling Dicari Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menangkap lima buronan kelas kakap asal Sri Lanka di Apartemen Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan itu merupakan operasi gabungan antara Polri dan kepolisian khusus Sri Lanka.

    “Menangkap 5 orang buronan nomor satu di Sri Lanka,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

    Dia membeberkan lima penjahat Sri Lanka itu mulai dari tokoh dunia bawah tersohor yakni Mandinu Padmasiri alias ‘Kehelbaddara Padme’. 

    Selanjutnya, anggota geng Mandinu dengan nama samaran Commando Salintha, Backhoe Saman, Thembili Lahiru dan Kudu Nilantha turut ditangkap kepolisian di apartemen Jakarta Barat.

    Adapun, kata Ade, lima orang yang ditangkap ini terjerat dalam kasus peredaran narkoba dan sejumlah kasus pembunuhan di Sri Lanka.

    “Para pelaku terlibat kasus peredaran narkoba dan beberapa kasus pembunuhan di Sri Lanka,” imbuhnya.

    Setelah penangkapan, Polri langsung menyerahkan lima pelaku kejahatan ini ke kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike, Katunayake untuk proses lebih lanjut.

    “Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike di Katunayake, dan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Khalid Basalamah Mengaku jadi Korban PT Muhibbah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Mengaku jadi Korban PT Muhibbah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024 yang tengah diusut di lingkungan Kementerian Agama.

    Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan. Namun dia ditawarkan visa furoda oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemetenrian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya di situlah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad telah mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Kompol Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dihukum demosi selama tujuh tahun.

    “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, untuk kelima anggota terduga pelanggar sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David bakal menjalani sidang etik selanjutnya.

    Untuk saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih harus melengkapi berkas perkara dari kelima anggota Brimob sebelum menggelar kembali sidang etik terkait kematian Affan.

    “Ke 5 personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kompol Cosmas disanksi PTDH lantaran majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Adapun, Cosmas berada di samping kursi pengemudi saat kejadian pelindasan Affan hingga tewas. Sementara itu, alasan Bripka Rohmad selaku pengemudi mobil rantis Brimob hanya disanksi demosi tujuh tahun karena hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Cosmas. Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” ujar hakim etik, Kamis (4/9/2025).

  • Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

    Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 mobil merek Mercedes-Benz dan BAIC milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sempat diduga disembunyikan oleh anaknya setelah KPK melakukan OTT di rumah dinasnya.

    Mobil tersebut diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari 1 mobil sebelumnya bermerek Land Cruiser, sehingga ada 3 mobil yang disita KPK

    “Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap 2 kendaraan roda 4 yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya, yaitu tersangka IEG ya, tersangka IEG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,  Selasa (9/9/2025).

    Dia belum dapat mengkonfirmasi terkait pemeriksaan anak Noel yang diduga mengetahui pemindahan 3 mobil mewah tersebut.

    Menurutnya penyidikan ini masih terus berprogres, di mana menelusuri  pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan juga PJK3 dalam proses sertifikasi K3 ini.

    Diketahui, Dalam penggeledahan rumah dinas Noel, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

    Pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Sebut TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik Institusi

    Polda Metro Sebut TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik Institusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Mabes TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.

    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan aturan itu sudah diatur secara langsung dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.105/PUU-XXII/2024.

    Dalam putusan itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang ITE dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan. Artinya, tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    “Kan menurut MK institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

    Dia menambahkan bahwa Mabes TNI telah berkonsultasi dengan pihaknya untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik.

    Hal itu terungkap saat pihak Mabes TNI melakukan konsultasi dengan pihaknya di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Hanya saja, dia juga tidak menjelaskan secara detail terkait materi laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Mabes TNI itu.

    “Pencemaran nama baik. Institusi,” pungkas Fian

    Diberitakan sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen J.O. Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

    Sembiring mengemukakan, pihaknya telah menemukan temuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

    “Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

    Sembiring juga menegaskan bahwa akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana oleh Ferry Irwandi. 

    Di lain sisi, CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku siap menjalani proses hukum usai diduga melakukan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI.

    Ferry menegaskan bahwa nomor ponselnya aktif dan seharusnya bisa dihubungi. Dia pun memastikan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

    “Dan kalau misalnya tindak ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya tidak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujarnya melalui akun Instagram @irwandiferry, Senin (8/9/2025).  

  • KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus

    KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus, seperti dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.

    “Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” kata Asep dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler

  • KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar

    KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang Kasus Bank BJB saat Jabat Gubernur Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat.

    Asep menjelaskan Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.

    “Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

    Sementara itu, Asep menyebut KPK masih mengonfirmasi aliran uang pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu,” ujarnya. 

    Asep menjelaskan penyidik KPK sudah meminta keterangan dua orang saksi terkait aliran uang sebelum memeriksa Ridwan Kamil, yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

    “Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil Mercy dan konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara LM,” ujarnya.

    Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52%.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

  • Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan soal alasan kliennya mengunggah soal pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

    Abdul mengatakan bahwa Laras mengunggah postingan Instagram story terkait dengan pembakaran Mabes Polri karena kesal terhadap kinerja kepolisian di Indonesia.

    “Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu? ‘Motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian’,” ujar Abdul di Bareskrim, Selasa (9/9/2025).

    Postingan itu dimuat di Instagram sehari setelah peristiwa mobil Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Laras, kata Abdul, menilai bahwa aparat kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak menghargai hak asasi manusia (HAM).

    “Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya,” pungkas Abdul.

    Sekadar informasi, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut saat memposting terkait pembakaran Mabes Polri.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri 

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP