Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Malah Mulai Penyidikan

    KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Malah Mulai Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.

    “Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan [di Konawe Utara]. Di mana dilakukan oleh mantan Kepala Daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/2/2025).

    Dia menambahkan kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.

    “Dan sudah melakukan penggeledahan. Gitu, di Konawe Utara. Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan. Hutan lindung,” imbuhnya.

    Adapun, Anang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah kasus ini sama dengan perkara yang sudah di SP3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan,” pungkasnya.

    KPK SP3 Kasus Konawe Utara 

    Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).

    Duduk Perkara Versi KPK

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016. Aswad diduga telah mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe.

    Setelah itu, dia menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

    Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad juga diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.

  • Kejagung Sanksi 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025

    Kejagung Sanksi 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total 101 jaksa nakal yang telah ditindak oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hukuman disiplin juga telah diterapkan pada 56 pegawai non-jaksa.

    “Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Dia menambahkan ratusan pegawai itu telah dikelompokkan berdasar kategori hukuman. Secara terperinci, 44 orang hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 hukuman berat.

    Anang menjelaskan khusus pegawai yang masuk dalam kategori berat bisa mendapatkan sanksi pencopotan jabatan maupun status jaksanya.

    “Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” imbuhnya.

    Selain penindakan jaksa nakal, Anang juga mencatat telah ada 616 laporan aduan masyarakat ke bidang pengawasan pada 2025. Sementara pada 2024 masih ada sisa 43 laporan pengaduan.

    “Lapdu telah diselesaikan 659, dan sisa Lapdu sampai dengan Desember 2025 sebanyak 8 laporan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bidang Pengawasan Korps Adhyaksa telah mencatat ada 13.075 pegawai yang telah melaporkan LHKPN. Sementara sisanya, masih ada 475 pegawai yang belum melaporkan LHKPN. Dengan begitu, total persentase pegawai yang wajib lapor LHKPN sepanjang 2025 telah mencapai 96,4%.

  • Polisi Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan BUMN LEN Tersangka Kasus PJUTS

    Polisi Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan BUMN LEN Tersangka Kasus PJUTS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan tiga tersangka itu adalah mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM berinisial AS.

    Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2019-2021 berinisial HS dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.

    “Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023,” ujar Totok di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).

    Totok menjelaskan kasus ini bermula saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mengadakan lelang untuk proyek 6.835 unit PJUTS pada 2020. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp108,9 miliar untuk tujuh provinsi.

    Selanjutnya, dalam perkara ini AS diduga telah melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya S dengan calon penyedia proyek dari PT LEN Industri berinisial L. Pemufakatan itu dilakukan yntuk memenangkan PT LEN Industri di Jawa Tengah.

    “Saudara menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” imbuh Totok.

    Selanjutnya, sekitar April-Juni 2020 panitia lelang telah menyatakan PT LEN Industri gugur dari proyek pengadaan. Namun, HS meminta review hasil pelelangan itu dengan memberikan rekomendasi ke AS.

    Setelah itu, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi melaksanakan klarifikasi kesanggupan terhadap PT LEN Industri. Pada 9 Juni 2020, panitia pun meloloskan dan memenangkan PT LEN.

    “Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” tambah Totok.

    Usai mendapatkan proyek, PT LEN Industri malah mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” pungkasnya.

  • Pidsus Kejagung RI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

    Pidsus Kejagung RI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus alias Pidsus telah menyetor dana Rp19,1 triliun ke kas negara sepanjang 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan uang belasan triliun itu dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

    “Khusus Pidsus itu ada total yang kemarin salah satu teman-teman liat yang dihadiri Pak Presiden, ada totalnya Rp19.122.474.812.274. Jadi 19,1 triliun,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).

    Dia menambahkan uang tersebut diperoleh dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani korps Adhyaksa sepanjang 2025.

    “Itu bidang pidsus terkait dari perkara korupsi,” imbuhnya.

    Dia menambahkan total ada 9.844 kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan RI. Ribuan kasus itu dikelompokkan menjadi empat tahapan mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

    Secara terperinci, pada tahap penyelidikan ada 2.658, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540 dan eksekusi 2.247 kasus.

    “Bidang Pidana Khusus ini tidak hanya perkara korupsi, tapi di dalamnya kan ada penanganan perkara tindak pidana perpajakan juga, kepabeanan dan cukai, dan TPPU,” pungkasnya.

    Adapun, setidaknya ada empat kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Bidang Pidsus. Perkara itu yakni kasus Importasi Gula di Kemendag periode 2015-2026 dengan kerugian Rp578 miliar.

    Selanjutnya, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan pemberian subsidi periode 2018-2023 dengan kerugian Rp285 triliun; kasus Sritex Rp1,35 triliun; dan kasus Chromebook Rp2,1 triliun.

  • Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah

    Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang 2025, berbagai kasus hukum di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Sebut saja kasus dugaan korupsi kuota haji, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang sosok tersangkanya.

    Kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak luput dari sorotan publik. 

    Pasalnya, kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer atau Noel. Diapun menjadi wakil menteri pertama di era kepemimpinan Prabowo Subianto yang tersandung kasus rasuah.

    Berikut Sederet Kasus Hukum yang Ditangani KPK Sepanjang 2025

    1. Suap Proyek di Ogan Komering Hulu (OKU)

    Kasus mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2025. Perkara in berkaitan dengan dugaan suap pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

    Lembaga antirasuah mendeteksi pengkondisian proyek di mana sejumlah anggota DPRD OKU meminta imbalan proyek di Dinas PUPR senilai 20% dari proyek fiksi yang masuk anggaran pemerintah daerah.

    Sebab, anggaran yang mulanya Rp48 miliar naik menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR dengan sengaja merencanakan proyek-proyek tertentu agar pembagian jatah dapat tersalurkan.

    Tidak hanya unsur pemerintah kasus ini juga melibatkan pihak swasta selaku kontraktor dan juga menjadi penerima suap. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar saat OTT. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada 16 Maret 2025, yakni:

    • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

    • Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU

    • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

    • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

    • M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta

    • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    2. Kasus Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara

    Bergeser ke Pulau Sumatra, KPK melancarkan operasi senyap pada 26 Juni 2025 karena KPK mengendus adanya dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

    Setidaknya ada enam proyek yang direncanakan dengan nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar. 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut.

    Para pejabat Dinas PUPR dan PJN diduga memberikan akses bagi pihak swasta tertentu sehingga memenangkan proyek pembangunan jalan tanpa melalui mekanisme yang transparan. Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan Rp120 juta ke pejabat Satker PJN Wilayah I dan komitmen fee 4%-5% kepada Kepala Dinas PUPR. Adapun tersangka dalam kasus ini:

    • Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting

    • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

    • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

    • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

    • Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

    3. Kasus Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur

    Pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kelas D/Pratama menjadi kelas C. Kolaka Timur memperoleh DAK Rp126,3 miliar.

    Dugaan rasuah mulai dibongkar KPK saat giat tertangkap tangan pada 9 Agustus 2025. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis meminta imbalan sebesar 8% dari nilai proyek kepada pihak swasta yang telah ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek RSUD tersebut. 

    Pengkondisian proyek juga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena sengaja membuat kesepakatan dengan vendor untuk kepentingan suap, serta ASN Kemenkes karena memberikan fasilitas berupa meloloskan proyek terkait anggaran DAK. Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    • Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

    • Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut

    • Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD

    • Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    • Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP

    • Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan

    • Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    4. Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

    Kasus dugaan korupsi kuota haji terjadi di era Presiden Joko Widodo di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terseret dalam pusaran rasuah ini. Pada 2023, Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Berdasarkan aturan pembagian kuota seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi haji, serta sejumlah saksi penting lainnya. KPK mengklaim segera menetapkan tersangka dan sedang menghitung kerugian keuangan negara.

    5. Kasus Korupsi Inhutani V

    Kasus korupsi berkaitan izin eksplorasi dan eksploitasi hutan di wilayah Lampung oleh PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Kasus terkuak saat KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025.

    Direktur PT PML, Djunaidi memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Tak hanya itu, dari dana tersebut Direktur PT Inhutani V, Dicky Tiana Rady memperoleh Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46. 

    Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon di rumah Dicky; serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

    • Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)

    • Direktur PT PML Djunaidi (DJN)

    • Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT)

    6. Kasus Pemerasan Pembuatan Sertifikat K3

    Pada 20 Agustus 2025, publik dikejutkan karena Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diamankan saat OTT terkait kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Noel menjadi jajaran kabinet merah putih Prabowo yang tersandung kasus korupsi. Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.

    Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3.

    7. Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau

    Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan pemerasan untuk memperoleh fee atas proyek di Dinas PUPR Riau. Pidana rasuah terbongkar setelah KPK mengamankan 10 orang dalam kegiatan tertangkap tangan pada Senin (13/11/2025).

    Penyidik mengulik informasi dari para saksi dan terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%.

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Abdul Wahid melakukan pengancaman ke para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia. KPK menetapkan tersangka dan menahan:

    • Gubernur Riau Abdul Wahid
    • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
    • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

    9. Kasus Suap Peralihan Jabatan di Pemerintahan Kab. Ponorogo

    Suap tidak hanya menyasar berbagai macam proyek, tetapi digunakan untuk mempertahankan jabatan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun, uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Selain suap mempertahankan jabatan seseorang, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar terkait proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Tersangka dalam kasus ini adalah:

    • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

    • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,

    • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma

    • Sucipto selaku pihak swasta.

    10. Kasus Suap Proyek di Lampung Tengah

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia melancarkan aksinya setelah menjabat sebagai bupati.

    Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu. Dia juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan pada Rabu (10/12/2025), KPK menetapkan tersangka yakni:

    • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    • Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    11. Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

    Memasuki akhir tahun 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (19/12/2025).

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Alhasil tersangka dalam kasus ini adalah:

    1. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

    2. Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, HM Kunang

    3. Pihak swasta, Sarjan

    12. Kasus Pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU

    Selain di lingkungan pemerintahan, kasus korupsi juga terjadi di lingkungan kejaksaan. Pada Kamis (18/12/2025), KPK mengumumkan OTT dj wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan mengamakan enam orang.

    Operasi senyap berkaitan dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Setelah menjebat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asus merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tri Taruna Fariadi (TAR) merupakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Permintaan itu disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus. KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) yakni:

    • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)

    • Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Akui Banyak Polisi Lakukan Pungli, Kakorlantas Pilih Terapkan ETLE

    Akui Banyak Polisi Lakukan Pungli, Kakorlantas Pilih Terapkan ETLE

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggotanya. 

    Hal tersebut disampaikan Agus saat memberikan paparan dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    “Masih juga ditemukan transaksional, pungli, percaloan, dan lain sebagainya,” ujar Agus.

    Agus menekankan bahwa perilaku menyimpang dari anggotanya itu harus bisa diubah dengan pelayanan non-transaksional.

    Lebih lanjut, jenderal polisi bintang dua ini tidak akan segan memberikan sanksi terhadap anggota yang masih kedapatan melanggar aturan.

    “Kalau saya boleh mengambil kata-kata Pak Astamaops ‘Kalau masih ada, silakan di-blender.’ Itu sudah berani seperti itu,” imbuhnya.

    Di samping itu, Agus menyatakan upaya pihaknya menekan pungli itu melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain penindakan yang lebih optimal, tilang elektronik ini diharapkan untuk terjadinya praktik-praktik transaksional, seperti pungli dan suap di lapangan.

    Pasalnya, melalui penindakan tilang ETLE maka interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dapat diminimalisir. Secara data, Kakorlantas mengungkap sepanjang 2025 sekitar 95% penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sementara 5% sisanya manual.

    “Saya yakin kita semuanya masih bisa berubah yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

  • Bareskrim Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun Sepanjang 2025

    Bareskrim Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 64.046 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 590 ton sepanjang 2025.

    Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan ratusan ton barang bukti narkoba itu ditaksir dengan nilai Rp41 triliun.

    “Selama tahun 2025 telah bisa menangkap 64.046 tersangka dengan barang bukti total selama tahun 2025 ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp41 triliun,” ujar Syahar dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri, di Mabes Polri Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    Barang bukti yang diamankan itu terdiri dari sabu 8,1 ton, ganja 574 ton, ekstasi 1.994.339 butir, kokain 34 Kg, heroin 7,9 Kg, hasish 799 gram. 

    Kemudian, tembakau gorila 1,8 ton, happy five 136.062 butir, ketamine 36 Kg, happy water 42 Kg, obat keras 19 juta butir, etomidate 42.564 ml.

    Di samping itu, Syahar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya restoratif justice terhadap 13.880 kasus narkoba sepanjang 2025.

    “Terkait dengan upaya restorative justice (RJ) tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” tutur Syahar.

    Selanjutnya, Bareskrim juga telah Menerapkan TPPU pada 23 laporan polisi dengan 30 tersangka, menyita aset total senilai Rp241,5 miliar. Bandar besar yang telah divonis secara bertahap dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

    Adapun, kasus yang menonjol terkait narkoba yaitu soal Ladang ganja di Aceh seluas 76,75 hektar; Sabu jaringan internasional Thailand-Aceh seberat 135 kg; Peredaran gelap narkotika pada event Jakarta Warehouse Project (DWP) dengan 17 tersangka dan barang bukti 33,2 kg.

    Sementara itu, sebagai langkah preemtif penegakan kasus narkoba, Bareskrim Polri telah mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba hingga sosialisasi anti narkoba di sekolah-sekolah.

    “Kerja sama dengan Kemendikdasmen untuk literasi finansial anti-judi online dan narkoba di sekolah,” pungkas Syahar.

  • Kapolri Minta Maaf Atas Kinerja Polri pada 2025: Masih Jauh dari Sempurna

    Kapolri Minta Maaf Atas Kinerja Polri pada 2025: Masih Jauh dari Sempurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta permohonan maaf kepada masyarakat terkait kinerja Polri sepanjang 2025.

    Listyo Sigit menyampaikan bahwa pihaknya sadar bahwa pelaksanaan tugas korps Bhayangkara masih jauh dari kata sempurna.

    “Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan,” ujar Sigit dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun (RAT) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat bisa terus melakukan koreksi, saran maupun perbaikan agar kepolisian bisa lebih baik dalam menjalankan tugas untuk ke depannya.

    “Kepada masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya, atas nama Pimpinan Polri, mewakili keluarga besar Polri, kami menghaturkan dari lubuk hati kami yang paling dalam permohonan maaf,” imbuhnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi dengan mendengarkan kritik dari masyarakat secara langsung.

    Pengawasan, saran maupun kritik, katanya, diharapkan bakal membantu Polri untuk menjadi institusi lebih baik untuk ke depannya.

    “Dengan demikian transformasi menuju Polri yang Presisi dapat diwujudkan secara nyata melalui pengabdian Polri untuk masyarakat,” pungkasnya.

  • Bareskrim Blokir 231.517 Situs hingga Sita Rp1,5 Triliun Terkait Judol pada 2025

    Bareskrim Blokir 231.517 Situs hingga Sita Rp1,5 Triliun Terkait Judol pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir total 231.517 situs judi online (Judol) menyita total aset senilai Rp1,5 triliun sepanjang 2025.

    Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan dari penindakan tersebut kepolisian juga telah menetapkan 741 tersangka dari 665 kasus yang ada.

    “Penyitaan uang aset mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Kemudian melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” ujar Syahar dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).

    Syahar menambahkan dari total kasus judol yang diungkap, Bareskrim juga turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar dan telah menyita total aset sebanyak Rp530 miliar.

    Di samping itu, Syahar juga menyebut Satgas Pornografi Anak Online memblokir total 23.506 konten dan menetapkan 53 tersangka terkait konten pornografi anak pada 2025.

    “53 tersangka serta berhasil memblokir 23.506 konten pornografi dan melaksanakan 6.963 kegiatan preemtif,” imbuhnya.

    Kemudian, terkait kinerja Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, total kasus yang berhasil diungkap mencapai 403 kasus dengan menetapkan 505 tersangka. Adapun, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.239 orang baik laki-laki maupun perempuan.

    “Direktorat PPA-PPO juga melaksanakan kegiatan yang disebut dengan Risk and Speak. Program ini adalah kegiatan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang,” pungkasnya.

  • Polri Pecat 684 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2025

    Polri Pecat 684 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 689 anggota sepanjang 2025.

    Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ratusan anggota itu telah menjalani sidang etik profesi sebelum dipecat oleh kepolisian.

    “689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    Dia menambahkan Polri telah menggelar ribuan sidang etik sepanjang 2025. Dari sidang itu, terdapat 2.707 sanksi etik berupa perbuatan tercela.

    Kemudian, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis; 1.709 sanksi penempatan khusus selama 30 hari; dan 1.196 sanksi demosi 

    “Selanjutnya 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 sanksi lainnya,” tambah Wahyu.

    Selain sidang etik, Wahyu juga telah menjatuhkan 5.061 putusan pada sidang disiplin dengan rincian 1.711 Patsus; 1.289 teguran tertulis; 804 sanksi tunda pendidikan; 364 demosi dan 393 sanksi lainnya.

    Di lain sisi, eks Kabareskrim Polri ini menyampaikan ada peningkatan tren pelanggaran pada 2025 sebanyak 1.730 kasus dibandingkan dengan 2024 sebanyak 1.324 kasus.

    Dia mengungkapkan pelanggaran terbanyak pada 2024 berkaitan dengan tugas kedinasan di Polri. Namun, pada 2025 kebanyakan terkait pelanggaran kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

    “Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” imbuhnya.

    Dari data itu, kata Wahyu, telah menunjukkan kemudahan pelaporan masyarakat terhadap anggota Polri yang nakal. Dengan demikian, data ini juga menunjukkan transparansi masyarakat untuk sistem pengawasan internal kepolisian.

    “Mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” pungkasnya.