Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan

    Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.

    Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

    “Pertama soal penetapan tersangka kalau penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

    Kemudian terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabut jika penangkapan terlalu lama.

    Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.

    Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.

    “Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrim kayak begini,” paparnya.

    Adapun terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

    Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.

  • Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum

    Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.

    Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

    “Pertama, soal penetapan tersangka. Kalau penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

    Kemudian, terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabur jika penangkapan terlalu lama.

    Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.

    Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.

    “Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrem kayak begini,” paparnya.

    Adapun, pasal terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

    Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, hal itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.

  • Ini Alasan Perzinaan di KUHP Baru Cuma Bisa Dilaporkan Suami-Istri & Orang Tua

    Ini Alasan Perzinaan di KUHP Baru Cuma Bisa Dilaporkan Suami-Istri & Orang Tua

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan ada kebaruan penjelasan dari pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan pada 2 Januari 2025.

    Di KUHP sebelumnya, perzinaan menyangkut bagi pihak yang secara resmi memiliki ikatan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP terbaru ditambahkan mengatur perzinaan yang dilakukan oleh anak-anak.

    “Di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi. Tetapi keduanya tetap adalah delik aduan,” kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

    Delik aduan yang dimaksud adalah laporan hanya bisa disampaikan oleh suami atau istri yang merasa dirugikan dan terikat hubungan perkawinan.

    Kemudian bagi anak-anak yang melakukan perzinaan, laporan hanya bisa dilayangkan oleh orang tua dari sang anak. 

    “Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang dari si anak,” tuturnya.

    Dia bercerita bahwa pembahasan pasal ini menuai pro dan kontra antara pemerintah dengan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Terutama anggota fraksi dari partai berbasis nasional dan berbasis keagamaan.

    “Ini perdebatan soal kualitas di antara partai-partai baik yang berideologi, partai-partai nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini. Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama tadi,” terangnya.

    Dalam Pasal 411 KUHP ayat (1) dijelaskan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

    Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

  • Kapolda Metro Jaya Lantik 6 Kapolres Baru: Jaksel, Jakpus, hingga Bekasi

    Kapolda Metro Jaya Lantik 6 Kapolres Baru: Jaksel, Jakpus, hingga Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri resmi melantik enam pejabat Kapolres baru di wilayah hukumnya.

    Pelantikan itu dilakukan melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di Lobby Gedung Promoter, Senin (5/1/2026).

    Asep menyampaikan bahwa sertijab ini merupakan bagian dari dinamika institusi untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

    “Serah terima jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

    Dia memerintahkan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugasnya serta melanjutkan program-program yang telah berjalan.

    Selain itu, Asep juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal, memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

    “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama 6 Kapolres hingga sejumlah PJU yang dilantik Senin (5/1/2025)

    1. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung

    2. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan

    3. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    4. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana

    5. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo

    6. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo

    7. Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo

    8. Dirpolair Polda Metro Jaya Kombes Mustofa

  • Agustina Wilujeng Titipkan 3 Perusahaan ke Nadiem untuk Pengadaan Chromebook

    Agustina Wilujeng Titipkan 3 Perusahaan ke Nadiem untuk Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan ada praktik penitipan tiga pengusaha dalam serangkaian proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Jaksa menyebutkan praktik itu diduga dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dia disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan Chromebook pada 2021.

    Kejadian ini bermula saat, Agustina menemui Nadiem pada medio Agustus 2020 hingga April 2021. Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, Agustina dan Nadiem membahas soal anggaran DIPA. 

    Pertemuan itu dilakukan saat Agustina menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Agustina yang merupakan mitra Kemendikbudristek menanyakan kepada Nadiem soal adanya pekerjaan yang bisa dilakukan rekannya.

    “Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” kata jaksa. 

    Setelah itu, Hamid merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina pun menghubungi Jumeri dengan embel-embel telah bertemu dengan Nadiem Makarim. Singkatnya, Jumeri menyatakan kesiapannya.

    Dalam hal ini, terdapat tiga pengusaha yang dititipkan oleh Agustina mulai dari Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

    “Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto, beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” kata jaksa.

    Adapun, dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa tiga perusahaan itu telah mendapatkan keuntungan ratusan miliar hingga puluhan miliar.

    Perinciannya, PT Tera Data Indonesia (Axioo) diperkaya sebesar Rp177,4 miliar;

    PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp281,6 miliar; dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) diperkaya sebesar Rp41,1 miliar.

  • Kejagung Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025, Ini Detailnya

    Kejagung Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan aset dari hasil tindak pidana sebesar Rp19,6 triliun sepanjang 2025.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa belasan triliun itu dipulihkan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).

    “Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2025 berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).

    Dia menambahkan, pemulihan aset paling tinggi diperoleh dari hasil pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,6 triliun, diikuti setoran tunai Rp424 miliar.

    Kontribusi terbesar lainnya diperoleh dari lelang atau penjualan langsung aset sebesar Rp305 miliar dan terakhir berasal dari dana hibah Rp232 miliar.

    “Penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160, kemudian setoran uang tunai Rp424.861.682.039. Selanjutnya, lelang Rp305.130.020.767, pemberian hibah Rp232.957.451.000,” papar Anang.

    Anang menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengevaluasi dan intropeksi capaian tersebut. Dengan begitu, kinerja ke depannya diharapkan dapat menjadi lebih baik.

    “Capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” tuturnya.

  • Rumah DJ Donny Diserang Bom Molotov, Gara-gara Kritik Pemerintah?

    Rumah DJ Donny Diserang Bom Molotov, Gara-gara Kritik Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ramond Dony Adam alias DJ Donny mendapatkan teror setelah mengkritik pemerintah, salah satunya terkait isu lingkungan. Setelah sebelumnya menerima paket berisi bangkai ayam, kini rumahnya diserang menggunakan bom molotov oleh dua orang tak dikenal.

    Donny menceritakan bahwa peristiwa pelemparan bom molotov terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari rekaman CCTV yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, terlihat dua orang mendatangi rumah Donny lalu melemparkan bom molotov ke arah bangunan.

    “Untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan. Jadi pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah saya. Masih ada di rumah saya, belum saya apa-apakan di TKP-nya,” kata Donny kepada jurnalis, Rabu (31/12/2025).

    Donny kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti karena dinilai mengancam keselamatan keluarganya. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.

    Menurutnya, ancaman tersebut juga berpotensi membahayakan tetangga sekitar. Ia mengkhawatirkan api dapat menyambar dan membakar bangunan di sekitar rumahnya. Donny mengaku tidak terlalu menyadari suara pecahan botol molotov karena kejadian tersebut berlangsung bersamaan dengan turunnya hujan.

    Donny menyebut kedua terduga pelaku merupakan laki-laki yang berjalan menuju rumahnya. Ia mengatakan sebelum pelemparan bom molotov, pada waktu yang hampir bersamaan, pengendara ojek online sempat beberapa kali melintas di depan rumahnya.

    Meski demikian, Donny bersyukur karena aset-aset di rumahnya tidak mengalami kerusakan parah.

    Ia menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan teror kedua yang dialaminya. Sebelumnya, sebuah paket berisi bangkai ayam dikirim ke rumahnya dan pertama kali ditemukan oleh sang istri.

    “Terus istri saya telepon saya, menanyakan, ‘Ini ada pesanan apa?’ Enggak ada, saya bilang. Terus anehnya, paket tersebut juga tidak ada alamat pengirim. Setelah itu saya pulang ke rumah dan membukanya, ternyata isinya bangkai ayam,” jelas Donny.

    Selain bangkai ayam, paket tersebut juga berisi beberapa lembar kertas bertuliskan ancaman agar dirinya tidak mengkritik pemerintah. Donny berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus teror tersebut.

    Berdasarkan pantauan terhadap akun Instagram pribadinya, Donny memang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tiga hari sebelum peristiwa teror, ia mengunggah konten yang menyoroti isu penebangan hutan di Papua.

  • KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Malah Mulai Penyidikan

    KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Malah Mulai Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.

    “Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan [di Konawe Utara]. Di mana dilakukan oleh mantan Kepala Daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/2/2025).

    Dia menambahkan kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.

    “Dan sudah melakukan penggeledahan. Gitu, di Konawe Utara. Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan. Hutan lindung,” imbuhnya.

    Adapun, Anang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah kasus ini sama dengan perkara yang sudah di SP3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan,” pungkasnya.

    KPK SP3 Kasus Konawe Utara 

    Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).

    Duduk Perkara Versi KPK

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016. Aswad diduga telah mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe.

    Setelah itu, dia menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

    Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad juga diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.

  • Kejagung Sanksi 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025

    Kejagung Sanksi 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total 101 jaksa nakal yang telah ditindak oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hukuman disiplin juga telah diterapkan pada 56 pegawai non-jaksa.

    “Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

    Dia menambahkan ratusan pegawai itu telah dikelompokkan berdasar kategori hukuman. Secara terperinci, 44 orang hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 hukuman berat.

    Anang menjelaskan khusus pegawai yang masuk dalam kategori berat bisa mendapatkan sanksi pencopotan jabatan maupun status jaksanya.

    “Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” imbuhnya.

    Selain penindakan jaksa nakal, Anang juga mencatat telah ada 616 laporan aduan masyarakat ke bidang pengawasan pada 2025. Sementara pada 2024 masih ada sisa 43 laporan pengaduan.

    “Lapdu telah diselesaikan 659, dan sisa Lapdu sampai dengan Desember 2025 sebanyak 8 laporan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bidang Pengawasan Korps Adhyaksa telah mencatat ada 13.075 pegawai yang telah melaporkan LHKPN. Sementara sisanya, masih ada 475 pegawai yang belum melaporkan LHKPN. Dengan begitu, total persentase pegawai yang wajib lapor LHKPN sepanjang 2025 telah mencapai 96,4%.

  • Polisi Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan BUMN LEN Tersangka Kasus PJUTS

    Polisi Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan BUMN LEN Tersangka Kasus PJUTS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan tiga tersangka itu adalah mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM berinisial AS.

    Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2019-2021 berinisial HS dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.

    “Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023,” ujar Totok di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).

    Totok menjelaskan kasus ini bermula saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mengadakan lelang untuk proyek 6.835 unit PJUTS pada 2020. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp108,9 miliar untuk tujuh provinsi.

    Selanjutnya, dalam perkara ini AS diduga telah melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya S dengan calon penyedia proyek dari PT LEN Industri berinisial L. Pemufakatan itu dilakukan yntuk memenangkan PT LEN Industri di Jawa Tengah.

    “Saudara menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” imbuh Totok.

    Selanjutnya, sekitar April-Juni 2020 panitia lelang telah menyatakan PT LEN Industri gugur dari proyek pengadaan. Namun, HS meminta review hasil pelelangan itu dengan memberikan rekomendasi ke AS.

    Setelah itu, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi melaksanakan klarifikasi kesanggupan terhadap PT LEN Industri. Pada 9 Juni 2020, panitia pun meloloskan dan memenangkan PT LEN.

    “Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” tambah Totok.

    Usai mendapatkan proyek, PT LEN Industri malah mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” pungkasnya.