Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Prabowo Restui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian

    Prabowo Restui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian sebagai respons atas tuntutan masyarakat sipil. Persetujuan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

    Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menegaskan bahwa isu reformasi kepolisian menjadi perhatian utama. Dia menyebut Presiden Ke-8 RI itu sejalan dengan aspirasi GNB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri.

    “Tadi juga disampaikan perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut oleh Pak Presiden. Beliau akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Harapan-harapan yang diminta teman-teman itu juga sudah dalam konsep Presiden,” ungkapnya. 

    Menurut Gomar, terjadi titik temu antara pandangan Presiden dan aspirasi GNB, yang dia sebut sebagai “gayung bersambut”.

    “Bapak Presiden sampaikan tadi, alhamdulillah persis seperti itu juga yang diusulkan oleh teman-teman dari Gerakan Nurani Bangsa. Jadi terjadi penguatan dan persamaan pandangan,” tegasnya.

    Dengan adanya komitmen Presiden, GNB berharap langkah reformasi di bidang hukum, HAM, dan keamanan dapat segera diwujudkan, termasuk pembenahan institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

    Di sisi lain, tokoh agama Prof. M. Quraish Shihab mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Dia menilai Presiden memahami serta menerima masukan yang disampaikan oleh GNB.

    “Ya, terima kasih. Saya kira yang jelas kami mendapat banyak informasi, penjelasan yang sangat memuaskan dari Bapak Presiden. Apa yang kami sampaikan dalam hari-hari yang lalu itu dipahami oleh Bapak Presiden dan diterima dengan baik. Sehingga dialog kita hari ini sungguh sangat bermanfaat untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” ujarnya. 

    Senada, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan bahwa GNB membawa berbagai aspirasi kebangsaan, termasuk tuntutan masyarakat sipil dan mahasiswa yang belakangan menyuarakan protes. Dia menyebut Presiden membahas detail satu per satu poin yang diajukan.

    “Yang intinya adalah selain apa yang sudah dikenal oleh masyarakat dengan istilah 17+8 tuntutan, di luar itu juga banyak tuntutan lain. Presiden tidak hanya menerima tapi juga memahami bahkan membahasnya secara detail,” kata Lukman.

    Dia menambahkan, salah satu aspirasi penting lainnya adalah pembentukan komisi investigasi independen untuk mengusut tragedi “Prahara Agustus” yang menelan banyak korban jiwa.

    Selain itu, GNB juga mendesak agar mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan segera dibebaskan karena berisiko mengganggu masa depan pendidikan mereka.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu. Detailnya nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” tandas Lukman.

  • Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.

    Informasi aliran THR ilegal itu terbongkar usai penyidik memeriksa dua saksi hari ini, yaitu Mustafa Kamal (PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA) serta Eka Primasari (PNS Kemnaker yang juga pernah menjabat di posisi sama).

    Adapun, kasus dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan praktik  pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

    “Penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Mereka juga dimintai keterangan terkait pembelian aset yang dilakukan delapan tersangka, diduga dari hasil dan korupsi.

    “Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” ucap Budi.

    Sebagai informasi, KPK sedang mendalami kasus korupsi dalam kepengurusan RPTKA di Kemnaker. RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

    Para tersangka diduga melakukan pungutan liar guna memproses dokumen tesebut. Jika tidak membayar, para tersangka memperlambat penerbitan dokumen bahkan tidak diproses.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Alur Korupsi TKA di Kemnaker

    Selain itu, penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA menimbulkan risiko denda sebesar Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

    Para pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta sekaligus Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga memerintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap pemohon.

    Dana hasil pungli tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana hasil pungli tersebut.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Tak hanya itu, KPK menemukan adanya dana tambahan Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

    Daftar delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemnaker

    Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima sepanjang 2019–2024. Mereka telah ditahan sejak Juli 2025:

    1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

    2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

    3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

    4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

    5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

    6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

    7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

    8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina di Kasus Minyak

    Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina di Kasus Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan satu dari 10 saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adaro berinisial ME.

    “Saksi yang diperiksa ME selaku Direktur PT Adaro,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2017-2018, yakni Elia Massa Manik (EM) sebagai saksi.

    Kemudian, saksi yang diperiksa lainnya yaitu AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021.

    Selanjutnya, AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping; UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) 2017-2020; dan AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Polemik Kasus Royalti Musik Jadi Tantangan Bisnis Ritel RI

    Polemik Kasus Royalti Musik Jadi Tantangan Bisnis Ritel RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Regulasi soal royalti terkait dengan pemutaran musik di ruang publik menjadi tantangan utama pelaku usaha ritel di Indonesia.

    CEO USEA Global, Jerry Chen menuturkan kontroversi kasus Mie Gacoan yang harus membayar Rp2,2 miliar kini membuat pemilik ritel, kafe, restoran, hingga hotel kian berhati-hati untuk menyalakan musik.

    Di media sosial, lanjutnya, polemik netizen mempertanyakan apakah wajar konsumen ikut menanggung biaya musik yang tidak mereka minta, menandakan kebingungan sekaligus kekecewaan publik.

    “Kondisi ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan rasa adil. Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi semakin mendesak untuk mencari solusi yang jelas agar tetap mematuhi regulasi tanpa menghilangkan kepercayaan pelanggan,” kata Jerry dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).

    Dia menambahkan pelaku usaha memerlukan solusi musik berlisensi agar bisa menghadirkan suasana yang lebih hidup dan meningkatkan kepuasan pelanggan tanpa khawatir dengan masalah lisensi maupun sengketa royalti.

    Terlebih, hasil penelitian menunjukkan bahwa musik latar di ritel maupun F&B berpengaruh besar pada perilaku konsumen, mulai dari memperpanjang waktu kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi.

    Namun, di sisi lain, masih ada tantangan besar dari sisi regulasi yang kerap membuat pelaku usaha bingung.

    “Banyak regulasi di Indonesia dibuat untuk mendorong standar bisnis lebih baik, tapi sering kali justru membingungkan pemilik usaha. Jika diberikan solusi yang jelas, masalah ini bisa diatasi,” katanya.

    USEA Global, lanjutnya, memberikan solusi bagi pelaku usaha di Indonesia melalui akses ke lebih dari 300.000 lagu berlisensi dari berbagai genre, layar digital yang dapat disesuaikan dengan konten brand, serta aroma khas yang menambah kenyamanan pelanggan.

    “Kerangka lisensi USEA Global dirancang dengan transparan dan adil, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui dengan jelas apa yang dibayar dan terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim mendadak,” ujarnya.

  • KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) BI, tetapi dia membantah mobil yang disita KPK dibeli menggunakan aliran dana program tersebut.

    Klaim itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) sore.

    Mobil yang disita KPK berasal dari showroom miliknya di Cirebon. Dia mengaku kendaraan tersebut dibeli sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

    “Mobil jualan, showroom lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” ujar Satori kepada wartawan.

    Kendati dia tidak merincikan jumlah mobil yang disita penyidik KPK dan tidak membeberkan siapa saja anggota DPR Komisi XI (2019–2024) lain yang turut menerima aliran dana CSR BI selain dirinya dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

    “Belum saya rinci ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PSBI/CSR BI.

    “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Diketahui, pada Selasa (2/9/2025), KPK menyita 15 unit mobil dari showroom mobil Satori yang terletak di Jalan KH. Agus Salim, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” ujar Budi.

    KPK juga menduga kendaraan itu sempat dipindahkan oleh pihak lain, sampai akhirnya berhasil diamankan.

    Daftar kendaraan yang disita KPK:

    3 unit Toyota Fortuner
    2 unit Mitsubishi Pajero
    1 unit Toyota Camry
    2 unit Honda Brio
    3 unit Toyota Innova
    1 unit Toyota Yaris
    1 unit Mitsubishi Xpander
    1 unit Honda HR-V
    1 unit Toyota Alphard

    Dalam kasus ini,  Satori menerima Rp12,52 miliar yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja lain. Sedangkan Heri gunawan menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan.

    Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan bank daerah untuk menyamarkan aliran dana.

    Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tes DNA Tak Identik, Lisa Mariana Masih Kekeuh RK Orang Tua Biologis Anaknya

    Tes DNA Tak Identik, Lisa Mariana Masih Kekeuh RK Orang Tua Biologis Anaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana masih meyakini 1.000% anaknya CA (3) merupakan anak dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Hal tersebut disampaikan Lisa usai diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

    “Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya. Anaknya bapak Ridwan Kamil. Karena saya shock tadi lihat di atas hasilnya sampai saya sudah tidak bisa ngomong,” tutur Lisa.

    Lisa menjelaskan bahwa dalam hasil tes DNA dari kepolisian telah memuat adanya kecocokan DNA anaknya dengan Ridwan Kamil sekian persen.

    Di samping itu, Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil identik setengahnya dengan anak Lisa Mariana.

    Dengan demikian, Lisa menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA yang dikemukakan kepolisian. Alhasil, Lisa Mariana telah mengajukan untuk melakukan tes DNA pembanding di RS Singapura atau RS swasta lainnya.

    “Itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azura [Anak Lisa]. Maka setengah lagi itu identik, setengah tidak identik. Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut,” tutur Bertua.

    Pengacara Lisa lainnya yakni, Jhon Boy Nababan mengungkap bahwa dalam pemeriksaan kali ini kliennya telah diperiksa 15 pertanyaan seputar hasil tes DNA sebelumnya.

    “Jadi 15 pertanyaan itu lebih menjelaskan hasil tes DNA yang kemarin dengan permohonan kita yang second opini hanya itu aja,” kata Jhon.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.

    Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.

    “Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)

    Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.

    “Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tetapkan Rudy Tanoe jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

    KPK Tetapkan Rudy Tanoe jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

    Hal tersebut diketahui saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pengajuan praperadilan Rudy Tanoe mengenai penetapan status tersangka. 

    “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi dilansir dari Antara, Kamis (11/9/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos, dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020.

    Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang kini sudah menerima vonis dan tengah mendekam di penjara.  

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021, dengan kerugian negara Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.