Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Dia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Dia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

  • KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menduga kuota haji tambahan 2024 untuk petugas haji diperjualbelikan sehingga memengaruhi layanan penyelenggaraan haji

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kemungkinan petugas yang terdampak adalah petugas kesehatan, melainkan juga petugas pendamping, pengawas, dan petugas lainnya.

    “Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jemaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    Menurut Budi tindakan tersebut mengurangi kualitas penyelanggaraan haji bagi para jemaah Indonesia. Terlebih tidak sedikit jemaah yang termasuk dalam lanjut usia dengan berbagai masalah kesehatan.

    Budi menjelaskan saat ini penyidik tengah mendalami berapa nilai dan petugas mana saja yang kuota keberangkatannya diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggungjawab. 

    “Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” ujar Budi.

    Praktik jual-beli kuota haji memang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Yaqut

    KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Yaqut

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (HTH) telah diperiksa KPK sebagai saksi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa oleh penyidik sekitar 5 jam sejak pukul 10.10 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK 15.22 WIB. Dia mengatakan ditanya oleh penyidik mengenai pertemuannya bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA [Keputusan Menteri Agama] turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

    Mengenai diskresi pembagian kuota haji menjadi 50:50, dia menyebut bahwa keputusan itu adalah wewenang dari Yaqut selalu meneri agama saat itu. 

    Tauhid mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pemeriksaannya sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan ketiga kalinya, di mana dua pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). 

    Selain HTH, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M.Iqbal Muhajir selaku pihak swasta.

    KPK masih mengusut perkara ini dan belum menetapkan tersangka. KPK tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Begini Tanggapan Polisi Usai Disebut Salah Tangkap Pemilik Akun Bjorka

    Begini Tanggapan Polisi Usai Disebut Salah Tangkap Pemilik Akun Bjorka

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap sosok di balik akun Bjorka. Dia adalah pria berinisial WFT (22). Namun setelah penangkapan itu, sosok Bjorka lain muncul dengan mengancam menyebar data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui akun Instagram @bjorkanism.

    Unggahan itu sontak mendapatkan respons dari publik akan sosok Bjorka yang asli. Sejumlah warganet juga mempertanyakan apakah WFT merupakan orang yang mengendalikan akun bjorka.

    Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa setiap orang bisa saja menyampaikan ancaman tersebut di media sosial. 

    “Sudah saya sampaikan, Wadirsiber juga sampaikan everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di internet,” katanya, dikutip Selasa (7/10/2025).

    Reonald menerangkan berbagai pihak bisa saja mengaku-ngaku sebagai bjorka dan mengancam penyebaran data program MBG.

    Namun dia berjanji akan mengusut sosok bjorka di balik akun @bjorkanism apakah berkaitan dengan bjorka yang saat ini ditangkap Polisi. 

    Bersamaan dengan itu, dia menyampaikan bahwa saat ini Polri baru bisa memberikan penjelasan mengenai sosok WFT.

    Sebab, WFT beberapa kali mengganti akun untuk mengelabui penyidik untuk mencari keberadaannya. 

    Dalam catatan Bisnis, Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Meski begitu, Polisi masih melakukan uji laboratorium forensik untuk mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan sosok bjorka yang asli.

  • KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil 8 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Salah satu saksinya adalah Direktur PT BRI Asuransi Indonesia Rahmat Budi Legowo (RBL).

    Selain RBL, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Global Sentra Teknologi Herryanto; Direktur PT Prima Yasa Travela Agus Supriadiyanto; Direktur PT CBN Nusantara P.O Sugiharto Darmakusuma; Direktur PT Cyberindo Aditama Bayu Dani Danarto S;

    Direktur PT Datindo Infonet Prima Kristanto Wibowo; Direktur PT Elabram Systems Tjhai Katherine Lukman; dan Direktur PT Helios Informatika Nusantara Royani. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    “Hari ini Selasa (07/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Kendati demikian, penyidk KPK telah menyita Rp54 miliar dari salah satu vendor.

    “Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp11 miliar.

    Dia menyebut total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

  • Eks Bendahara Amphuri Kembali Dipanggil KPK, Saksi Kasus Haji 2024

    Eks Bendahara Amphuri Kembali Dipanggil KPK, Saksi Kasus Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kembali mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (HTH)

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Selain HTH, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M.Iqbal Muhajir selaku pihak swasta.

    Budi belum merincikan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada HTH dan saksi lainnya. Sebelumnya, dia telah diperiksa sebanyak dua kali, panggilan pertama berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). 

    Dia mengaku ditanya mengenai fungsi dan tugasnya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri serta pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK masih mengusut perkara ini dan belum menetapkan tersangka. KPK tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Klarifikasi Kejagung soal Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Usai Paspor Dicabut

    Klarifikasi Kejagung soal Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Usai Paspor Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan terkait dengan status stateless tersangka kasus korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan (JT).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menekankan bahwa pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu tidak serta merta menghapus status kewarganegaraan alias stateless.

    “Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan [Riza Chalid dan Jurist Tan] hilang,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2025).

    Anang menyatakan pencabutan paspor itu dilakukan agar membatasi pergerakan Riza Chalid maupun Jurist Tan. Pasalnya, apabila paspor kedua tersangka itu dicabut maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Pencabutan paspor itu berefek untuk mendorong negara yang ditempati Riza Chalid maupun Jurist Tan untuk segera mendeportasi keduannya karena sudah tidak memiliki izin tinggal.

    “Mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah di tarik,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Anang sempat mengungkapkan bahwa pencabutan paspor WNI bisa membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan.

    Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).

  • Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Bisnis.com, JAKARTA – Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat 2008-2018

    Di rentang periode tersebut atau tepatnya 2009-2014, dia menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Merujuk e-LHKPN KPK pada 29 Februari 2010, Halim memiliki total kekayaan Rp31.959.820.000. 

    Dalam laporannya, sebagian besar kekayaannya berada di pos harta tidak bergerak, tanah dan bangunan serta surat berharga yang diperoleh dari hasil sendiri. Terdapat 5 aset tanah dan bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu:

    Seluas 824 m2 & 346 m2, yang dibeli pada tahun 2005, NJOP Rp1.285.791.000; seluas 987 m2 & 592 m2, diperoleh tahun 2007 dengan NJOP Rp4.823.360.000;

    Seluas 1.064 m2 & 616 m2, perolehan tahun 2007, NJOP Rp5.256.910.000;  seluas 38 m2 & 72 m2, NJOP Rp151.836.000; seluas 105 m2 & 152 m2, perolehan tahun 2008, NJOP Rp272.270.000.

    Selain itu, tanah & bangunan seluas 2.036 m2 & 1.577 m2, di Kota Palu, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 2002 NJOP Rp2.583.100.000; tanah & bangunan seluas 160 m2 & 358 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2004, NJOP Rp3.245.700.000;

    Tanah & Bangunan seluas 81 m2 & 220 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2008, NJOP Rp816.269.000; dan tanah & bangunan seluas 1.139 m2 & 621 m2, perolehan dari tahun 1990 sampai dengan 1995, NJOP Rp571.584.000.

    Total kekayaan aset tidak bergerak adalah Rp19.006.820.000.

    Lalu, pada laporan aset harta bergerak, Halim mempunyai mobil Toyota Estima tahun 2008 dengan nilai jual Rp400 juta; mobil Ford Ranger 2007, nilai jual Rp175 juta; dan mobil VW Golf 2006 dengan nilai jual Rp350 juta. Alhasil, total kekayaan aset bergerak sebesar Rp925 juta. 

    Halim memiliki 8 surat berharga, tetapi tidak dijelaskan bentuk surat berharga tersebut. Meski begitu pada tahun 2004 dia berinvestasi dengan nilai jual Rp6 miliar; tahun 2006 dengan nilai jual Rp770 dan Rp330 juta.

    Lalu surat berharga bernilai jual Rp1,610 miliar; nilai jual Rp345 juta; nilai jual Rp1,6 miliar; Rp400 juta; dan nilai jual Rp925 juta. Total aset surat berharga sebesar Rp11.980.000.000.

    Kemudian dalam pos grosir dan setara kas kekayaan lainnya, Halim mengantongi Rp48 juta. Dia tidak memiliki piutang maupun utang kala itu, serta harta bergerak lainnya. Dengan begitu, total kekayaan Halim sebesar Rp31.959.820.000.

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

  • Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018, salah satunya adik Jusuf Kalla.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Tiga lainnya adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersanka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu.

    “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Simak fakta-fakta kasus korupsi PLTU yang melibatkan adik Jusuf Kalla:

    1. Awal Mula Kasus PLTU

    Kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    2. Pengalihan dan Pemberian Imbalan

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Kemudian, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    3. Profil pengusaha Halim Kalla

    Halim Kalla adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN. “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Totok menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    4. Penerus Grup Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.