Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 m2 Terkait Korupsi Sritex

    Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 m2 Terkait Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kali ini pihaknya telah menyita enam aset tanah seluas 20.027 m2.  

    “Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

    Dia merincikan, eman aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar.

    Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.

    Menurut Anang, penyitaan ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).

    “Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

  • Kasus Ponpes Al-Khoziny Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Jatim Temukan Unsur Pidana

    Kasus Ponpes Al-Khoziny Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Jatim Temukan Unsur Pidana

    Bisnis.com, SURABAYA – Aparat kepolisian menyatakan telah mengungkap unsur pidana dalam tragedi ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan lebih dari 60 orang. Selain itu, tim khusus dari Polda Jatim juga telah dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menyebut, sebanyak empat pasal telah dijerat kepada sosok yang masih enggan untuk disebutkan identitasnya oleh aparat kepolisian tersebut.

    Pertama adalah Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian, Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana bagi orang yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau sakit sementara (halangan pekerjaan).

    “Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” ungkap Nanang saat jumpa pers di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.

    Selanjutnya, aparat kepolisian juga menjerat terduga pelaku dengan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur mengenai hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.

    “Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” tambah Nanang.

    Nanang juga membeberkan bahwa proses penyelidikan telah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian sejak awal terjadinya kejadian nahas tersebut. Jajaran Polresta Sidoarjo telah memulai penyelidikan tersebut lewat keberadaan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

    “Jadi rekan-rekan, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa pada tanggal tersebut setelah kejadian kita pun sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo,” tegas Nanang.

    Nanang menyatakan, dengan pertimbangan situasi kondisi di lokasi kejadian, di mana petugas SAR gabungan masih berfokus untuk mengevakuasi korban yang terjebak di bawah reruntuhan, maka aparat kepolisian lebih mengutamakan proses pertolongan dan pencarian terhadap korban.

    “Yang ini terus berlanjut beberapa hari. Di samping itu juga memang kita melakukan langkah-langkah di dalam proses penyelidikan itu sendiri. Sambil berjalan dan semua itu paralel,” jelas Nanang.

    Setelah operasi gabungan pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo dinyatakan resmi berakhir, Nanang menegaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

    Tim tersebut terdiri atas anggota dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

    “Dan ini pun kami tanganin langsung dari Polda, tim yang dari Polda. Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan, tapi kami ambil alih. Jadi, di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini,” pungkasnya. 

  • KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus

    KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji petugas haji khusus. Alhasil, terjadi pengurangan pendamping jemaah haji 2024 yang mempengaruhi pelayanan penyelanggaraan haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga praktik tersebut diduga diketahui oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro-biro travel yang melayani jemaah haji khusus. Sebab, menurutnya terdapat ketentuan pembagian petugas pendamping terhadap para jemaah

    “Seharusnya tahu. Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya dengan jumlah 40 jamaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

    Budi menyampaikan kuota haji khusus milik petugas dijual kepada calon jemaah yang bertujuan untuk meraup keuntungan lebih. Selain itu, KPK juga melebarkan radar pencarian guna menemukan indikasi jual-beli kuota haji reguler.

    “Ini masih terus ditelusuri karena memang saat ini penyelidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya,” jelas Budi

    KPK sudah mendeteksi praktik jual-beli kepada jemaah. Namun belakangan ini diketahui bahwa kuota bagi petugas haji juga diperjualbelikan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu
     (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” tutur Asep.

    Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Walaupun lembaga antirasuah itu tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap para biro travel haji yang diduga mengetahui peran era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

  • Ancaman Bom di Sekolah Internasional, NJIS Diancam Bayar US.000 via Kripto

    Ancaman Bom di Sekolah Internasional, NJIS Diancam Bayar US$30.000 via Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi melaporkan ada ancaman Bom terjadi di sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS), Jakarta Utara pada Rabu (8/10/2025) dini hari.

    Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan pihaknya menerima laporan ancaman bom di sekolah tersebut. Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengecekan di sekolah tersebut sekitar 00.15 WIB.

    “Pada pukul 00.30 Wib kegiatan cek TKP teror Bom selesai, dengan hasil tidak ditemukan adanya benda-benda yang di curigai, situasi aman dan kondusif,” ujar Seto kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

    Seto mengemukakan, ancaman itu dilakukan melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, pengancam meminta pembayaran US$30.000 melalui mata uang kripto kepada sekolah.

    Pengancam juga menyatakan bakal meledakkan bom tersebut apabila uang puluhan dollar itu tidak dibayarkan. Adapun, pengancam terdeteksi merupakan pihak yang berlokasi di luar negeri 

    “Minta uangnya lewat kripto nilainya sekitar US$30.000,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dua ancaman bom juga telah diterima oleh dua sekolah internasional, yakni Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School di Tangerang Selatan alias Tangsel pada Selasa (7/10/2025).

    Namun, setelah dilakukan pengecekan tim penjinak bom dari Gegana Polda Metro Jaya, hasilnya tidak ditemukan bom dari dua sekolah internasional tersebut.

  • Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan

    Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia batal berlangsung. Sebab pihak tergugat III PT Shell Indonesia tidak dan tergugat I-II belum menyiapkan legal standing.

    Tergugat I adalah pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina. Atas hal tersebut, sidang dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN batal dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025).

    Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir sehingga sidang di skors hingga Rabu (15/10/2025). Terlebih tergugat I dan II belum melengkapi berkas.

    “Jadi untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan untuk pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Susantiani di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Pihak dari tergugat I dan II menyampaikan masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.

    Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.

    Kepada awak media, kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman selaku pihak penggugat menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.

    Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.

    “Karena ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta. Baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” ucapnya usai sidang.

    Dia mengatakan upaya hukum juga memaksa pemerintah bergerak cepat memperbaiki masalah yang berlangsung agar SPBU swasta mendapatkan stok BBM.

    Boyamin menyebut berencana mengubah petitum terkait kerugian materiil kliennya. Namun isi gugatan masih sama yakni meminta pemerintah mempermudah distribusi BBM kepada SPBU swasta.

    “Petitumnya mungkin malah kita perbarui karena sebenarnya [kerugian] bukan Rp1,1 bahkan ada diangka lebih dari itu. Kira-kira diangka Rp3,5 juta gitu dari proses pembelian selama 3 minggu terakhir,” tuturnya.

    Di sisi lain, Tati Suryati mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menggunakan BBM milik swasta seperti Vivo, BP, dan Shell. Dia mengatakan enggan menggunakan BBM Pertamina karena meragukan kualitasnya. Dia mengaku saat mencoba bensin dari Pertamina, kendaraannya jadi kurang bertenaga dan lebih boros.

    “Saya sih sudah coba waktu itu. Perbandingannya berbeda ketika dari 0 gitu dari minim banget. Isinya tuh habisnya lebih cepat ya. Versi saya itu ya.Tapi gak tau yang lain. Itu pengalaman saya lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.

  • Gerak Lamban Pembentukan Tim Reformasi Polri

    Gerak Lamban Pembentukan Tim Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk rencana membentuk Tim Reformasi Polri berjalan lambat.

    Pasalnya, Tim Reformasi Polri besutan Prabowo tak kunjung dibentuk meski telah melewati targetnya yang hanya dipatok 3 pekan sejak pertengahan bulan lalu. Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit bergerak lebih progresif dengan telah membentuk tim besutannya lebih dulu.

    Tim tersebut dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

    Dalam Sprin tersebut Kapolri sendiri merupakan pelindung tim, sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo adalah penasihat. Kemudian, tim reformasi Polri internal ini dipimpin oleh Kalemdikpol Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

    Kemudian, Koorsahli Polri Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai Wakil Ketua I dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo sebagai Wakil Ketua II. Adapun, tim ini terdiri 52 anggota yang seluruhnya merupakan anggota kepolisian.

    Sementara itu, Istana Negara mengungkap tim reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto bakal dilantik pekan depan.

    Menteri Sekretaris Jenderal (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pelantikan dan pengumuman tim tersebut bakal dilakukan oleh Prabowo.

    “lya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak presiden,” ujar Prasetyo di sela HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

    Hanya saja, Prasetyo enggan menjelaskan secara detail terkait dengan tim reformasi Polri tersebut, termasuk dengan bocoran anggotanya. Dia hanya mengungkap bahwa tim tersebut bakal diumumkan pekan depan.

    “Minggu depan ya,” pungkasnya.

    Tim Reformasi Polri Versi Prabowo yang Utama

    Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim reformasi bentukan Prabowo Subianto akan bekerja sama dengan tim reformasi bentukan Polri.

    Seperti diketahui, Polri telah membentuk tim reformasi Polri yang diisi oleh jajaran kepolisian.

    “Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi. Sehingga kemudian nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” jelas Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Jumat (26/9/2025).

    Bambang menyebut ada sekitar 7 sampai 9 orang yang akan masuk dalam jajaran komite reformasi Polri bentukan Prabowo. Dia belum bisa memastikan rincian nama-nama yang masuk dalam tim reformasi polri, tetapi salah satunya adalah Mahfud MD.

    Dia mengatakan pembentukan tim reformasi Polri masih menunggu Prabowo kembali ke Indonesia setelah kunjungan kerja di luar negeri.

    “Nunggu presiden datang aja dari luar negeri,” sambungnya.

    Pembentukan komite reformasi Polri, katanya, bersifat Ad Hoc yang bekerja selama enam bulan.

    Di lain pihak, Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku menerima tawaran dari istana melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya untuk membantu pelaksanaan Reformasi Polri.

    Hal itu dia sampaikan di podcast Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, Selasa (23/9/2025). Dia menegaskan akan membantu pemerintah jika dirasa sanggup untuk dikerjakan. 

    “Saya bantu itu urusan Polri, Reformasi Polri,” katanya dalam podcast tersebut. 

    Mulanya Teddy mengabari Mahfud pada 15 September 2025. Kala itu Mahfud sedang mengajar di Yogyakarta sehingga tidak bisa bertemu. Pertemuan baru terlaksana pada 16 September, sore. 

    Lalu, Mahfud rencananya akan bertemu Prabowo di Istana Negara pada 19 September atau hari Jumat minggu lalu. Namun pertemuan batal karena Prabowo harus menghadiri sidang PBB.

    Mahfud menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai posisi atau jabatan di Komite Reformasi Polri. 

    “Tetapi tidak bicara posisi ya. Saya ingin membantu, membantu tetapi juga ngasih bahan,” jelasnya.

  • Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)

    Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/10/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN.

    Bahlil digugat oleh warga sipil bernama Tati Suryati. Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) dan  PT Shell Indonesia juga digugat. 

    Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengatakan sidang ini bertujuan untuk membenahi regulasi pemerintah yang terlalu bertele-tele mengenai kuota impor bagi SPBU Swasta.

    Sidang gugatan juga menuntut kerugian material maupun immaterial yang dirasakan oleh kliennya. Sebab, Tati mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM di SPBU Shell di sekitar BSD, Tangerang.

    Boyamin menyebut kliennya telah mengantongi bukti transaksi pembelian bensin di SPBU Shell.

    “Sebenarnya kalau memang kuotanya habis, dan kuota Pertamina masih banyak, ya sudah, kasih saja ke SPBU swasta. Tidak perlu ribet impor harus lewat Pertamina. Itu justru memperlambat dan memperpanjang birokrasi, sehingga yang terjadi malah makin molor,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Dia menjelaskan pemerintah seharusnya melayani semua lapisan masyarakat, termasuk investor karena Indonesia menjadi negara yang banyak dituju untuk berinvestasi. Dia mengkhawatirkan kebijakan pembatasan impor berimbas terhadap ekosistem investasi, termasuk neraca dagang.

    Dia juga menyinggung mengenai pembatalan SPBU Swasta membeli fuel base dari Pertamina atau bensin murni yang belum dicampur pewarna atau zat lainnya. 

    Dia mengungkapkan penolakan itu disebabkan oleh adanya kandungan etanol. Meskipun kandungan etanol masih dalam batas aman, yakni di bawah 20%.

    “Jadi, gugatan ini hanya untuk membuka fakta-fakta agar semua pihak transparan. Tapi saya tetap menyalahkan pemerintah, karena gagal melakukan mitigasi. Sejak Juni atau Agustus masyarakat sudah teriak soal kelangkaan BBM, tapi tidak diantisipasi sampai sekarang,” katanya.

    Dalam catatan Bisnis, penggugat menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” ucap Boyamin, dikutip Rabu (8/10/2025).

    Oleh karena itu, Boyamin menerangkan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta immateriil Rp500 juta.

  • Polisi Sebut Ancaman Bom di 2 Sekolah Internasional Tak Terbukti

    Polisi Sebut Ancaman Bom di 2 Sekolah Internasional Tak Terbukti

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi mengungkap ancaman bom yang diterima pengelola di dua sekolah internasional, yakni Jakarta Nanyang School Pagedangan (Kabupaten Tangerang) dan Mentari Internasional School atau MIS (Kota Tangerang Selatan) pada Selasa (7/10/2025) ternyata tak terbukti. 

    Tim Gegana dari Polda Metro Jaya yang menyisir di sekitaran gedung sekolah tidak menemukan benda mencurigakan yang diduga bom, baik di Nanyang School maupun MIS. 

    “Hasilnya tidak ditemukan bahan peledak atau bom dan sejenisnya di Sekolah Mentari Interkultural School dan Jakarta Nanyang School,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dilansir dari Antara, Selasa (7/10/2025). 

    Meski tidak menemukan benda yang dicurigai bom, Polri masih tetap akan mengusut pelaku yang memberi ancaman tersebut.

    “Jadi ancaman itu disampaikan ke WhatsApp maupun email ke pihak manajemen sekolah,” ujarnya.

    Victor menuturkan kiriman ancaman bom tersebut bermula dilaporkan di Jakarta Nanyang School, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pagi hari dan berikutnya Sekolah Mentari Intercultural School di Pondok Aren, Tangsel.

    “Siang hari kami kemudian mendapatkan informasi melalui Kapolsek Pondok Aren, informasi yang serupa berupa teror, juga adanya diletakkan bom di Sekolah Mentari Intercultural School. Kami melakukan penyisiran, pengamanan, hasilnya juga tidak ditemukan bahan peledak atau bom dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, meski ada kejadian tersebut kegiatan belajar mengajar di dua sekolah itu dipastikan tidak terganggu. Namun, pihaknya menjamin situasi dan kondisi keamanan dalam kondisi terkendali.

    “Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, tidak terganggu, tetap berjalan dengan normal,” ucapnya..

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan informasi adanya gangguan Kamtibmas atau teror, segera dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

    “Kami akan segera turun dan menangani, untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan,” pungkas AKBP Victor Inkiriwang.

  • Polda Jatim Selidiki Dugaan Tindak Pidana Tragedi Ponpes Al-Khoziny

    Polda Jatim Selidiki Dugaan Tindak Pidana Tragedi Ponpes Al-Khoziny

    Bisnis.com, SURABAYA – Aparat kepolisian disebut telah mulai memanggil santri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait insiden ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (6/10/2025). 

    Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tertanggal 2 Oktober 2025 menyebutkan Penyidik Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan atau bangunan gedung.

    Pemanggilan tersebut juga merujuk pada surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 1 Oktober 2025. 

    Penyidik Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Edi Iskandar menjelaskan, satu saksi yang dipanggil pihaknya tersebut diketahui bernama Shaka Nabil Ichsani. 

    “Iya [undangan pemanggilan Shaka Nabil Ichsani], untuk panggilan saksi,” ucap Edi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

    Shaka dipanggil sebagai saksi dari pihak santri pada tanggal Jumat (3/10/2025) lalu pukul 13.00 WIB di Unit II Subdit I Tipid Indagsi. Dalam surat pemanggilan tersebut tertulis bahwa Shaka juga diminta oleh penyidik untuk membawa dokumen yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa naas tersebut. 

    “[Shaka Nabil Ichsani] salah satu santri,” ungkap Edi singkat. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa rangkaian proses penyelidikan atas peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny baru sepenuhnya dilakukan pihaknya setelah operasi SAR selesai.

    “Kami masih menunggu informasi dari Basarnas terkait pembersihan. Setelah benar-benar clear, barulah kami akan melangkah proses penyelidikan. Pasti akan kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” beber Jules. 

    Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI per Selasa (7/10/2025), total korban tragedi ambruknya bangunan musala di area Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo yang telah berhasil dievakuasi mencapai 171 orang, yang terdiri atas 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk di antaranya delapan potongan tubuh (body part).

  • Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tidak membeberkan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan.

    “Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

    Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.

    Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.

    Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.

    Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.