Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polri Ajukan Red Notice Buron Kasus TPPU Cheryl Darmadi ke Interpol

    Polri Ajukan Red Notice Buron Kasus TPPU Cheryl Darmadi ke Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Divhubinter Polri menyatakan telah mengirimkan pengajuan red notice terkait tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Cheryl Darmadi ke Interpol.

    Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengemukakan pengajuan red notice itu langsung dikirimkan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

    “Untuk IRN [Interpol Red Notice] Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol,” ujar Untung saat dimintai konfirmasi, Senin (15/9/2025).

    Untung menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Interpol terkait pengajuannya tersebut. Nantinya, jika pengajuan diterima maka Interpol bakal mengumumkan red notice itu ke negara yang sudah terafiliasi.

    “Nanti yang menerbitkan Red Notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country,” pungkasnya.

    Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total yang secara rupiah sebesar Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Adapun, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Jejak Pidana Oknum TNI: Dari Kasus Sabung Ayam, Rental Mobil, hingga Kacab BRI

    Jejak Pidana Oknum TNI: Dari Kasus Sabung Ayam, Rental Mobil, hingga Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Prajurit TNI Kopral Dua FH tengah terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37).

    Kopda FH merupakan oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan Kacab BRI MIP. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran diiming-imingi menerima sejumlah uang.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

    Adapun, keterlibatan Kopda FH ini telah menambah panjang perkara pidana yang melibatkan oknum prajurit TNI :

    1. Penembakan Bos Rental Mobil

    Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta. 

    Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.

    Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.

    Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.

    Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.

    Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. 

    Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.

    Adapun, total ada tiga oknum prajurit TNI yang telah dijatuhi hukuman pidana. Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II) telah divonis seumur hidup dan pemecatan dari militer.

    Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan pidana empat tahun serta pemecatan di militer.

    2. Kasus Sabung Ayam

    Peristiwa ini terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sekitar 16.50 WIB pada Senin (17/3/2025)

    Kala itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi soal lokasi judi sabung ayam di Way Kanan. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. 

    Setibanya di lokasi, belasan anggota itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal. Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan.

    Adapun, lokasi judi sabung ayam itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.

    Area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena. 

    Lokasi sabung ayam itu merupakan milik oknum TNI. Di lain sisi, pada peristiwa penembakan ini sempat muncul isu karena dilatarbelakangi oleh dugaan setoran terhadap aparat setempat.

    Dalam peristiwa ini, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah telah divonis mati atas penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.

  • KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Inhutani V

    KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V. 

    Mereka adalah Yuliana Wijaya selaku Sekretaris PT Silva Inhutani Lampung (Sungai Budi Group); Sudirman Amran selaku pihak swasta yang menjabat sebagai Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng; Ong Lina selaku bidang keuangan pada perusahaan Silva Inhutani Lampung dan Paramitra Mulia Lampung sejak tahun 1996; Novi dan Michael pihak dealer mobil.

    “Hari ini Senin (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Budi menyampaikan materi pemeriksaan dapat dijelaskan setelah para saksi menjalani pemeriksaan. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani (INH) V. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

    Dalam rangkaian peristiwa, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya berkerjasama dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS). 

    Pada 2018, PT PML sempat mengalami masalah hukum karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi. Namun, pada 2023, Mahkamah Agung pada memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama pada 2024. PT PML diketahui mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky. Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

    Kemudian pada 2025, Dicky meneken kontrak Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang ditujukan untuk PT PML. Tepat bulan Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi. 

    Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.

  • Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menyeret dari anak dari pengusaha Jusuf Hamka.

    Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum bisa mengemukakan duduk perkara dari kasus dugaan rasuah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih penyelidikan dan baru sebatas permintaan klarifikasi.

    Adapun, salah satu pihak diketahui telah dimintai keterangan adalah anak bos emiten Jalan Tol CMNP Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf. Dia diperiksa pada Jumat (12/9/2025).

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek pengembangan proyek Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

    Dalam dokumen BPK yang diterima Bisnis itu telah mengungkap bahwa penambahan lingkup berupa pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak sesuai ketentuan.

    “Tol Ancol Timur-Pluit [Elevated] dalam penyelenggaraan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam temuannya dikutip Senin (15/9/2025).

    Tidak sesuai ketentuan itu mulai dari persetujuan perubahan lingkup kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

    Alhasil, persetujuan itu tidak dapat diyakini keabsahannya dan kelayakannya yang mengakibatkan Pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.

    Kemudian, proses pengadaan tanah instansi dinilai berlarut-larut sehingga mengakibatkan adanya potensi kenaikan biaya investasi yang mempengaruhi tarif dan masa konsesi.

    Adapun, emiten tol milik Jusuf Hamka ini juga dinilai telah tidak memenuhi target saat menyelesaikan pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2022.

    “PT CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2023 sehingga pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat jalan tol,” dalam dokumen audit BPK.

    Adapun, hasil pemeriksaan itu juga mempersoalkan terkait dengan tindakan BPJT dan BUJT yang menyerahkan rekapitulasi dan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) yang tidak diyakini kewajarannya dan tidak dapat diuji. 

    Atas temuan itu, BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi atas proyek ini. Salah satunya merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

    “Melakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. [Ancol Timur-Elevated],” tulis BPK.

  • KPK Panggil Wasekjen PDIP, Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Jatim

    KPK Panggil Wasekjen PDIP, Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yosep diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Selain Yoseph, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Linawati Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, dan Zulfikar Tantowi Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro LPPBMN.

    Budi belum dapat merincikan materi pemeriksaan kepada para saksi.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya rekayasa menentukan perusahaan untuk memenangkan tender guna menggarap proyek pembangunan kereta api. 

    Adapun beberapa penyelenggara yang diduga terlibat kasus ini yaitu DJKA dan Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha. KPK memperkirakan komitmen fee yang diberikan sekitar 5% sampai 10% dari nilai proyek.

    Diketahui, kasus tersebut naik kepermukaan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

    KPK telah menjerat 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. 

  • Mengungkap Peran Oknum TNI, Sindikat Pembobol Rekening di Kasus Penculikan Kacab BRI

    Mengungkap Peran Oknum TNI, Sindikat Pembobol Rekening di Kasus Penculikan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar tewasnya  Kepala KCP BRI yang berakhir tragis ternyata melibatkan oknum TNI, karena diiming-imingi sejumlah uang.

    Pada beberapa pekan silam, polisi telah menangkap 4 aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab BRI. Keempat orang tersebut telah melakukan penculikan menggunakan mobil hitam. Namun, keempat orang tersebut tidak melakukan pembunuhan.

    Polisi Militer Kodam Jaya akhirnya menemukan dan menetapkan Kopda FH jadi tersangka terkait kasus penculikan serta pembunuhan Kacab BRI, Ilham Pradipta (37) yang dilakukan secara tragis tersebut.

    Komandan pada Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto menilai bahwa tersangka Kopda FH telah terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tindak pidana penculikan berujung pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta.

    “Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya di Jakarta, Jumat (12/9).

    Menurutnya, peran Kopda FH dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang telah menjemput paksa korban dari arah parkiran pusat perbelanjaan.

    “Peran yang bersangkutan ini sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” katanya.

    Donny mengaku masih mendalami apakah tersangka Kopda FH mendapat imbalan dari aksinya itu atau tidak.

    “Kita masih mendalami itu,” ujarnya.

    Seperti diketahui, TNI Kodam Jaya telah membenarkan adanya sejumlah prajurit yang tengah dalam proses pemeriksaan terkait dengan kasus penculikan berujung pembunuhan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Cempaka Putih bernama Mohamad Ilham Pradipta (37). Namun, tak disebutkan berapa jumlah prajurit yang tengah diproses tersebut.

    Siapa Otak dan Dalangnya?

    Kini Mabes TNI masih mendalami sosok yang memerintah Kopda FH dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan pendalaman itu dilakukan pendalaman oleh Pomdam Jaya.

    “Sedang terus didalami [sosok yang menyuruh Kopda FH] oleh Pomdam Jaya,” ujar Freddy kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

    Kopda FH merupakan oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan Kacab BRI MIP. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan.

    Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran diiming-imingi menerima sejumlah uang.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” tutur Freddy.

    Di samping itu, Freddy menyatakan belum bisa merinci secara detail terkait Kopda FH. Dia hanya mengungkap bahwa pihaknya bakal melakukan konferensi pers terkait dengan kasus tersebut bersama dengan Polda Metro Jaya.

    “Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” pungkasnya.

    Mengendus Motif Kejahatan

    Mabes TNI mengungkap motif oknum TNI, Kopda FH bisa terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, MIP (37).

    Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran menerima sejumlah uang.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Freddy saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia menambahkan, Kopda FH diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan terhadap Kacab BRI MIP.

    Adapun Kopda FH juga telah dilakukan penahanan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    “Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” imbuhnya.

    Sementara itu Freddy menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas Kopda FH. Nantinya, oknum prajurit TNI itu bakal diadili di Pengadilan Militer.

    “Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Diketahui, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB.

    Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • TN Dalami Sosok Pemberi Perintah Kopda FH di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    TN Dalami Sosok Pemberi Perintah Kopda FH di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI masih mendalami sosok yang memerintah Kopda FH dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan pendalaman itu dilakukan pendalaman oleh Pomdam Jaya.

    “Sedang terus didalami [sosok yang menyuruh Kopda FH] oleh Pomdam Jaya,” ujar Freddy kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

    Kopda FH merupakan oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan Kacab BRI MIP. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan.

    Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran diiming-imingi menerima sejumlah uang.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” tutur Freddy.

    Di samping itu, Freddy menyatakan belum bisa merinci secara detail terkait Kopda FH. Dia hanya mengungkap bahwa pihaknya bakal melakukan konferensi pers terkait dengan kasus tersebut bersama dengan Polda Metro Jaya.

    “Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” pungkasnya.

  • Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

    Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Anang mengemukakan bahwa Fitria dimintai keterangan pada Jumat (14/9/2025). Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail.

    Pasalnya, pengusutan terkait proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    “Masih tertutup sifatnya klarifikasi,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (12/9/2025). Namun, sejauh ini belum diketahui alasan Fitria Yusuf menyambangi markas penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini proses pengusutannya masih tahap penyelidikan.

    “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia menambahkan penyelidikan terkait dengan perkara dengan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu juga saat ini masih bersifat tertutup.

    “Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang menekankan bahwa korps Adhyaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan pihak yang dimintai keterangan itu.

    “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (12/9/2025). Namun, sejauh ini belum diketahui alasan Fitria Yusuf menyambangi markas penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung RI Anang terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Anang belum menjawab pertanyaan Bisnis.

  • Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab BRI karena Diimingi Uang

    Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab BRI karena Diimingi Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI mengungkap motif oknum TNI, Kopda FH bisa terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, MIP (37).

    Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran menerima sejumlah uang.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Freddy saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia menambahkan, Kopda FH diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan terhadap Kacab BRI MIP. 

    Adapun Kopda FH juga telah dilakukan penahanan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    “Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” imbuhnya.

    Sementara itu Freddy menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas Kopda FH. Nantinya, oknum prajurit TNI itu bakal diadili di Pengadilan Militer.

    “Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Diketahui, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB.

    Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban.