Category: Bisnis.com Metropolitan

  • 2 Oknum TNI Berperan jadi Tim Eksekutor dan Penculikan pada Kasus Kacab BRI

    2 Oknum TNI Berperan jadi Tim Eksekutor dan Penculikan pada Kasus Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap ada dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua oknum prajurit TNI berada di klaster penculikan dan eksekutor. 

    Sersan Kepala (Serka) TNI AD berinisial N masuk dalam kategori eksekutor dan Kopda FH merupakan oknum TNI yang terlibat dalam penculikan.

    “Di dalam klaster ini [tim eksekutor] terdapat tersangka merupakan oknum TNI. Nanti dijelaskan Danpomdam,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Kemudian, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengemukakan bahwa keterlibatan oknum TNI ini bermula saat tersangka JP menawarkan serka N untuk melakukan penjemputan paksa.

    Melanjutkan tawaran dari JP, Serka N kemudian menghubungi Kopda FH untuk meminta melakukan penjemputan terhadap Kacab BRI.

    “Serka N menelpon Kopda F untuk meminta kopda F membantu penjemputan,” imbuhnya.

    Kemudian, Kopda FH menghubungi EW alias Eras dan rekan-rekannya untuk melakukan penculikan tersebut. Adapun, Kopda FH menerima tugas itu lantaran diiming-imingi sejumlah uang.

    Dalam hal ini, Donny menyatakan bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp40 juta yang diduga hasil dari tindak penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI MIP.

    “Telah memeriksa saksi 17 orang dan sudah menetapkan 2 tersangka dan melakukan penahanan 2 orang tersebut serka N dan kopda F. Selain itu penyitaan uang 40 juta dari kopda F dan diduga dari hasil tindak pidana,” pungkasnya.

  • Terungkap! Pemindahan Rekening Dormant jadi Motif Pembunuhan Kacab BRI

    Terungkap! Pemindahan Rekening Dormant jadi Motif Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif itu berkaitan dengan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

    “Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu pelaku atau para tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang dipersiapkan,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Sekadar informasi, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Adapun, oknum prajurit TNI Kopda FH juga ikut terseret dalam perkara ini. Dia masuk dalam klaster penculikan yang berperan sebagai perantara untuk mencari penculik.

    Di samping itu, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Keterlibatan Oknum TNI

    Sebelumnya, polisi telah menangkap 4 orang yang menjadi pelaku penculikan Kacab BRI. Namun, keempat orang tersebut tidak melakukan pembunuhan. Namun Mabes TNI telah mendalami sosok yang memerintah Kopda FH dalam kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37). 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah sempat mengatakan pendalaman itu dilakukan pendalaman oleh Pomdam Jaya.

    Kopda FH merupakan oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan Kacab BRI MIP. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam klaster penjemputan paksa alias penculikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, sebelumnya, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut lantaran diiming-imingi menerima sejumlah uang.

  • Penampakan 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

    Penampakan 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menampilkan 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (35).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak ke-15 tersangka ini berjejer di belakang meja konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025).

    Belasan tersangka itu terlihat mengenakan masker, baju tahanan Polda Metro Jaya lengkap dengan kabel ties yang melekat pada kedua tangan para tersangka.

    Selain itu, Polda Metro Jaya juga turut menampilkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti itu mulai dari lakban, pakaian, ikat pinggang, mobil hingga sejumlah barang bukti elektronik.

    Polda Metro Jaya merilis para 15 pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih pada Selasa (16/9/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

    Sekadar informasi, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Adapun, oknum prajurit TNI Kopda FH juga ikut terseret dalam perkara ini. Dia masuk dalam klaster penculikan yang berperan sebagai perantara untuk mencari penculik.

    Di samping itu, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban.

  • Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK

    Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya mereka dipanggil pada Senin, 1 September 2025. Selain itu, pada hari ini Senin, (15/9/2025) KPK juga memanggil Dolfie Onthniel Frederic Palit, Anggota DPR-RI Komisi XI.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Budi menuturkan belum dapat merincikan secara detail materi yang ditanyakan kepada mereka. Materi baru dapat dijelaskan usai mereka menjalani pemeriksaan.

    Heri Gunawan dan Satori merupakan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana program bantuan sosial yang diselenggarakan BI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Adapun, Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

    Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Keduanya juga diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Namun Satori [ST]-Heri Gunawan [HG] belum ditahan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, alasan belum ditahannya kedua tersangka itu karena penyidik masih mendalami informasi.

    “Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik mendalami peran Satori dan Heri Gunawan dalam kasus ini untuk melengkapi konstruksi perkara. Tak hanya itu, pemeriksaan pada Senin (15/9/2025) juga mengulik bagaimana proses penekanan kontrak dilakukan.

    “Bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK. Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.

    Sebab, Satori dan Geri Gunawan terpilih menjadi pihak yang mendapatkan kucuran dana program sosial tersebut karena keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, di mana BI-OJK berada di bawah naungan komisi itu.

    Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan juga meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya. Hingga saat ini, Kejagung belum ada menetapkan nama tersangka dan masih dalam 

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail. Pengusutan proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    Simak Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    1. Proses Penyelidikan Kejagung

    Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang – Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Adapun proses ini dilakukan secara tertutup. 

    Sebab, proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan statusnya masih tertutup dari publik. Belum ada penetapan tersangka resmi.

    2. Kedatangan Fitria Yusuf

    Kejagung mengundang anak dari bos emiten jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, sempat datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025), tetapi belum diketahui alasan kedatangannya.

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    3. Kebijakan Tidak Sesuai Ketentuan

    Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan perubahan lingkup proyek tol Ancol Timur-Pluit dilakukan secara langsung, tanpa proses lelang yang sah, sehingga merugikan negara.

    4. Evaluasi Penunjukan Langsung

    Revisi ulang terhadap penunjukan langsung PT CMNP diusulkan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek diperbaiki. Anang Supriatna menilai bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tetapi belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlahnya.

    5. Penyelidikan Masih Berlanjut

    Dugaan korupsi di kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dan pihak kejaksaan akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran umum tentang transparansi pengelolaan proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara.

    6. Rekomendasi BPK

    BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

  • Polisi Bentuk Tim Khusus Pencarian Orang Hilang Pasca Aksi Demo Akhir Agustus

    Polisi Bentuk Tim Khusus Pencarian Orang Hilang Pasca Aksi Demo Akhir Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah membuat tim gabungan pencari orang hilang terkait aksi demonstrasi akhir Agustus di Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra sebagai respon terkait laporan tiga orang hilang dari Kontras.

    “Langkah kami juga sudah membuat tim gabungan untuk melakukan pencarian,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

    Dia menambahkan tim tersebut masih melakukan pendalaman terkait laporan orang hilang yang diumumkan organisasi nirlaba tersebut.

    “Ini masih sementara masih by proses, mohon waktu semoga bisa mendapatkan hasil positif,” imbuhnya.

    Di samping itu, Wira mengemukakan bahwa pihaknya telah membuat juga posko orang hilang di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Selain itu, kepolisian juga menyediakan hotline atau layanan pengaduan orang hilang pada nomor 0812-8559-9191. Nomor tersebut aktif selama 24 jam penuh.

    “Kami juga memohon kepada masyarakat barangkali apabila ada yang mengetahui dan kenal dengan orang tersebut, tolong diinfokan ke nomor Hotline yang sudah kami share,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kontras telah mengumumkan ada tiga orang yang masih dinyatakan hilang pasca aksi demonstrasi akhir Agustus lalu. Mereka yakni Bima Permana Putra hilang di Glodok Jakarta Barat sejak 31 Agustus 2025.

    Selanjutnya, dua orang hilang dengan lokasi terakhir di Brimob Kwitang Jakarta Pusat yakni M. Farhan Hamid sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputeradewo sejak 30 Agustus 2025.

  • Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasum terkait Demo Jakarta

    Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasum terkait Demo Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum (Fasum) terkait peristiwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan 16 tersangka itu berasal dari 68 orang yang telah diamankan sebelumnya. 

    Para tersangka itu berinisial AS, MA, MHF, DH, HH, ARP, DH, SP, IJ, EC, MTE, SW hingga JP. Tersangka ini dijerat dengan pasal 187, 170, 406 KUHP.

    “Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan, 16 tersangka ini diamankan di empat TKP mulai dari Arborea Coffe Kementerian Kehutanan; Halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen; di gedung DPR/MPR RI; dan di halte Polda Metro Jaya.

    Terkait 16 tersangka ini turut diamankan juga barang bukti berupa DVR CCTV, botol molotov, handphone, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi cafe.

    “Sudah menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Asep menekankan bahwa 16 tersangka ini bukan pendemo atau pengunjuk rasa. Namun, pelaku ini lebih kepada tersangka perusakan hingga pembakaran fasilitas umum.

    “Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” pungkasnya.

  • KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima sejumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi penyelenggaran haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi hal tersebut, namun dia belum dapat memastikan jumlah uang yang dikembalikan terkait dengan perkara tersebut.

    “Benar [ada pengembalian uang]. Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan.

    Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. 

    Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jemaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

  • Pengacara Temukan Dugaan Diplomat Arya Diikuti OTK Sebelum Ditemukan Meninggal

    Pengacara Temukan Dugaan Diplomat Arya Diikuti OTK Sebelum Ditemukan Meninggal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) menduga kliennya diikuti oleh orang tidak dikenal (OTK) sebelum ditemukan meninggal.

    Pengacara Keluarga Arya, Dwi Librianto mengatakan kliennya sudah diikuti OTK saat berada di mal Grand Indonesia (GI). Dugaan penguntitan itu kemudian membuat Arya Daru panik.

    “Panik itu terjadi karena dugaan kami, dia ada yang ngikutin. Ada yang ngikutin,” ujar Dwi di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan, setelah merasa diikuti OTK, Arya kemudian bergegas menuju lantai paling atas Gedung Kemlu RI. Tujuannya, untuk melihat apakah Arya masih diikuti atau tidak.

    “Karena mau lihat orangnya masih ada apa tidak. Karena dia tahu biasanya bisa lihat ke bawah dan dia pun bisa lihat ke bawah itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Arya terpantau berada di mal Grand Indonesia sekitar 17.52 WIB pada Senin (7/7/2025).

    Tak sendiri, Arya tampak bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Setelah berada di GI, Arya kemudian bergegas keluar dengan tujuan menuju bandara.

    Namun, saat di tengah jalan, Arya memutuskan untuk memutar balik tujuannya ke Gedung Kemlu RI. Arya terpantau memasuki Gedung Kemlu sekitar 21.39 WIB.

    Selanjutnya, Arya berada di rooftop gedung Kemenlu pada lantai 12 pada pukul 21.43 WIB ini. Secara total, Arya berada di Gedung Kemlu sekitar satu jam 26 menit.

    Di atas Gedung Kemlu itu, Arya sempat membawa tas belanja dan tas gendongnya. Namun, saat turun dari rooftop, Arya sudah melepaskan kedua tasnya itu. 

    Dugaannya, Arya juga sempat memanjat tembok di atas rooftop tersebut. Kemudian, sekitar 22.12 WIB, Arya terpantau keluar dari Gedung Kemlu RI.

    Diplomat itu kemudian tiba di rumah kos sekitar 23.23 WIB. Sempat, Arya juga membuang sampah saat tiba di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat tengah malam.

    Sehari berselang, Arya kemudian ditemukan tewas dengan kepala terbungkus lakban kuning. Posisi Arya juga nampak terlentang dengan tertutup selimut pada Selasa (8/7/2025).