Bisnis.com, JAKARTA — Pomdam Jaya mengungkapkan peran dua oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (37).
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengatakan dua prajurit TNI tersebut, yang kini jadi tersangka, memberikan iming-iming uang Rp100 juta kepada pelaku lain. Uang tersebut diperoleh dari usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara ini.
“Terkait berapa uang yang dijanjikan Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan perbuatan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal 100 juta, kalau bahasanya silahkan diatur,” ujar Donny di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan keterlibatan anggota TNI dalam perkara ini dimulai saat salah satu otak penculikan berinisial JP menemui Serka N di kediamannya pada (17/8/2025).
Dalam pertemuan itu, JP menawarkan pekerjaan untuk menjemput paksa seseorang untuk dihadapkan kepada bosnya Dwi Hartono (DH). Keesokan harinya, Sersan K menghubungi Kopda FH untuk terlibat dalam penculikan ini.
“Saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan tersebut ada imbalannya,” imbuhnya.
Setelah itu, Kopda FH menyatakan untuk menerima masukan tawaran tersebut dan langsung mencari tim penjemputan paksa atau penculikan.
Awalnya, Kopda FH meminta uang operasional Rp5 juta ke Serka K. Kemudian, JP juga menyerahkan uang tunai Rp95 juta ke Serka N pada (20/8/2025). Dari Serka N, uang tersebut diberikan kepada Kopda FH.
Setelah itu, Kopda FH telah menemukan lima orang untuk melakukan penculikan terhadap Kepala KCP Bank BRI MIP. Singkatnya, Kacab BRI itu diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025)
Setelah diculik, Kopda FH menghubungi JP untuk menanyakan tim penjemputan. Namun, tim penjemputan itu tak kunjung datang. Alhasil, Kopda FH sempat melakukan pengancaman terhadap JP apabila tak ada penjemputan maka korban bakal diturunkan di tengah jalan.
Setelah itu, JP langsung turun langsung untuk melakukan penjemputan bersama dengan Serka N dengan membawa Fortuner. Korban kemudian dialihkan ke mobil Fortuner. Di dalam Fortuner ini korban telah mengalami penganiayaan.
Di perjalanan, Kacab BRI sempat melakukan perlawanan. Namun, Serka N ikut menahan korban agar tidak memberontak.
Adapun, JP dan Serjan N masih menunggu Dwi Hartono terkait penjemputan untuk dibawa ke safe house untuk melakukan pemindahan dana dari rekening dormant.
Singkatnya, korban telah terkapar lemas, sementara tim penjemputan tak kunjung datang. Akhirnya, JP dan Serka N telah sepakat untuk meninggalkan korban di area sawah di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Dan setelah korban diletakkan di tempat tersebut, selanjutnya serka N saudara Jp dan saudara D pergi meninggalkan korban di persawahan tersebut,” tutur Donny.
Dalam hal ini, Donny menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan terhadap Serka N dan Kopda FH. Adapun, dua oknum TNI itu tergabung dalam satuan Kopassus.
“Selain dua orang tersebut, kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp40 juta dari kopda F dan uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Donny.