Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih Arlan.

    Berdasarkan data LHKPN yang dirilis resmi oleh KPK, Arlan tercatat memiliki harta sebesar Rp17 miliar.

    Selain itu, namanya mencuat usai diduga mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, karena menegur anaknya membawa mobil ke sekolah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memantau LHKPN yang bersangkutan. Menurutnya pelaporan tidak hanya perihal ketepatan waktu, tetapi kesesuaian isi laporan.

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum? Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Budi menyampaikan LHKPN merupakan indikator penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui LHKPN, publik maupun KPK dapat mengawasi pergerakan harta pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Harta Kekayaan Walkot Prabumulih Arlan

    18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000; 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000; 

    Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000; Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046; dan utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046 atau Rp17 miliar. 

    Bantah Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih

    Arlan menjelaskan alasan memberhentikan Roni lantaran terdapat salah satu kasus yang membuat para murid merasa tidak betah.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah itu tidak betah di situ,” kata Arlan dalam unggahan video, Selasa (16/9/2025).

    Menurutnya kabar Roni telah diganti atau dipindahkan ke tempat lain yang tersebar di media sosial adalah berita hoax. Dia menegaskan hanya menegur Roni agar kasus yang dimaksud tidak terulang kembali.

    “Kalau berita masalah anak saya itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah dan anak saya diantar,” ucap Arlan.

    Kendati Arlan meminta maaf jika dirinya telah membuat kegaduhan di masyarakat.

    “Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Kabar batalnya pencopotan Roni disampaikan melalui unggahan story instagram rizky_Irmansyah, salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto, disampaikan bahwa Roni akan kembali menjabat sebagai kepala sekolah SMP 1 Prabumulih.

    “Sudah selesai ya, kepala sekolah akan kembali bertugas di sekolah asal dan satpam juga akan kembali bertugas di sekolah asal,” tulis Rizky, Selasa (16/9/2025).

  • Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan nama tersangka atas perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam jangka waktu dekat penyidik KPK akan mengumumkan tersangka kasus tersebut.

    “Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi menjelaskan para saksi yang diduga mengetahui perkara kuota haji telah diperiksa KPK sehingga proses penyidikan berjalan progresif.

    Budi menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kuota haji meski telah memeriksa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, hingga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi

    Selain itu, penyidik KPK juga mengulik informasi dari asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui penyelenggaraan haji 2023-2024.

    “Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui,” ucap Budi.

    Perkara Korupsi Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2024. 

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat

  • Respons Kapolri Sigit Soal Wacana Pembentukan Tim Reformasi Polri

    Respons Kapolri Sigit Soal Wacana Pembentukan Tim Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dengan pembentukan tim reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo Subianto.

    Sigit menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pembentukan tim reformasi Polri. Namun demikian, dia menekankan bahwa Polri bakal sejalan dengan arah pemerintahan Prabowo.

    “Kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Dia memastikan juga Polri akan selalu menerima masukan atau kritik untuk perbaikan institusi menuju lebih baik.

    Dengan demikian, masukan tersebut dapat terus mengevaluasi kinerja Polri agar menjadi institusi keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.

    “Selama ini kita melakukan upaya transformasi untuk perbaikan. Artinya Polri terbuka terhadap evaluasi masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan,” imbuhnya.

    Adapun, Sigit mengklaim bahwa pihaknya selalu melakukan perbaikan secara kultural. Misalnya, memberikan hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, dan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi.

    “Kalau progres perbaikan dari kultural sudah dilakukan upaya. Namun tentunya, kita terus ingin dapat masukan karena punishment and reward kita sudah lakukan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian sebagai respons atas tuntutan masyarakat sipil. 

    Persetujuan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

  • Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Kepala KCP BRI di Jakarta, MIP (37), mengungkap kliennya sudah merasa dibuntuti sebelum penculikan.

    Pengacara Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan usai merasa dibuntuti kliennya langsung melakukan upaya-upaya antisipasi. Misalnya, tidak memarkir mobil di kediamannya.

    “Dia [MIP] seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan almarhum MIP juga telah melakukan langkah antisipasi lain seperti mulai merokok herbal meski belum pernah merokok.

    Di samping itu, menurut Boyamin, kediaman MIP di Bogor yang sudah tidak ditempati sempat didatangi oleh orang tidak dikenal. Padahal, MIP sudah pindah ke wilayah BSD, Tangerang Selatan.

    “Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal,” imbuhnya.

    Adapun, Boyamin juga mendesak agar Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya agar bisa memberikan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kalau dikenakan Pasal 340 kan minimal mereka dihukum penjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP BRI ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh klaster tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiyaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dan satu DPO. Sementara, Pomdam Jaya telah menetapkan 2 oknum Kopassus sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Daftar Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama, Listyo Sigit Termasuk?

    Daftar Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama, Listyo Sigit Termasuk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan strategis dalam memimpin keamanan dan ketertiban di Tanah Air.

    Pasca kemerdekaan RI, setidaknya sudah 25 orang yang sudah menjabat sebagai orang nomor satu di institusi Polri. Tercatat, jabatan Kapolri ini rata-rata dijabat selama 3-4 tahun. Sosok jenderal paling lama menjabat menjadi Kapolri yakni Raden Said Soekanto.

    Raden mencetak rekor sebagai menjabat Kapolri selama 14 tahun dua bulan setelah Indonesia merdeka. Kemudian, sosok jenderal paling singkat menjabat sebagai Kapolri adalah Jenderal Polisi, Roesdihardjo selama 8 bulan pada 2000.

    Sementara itu, untuk rekor Kapolri paling lama menjabat pasca reformasi dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit dilantik pada 2021 dan sampai saat ini masih memegang jabatan tersebut.

    Nah, berikut ini daftar Kapolri sepanjang massa :

    1. Komisaris Jenderal Polisi, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo periode 29 September 1945-14 Desember 1959 (14 tahun).

    2. Komisaris Jenderal Polisi, Soekarno Djojonegoro periode 14 Desember 1959-30 Desember 1963 (4 tahun).

    3. Jenderal Polisi, Soetjipto Danoekoesoemo periode 30 Desember 1963-8 Mei 1965 (2 tahun)

    4. Jenderal Polisi, Soetjipto Joedodihardjo periode 9 Mei 1965-15 Mei 1968 (2 tahun).

    5. Jenderal Polisi, Hoegeng Imam Santoso periode 15 Mei 1968-2 Oktober 1971 (3 tahun).

    6. Jenderal Polisi, Mohamad Hasan periode 3 Oktober 1971-24 Juni 1974 (3 tahun).

    7. Jenderal Polisi, Widodo Budidarmo periode 26 Juni 1974-25 September 1978 (4 tahun).

    8. Jenderal Polisi, Awaluddin Djamin periode 26 September 1978-3 Desember 1982 (4 tahun).

    9. Jenderal Polisi, Anton Soedjarwo periode 4 Desember 1982-6 Juni 1986 (4 tahun).

    10. Jenderal Polisi, Mochammad Sanoesi periode 7 Juni 1986-19 Februari 1991 (5 tahun).

    11. Jenderal Polisi, Kunarto periode 20 Februari 1991-05 April 1993 (2 tahun).

    12. Jenderal Polisi, Banurusman Astrosemitro periode 6 April 1993-14 Maret 1996 (3 tahun).

    13. Jenderal Polisi, Dibyo Widodo periode 15 Maret 1996-28 Juni 1998 (2 tahun).

    14. Jenderal Polisi, Roesmanhadi periode 29 Juni 1998-3 Januari 2000 (2 tahun).

    15. Jenderal Polisi, Roesdihardjo periode 4 Januari 2000-22 September 2000 (8 bulan).

    16. Jenderal Polisi, Surojo Bimantoro periode 23 September 2000-21 Juli 2001 (10 bulan).

    17. Jenderal Polisi, Da’i Bachtiar periode 29 November 2001-7 Juli 2005 (4 tahun).

    18. Jenderal Polisi, Sutanto periode 8 Juli 2005-30 September 2008 (3 tahun).

    19. Jenderal Polisi, Bambang Hendarso Danuri periode 1 Oktober 2008-22 Oktober 2010 (2 tahun).

    20. Jenderal Polisi, Timur Pradopo periode 22 Oktober 2010-25 Oktober 2013 (3 tahun).

    21. Jenderal Polisi, Sutarman periode 25 Oktober 2013-16 Januari 2015 (2 tahun).

    22. Jenderal Polisi, Badrodin Haiti periode 17 April 2015-14 Juli 2016 (1 tahun).

    23. Jenderal Polisi, Tito Karnavian periode 14 Juli 2016-23 Oktober 2019 (3 tahun).

    24. Jenderal Polisi, Idham Aziz periode 1 November 2019-27 Januari 2021 (2 tahun).

    25. Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo periode 27 Januari 2021- sampai sekarang.

  • Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya meminta pengadilan agar penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

    “Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ricky dilansir dari Antara, Rabu (17/9/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Ricky mengatakan penetapan status tersangka untuk Rudy Tanoe oleh KPK tidak sesuai dengan etika maupun prosedur yang berlaku karena kliennya terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

    “Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto [Rudy Tanoe] diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” katanya.

    Selain itu, dia menambahkan KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan untuk Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus tersebut.

    “Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang,” ujarnya.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    “Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK saat ini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hasil praperadilan Rudy Tanoe.

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun, Rudy Tanoe sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 14 Agustus 2025. 

  • Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.

    Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • KPK Gelar Lelang Hari Ini, Ada Robot, iPhone Murah hingga Apartemen di Jakarta

    KPK Gelar Lelang Hari Ini, Ada Robot, iPhone Murah hingga Apartemen di Jakarta

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang hari ini Rabu (17/9/2025). Barang yang di lelang merupakan rampasan aset dari para koruptor mulai apartemen hingga robot.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan terdapat 83 lot barang rampasan, di mana 27 perkara tindak pidana sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) termasuk 1 lot barang milik Eko Darmanto.

    Barang dibagi menjadi dua kategori yakni 42 lot aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apatemen. Sedangkan 41 lot barang bergerak seperti kendaraan, robot, barang bukti elektronik, serta baju.

    “Harga limit yang ditawarkan cukup bervariasi. Termurah dimulai dari harga limit Rp5.700 untuk satu kemeja sutra lengan panjang, hingga harga limit tertinggi mencapai Rp60,7 miliar untuk tanah beserta bangunan seluas 13.065 m² di Kabupaten Bogor,” kata Budi, Rabu (17/9/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan terdapat 23 handphone dengan harga limit Rp16 juta dan 1 buah gelang emas berbentuk naga dengan harga limit Rp67 juta.

    KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa wilayah untuk menjaga transparansi pelelangan. Uang hasil lelang akan kembali ke kas negara.

    “Jakarta (46 lot), Bandung (1 lot), Tangerang (2 lot), Bekasi (1 lot), Bogor (10 lot), Cirebon (3 lot), Denpasar (1 lot), Lahat (1 lot), Pekanbaru (4 lot), Purwokerto (4 lot), dan Samarinda (10 lot),” jelas Budi.

    Adapun untuk detail barang lelang dapat dilihat melalui situs berikut ini: 

     https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-barang-rampasan-17-september-2025 

  • Sindikat Pemburu Rekening Dormant di Balik Kasus Kacab BRI

    Sindikat Pemburu Rekening Dormant di Balik Kasus Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Rekening yang tidak aktif melakukan transaksi keluar (dormant) menjadi sasaran sindikat kejahatan keuangan, hingga melibatkan oknum TNI.

    Kepala Cabang BRI menjadi target penculikan dan pembunuhan karena menjaga integritas dan menjaga kerahasiaan data rekening dormant di bank tersebut. Adapun salah satu aktor intelektual yang pemburu rekening dormant adalah Dwi Hartono (DH) yang memiliki bisnis bimbingan online. 

    Mulanya, C alias K merupakan wiraswasta menemui pengusaha bimbel Dwi Hartono (DH) dengan tujuan membicarakan soal rekening dormant. Informasi data rekening dormant itu diperoleh C dari rekannya berinisial S.

    Selanjutnya, uang dari rekening dormant sejumlah bank itu bakal dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Namun, untuk memuluskan rencananya itu, pelaku harus mengantongi keputusan dari kepala bank.

    “Namun, untuk melaksanakan hal tersebut memerlukan persetujuan atau otoritas kepala bank,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

    Wira mengatakan motif dari aktor intelektual melakukan penculikan dan pembunuhan ini karena berkaitan dengan rekening dormant. Motif daripada pelaku dan para tersangka adalah untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang dipersiapkan.

    Kemudian, C dan DH mulai mencari kepala cabang suatu bank untuk bisa diajak kerja sama untuk memindahkan uang dari rekening dormant itu.

    Namun, C mengakui bahwa upaya untuk mendekati kepala cabang ini selalu gagal. Hal tersebut disampaikan kepada tersangka DH dan AAM pada (20/7/2025).

    Dalam pertemuan itu, C menyampaikan solusi agar pencairan rekening dormant itu bisa dilakukan melalui dua metode yakni ancaman kekerasan. Pertama diancam dan korban dilepaskan, kedua diancam dan korban dihilangkan atau dibunuh.

    “Kemudian, opsi yang kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan apabila berhasil, maka korban akan dihilangkan atau dalam arti kata, korban akan dibunuh,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Wira menyatakan MIP terpilih menjadi target dalam operasi ini lantaran Dwi Hartono mengaku bahwa nama tersebut muncul karena ada salah satu rekannya yang memberikan kartu nama korban.

    “Kenapa kacab ini dipilih karena berdasarkan keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari, dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank. Temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” lanjut Wira.

  • Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka

    Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

    Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan orang dalam rangkaian aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum serta kantor pemerintahan.

    “Tindakan anarkistis ini sudah terencana. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

    Adapun fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, hingga Wisma MPR RI di Bandung.

    Dari total 42 tersangka, 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran. Sementara 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) karena menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.

    Rudi menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.

    “Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.