Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Status Red Notice, Polisi Alami Kendala Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian

    Status Red Notice, Polisi Alami Kendala Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menjelaskan kendala dalam memulangkan eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, meskipun sudah berstatus red notice.

    Adrian merupakan buronan otoritas jasa keuangan (OJK). Dia dikabarkan masih wara-wiri di Doha Qatar dan menjabat sebagai CEO JTA Investree.

    Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan kendala pemulangan Adrian ke Indonesia karena diduga memiliki hubungan dengan otoritas setempat.

    “Adrian Gunadi itu terkendala karena [diduga] punya hubungan sama bagian pemerintahan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan, pemerintah Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority dibandingkan dengan handing over atau deportasi.

    “Mereka minta dilakukan ekstradisi, jadi tidak bisa dilakukan handing over atau deportasi. Jadi, harus melalui central authority. Dan central authority sudah berproses sudah lama,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kata Untung, dirinya tidak bisa serta merta mendesak pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia meskipun sudah berstatus Interpol.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang satu ini mengemukakan bahwa Adrian tidak berstatus tahanan, namun menjadi subjek pengawasan aparat.

    “Tidak ditahan namun sdh menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN [International Red Notice] terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Meskipun sudah terbit, tetapi nama Adrian Gunadi tidak muncul di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) per 18.52 WIB. Dalam situs tersebut, terlihat delapan orang Indonesia yang tercatat red notice.

    Kedelapan orang tersebut adalah Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Untung menyatakan bahwa status red notice Adrian Gunadi tidak bisa dilihat masyarakat umum dan hanya bisa dilihat aparat penegak hukum

    “Ada [di situs Interpol], yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

    Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.

    “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkasnya.

  • Red Notice eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Terbit

    Red Notice eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubinter Polri mengemukakan status red notice eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi sudah terbit.

    Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan pengajuan red notice itu sudah lama diajukan dan saat ini telah terbit.

    “Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

    Meskipun sudah terbit, tetapi nama Adrian Gunadi tidak muncul di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) per 18.52 WIB. Dalam situs tersebut, terlihat delapan orang Indonesia yang tercatat red notice.

    Kedelapan orang tersebut adalah Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Untung menyatakan bahwa status red notice Adrian Gunadi tidak bisa dilihat masyarakat umum dan hanya bisa dilihat aparat penegak hukum

    “Ada [di situs Interpol], yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

    Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.

    “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, status Red Notice dari Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) tampaknya menjadi andalan sejumlah lembaga negara yang terus berupaya menemukan sederet Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus buronan.

    Sebut saja nama Riza Chalid, Jurist Tan, Cheryl Darmadi hingga Adrian Gunadi menjadi buron di tengah kasus hukum yang menyita perhatian publik. Lembaga negara pun bergerak cepat untuk memastikan status Red Notice para buron tersebut.

    Kejaksaan Agung misalnya tengah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

  • Polisi Bantah Aksi Mogok Makan dari Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya

    Polisi Bantah Aksi Mogok Makan dari Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi membantah informasi terkait mogok makan dari aktivis yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait demo Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa isu itu tidak benar atau hoaks.

    “Tidak benar itu ada isu atau informasi tentang mogok makan, itu tidak benar,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2025).

    Di samping itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menyatakan bahwa pihaknya selalu memperhatikan konsumsi tahanan.

    Menurutnya, makanan untuk tahanan dikeluarkan tiga kali sehari dengan menu yang sudah diverifikasi ahli gizi. Adapun, pemantauan tahanan dilakukan melalui CCTV yang ada.

    “Dan makanan-makanan yang kami siapkan dari pagi, siang, sore itu selalu dikonsumsi dengan baik, tidak ada yang tersisa,” tutur Dermawan.

    Bahkan, apabila ada keluarga yang berkunjung untuk menitipkan makanan kepada keluarganya yang ditahan, maka kepolisian selalu mempersilakan hal itu.

    “Kalau ada keluarga pun, keluarga inti dari para tahanan yang menitipkan makanan dan melalui pemeriksaan itu kami berikan kepada mereka. Jadi informasi sulit untuk membesuk, saya Direktur Tahti memastikan tidak benar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, aksi mogok makan itu sempat diungkap oleh kakak dari salah satu aktivis yang ditahan Syahdan Husein, Sizigia Pikhansa.

    Syahdan merupakan aktivis sekaligus salah satu admin dari @gejayanmemanggil yang ditangkap pasca demo berujung ricuh di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Sizigia mengemukakan bahwa Syahdan sejak 10 September 2024 telah melakukan aksi mogok makan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut merupakan bentuk protes atas penangkapan aktivis.

    “Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini total ada 16 tahanan yang tercatat tengah melakukan aksi tersebut.

    “Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini,” pungkasnya.

    Selain itu, informasi terkait aksi mogok makan ini juga dikemukakan melalui sejumlah akun Instagram. Misalnya@LBH_Jakarta, @bangsamahardika hingga @kontras_update yang telah mengunggah tulisan tangan salah satu aktivis yang menjadi tahanan.

    Nampak, dalam surat itu juga telah ditandatangani langsung oleh 16 aktivis yang ditahan sebagai bentuk solidaritas.

  • 16 Aktivis Mogok Makan di Rutan Polda Metro, KemenHAM: Kami Hormati

    16 Aktivis Mogok Makan di Rutan Polda Metro, KemenHAM: Kami Hormati

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara terkait dengan peristiwa mogok makan yang dilakukan sejumlah tahanan aktivis di Rutan Polda Metro Jaya.

    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan mengatakan bahwa aksi itu merupakan bentuk kebebasan ekspresi.

    “Nah, itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati,” ujarnya di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (19/9/2025).

    Dia juga tidak terlalu ambil pusing terkait dengan tindakan sejumlah aktivis itu. Sebab, sepanjang mogok makan dan tindakan lainnya dilakukan secara damai dan persuasif maka hal itu harus dihormati.

    “Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, aksi mogok makan itu sempat diungkap oleh kakak dari salah satu aktivis yang ditahan Syahdan Husein, Sizigia Pikhansa.

    Syahdan merupakan aktivis sekaligus salah satu admin dari @gejayanmemanggil yang ditangkap pasca demo berujung ricuh di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Sizigia mengemukakan bahwa Syahdan sejak 10 September 2024 telah melakukan aksi mogok makan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut merupakan bentuk protes atas penangkapan aktivis.

    “Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

    Menurutnya, sejauh ini total ada 16 tahanan yang tercatat tengah melakukan aksi tersebut.

    “Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini,” pungkasnya.

    Selain itu, informasi terkait aksi mogok makan ini juga dikemukakan melalui sejumlah akun Instagram. Misalnya@LBH_Jakarta, @bangsamahardika hingga @kontras_update yang telah mengunggah tulisan tangan salah satu aktivis yang menjadi tahanan.

    Nampak, dalam surat itu juga telah ditandatangani langsung oleh enam belas aktivis yang ditahan sebagai bentuk solidaritas.

  • Status Red Notice Riza Chalid Masih Tunggu Persetujuan Markas Interpol

    Status Red Notice Riza Chalid Masih Tunggu Persetujuan Markas Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerbitan red notice terhadap tersangka Riza Chalid tinggal menunggu persetujuan dari Interpol.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan seluruh persyaratan terkait permohonan red notice Riza Chalid sudah diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

    “[Status red notice Riza Chalid] Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan nantinya jika pengajuan itu sudah mendapatkan persetujuan, maka Interpol bakal mengumumkan red notice itu ke negara yang sudah terafiliasi.

    Di samping itu, penyidik korps Adhyaksa juga masih terus melakukan koordinasi dengan pihak serta negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

    “Yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” pungkasnya 

    Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kini telah ditetapkan sebagai DPO.

    Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 oleh Kejagung.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

  • Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji

    Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar KPK soal Regulasi Proses Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-2025, Hilman Latief, sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Hilman diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.22 WIB hingga 21.53 WIB. Dia mengaku ditanya terkait regulasi proses penyelenggaraan haji.

    “Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Dia mengaku tidak ditanya soal pihak yang menentukan pembagian kuota haji dan mengklaim tidak mengetahui pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    Hilman menyampaikan para agen perjalanan telah disampaikan sebagaimana mestinya terkait pembagian kuota haji.

    “Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.

    Dia menepis adanya patokan harga penjualan kuota haji saat era pemerintahan Presiden Jokowi itu.

    “Enggak ada, enggak ada,” jelasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota, yakni haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.

    Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha); Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.

    Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Ala’syari (MIA) selaku Direktur PT. BMG.

    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perkara kredit fiktif di perusahaan tersebut.

    Dalam konstruksi perkaranya, terdapat penambahan kredit usaha kepada 2 grup debitur sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Namun pembayaran kredit macet sehingga kinerja BPR Jepara menjadi lesu.

    Pada 2022, JH menjalin kesepakatan dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara agar performa pembayaran angsuran membaik.

    Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, JH menjanjikan untuk menyerahkan agunan kredit fiktif yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA.

    Pada April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas yang telah dihimpun MIA.

    Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur.

    MIA dibantu oleh tiga temannya untuk mencari calon debitur yang namanya ingin digunakan. Mereka mendapatkan fee Rp100 juta/ debitur.

    Alhasil, terdapat 40 debitur fiktif dengan kredit Rp263,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan seperti biaya notaris, biaya premi, hingga memperbaiki kredit macet.

    Tak hanya itu, uang juga digunakan ke para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Hasil perhitungan BPK RI, negara rugi Rp254 miliar.

    Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terungkap! Alasan Bima dan Eko Ditemukan di Luar Kota Usai Dinyatakan Hilang Saat Demo

    Terungkap! Alasan Bima dan Eko Ditemukan di Luar Kota Usai Dinyatakan Hilang Saat Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan alasan Bima Permana Putra (BPP) meninggalkan keluarganya tanpa kabar usai demo berujung ricuh di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Bima adalah salah satu orang yang dinyatakan hilang oleh organisasi masyarakat sipil Kontras. Bima ditemukan oleh kepolisian saat tengah berjualan mainan di Malang Jawa Timur.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan alasan Bima pergi ke Malang lantaran ingin hidup mandiri.

    “Beliau menyampaikan bahwa alasan kepergian meninggalkan rumah, hal tersebut dikarenakan karena beliau ingin hidup mandiri,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/2025).

    Kemudian, Wira menjelaskan kronologi penemuan Bima pasca demonstrasi. Bima merupakan staf maintenance di gudang penyimpanan ikan di Penjaringan, Jakarta Utara.

    Kala itu, Bima berpamitan kepada kerabatnya menuju Glodok, Jakarta Barat pada (31/8/2025). Keesokan harinya, Bima langsung berangkat menuju Malang, Jawa Timur menggunakan sepeda motor.

    Setibanya di Tegal, Bima sempat menjual motor Aerox miliknya seharga Rp5 juta dengan mekanisme pembayaran di tempat alias COD. Setelah itu, dia melanjutkan perjalanan dengan kereta api menuju Malang.

    Setibanya di Malang, Bima kemudian memesan kamar di Hotel Java Boutique pada 3-5 September 2025. Adapun, aktivitas Bima di Malang yaitu berjualan mainan.

    “Kemudian melaksanakan aktivitas berjualan mainan berupa mainan barongsai di kawasan Kelenteng Lama,” imbuhnya 

    Bima akhirnya ditemukan oleh tim pencarian Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9/2025). Setelahnya, kepolisian melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi Bima agar bisa bertemu dengan keluarga.

    “Kemudian pada 17 September 2025, tim pencarian orang hilang Polda Metro Jaya berhasil menemukan saudara Bima di kawasan Klenteng Kota Lama,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan orang hilang lainnya Eko Purnomo memiliki alasan yang sama dengan Bima karena ingin hidup mandiri.

    Adapun, Eko merupakan salah satu orang yang sempat dinyatakan hilang oleh Kontras. Eko mengaku sempat menonton aksi demonstrasi di Jakarta.

    Namun, usai demo, Eko tidak memberi kabar terhadap orang tuannya dan langsung pergi ke Kalimantan untuk bekerja sebagai penangkap ikan.

    “Adapun alasan Saudara Eko mengapa yang bersangkutan sampai naik ikut kapal bekerja untuk mencari nafkah dalam hal ini untuk kehidupan dan Saudara Eko sendiri ingin hidup secara mandiri,” tutur Roberto.

    Usai ditemukan, Bima menyatakan permohonan maaf karena telah membuat gaduh masyarakat lantaran dikabarkan hilang usai demo di Jakarta.

    “Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di sosial media selama ini dan saya dikabarkan hilang,” tutur Bima di Polda Metro Jaya.

    Senada, Eko juga meminta maaf karena telah membuat gaduh. Dia berdalih tidak memberikan kabar ke keluarganya lantaran ponselnya sempat tidak berfungsi saat pergi ke Kalimantan.

    “Pas itu kendalanya handphone-nya sudah mati, jadi nggak pamit,” tutur Eko.

  • KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji

    KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Khalid Zedd Basalamah membocorkan materi penyidikan usai di periksa penyidik sebagai saksi fakta. Materi ini terkait pengembalian uang terkait kuota haji.

    Seperti diketahui, Khalid Basalamah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail, sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025). 

    Padahal, kata Budi, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait detail jumlah uang yang dikembalikan Khalid. Penyidik sendiri belum dapat menyimpulkan asal uang tersebut dan pihak mana saja yang terlibat.

    “Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, kemudian dari mana saja. Apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lain,” jelasnya.

    Budi mengatakan konstruksi perkara penyidikan baru dapat disampaikan setelah KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Khalid Mengaku Kembalikan Uang

    Sebelumnya, Khalid mengaku mengembalikan uang jemaah haji. Hal ini dia sampaikan saat podcast di kanal YouTube Kasisolusi.

    “Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka [KPK] bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 [dollar AS] kali sekian jemaah [118 jemaah], kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 [dollar AS] juga dikembalikan ke negara,” ungkap Khalid, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan bagian dari proses pendalaman informasi dari KPK.

    Pernyataan itu dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis, (9/9/2025). Kala itu dia mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. 

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan. Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. 

    Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama, sehingga dirinya percaya.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

  • Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar pada Kasus TPPU

    Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar pada Kasus TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar dalam kasus dugaan TPPU Zarof Ricar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan total ada tujuh bidang tanah dengan luas 13.362 m2 di Pekanbaru, Riau.

    “Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Dia merincikan terdapat lima bidang tanah dengan hak milik atas nama anak Zarof Ricar yakni Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau.

    Kemudian, dua bidang tanah kosong yang terletak di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hak milik atas nama Ronny seluas 2.458 m2.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa penyitaan terkait aset tersangka TPPU Zarof Ricar ini pada Rabu (10/9/2025).

    “Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Bina Widya Ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama Anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 m2,” pungkas Anang 

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Dalam perkara itu, eks pejabat MA ini mulanya divonis 16 tahun penjara. Vonis itu kemudian diperberat menjadi 18 tahun oleh hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/7/2025).