Category: Bisnis.com Metropolitan

  • IIPA Mendesak Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    IIPA Mendesak Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Bisnis.com, JAKARTA — International Intellectual Property Alliance (IIPA) mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih aktif memfasilitasi dialog antara pemilik hak cipta dan platform digital guna memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

    Desakan ini semakin relevan menyusul penetapan kembali Indonesia dalam Daftar Prioritas Pengawasan (Priority Watch List/PWL) oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 29 April 2029 untuk yang ke-16 kalinya secara berturut-turut.

    Penempatan dalam PWL ini menegaskan bahwa pemerintah AS menilai perlindungan dan penegakan HKI di Indonesia masih memiliki masalah serius, sejalan dengan keprihatinan yang diungkapkan IIPA beberapa tahun sebelumnya.

    Saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia pada Jumat (19/9/2025), Direktur Kebijakan dan Urusan Hukum IIPA, Pete C. Mehravari, menekankan bahwa penyedia layanan digital dan platform pembayaran harus lebih aktif dan memiliki sistem yang memungkinkan penghapusan konten ilegal, seperti musik bajakan dan barang palsu, secara cepat dan efisien.

    “Penyedia layanan dan platform pembayaran perlu menghargai KI. Mereka harus memiliki cara untuk menghapus produk yang melanggar hak cipta, merek dagang, dan desain,” ujar Mehravari.

    Mehravari menekankan pentingnya kerja sama tim antara platform dan pemegang hak cipta. IIPA mengusulkan penerapan no-fault system, di mana platform tidak dapat disalahkan atas konten ilegal yang diunggah pengguna jika mereka bertindak cepat dalam menghapusnya. Namun, kelalaian dalam mengambil tindakan akan menempatkan tanggung jawab pada platform itu sendiri.

    Desakan IIPA ini bersinggungan langsung dengan temuan dalam Laporan Khusus 301 USTR tahun 2025. Laporan tersebut menyoroti penegakan hukum yang tidak efektif, termasuk dalam menanggulangi pembajakan dan pemalsuan yang semakin bergeser ke ranah daring. 

    USTR juga mengkritik kelemahan dalam sistem hukum paten dan hak cipta Indonesia, yang dinilai masih belum jelas meskipun telah ada reformasi melalui UU Cipta Kerja.

    Secara khusus, kedua laporan menyoroti tingkat pembajakan musik Indonesia yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. USTR mencatat bahwa situs web dan layanan pembajakan domestik semakin populer, sementara penegakan hukum terhadap praktik tersebut masih sangat terbatas.

    “Mengetahui banyaknya kreator Indonesia yang luar biasa, kami ingin pembajakan ini dihentikan. Kami ingin musik mereka tidak hanya dinikmati, tapi juga dihargai,” pungkas Mehravari.

    Status PWL menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan masalah KI paling serius, setara dengan China, Rusia, India, dan Meksiko. 

    Penempatan ini, menurut USTR, akan memicu keterlibatan bilateral yang lebih intensif dengan AS dalam setahun ke depan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada, termasuk kurang efektifnya penegakan hukum di perbatasan dalam mencegah masuknya barang-barang palsu.

  • KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo, Saksi Kasus Proyek Rel Kereta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

    “Benar, hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA – Kementerian Perhubungan,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Selain Sudewo, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. 

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Polemik Bupati Pati 

    Bupati Pati Sudewo sempat menjadi sosok yang kontroversial di Pati, sebab menaikkan PBB lebih dari 200 persen. Ditambah lagi sifatnya yang arogan saat berbicara ke warga Pati.

    Kemudian, sifat arogannya membuat ribuan masyarakat Pati marah dan menggelar demo menuntut kebijakan dan mundurnya Bupati Sadewo dari jabatan pada Rabu (13/8/2025). Namun Bupati Sadewo mengatakan dirinya tidak mundur meski terdapat tuntutan. Menurutnya, ia telah dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya pada Rabu. 

    Dia menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dirinya pun menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Sembari menunggu keputusan DPRD, Sadewo meminta maaf dan berjanji akan memperbaiki kebijakan politiknya yang membuat polemik di tengah masyarakat.

    Sudewo pun mengakui bahwa dirinya salah dan akan memperbaiki kesalahan itu. Dia juga mengimbau warga untuk memaklumi kesalahannya, mengingat Sudewo baru beberapa bulan menjadi Bupati Pati dan memiliki banyak kekurangan. Namun, kini namanya nyangkut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan rel kereta api.

  • KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    KPK Jelaskan Upaya Oknum Kemenag Gaet Khalid Basalamah Gunakan Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) mengiming imingi pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour Khalid Basalamah agar beralih dari haji furoda ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut oknum Kemenag berjanji menyediakan fasilitas berupa maktab yang dekat dengan Mina.

    “Tapi si oknum pegawai Kemenag ini meyakinkan kepada Ustaz KB itu bahwa ini loh ada furoda khusus dan ini pasti berangkat di tahun ini juga,” kata Asep, Kamis (18/9/2025).

    Alhasil Khalid Basalamah berpindah dari haji furoda ke haji khusus. Selain itu, Khalid juga ditawari penginapan yang tidak jauh dari tempat lempar jumroh. 

    “Kemudian terkait dengan penginapan yang dekat dengan tempat jumroh dan lain-lain itu salah satu yang mengapa Ustaz KB ini kemudian mau, gitu ya, dari haji furoda pindah ke haji khusus,” tuturnya.

    Asep menyampaikan kemungkinan praktik itu dilakukan juga oleh travel lain, sehingga sampai saat ini KPK masih mendalami perakara kuota haji.

    “Itu lah yang membuat, ini khusus yang ke Ustaz Khalid Basalamah ya. Kemungkinan yang lain juga, di travel yang lain, jemaah yang lain itu juga iming-imingnya seperti itu. Kemungkinan ya,” kata dia.

    Tak hanya itu, alasan Khalid ingin menggunakan haji khusus adalah keterangan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut selaku Menteri Agama pada era itu. 

    Tawaran diberikan oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga Khalid bersama 122 jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam rombongan PT Muhibbah.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Tegaskan Tak Ada Cawe-cawe dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    Bisnis, com, JAKARTA – Penyidik KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

    “Tidak ada [intervensi], KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Fitroh mengatakan sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami informasi dari berbagai pihak.

    Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak menargetkan organisasi masyarakat tertentu. Dia menyampaikan penyidik hanya akan menetapkan tersangka saat alat bukti sudah cukup kuat.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ucapnya.

    Sampai saat ini, kata Budi, penyidik masih mendalami informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    KPK Beberkan Modus Culas Travel Raup Untung Besar Lewat Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik culas biro perjalanan atau tour and travel haji untuk mendapatkan untung lebih dari pembagian kuota haji khusus.

    Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, jika travel mencapai kuota haji khusus cukup banyak, maka harganya akan murah karena tidak sesuai dengan pendaftarnya yang terbatas.

    “Misalkan di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu itu [tambahan kuota haji], karena dia merasa paling berjasa dalam lobbi-lobbi dari lain-lain, ngambil 1.000, harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah,” kata Asep, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Sebab, katanya, kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat yang ada. Dia mencontohkan misal terdapat 500 peminat, sedangkan kuotanya ada 1000, maka akan dijual ke travel lain agar mendapatkan untung.

    “Makanya [kuota] disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak. Akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” ucapnya

    Lebih lanjut, praktik ini dilakukan pihak asosiasi travel haji dan umrah dengan catatan pihak yang paling aktif akan mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih besar. Asep menyampaikan nantinya pengurus asosiasi data ke Jakarta untuk bertemu dengan oknum di Kementerian Agama

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

    Setelah melakukan serangkaian penyelelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana tersebut.

  • Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dilarang Sementara, Kecuali untuk Kebutuhan Ini

    Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dilarang Sementara, Kecuali untuk Kebutuhan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam mobil patroli pengawal (patwal).

    Hal tersebut merupakan tanggapan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam menanggapi keluhan suara sirine “Tot tot Wuk Wuk” maupun lampu rotator patwal di jalanan.

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2025).

    Dia menambahkan, suara dari sirine dan rotator telah mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat di perjalanan.

    Di samping itu, Agus menyatakan juga bahwa dirinya telah mengevaluasi ketentuan dalam penggunaan sirine dan rotator agar digunakan sebagaimana mestinya.

    “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” pungkasnya.

    Kendaraan yang Berhak Gunakan Rotator

    Meskipun demikian, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroh tetap mengizinkan penggunaan rotator pada kendaraan yang benar-benar membutuhkan prioritas.

    “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya, dilansir dari Antara.

    Perlu diketahui, secara eksplisit dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ telah diatur rotator maupun sirine bisa digunakan oleh sejumlah jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalanan.

    Pada Pasal 134 beleid itu mengemukakan bahwa penggunaan rotator dan sirine melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara.

    Kemudian, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulance, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan. 

    Adapun, Pasal 135 penggunaan rotator biru atau merah dan sirine bisa digunakan oleh patwal untuk mengawal kendaraan yang berhak tersebut.

    “Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” bunyi Pasal 135 UU No.22/2009 tentang LLAJ.

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • Status Red Notice, Polisi Alami Kendala Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian

    Status Red Notice, Polisi Alami Kendala Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menjelaskan kendala dalam memulangkan eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, meskipun sudah berstatus red notice.

    Adrian merupakan buronan otoritas jasa keuangan (OJK). Dia dikabarkan masih wara-wiri di Doha Qatar dan menjabat sebagai CEO JTA Investree.

    Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan kendala pemulangan Adrian ke Indonesia karena diduga memiliki hubungan dengan otoritas setempat.

    “Adrian Gunadi itu terkendala karena [diduga] punya hubungan sama bagian pemerintahan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan, pemerintah Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority dibandingkan dengan handing over atau deportasi.

    “Mereka minta dilakukan ekstradisi, jadi tidak bisa dilakukan handing over atau deportasi. Jadi, harus melalui central authority. Dan central authority sudah berproses sudah lama,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kata Untung, dirinya tidak bisa serta merta mendesak pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia meskipun sudah berstatus Interpol.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang satu ini mengemukakan bahwa Adrian tidak berstatus tahanan, namun menjadi subjek pengawasan aparat.

    “Tidak ditahan namun sdh menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN [International Red Notice] terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Meskipun sudah terbit, tetapi nama Adrian Gunadi tidak muncul di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) per 18.52 WIB. Dalam situs tersebut, terlihat delapan orang Indonesia yang tercatat red notice.

    Kedelapan orang tersebut adalah Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Untung menyatakan bahwa status red notice Adrian Gunadi tidak bisa dilihat masyarakat umum dan hanya bisa dilihat aparat penegak hukum

    “Ada [di situs Interpol], yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

    Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.

    “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkasnya.

  • Red Notice eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Terbit

    Red Notice eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubinter Polri mengemukakan status red notice eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi sudah terbit.

    Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan pengajuan red notice itu sudah lama diajukan dan saat ini telah terbit.

    “Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

    Meskipun sudah terbit, tetapi nama Adrian Gunadi tidak muncul di situs Interpol pada Jumat (19/9/2025) per 18.52 WIB. Dalam situs tersebut, terlihat delapan orang Indonesia yang tercatat red notice.

    Kedelapan orang tersebut adalah Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Untung menyatakan bahwa status red notice Adrian Gunadi tidak bisa dilihat masyarakat umum dan hanya bisa dilihat aparat penegak hukum

    “Ada [di situs Interpol], yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” imbuhnya.

    Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.

    “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, status Red Notice dari Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) tampaknya menjadi andalan sejumlah lembaga negara yang terus berupaya menemukan sederet Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus buronan.

    Sebut saja nama Riza Chalid, Jurist Tan, Cheryl Darmadi hingga Adrian Gunadi menjadi buron di tengah kasus hukum yang menyita perhatian publik. Lembaga negara pun bergerak cepat untuk memastikan status Red Notice para buron tersebut.

    Kejaksaan Agung misalnya tengah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

  • Polisi Bantah Aksi Mogok Makan dari Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya

    Polisi Bantah Aksi Mogok Makan dari Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi membantah informasi terkait mogok makan dari aktivis yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait demo Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa isu itu tidak benar atau hoaks.

    “Tidak benar itu ada isu atau informasi tentang mogok makan, itu tidak benar,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2025).

    Di samping itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menyatakan bahwa pihaknya selalu memperhatikan konsumsi tahanan.

    Menurutnya, makanan untuk tahanan dikeluarkan tiga kali sehari dengan menu yang sudah diverifikasi ahli gizi. Adapun, pemantauan tahanan dilakukan melalui CCTV yang ada.

    “Dan makanan-makanan yang kami siapkan dari pagi, siang, sore itu selalu dikonsumsi dengan baik, tidak ada yang tersisa,” tutur Dermawan.

    Bahkan, apabila ada keluarga yang berkunjung untuk menitipkan makanan kepada keluarganya yang ditahan, maka kepolisian selalu mempersilakan hal itu.

    “Kalau ada keluarga pun, keluarga inti dari para tahanan yang menitipkan makanan dan melalui pemeriksaan itu kami berikan kepada mereka. Jadi informasi sulit untuk membesuk, saya Direktur Tahti memastikan tidak benar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, aksi mogok makan itu sempat diungkap oleh kakak dari salah satu aktivis yang ditahan Syahdan Husein, Sizigia Pikhansa.

    Syahdan merupakan aktivis sekaligus salah satu admin dari @gejayanmemanggil yang ditangkap pasca demo berujung ricuh di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Sizigia mengemukakan bahwa Syahdan sejak 10 September 2024 telah melakukan aksi mogok makan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut merupakan bentuk protes atas penangkapan aktivis.

    “Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini total ada 16 tahanan yang tercatat tengah melakukan aksi tersebut.

    “Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini,” pungkasnya.

    Selain itu, informasi terkait aksi mogok makan ini juga dikemukakan melalui sejumlah akun Instagram. Misalnya@LBH_Jakarta, @bangsamahardika hingga @kontras_update yang telah mengunggah tulisan tangan salah satu aktivis yang menjadi tahanan.

    Nampak, dalam surat itu juga telah ditandatangani langsung oleh 16 aktivis yang ditahan sebagai bentuk solidaritas.