Category: Bisnis.com Metropolitan

  • IIPA: Transparansi Jadi Kunci Tata Kelola Royalti Musik

    IIPA: Transparansi Jadi Kunci Tata Kelola Royalti Musik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hak kekayaan intelektual (HKI) global menanggapi isu mengenai royalti atas musik dan lagu yang diputar di ruang publik, seperti kafe, restoran, hingga hotel, yang belakangan ini mencuat dan memicu polemik di Indonesia.

    Director of Policy and Legal Affairs International Intellectual Property Alliance (IIPA), Pete C. Mehravari mengatakan persoalan royalti ini sejatinya berpangkal pada satu hal mendasar, yakni transparansi.

    Pete menilai, selama ini publik tidak mengetahui secara pasti ke mana dana royalti yang dipungut disalurkan. Padahal, di Amerika Serikat, praktik serupa diatur melalui collective management organizations (CMO) atau lembaga manajemen kolektif yang berbentuk nirlaba dan dijalankan oleh industri musik sendiri.

    CMO berfungsi mencatat dan melaporkan dengan jelas berapa dana yang dipungut serta bagaimana pendapatan itu didistribusikan kepada musisi, pencipta lagu, produser, dan label. Adapun di Indonesia juga memiliki lembaga CMO serupa, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    “Prinsipnya sederhana: CMO harus sukarela, transparan, akuntabel, dan efisien agar uang benar-benar sampai kepada para kreator,” ujar Pete dalam wawancara dengan Bisnis.com, dikutip Rabu (24/9/2025).

    Sistem di AS, lanjut Pete, menetapkan tarif royalti berdasarkan jumlah pemutaran lagu (per play), berbeda dengan Indonesia yang menerapkan skema berdasarkan jumlah kursi. Penentuan tarif di AS dilakukan melalui negosiasi industri, dengan pengawasan copyright royalty board, yang merupakan lembaga pemerintah beranggotakan tiga hakim yang meninjau tarif secara berkala.

    Menurut Pete, sebaiknya komunitas bisnis dan industri menjadi pihak utama dalam penetapan harga, sementara pemerintah cukup menyediakan kerangka regulasi yang transparan dan menjadi mediator bila terjadi konflik.

    Ia juga menekankan bahwa royalti musik lintas negara, misalnya lagu dari AS yang diputar di Indonesia, harus tetap dihormati. Sebab, setiap lagu menyimpan banyak hak eksklusif di baliknya, mulai dari komposer, penulis lagu, hingga produser. Fondasi utamanya, menurutnya, adalah kepatuhan pada hak cipta.

    “Pertanyaannya kembali pada keseriusan Indonesia dalam menegakkan aturan. Ini bukan hanya soal musik Amerika, tetapi juga musik Indonesia yang sering tidak mendapatkan kompensasi layak,” tegasnya.

    Pete menilai Indonesia telah memiliki payung hukum, namun aturan yang ada belum cukup tegas sehingga kerap ditafsirkan berbeda oleh komunitas bisnis atau sektor industri.

    “Solusinya adalah transparansi. Dengan transparansi, alur keluar masuk sistem dapat dipantau dengan jelas. Dan yang paling penting, setiap sistem HKI harus memberi kepastian hukum,” jelasnya.

    Menurut Pete, tujuan utama sistem HKI adalah mendorong kreativitas, mempercepat inovasi, serta menumbuhkan kewirausahaan. Karena itu, pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan hukum yang kokoh, sementara sektor swasta menjadi motor penggerak diskursus HKI.

    “Kehidupan kreator sudah penuh ketidakpastian. Jangan biarkan hukum yang seharusnya melindungi justru menambah kerumitan,” pungkasnya.

  • Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan jumlah uang yang ada di rekening dormant yang menjadi incaran para pelaku, yang kemudian membunuh Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan bahwa uang yang ada di rekening dormant tersebut mencapai Rp60 miliar—70 miliar sehingga diincar para pelaku.

    Dia menjelaskan angka tersebut diketahui setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan identifikasi dan pendalaman ke rekening dormant yang diincar para pelaku

    “Pastinya kita belum tahu, tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 miliar atau Rp70 miliar,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

    Dia mengatakan bahwa para pelaku tidak hanya membidik rekening dormant BRI saja tetapi juga rekening bank lainnya yang telah ditarget oleh pelaku.

    “Jadi ada beberapa bank lain juga yang sedang diincar oleh pelaku,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa ponsel korban untuk membongkar tabir kasus itu.

    Pasalnya, kata Boyamin, ponsel milik Ilham sudah berhasil ditemukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “HP milik korban sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapapun termasuk diduga komunikasi dengan pihak komplotan penculik dan pembunuh,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban lainnya, Tati Suryati meyakini penculikan dan pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.

    Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menambahkan jeratan pasal kepada para tersangka yang sudah diamankan.

    “Kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP. Dengan ditemukan HP itu kan seharusnya lebih mudah menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” tutur Tati.

  • Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim

    Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    Budi menuturkan pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji. Termasuk soal bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus.

    Nantinya penyidik dapat mengetahui praktik jual-beli kuota haji yang diduga melibatkan biro travel kepada jemaah dan antar biro travel lainnya.

    “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh Biro Travel kepada calon jamaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar Biro Travel,” tuturnya.

    Skema ini lah, kata Budi, yang akan dikulik lebih jauh agar penyidik dapat mengumpulkan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

    Kendati demikian, Budi menepis bahwa penyidikan kuota haji mengalami kendala sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang diduga kuat bersalah.

    “Kami sampaikan bahwa penyidikan terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 masih terus berprogres secara positif, tidak ada hambatan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana haram tersebut.

  • Istri Gus Dur & Tokoh Bangsa ‘Geruduk’ Polda Metro Jaya, Desak Delpedro Dibebaskan

    Istri Gus Dur & Tokoh Bangsa ‘Geruduk’ Polda Metro Jaya, Desak Delpedro Dibebaskan

    Bisnis.com, Jakarta — Sejumlah tokoh bangsa, termasuk istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menangguhkan penahanan semua aktivis, tak terkecuali Delpedro Marhaen.

    Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fian Alaydrus mengemukakan seluruh tokoh bangsa yang dihadirkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (23/9/2025) siap menjadi penjamin agar seluruh aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu diberi penangguhan penahanan.

    Sejumlah tokoh nasional yang hadir itu di antaranya istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.

    “Para tokoh nasional ini juga merupakan penjamin dari penangguhan penahanan kepada Delpedro dkk. Jika pak Kapolda menaruh rasa hormat kepada mereka, maka sebaiknya Bapak Kapolda memberi penangguhan penahanan atau SP3 kepada para tahanan,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).

    Dian menjelaskan bahwa kedatangan para tokoh nasional tersebut merupakan bentuk teguran secara langsung ke Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penahanan terhadap para aktivis dengan alasan yang tidak jelas.

    “Kedatangan mereka sekaligus untuk mengatakan hentikan pengkambinghitaman terhadap anak-anak muda yang justru berkontribusi pada pembebasan pelajar yang ditahan,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. 

    Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya. 

    Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga. 

    Pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen adalah tidak menjelaskan dasar hukum penangkapan dan menunjukkan surat perintah penangkapan.

    “Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut. 

    Aksi yang dilakukan Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Kepolisian karena tidak ada protap yang diikuti sesuai dengan KUHAP.

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Dia juga mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

    “Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” ujarnya.

    Dia berharap Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

    “Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya,” tuturnya.

    Hana pun mengaku belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.

    “Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Ini Fokus Utamanya

    Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Ini Fokus Utamanya

    Bisnis.com, JAKARTA  — Polri memastikan bahwa Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

    Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Kalemdikpol Komjen Polisi Chryshnanda mengemukakan bahwa polisi harus mampu menunjukkan kualitas kerja yang presisi di Indonesia.

    Terutama, katanya, Polri harus benar-benar menegakkan hukum bukan hanya sekadar menghukum, tetapi membangun peradaban dan menyelesaikan konflik secara beradab.

    Lebih jauh Chryshnanda juga menekankan pentingnya peran polisi dalam menjaga stabilitas nasional.

    “Polisi juga hadir untuk mencegah agar konflik tidak meluas, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada para korban maupun pencari keadilan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menjelaskan agenda transformasi dan reformasi tersebut akan dilakukan secara menyeluruh di internal Korps Bhayangkara.

    Dia juga optimistis reformasi bisa menjadi bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan kebaikan, melakukan perbaikan, sekaligus meningkatkan kualitas Polri agar semakin dicintai rakyat.

    “Transformasi ini adalah keberanian untuk belajar dari masa lalu, lalu memperbaiki kesalahan, menghadapi tantangan dan harapan masyarakat di masa kini, serta menyiapkan masa depan yang lebih baik,” katanya.

    Selain itu, menurutnya, transformasi Polri juga merupakan bagian dari pembangunan budaya tertib dan bisa memberi kepastian hukum. 

    “Polri diharapkan bisa semakin profesional, humanis, dan mampu menjawab tuntutan zaman,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Sprint pembentukan tim reformasi Polri di internalnya. 

    Tim ini terdiri dari 52 Pati Polri dengan Ketua Tim adalah Kalemdiklat Komjen Chrysnanda Dwilaksana.

    Hal itu sebagaimana Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

    Dalam Sprint tersebut struktur Kapolri sendiri merupakan pelindung. Sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo adalah penasihat.

  • Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Kejagung Tetapkan Bos Navayo Internasional jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Anang Supriatna mengatakan Gabor telah menjadi DPO sejak 22 Juli 2025. Adapun, Gabor merupakan pria kelahiran Hungaria pada 12 Agustus 1975.

    “Benar [Gabor Kuti] sudah dinyatakan DPO,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

    Dia menambahkan alasan Gabor menjadi DPO karena tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit di Kemhan.

    Absennya Gabor itu dilakukan pada saat dirinya menjadi saksi maupun saat menjadi tersangka. Alhasil, Gabor kini telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

    “Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, selain Gabor, korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara koneksitas ini.

    Mereka yakni Laksda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

    Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

  • Dicecar KPK 5 jam, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

    Dicecar KPK 5 jam, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Dari pantauan Bisnis, Sudewo diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.45 hingga 15.13 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja batik dan dikawal 4 orang, beserta beberapa kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait kasus dugaan korupsi kereta api.

    “Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” katanya, Senin (22/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Dia mengklaim tidak mengembalikan uang seperti yang disangkakan bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi.

    “Enggak ada pengembalian uang,” ucapnya

    Setelahnya, Bupati Pati Sudewo tampak diam dan tidak berbicara hingga masuk ke dalam mobil Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 2576 WFA.

    Dalam pemeriksaan kali ini, situasi sempat tidak kondusif kala salah satu ajudan menghalangi para wartawan saat ingin mewawancarai dan mengambil gambar Sudewo.

    Namun kondisi kembali kondusif setelah petugas keamanan setempat mengamankan situasi.

    Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah.

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya.

    Namun, dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).