Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Nadiem Bantah Terima Untung Rp809 Miliar: Tidak Sepeser Pun Uang itu Diterima Saya

    Nadiem Bantah Terima Untung Rp809 Miliar: Tidak Sepeser Pun Uang itu Diterima Saya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah telah menerima untung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Dalam eksepsinya, Nadiem justru menyatakan bahwa kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

    “Pada 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80 per saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia pun kebingungan dengan tudingan soal menerima keuntungan Rp809 miliar. Pasalnya, dia tidak menerima keuntungan sepeser pun pada pengadaan Chromebook.

    Apalagi, Nadiem mengaku bahwa kekayaannya bertumpu pada harga saham GoTo. Di samping itu, Nadiem menyatakan bahwa tudingan soal keuntungan sebesar Rp809 miliar bisa terbantahkan dengan meminta dokumentasi ke PT AKAB.

    Sebab, transaksi tersebut merupakan kegiatan aksi korporasi yang tidak ada hubungan baik itu antara Google dengan pengadaan Chromebook.

    “Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB,” pungkas Nadiem.

  • Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

    Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal disorot oleh masyarakat seperti aturan demonstrasi yang dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat.

    Pasal lainnya yang disorot yakni perzinaan hingga penghinaan terhadap kepala negara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tidak menyangkal bahwa KUHAP terbaru menuai pro-kontra dan tidak sesuai dengan semua keinginan masyarakat.

    “Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati,” ujar Supratman kepada jurnalis di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

    Dia menyampaikan mekanisme pembuatan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi anggota DPR serta partisipasi masyarakat.

    Terlebih, katanya, merancang KUHAP dan KUHP mempunyai ruang pembahasan tersendiri. Dirinya menyebut sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

    “Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” ungkapnya

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa perlibatan masyarakat dalam pembentukan KUHAP baru dilakukan belakangan ini.

    Menurutnya, pembentukan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia, masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil.

    “Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Supratman.

  • Hakim Tegur Prajurit TNI yang Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ada Apa?

    Hakim Tegur Prajurit TNI yang Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, awalnya prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.

    Nampak, hanya ada satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Setelahnya, jumlah prajurit menjadi bertambah saat sidang dengan agenda eksepsi hendak dimulai.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (5/1/2026).

    Setelah itu, Purwanto meminta agar tiga prajurit TNI bisa menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi sorotan kamera awak media dan pengunjung sidang lainnya. 

    Tiga prajurit TNI ini kemudian mundur dan berdiri di sekat pintu masuk. Selanjutnya, hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi kembali.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

  • Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan

    Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Baru Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Izin Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.

    Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

    “Pertama soal penetapan tersangka kalau penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

    Kemudian terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabut jika penangkapan terlalu lama.

    Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.

    Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.

    “Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrim kayak begini,” paparnya.

    Adapun terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

    Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.

  • Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum

    Warga Bisa jadi Tersangka Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru, Ini Jawaban Wamenkum

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.

    Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

    “Pertama, soal penetapan tersangka. Kalau penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

    Kemudian, terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabur jika penangkapan terlalu lama.

    Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.

    Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.

    “Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrem kayak begini,” paparnya.

    Adapun, pasal terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

    Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, hal itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.

  • Ini Alasan Perzinaan di KUHP Baru Cuma Bisa Dilaporkan Suami-Istri & Orang Tua

    Ini Alasan Perzinaan di KUHP Baru Cuma Bisa Dilaporkan Suami-Istri & Orang Tua

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan ada kebaruan penjelasan dari pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan pada 2 Januari 2025.

    Di KUHP sebelumnya, perzinaan menyangkut bagi pihak yang secara resmi memiliki ikatan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP terbaru ditambahkan mengatur perzinaan yang dilakukan oleh anak-anak.

    “Di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi. Tetapi keduanya tetap adalah delik aduan,” kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

    Delik aduan yang dimaksud adalah laporan hanya bisa disampaikan oleh suami atau istri yang merasa dirugikan dan terikat hubungan perkawinan.

    Kemudian bagi anak-anak yang melakukan perzinaan, laporan hanya bisa dilayangkan oleh orang tua dari sang anak. 

    “Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang dari si anak,” tuturnya.

    Dia bercerita bahwa pembahasan pasal ini menuai pro dan kontra antara pemerintah dengan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Terutama anggota fraksi dari partai berbasis nasional dan berbasis keagamaan.

    “Ini perdebatan soal kualitas di antara partai-partai baik yang berideologi, partai-partai nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini. Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama tadi,” terangnya.

    Dalam Pasal 411 KUHP ayat (1) dijelaskan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

    Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

  • Kapolda Metro Jaya Lantik 6 Kapolres Baru: Jaksel, Jakpus, hingga Bekasi

    Kapolda Metro Jaya Lantik 6 Kapolres Baru: Jaksel, Jakpus, hingga Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri resmi melantik enam pejabat Kapolres baru di wilayah hukumnya.

    Pelantikan itu dilakukan melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di Lobby Gedung Promoter, Senin (5/1/2026).

    Asep menyampaikan bahwa sertijab ini merupakan bagian dari dinamika institusi untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

    “Serah terima jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

    Dia memerintahkan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugasnya serta melanjutkan program-program yang telah berjalan.

    Selain itu, Asep juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal, memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

    “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama 6 Kapolres hingga sejumlah PJU yang dilantik Senin (5/1/2025)

    1. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung

    2. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan

    3. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    4. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana

    5. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo

    6. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo

    7. Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo

    8. Dirpolair Polda Metro Jaya Kombes Mustofa

  • Agustina Wilujeng Titipkan 3 Perusahaan ke Nadiem untuk Pengadaan Chromebook

    Agustina Wilujeng Titipkan 3 Perusahaan ke Nadiem untuk Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan ada praktik penitipan tiga pengusaha dalam serangkaian proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Jaksa menyebutkan praktik itu diduga dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dia disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan Chromebook pada 2021.

    Kejadian ini bermula saat, Agustina menemui Nadiem pada medio Agustus 2020 hingga April 2021. Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, Agustina dan Nadiem membahas soal anggaran DIPA. 

    Pertemuan itu dilakukan saat Agustina menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Agustina yang merupakan mitra Kemendikbudristek menanyakan kepada Nadiem soal adanya pekerjaan yang bisa dilakukan rekannya.

    “Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” kata jaksa. 

    Setelah itu, Hamid merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina pun menghubungi Jumeri dengan embel-embel telah bertemu dengan Nadiem Makarim. Singkatnya, Jumeri menyatakan kesiapannya.

    Dalam hal ini, terdapat tiga pengusaha yang dititipkan oleh Agustina mulai dari Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

    “Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto, beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” kata jaksa.

    Adapun, dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa tiga perusahaan itu telah mendapatkan keuntungan ratusan miliar hingga puluhan miliar.

    Perinciannya, PT Tera Data Indonesia (Axioo) diperkaya sebesar Rp177,4 miliar;

    PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp281,6 miliar; dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) diperkaya sebesar Rp41,1 miliar.

  • Kejagung Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025, Ini Detailnya

    Kejagung Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan aset dari hasil tindak pidana sebesar Rp19,6 triliun sepanjang 2025.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa belasan triliun itu dipulihkan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).

    “Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2025 berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).

    Dia menambahkan, pemulihan aset paling tinggi diperoleh dari hasil pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,6 triliun, diikuti setoran tunai Rp424 miliar.

    Kontribusi terbesar lainnya diperoleh dari lelang atau penjualan langsung aset sebesar Rp305 miliar dan terakhir berasal dari dana hibah Rp232 miliar.

    “Penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160, kemudian setoran uang tunai Rp424.861.682.039. Selanjutnya, lelang Rp305.130.020.767, pemberian hibah Rp232.957.451.000,” papar Anang.

    Anang menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengevaluasi dan intropeksi capaian tersebut. Dengan begitu, kinerja ke depannya diharapkan dapat menjadi lebih baik.

    “Capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” tuturnya.

  • Rumah DJ Donny Diserang Bom Molotov, Gara-gara Kritik Pemerintah?

    Rumah DJ Donny Diserang Bom Molotov, Gara-gara Kritik Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ramond Dony Adam alias DJ Donny mendapatkan teror setelah mengkritik pemerintah, salah satunya terkait isu lingkungan. Setelah sebelumnya menerima paket berisi bangkai ayam, kini rumahnya diserang menggunakan bom molotov oleh dua orang tak dikenal.

    Donny menceritakan bahwa peristiwa pelemparan bom molotov terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari rekaman CCTV yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, terlihat dua orang mendatangi rumah Donny lalu melemparkan bom molotov ke arah bangunan.

    “Untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan. Jadi pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah saya. Masih ada di rumah saya, belum saya apa-apakan di TKP-nya,” kata Donny kepada jurnalis, Rabu (31/12/2025).

    Donny kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti karena dinilai mengancam keselamatan keluarganya. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.

    Menurutnya, ancaman tersebut juga berpotensi membahayakan tetangga sekitar. Ia mengkhawatirkan api dapat menyambar dan membakar bangunan di sekitar rumahnya. Donny mengaku tidak terlalu menyadari suara pecahan botol molotov karena kejadian tersebut berlangsung bersamaan dengan turunnya hujan.

    Donny menyebut kedua terduga pelaku merupakan laki-laki yang berjalan menuju rumahnya. Ia mengatakan sebelum pelemparan bom molotov, pada waktu yang hampir bersamaan, pengendara ojek online sempat beberapa kali melintas di depan rumahnya.

    Meski demikian, Donny bersyukur karena aset-aset di rumahnya tidak mengalami kerusakan parah.

    Ia menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan teror kedua yang dialaminya. Sebelumnya, sebuah paket berisi bangkai ayam dikirim ke rumahnya dan pertama kali ditemukan oleh sang istri.

    “Terus istri saya telepon saya, menanyakan, ‘Ini ada pesanan apa?’ Enggak ada, saya bilang. Terus anehnya, paket tersebut juga tidak ada alamat pengirim. Setelah itu saya pulang ke rumah dan membukanya, ternyata isinya bangkai ayam,” jelas Donny.

    Selain bangkai ayam, paket tersebut juga berisi beberapa lembar kertas bertuliskan ancaman agar dirinya tidak mengkritik pemerintah. Donny berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus teror tersebut.

    Berdasarkan pantauan terhadap akun Instagram pribadinya, Donny memang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tiga hari sebelum peristiwa teror, ia mengunggah konten yang menyoroti isu penebangan hutan di Papua.