Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jaksa Agung: Permata Hijau & Musim Mas Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

    Jaksa Agung: Permata Hijau & Musim Mas Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap masih ada dua korporasi yang masih meminta tunda pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp4,4 triliun.

    Burhanuddin menjelaskan uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dengan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.

    Sejauh ini, korps Adhyaksa baru menerima penyerahan dari tiga grup korporasi, mulai dari Musim Mas, Wilmar, dan Permata Hijau dengan total Rp13,2 triliun. 

    Perinciannya, Wilmar Group Rp 11,88 triliun; Permata Hijau Group Rp1,86 miliar; dan Musim Mas Group Rp 1,8 triliun. 

    “Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).

    Sementara itu, kata Burhanuddin, uang sebesar Rp4,4 triliun masih tersisa dari kewajiban pembayaran dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Dua grup korporasi ini telah mengajukan penundaan untuk melunasi yang pengganti tersebut. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Kejaksaan RI dengan syarat penyerahan lahan sawit dari perusahaan.

    “Dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa uang belasan triliun ini diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dikelola untuk memulihkan kerugian negara.

    “Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan, kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal kami secara hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” pungkas Burhanuddin.

  • Prabowo Geram! Sebut Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Kejam dan Tidak Manusiawi

    Prabowo Geram! Sebut Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Kejam dan Tidak Manusiawi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

    Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan dalam sebuah acara resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Rp13 miliar—eh, triliun, maaf—Rp13.255.244.538.149, itu angka yang luar biasa. Tidak kita bayangkan,” ujar Presiden Prabowo di hadapan jajaran Kejaksaan Agung dan tamu undangan.

    Presiden Ke-8 RI itu menyampaikan bahwa jumlah uang tersebut bisa memberikan dampak nyata bagi kehidupan rakyat, jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. 

    Dia mencontohkan bahwa dana sebesar itu cukup untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah, atau membangun sekitar 600 kampung nelayan modern.

    “Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka Rp13 triliun itu cukup untuk membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung isinya 2.000 kepala keluarga, berarti dengan anak dan istri bisa sampai 5.000 jiwa. Kalau kita bangun 600 kampung, itu berarti 3 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” paparnya.

    Kepala negara juga menyoroti dampak sosial dari kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam. 

    Dia menyebut bahwa korupsi dalam industri sawit menyebabkan rakyat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng untuk waktu yang lama.

    “Ini kejam. Tidak manusiawi. Apakah ini murni keserakahan? Atau bisa kita sebut sebagai subversi ekonomi?” tegasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi di Indonesia belum selesai. 

    Dia menyoroti praktik tambang ilegal, penyelundupan hasil bumi, serta kerusakan kawasan hutan yang menurutnya merugikan negara hingga puluhan, bahkan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

    “Penyelundupan timah dan turunannya dari Bangka Belitung yang baru-baru ini berhasil dihentikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibantu TNI, Kejaksaan, Polisi, Bea Cukai dan lainnya, diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp40 triliun per tahun. Dan praktik ini sudah berjalan hampir 20 tahun,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, orang nomor satu di Indonesia itu kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran penegak hukum dan menyatakan bahwa pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam akan terus menjadi prioritas pemerintahannya.

    “Terima kasih kepada Kejaksaan Agung. Tapi saya ingatkan, tugas kita masih banyak. Kita harus terus bekerja untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Prabowo.

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

    Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO korporasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tampak uang belasan triliun itu disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI. Penyerahan secara simbolis tersebut ikut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Sisa uang yang belum dibayarkan dalam perkara ini yakni sekitar Rp4 triliun.

    Burhanuddin mengatakan uang yang ditampilkan di kantornya ini mencapai Rp2,4 triliun. Pasalnya, kondisi tempat tidak memungkinkan apabila Rp13 triliun itu ditampilkan seluruhnya.

    “Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4 nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

    Setelah menyampaikan pernyataannya, Burhanuddin kemudian secara simbolis telah plakat bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00 uang sitaan belasan triliunan ini kepada Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. 

  • Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Didampingi Purbaya-Sjafrie

    Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Didampingi Purbaya-Sjafrie

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung. 

    Menurut pantauan Bisnis, orang nomor satu di Indonesia itu tiba sekitar pukul 10.43 WIB dengan didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Dengan mengenakan safari berwarna cokelat, Prabowo juga didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Ada momen menarik di mana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir terlambat yakni pada pukul 10.52 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Purbaya keluar dari elevator dan berjalan cepat merapat ke arah Kepala negara.

    Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).

    Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi juga dipamerkan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara.

    Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit.

    Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Turut hadir termasuk Perwakilan sejumlah Bank Himbara mulai dari Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Dirut BRI Agus Noorsanto. Hadirnya perwakilan Bank Himbara lantaran uang yang nanti diserahkan akan masuk ke rekening negara.

  • Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO Korporasi, Siap Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO Korporasi, Siap Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (20/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 10.51 WIB, terlihat tumpukan uang triliunan itu disusun rapi di ruangan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. 

  • Prabowo Bakal Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

    Prabowo Bakal Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada industri kelapa sawit. 

    Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah). 

    Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi juga dipamerkan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara.

    Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit.

    Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Sekadar informasi, sejumlah pejabat akan hadir mulai dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Termasuk Perwakilan sejumlah Bank Himabara mulai dari Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Dirut BRI Agus Noorsanto.

    Hadirnya perwakilan Bank Himbara lantaran uang yang nanti diserahkan akan masuk ke rekening negara.

  • Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun ke Negara Hari Ini

    Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun ke Negara Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi ke negara hari ini, Senin (20/10/2025).

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.

    Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025).

    Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. Uang ini rencananya bakal disalurkan untuk pemulihan kerugian negara.

  • Setahun Prabowo – Gibran, Ini Sejumlah OTT dan Kasus yang Ditangani oleh KPK

    Setahun Prabowo – Gibran, Ini Sejumlah OTT dan Kasus yang Ditangani oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menandai lahirnya berbagai kebijakan dan tatanan baru di berbagai sektor. Tentunya hal ini tidak luput dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lembaga antirasuah ini merupakan salah satu tombak dalam pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi di tengah dinamika yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

    Dibentuk pada tahun 2002, KPK telah menangani berbagai modus korupsi, mulai dari mark-up, suap, penggelapan dana jabatan, hingga pemerasan yang dilakukan oleh pihak kelas kakap maupun kelas teri dari sektor swasta dan pemerintah.

    Melansir laman kpk.go.id, sepanjang tahun 2024 KPK telah menangani 68 perkara pengadaan barang/jasa, 63 perkara gratifikasi/suap, 16 kasus pemerasan, 6 kasus TPPU, dan 1 kasus merintangi proses KPK. 

    Sepanjang tahun 2025, KPK telah menangani 21 perkara pengadaan barang/jasa, 16 kasus gratifikasi/suap, dan 6 kasus pemerasan/pungutan. Prabowo-Gibran akan genap memimpin Indonesia pada 20 Oktober 2025. Sejumlah OTT dilakukan oleh KPK dalam periode ini.

    Berikut sejumlah perkara yang ditangani KPK, dihimpun dari catatan Bisnis:

    1. Perkara dugaan pungli Pilkada 2024

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

    Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan menetapkannya sebagai tersangka.

    2. Perkara pemotongan anggaran Ganti Uang (GU)

    KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024) dan menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

    KPK menyita bukti uang senilai Rp6,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

    3. Penetapan tersangka Hasto

    KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Dia juga diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.

    4. Perkara suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

    KPK menggelar operasi senyap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025, terkait suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. 

    KPK mengamankan Rp2,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya. Pada 16 Maret, KPK menetapkan tersangka:

    Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
    Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU
    M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
    Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
    M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
    Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    KPK mengendus pengondisian nilai proyek, di mana fee proyek yang semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.

  • Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    Dia menambahkan, Lisa Mariana dijadwalkan bakal dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) besok.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki menambahkan, status tersangka ini telah melekat pada pekan lalu. Adapun, surat panggilan sebagai tersangka ini telah diterima selebgram itu pada Jumat (17/10/2025) malam.

    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).