Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun para pelaku, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengemukakan mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan tersangka Nadiem Makarim.

    “Benar yang bersangkutan diperiksa jadi saksi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (24/9).

    Dia membeberkan pemeriksaan terhadap Abdullah Azwar Anas tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung karena Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    Sayangnya, Anang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peluang Azwar Anas menjadi tersangka menyusul nama Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.

    “Jadi diperiksa dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. 

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan. 

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025). 

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek  

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Demo Gaji DPR, Polisi Tetapkan 959 Tersangka Dugaan Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah tetapkan 959 orang menjadi tersangka, buntut dari demo gaji DPR yang diduga anarkis pada akhir Agustus 2025 kemarin.

    Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengemukakan ratusan orang itu dijadikan tersangka sebagai tindak lanjut dari sekitar 246 laporan Polisi di 15 Kepolisian Daerah se Indonesia.

    Pria yang akrab disapa Syahar tersebut merinci dari 959 orang tersangka itu, 295 orang merupakan anak yang berhadapan hukum dan sisanya sebanyak 664 orang merupakan tersangka dewasa.

    “Jadi dari seluruh laporan tersebut ada 959 orang tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar memastikan bahwa perlakuan Polri terhadap anak berhadapan hukum bakal berbeda dengan tersangka lainnya. Dia memastikan penanganan anak berhadapan hukum akan dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan.

    Bahkan, Syahar mengatakan bahwa Polri bakal mengutamakan pemenuhan hak anak dalam penanganan perkara ini. Dia mencontohkan seperti pada 68 orang anak dilakukan penanganan hukum secara diversi atau proses di luar peradilan pidana. 

    Tidak hanya itu, ada 56 orang anak sudah memasuki tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. “Lalu, 6 anak juga masuk dalam tahap p-21. Sisanya, masih dalam pemberkasan tahap I,” ujarnya.

    Syahar juga menegaskan bahwa upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakan hukum sekaligus melindungi pemenuhan hak terhadap anak.

    “Seluruh jajaran Polda yang menangani anak sudah memedomani ketentuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem keadilan anak,” tuturnya.

  • Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkapkan ada sebanyak 295 anak yang kini berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 kemarin.

    Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono di sela-sela acara Perkembangan Situasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penindakan Pasca Kasus Kerusuhan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar mengemukakan dari 295 anak yang berhadapan dengan hukum itu, sebanyak 214 anak di antaranya tidak dilakukan upaya penahanan, sementara 81 orang sisanya masih tetap ditahan pada 11 Polda di seluruh Indonesia.

    Beberapa Polda yang kini menangani kasus demo anarkis dan melibatkan anak-anak itu di antaranya adalah Polda Bali, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Polda Metro Jaya, Polda NTB, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatra Selatan.

    “Dari 295 anak berhadapan dengan hukum itu, sekitar 214 anak sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan diawasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kemudian 81 anak sisanya masih ditahan,” tuturnya.

    Syahar membeberkan Polda yang paling banyak menangani kasus anak terkait aksi anarkis beberapa waktu lalu adalah Polda Jawa Timur dengan rincian 139 anak pria dan 1 orang anak perempuan.

    “Jumlah anak berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis itu ada di Polda Jawa Timur, totalnya 140 anak,” katanya.

    Kemudian nomor urut kedua paling banyak menangani anak berhadapan hukum ada di Polda Jawa Tengah sebanyak 56 anak.

    Rinciannya, Polda Bali ada 4 anak yang kini berhadapan dengan hukum, Polda DIY 1 anak, Polda Jawa Barat 31 anak, Polda Kalimantan Barat 3 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Sulawesi Selatan 12 anak dan Polda Sumatra Selatan 3 anak.

    “Sehingga total keseluruhan anak yang berhadapan dengan hukum ada 295 anak di 11 Polda di seluruh Indonesia,” ujarnya.

  • Wamenhan Ingatkan soal Perang Baru Narasi dan Hukum

    Wamenhan Ingatkan soal Perang Baru Narasi dan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian pertahanan menyoroti adanya perang narasi dan hukum, atau dikenal dengan sebutan narrative and legal warfare (NLW).

    Topik ini dibahas secara komprehensif dalam diskusi publik bertajuk “Defence Intellectual Community: Memperkokoh Narasi dan Tatanan Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Acara tersebut digagas Universitas Pertahanan, Aliansi Cendekia Tagaroa, dan President Club.

    Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto mengingatkan agar semua pihak selalu waspada agar tidak terpecah belah oleh berbagai usaha terstruktur yang dibiayai oleh pihak asing untuk mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia.

    Menurutnya, ada upaya sistematis dari pihak eksternal yang mencoba menyerang kedaulatan Indonesia melalui pintu narasi dan hukum. Di bidang kesejahteraan dan ekonomi, NLW menargetkan komoditas strategis yang dilindungi dalam UU Perkebunan, seperti kelapa sawit dan tembakau, selain juga produk-produk pertambangan.

    “Padahal komoditas-komoditas tersebut menopang pendapatan negara dan penting bagi penyediaan lapangan kerja. Di bidang politik negara, yang kerap diserang adalah institusi yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan negara,” ujar Donny, dalam keterangan resminya.

    Untuk menangkal dampak negatif NLW, Donny mengingatkan konsep Defence Intellectual Management (DIM) yang berasal dari Menteri Pertahanan RI Sjarie Sjamdoeddin, yaitu pelibatan intelektual Indonesia yang sadar akan pentingnya kedaulatan negara.

    “Kompleksitas permasalahan NLW yang dihadapi negara saat ini tidak cukup dihadapi hanya dengan alat utama sistem persenjataan modern atau organisasi militer canggih. Kita membutuhkan kemampuan DIM agar tercipta kapasitas adaptif yang mampu merespons berbagai tantangan nirmiliter yang semakin canggih,” ujarnya.

    Senada dengan Wamenhan RI, Staf Khusus Bidang Tata Negara Kementerian Pertahanan RI Kris Wijoyo Soepandji menekankan bahwa serangan berbasis narasi ini memanfaatkan isu-isu global untuk melemahkan posisi Indonesia di kancah internasional.

    “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kita jangan terpecah belah dengan isu seperti seperti HAM dan lingkungan, hingga mengorbankan kedaulatan negara,” ujar Kris.

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa isu-isu seputar komoditas strategis nasional kerap menjadi bagian dari kontestasi global.

    Serangan NLW terhadap ketahanan ekonomi negara menargetkan komoditas strategis, seperti kelapa sawit dan tembakau, merupakan bentuk neokolonalisme atau penjajahan baru. Padahal komoditas-komoditas tersebut berkontribusi signifikan bagi pemasukan negara dan penyerapan tenaga kerja.

    “Persaingan antarnegara saat ini bukan lagi soal ideologi, tapi pasar. Karena pasar berkorelasi dengan lapangan kerja dan lapangan kerja berkorelasi dengan kesejahteraan. Kesejahteraan itulah yang mendorong negara berkembang pesat,” ujar Hikmahanto.

    Menurut mantan Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji, dalam menghadapi NLW tidak bisa hanya mengandalkan perhitungan ekonomis.

    “Perlu ada fondasi kuat dari jati diri bangsa yang tercermin di dalam nilai Pancasila,” ucap Budi.

    Untuk menghadapi hal itu, dialog ini menekankan pentingnya penerapan Defence Intellectual Management (DIM), menjadi sebuah kesadaran bersama yaitu pendekatan Defence Intellectual Community, sehingga terbangun imunitas bangsa dari serangan nirmiliter yang mengandalkan kekuatan intelektual multidisiplin.

    Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan Dr. Oktaheroe Ramsi menyatakan bahwa pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum perlu mengkonsolidasikan diri dalam menghadapi NLW.

  • KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

    “Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

    Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

    Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

    “Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

    Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

    Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).

  • Kabareskrim Sebut Polda Jatim Paling Banyak Terima Laporan Kasus Demo

    Kabareskrim Sebut Polda Jatim Paling Banyak Terima Laporan Kasus Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur merupakan salah satu Polda yang paling banyak menangani laporan polisi terkait kasus demonstrasi beberapa waktu lalu di seluruh Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono di sela-sela acara Perkembangan Situasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penindakan Pasca Kasus Kerusuhan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar mengemukakan Polda Jawa Timur menerima 85 laporan Polisi terkait perkara kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu, paling banyak jika dibandingkan 14 Polda lainnya bahkan Bareskrim Polri.

    “Jadi Polda Jawa Timur telah menerima 85 laporan Polisi terkait kasus itu,” tuturnya.

    Syahar membeberkan dari 85 laporan Polisi yang telah ditindaklanjuti Polda Jawa Timur itu, sebanyak 185 orang dewasa telah jadi tersangka dan 140 anak juga ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi yang dewasa itu ada 185 tersangka dan anak-anak ada 140 tersangka,” kata Syahar.

    Sementara itu, Syahar juga mengemukakan ada juga 3 Polda yang hanya menerima 1 laporan Polisi terkait kasus demonstrasi di akhir bulan Agustus 2025 kemarin. Ketiga Polda itu adalah Polda Lampung, Polda Banten dan Polda Kalimantan Timur.

    Menurut Syahar, terkait laporan Polisi itu, Polda Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka dewasa dan 7 tersangka anak-anak.

    Kemudian, Polda Banten hanya tetapkan 2 tersangka dewasa. Selanjutnya, Syahar juga menjelaskan Polda Kalimantan Timur menetapkan 7 tersangka dewasa.

    “Untuk Polda Banten dan Polda Kaltim ini tidak ada tersangka anak-anaknya ya,” ujarnya.

  • KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    KPK Panggil 6 Bos Travel Haji jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terkait Khalid Basalamah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 

    Juru Bicara KPK menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum ataupun pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah.

    KPK memang tengah mendalami kasus ini dan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Jokowi itu. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 kini tengah memulai babak baru dengan mulai menyisir sejumlah travel haji dan umrah di luar Pulau Jawa.

    Fakta tersebut menjadi titik baru setelah sebelumnya komisi anti rasuah itu telah mendalami travel milik pemuka agama ternama yakni Khalid Basalamah yang disebut turut terseret dalam kasus itu.

    Penyidik KPK mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    KPK juga telah memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlokasi di Jawa Timur. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.