Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Fakta-fakta Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar di BRI dan BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ternyata membuka tabir adanya sindikat pembobolan rekening tak aktif atau rekening dormant. 

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Masing-masing tersangka memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari warga sipil, anggota TNI, hingga pegawai bank BUMN. 

    Dia mengungkapkan bahwa dua tersangka pembobol rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar, juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

    “Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K [41] serta DH [39] sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2029).

    Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.

    C berperan mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.

    Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan.

    Sementara itu, dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, tersangka C berperan sebagai aktor utama dalam kegiatan pemindahan dana.

    “C mengaku sebagai [anggota] Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” kata Helfi.

    Sedangkan DH berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

    Barang bukti kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

    Modus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar 

    Selain C dan DH, penyidik Dittipideksus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.

    Pertama, dari kelompok pelaku karyawan, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu AP (50) dan GRH (43).

    Tersangka AP, kata Helfi, selaku kepala cabang pembantu bank berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk memindahkan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

    “Sedangkan tersangka GRH selaku consumer relation manager bank, berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” imbuhnya. 

    Kedua, dari kelompok pelaku pembobol, penyidik menetapkan lima tersangka yang salah satunya C.

    Adapun empat tersangka lainnya, kata Helfi, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka DR (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

    Lalu, tersangka NAT (36) selaku mantan teller bank berperan melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

    Kemudian, tersangka R (51) berperan sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    “Terakhir, tersangka TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang dan menerima aliran dana hasil kejahatan,” ucapnya. 

    Ketiga, dari kelompok pelaku pencucian uang, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DH dan IS. Adapun tersangka IS (60) berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus pembobolan rekening dormant di BNI-BRI. JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
    Bobol Rekening Hanya dalam 17 Menit 

    Bareskrim Polri mengungkapkan para tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung dalam waktu 17 menit.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaf menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025. Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.

    “Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” katanya.

    Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.

    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

    Kemudian pada akhir bulan Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Helfi mengungkapkan waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.

    Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.

    NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.

    “[Pemindahan] dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.

    Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas adanya laporan tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

    Uang Curian Ditukar jadi Valas 

    Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa uang hasil membobol rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat yang sebesar Rp204 miliar ditukar oleh para pelaku menjadi valuta asing (valas).

    “Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf. 

    Helfi mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer yang terkait dengan para pelaku. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.

    “Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.

    Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa sosok pemilik rekening dormant yang dibobol adalah S yang merupakan seorang pengusaha tanah. Akan tetapi, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sosok S tersebut. 

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Telusuri Biro Travel di Luar Jawa

    Kasus Kuota Haji, KPK Telusuri Biro Travel di Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memanggil biro travel yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Sejumlah biro travel sudah dipanggil oleh lembaga antirasuah itu.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara kuota haji berada di Pulau Jawa.

    “Yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah, yang besar-besar gitu, karena travel-travelnya itu nanti juga kalau yang operasional yang ada di Sulawesi Selatan ya,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

    Nantinya penyidik KPK akan mendatangi travel-travel yang berada di wilayah tersebut, di mana lokasi pemeriksaan bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat.

    Asep menyampaikan cara ini dilakukan agar pendalaman informasi lebih komprehensif. Menurutnya datangnya penyidik ke lokasi travel agar kebutuhan informasi bisa didapatkan secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama. 

    “Karena kalau dipanggil kesini juga akan tidak efektif. Kalau misalkan banyak. Di Jatim misalkan banyak nih kalau kita panggil kesini. Kemudian juga nanti kalau kita minta ‘Pak ada gak ini ya fakturnya atau apa, brosur dan lain-lainnya’ ‘Waduh gak bawa pak’ Pulang kan jauh. Namun, kalau didatangi kesana Sekaligus kita bisa minta dokumen-dokumen yang ada disana,” jelas Asep.

    Lebih lanjut, Asep menerangkan melalui cara ini penyidik bisa langsung melakukan upaya paksa jika saksi dirasa menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan penyidik. Salah satunya adalah melakukan penggeledahan. 

    Adapun terkait penetapan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih mendalami perkara ini dan meminta agar publik mohon bersabar.

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant Jumbo di BNI

    Terungkap, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant Jumbo di BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akhirnya membeberkan sosok pemilik uang sebesar Rp204 miliar di rekening dormant BNI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan bahwa sosok pemilik uang Rp204 miliar itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S di Indonesia. Sayangnya, Helfi tidak mau merinci pemilik rekening jumbo tersebut, menurutnya rekening itu hanya dimiliki satu orang.

    “Pemilik rekening itu berinisial S pengusaha tanah,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Helfi mengatakan bahwa pemilik rekening jumbo berinisial S tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait uang miliknya yang disimpan di rekening dormant BNI.

    “Pemiliknya sudah dimintai keterangan ya,” katanya.

    Dia menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nasib uang sebesar Rp204 miliar tersebut, apakah langsung dikembalikan kepada pemiliknya atau menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Nanti kita komunikasikan dengan JPU dulu apakah bisa disisihkan sebagian untuk jadi barang bukti dan sebagian dikembalikan ke pemiliknya,” ujarnya

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

    Keluarga Diancam, Tersangka Kacab BNI Jabar Kerja Sama dengan Pelaku

    Bisnis.com, JAKARTA — Kacab Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) sempat diancam pelaku pembobol rekening dormant hingga akhirnya bersedia bekerja sama dengan pelaku. 

    Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf di sela-sela acara konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Helfi menjelaskan bahwa tersangka AP itu diancam terkait keselamatan dirinya dan keluarganya jika tidak mau diajak bekerja sama. “Jadi tersangka ini bekerja sama dengan pelaku lainnya karena keselamatan dia dan keluarganya diacam,” tuturnya.

    Maka dari itu, AP mau diajak berkordinasi dengan para pelaku pembobol BNI untuk memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System.

    Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol rekening dormant BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

    “Kemudian tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” kata Helfi.

    Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

    “Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” ujarnya.

    Kedua tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa para tersangka kasus pembobolan itu berhasil pindahkan uang sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali hanya dalam waktu 17 menit.

    “Pemindahan dana ini pun dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik,” tutur Helfi di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9)

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI dan BRI, 2 Pelaku Sama

    Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI dan BRI, 2 Pelaku Sama

    Bisnis.com, JAKARTA  — Bareskrim mengungkap ada 2 orang dari 9 tersangka kasus pembobolan rekening BNI menjadi tersangka pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih inisial MIP yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan kedua tersangka itu berinisial C atau Cindy alias Ken (41) dan DH atau Dwi Hartono (39).

    Helfi mengatakan bahwa kedua orang tersebut sudah menjadi tersangka di kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih inisial MIP yang sempat viral beberapa waktu lalu dan kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

    “Jadi, keduanya ini merupakan sindikat dari jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Helfi mengatakan dari hasil pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, tersangka inisial C alias K diketahui sebagai aktor utama atau otak di balik kasus pembobolan rekening dormant BNI, sama seperti pada kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih beberapa waktu lalu.

    “Peran tersangka C selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” katanya.

    Sementara itu, kata Helfi, tersangka DH berperan sebagai orang yang melakukan pencucian uang. Tersangka bekerja sama dengan para eksekutor untuk memindahkan dana dan membobol dari rekening yang terblokir.

    “Peran (tersangka DH) sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” ujarnya

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan sejumlah bank BUMN hingga mencapai Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan dari dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.

    “Modusnya melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana dari rekening dormant,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Dia mengatakan salah satu bank yang kini dibidik para pelaku adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang BNI di wilayah Jawa Barat.

    “Pertemuan dilakukan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant,” katanya.

    Menurutnya, pertemuan itu dilakukan untuk memaksa kepala cabang BNI di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System kepada para pelaku. “Jika kepala cabang tidak mau serahkan itu maka keselamatan kepala cabang beserta keluarganya terancam,” ujarnya.

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BNI.

    Dalam pengungkapan yang digelar pada Kamis (25/9/2025), Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai hasil pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dan 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Barang bukti uang senilai Rp204 miliar dari pelaku sindikat pembobol rekening dormat/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

    Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) menjadi tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menyebut bahwa tersangka AP berperan sebagai pihak yang memberikan akses Aplikasi Core Banking System ke pelaku pembobol bank.

    Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol Bank BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

    “Tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” tuturnya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

    “Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” katanya.

    Sementara itu, menurut Helfi, tersangka lain yang bertugas untuk mencuci uang hasil kejahatan membobol BNI berinisial DH atau Dwi Hartono (39) dan IS atau Ipin Suryana (60).

    Peran DH, kata Helfi adalah bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka pemblokiran rekening sekaligus memindahkan dana terblokir.

    “Peran IS adalah menyiapkan rekening untuk penampungan dan menerima hasil kejahatan,” ujarnya.

    Kemudian, lima pelaku utama pembobol BNI berinisial TT atau Tony Tjoa (38), R atau Rahardjo (51), NAT atau Nida Ardiani Thahee (36), DR atau Dana Rinaldy (44) dan C atau Cindy alias Ken (41).

    “Kelima pelaku ini yang aktif melakukan pembobolan bank ada yang mengaku jadi Satgas hingga menerima aliran dana hasil

    Kejahatan,” tuturnya.

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI). 

    Juru Bicara KP  Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini merupakan tambahan uang sebelumnya senilai Rp11 miliar.

    “Hari ini, Kamis (25/9), Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.  

    Dia mengatakan hingga total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.