Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi telah mengadukan dugaan pencemaran terhadap Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ke kepolisian.

    Salah satu organisasi itu yakni DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Organisasi ini melaporkan 30 akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Bahlil sekaligus dewan pembina AMPI ke Bareskrim Polri.

    “Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30 an lebih [yang diadukan],” ujar Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakot di Bareskrim, dikutip Selasa (22/10/2025).

    Dia menilai sejumlah akun di media sosial ini telah berlebihan dalam membuat konten terkait Bahlil. Salah satu akun itu yakni @kementerianbakuhantam. Akun media sosial ini dinilai AMPI telah diduga melakukan pencemaran, melakukan ujaran kebencian dan hoaks.

    “Biar efek jera lah kepada akun akun tersebut yang mana tidak bisa dibenarkan. Menyampaikan sesuatu hal di media itu harus secara yang lebih objektif dan bijak,” tutur Steven.

    Di lain sisi, sayap Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga telah mengadukan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menghina Bahlil ke Polda Metro Jaya.

    Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dan menyerahkan bukti awal kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya atas aduannya itu.

    Adapun, akun-akun media sosial ini diadukan karena dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

    “Kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta di Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

  • Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku BUMD.

    Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan dua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Dirut PT SPR pada 2010-2015.

    Tersangka kedua yakni Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan PT SPR pada 2010-2015, sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.

    “Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka [Rahman dan Debby],” ujar Bhakti di Mabes Polri, Selasa (21/10/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini bermula saat PT SPR mendirikan anak usahanya bernama PT SPR Langgak untuk menjalankan usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak, Riau.

    Dalam hal ini, Rahman Akil juga didapuk sebagai Dirut PT SPR Langgak. Kemudian, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak pada November 2009.

    Dalam surat itu, tertera Rahman Akil selaku Dirut PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL) Louis Alexander Pieris menjadi pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak.

    “Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak checking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” imbuhnya.

    Kontrak kerja sama itu kemudian telah disetujui BP Migas dan Rahman, Louis hingga Kementerian ESDM dengan kesepakatan PT SPR dan KCL mendapatkan partisipasi sebesar 50%.

    Kemudian, Rahman dan Louis meneken kerja sama untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut pada April 2010.

    Namun, dalam pelaksanaan kerjanya tindakan Rahman Akil dinilai tidak mengikuti prinsip Good and Clean Government hingga menyebabkan kerugian terhadap PT SPR selaku BUMD.

    Misalnya, dalam proses pengadaan tidak dilandasi analisa dan kebutuhan dalam proses pengadaan; melakukan kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan; dan tidak menjalankan tugas dengan baik selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR.

    “Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tutur Bhakti.

    Bhakti mengemukakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar dan US$3.000.

    “Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan US$3.000,” pungkasnya.

  • Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1.900. 

    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/10/2025), gugatan ini dilayangkan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon, pascaperusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit. 

    Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat mengatakan, nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia. 

    Eko menjelaskan, PT. Kertas Leces (Persero) yang sempat menjadi perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby, 25 September 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 pada 28 Maret 2019.

    “Pascaputusan, hakim pengawas dan tim kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas kurang lebih 74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi  sekitar Rp700 miliar. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.

    Menurut Eko, tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu penundaan pelaksanaan putusan hukum juga dinilai berseberangan dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara 

    “Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” pungkasnya. 

  • Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan gugatan terkait keberatan penyitaan aset kasus korupsi timah dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku dirinya tak terlalu ambil pusing dengan gugatan dari Sandra Dewi.

    Pasalnya, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Di samping itu, menurut Anang, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset itu.

    “Tentunya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar gugatan terkait perampasan Sandra Dewi dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi itu teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung,” tutur Andi.

    Dalam catatan Bisnis, Sandra Dewi sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya di PN Tipikor. Kala itu, Sandra Dewi mengaku dari sejumlah aset yang disita di kasus suaminya itu terdapat barang pribadi miliknya.

    Aset itu yakni sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito Rp33 miliar. Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.

  • KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA) yang bekerja sebagai wiraswasta menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG). 

    Dari uang tersebut, FA membelikan mobil seharga Rp1 miliar, KPK juga telah menyita mobil itu. Hal tersebut terungkap usai FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).

    “Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengungkap bahwa Heri Gunawan juga memberikan sejumlah uang dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar di money changer.

    Sekadar informasi, Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama rekannya Satori yang juga bekas anggota komisi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Bongkar Korupsi Bansos, KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

    Bongkar Korupsi Bansos, KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial atau korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial. KPK mendalami mekanisme pendistribusian 5 juta bansos yang tersebar di 15 provinsi.

    Para saksi adalah Direktur PT Amanat Perkasa Speed, Joseph Sulistijo; Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik 2013—2022, Rully Firmansyah; dan General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha, Paulus Moroopun Hayon. Adapun satu saksi Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG Dedy Rahman meminta penjadwalan ulang. 

    “Jadi didalami dari pihak-pihak subkonnya terkait dengan mekanisme dan bagaimana cara mendapatkan proyek pengadaan pendistribusian bansos beras tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Budi mengatakan bahwa pendalaman tersebut dapat memberikan petunjuk pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui sehingga dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Dia menjelaskan pendistribusian 5 juta paket bansos merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos di 34 provinsi. 

    “Pendistribusian tersebut sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi. Pendistribusian dilakukan pada September hingga November 2020,” ujar Budi. 

    Pendalaman materi juga terkait harga paket dalam pendistribusian paket bantuan sosial. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025). 

    Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018—2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dos Ni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dos Ni Roha Logistik.

    KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021—2024, Herry Tho (HT) untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.

    Menurut Budi, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

    “Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi.

    Dalam kasus ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020—Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020—Maret 2021).

  • MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Dalam putusannya, MA telah menolak kasasi penuntut umum dan sejumlah terdakwa. Namun, MA juga telah memutuskan vonis terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Akbar Adli menjadi 15 tahun.

    “Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip Senin (20/10/2025).

    Kemudian, Bambang wajib membayar biaya restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,6 juta dan kepada Ramli selaku korban luka insiden penembakan sebesar Rp146,3 juta.

    Sementara itu, untuk mantan prajurit Akbar Adli diwajibkan membayar biaya kerugian kepada keluarga korban Ilhas sebesar Rp147 juta dan Ramli Rp73 juta.

    Sementara, terdakwa III Rafsin Hermawan hanya dikurangi pidana penjara selama tiga tahun. Hal tersebut lebih kecil dibandingkan vonis sebelumnya dengan hukuman empat tahun. Selain itu, Rafsin juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta. 

    Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.

    Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.

    Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.

    Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.

    Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. 

    Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.

  • Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

    Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (20/10/2025).

    Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung RI.

    Uang belasan triliun itu berasal dari penyitaan aset tiga grup korporasi yang terseret dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Mereka yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

    Dalam hal ini, Wilmar Group merupakan perusahaan yang paling besar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

    Adapun, uang itu disita untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp17,7 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musim Mas Grpup dan Permata Hijau Group.

    “Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).

    Kemudian, uang pengganti Rp4,4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau itu belum dibayarkan karena keduanya meminta penundaan pembayaran karena berkaitan dengan kondisi perekonomian.

    Hal tersebut kemudian dikabulkan oleh korps Adhyaksa dengan satu syarat yakni dua korporasi ini diwajibkan untuk menyerahkan lahan sawit untuk menutupi kewajiban bayar Rp4,4 triliun.

    “Satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kpd kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” pungkas Burhanuddin.

    Berikut ini daftar korporasi yang membayar uang pengganti paling besar di kasus CPO

    1. Wilmar Group : Rp11,8 triliun

    2. Musim Mas Group : Rp1,8 triliun

    3. Permata Hijau Group : Rp186 miliar

  • Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah satu tahun menjabat sebagai kepala negara.

    Ia menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.

    Prabowo menegaskan, setiap pelaku korupsi akan diproses tanpa pandang bulu. Ia menolak adanya pihak-pihak yang dianggap tidak tersentuh hukum.

    “Kita bertekad tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, no more untouchable, tidak ada yang untouchable lagi,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara. Berdasarkan laporan, sekitar Rp1.000 triliun potensi kerugian negara berhasil diselamatkan.

    “Juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun kerugian negara, ini yang kita berhasil tegakkan,” katanya.

    Selain penindakan, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi. Salah satunya dilakukan melalui kebijakan pengalihan anggaran yang dinilai rawan disalahgunakan.

    “Kita berhasil mengalihkan Rp306 triliun anggaran negara yang rawan korupsi untuk program pro rakyat, ini yang kita pakai untuk langsung ke rakyat,” pungkasnya

  • Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum.

    “Kami tidak ingin mencari-cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat,” tegasnya.

    Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon. Ia menyebut penegakan hukum tanpa empati sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.

    “Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ucapnya dengan tegas.

    Prabowo juga mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah melakukan introspeksi dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa rakyat kini semakin cerdas dan memiliki akses langsung untuk melapor kepada presiden melalui teknologi.

    “Sekarang rakyat kita pandai dan punya gadget. Kalau ada apa-apa, mereka bisa langsung lapor ke presiden. Jadi jangan macam-macam. Saya harus bereaksi karena itu rakyat saya, saya harus membela mereka,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengajak seluruh jajaran pemerintah dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga kekayaan bangsa dengan keberanian dan integritas. Menurutnya, Indonesia akan cepat bangkit apabila sumber daya nasional dikelola secara adil dan bertanggung jawab.

    “Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu,” tandas Prabowo.

    Acara di Kejaksaan Agung tersebut juga menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Momentum itu disebutnya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan dalam membangun bangsa.