Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.

    “Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

    Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

    Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.

    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” katanya menjelaskan.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

     

     

  • Istri Arya Daru Berharap Kematian Suaminya Diusut Secara Tuntas dan Transparan

    Istri Arya Daru Berharap Kematian Suaminya Diusut Secara Tuntas dan Transparan

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan kasus kematian suaminya di rumah kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diusut secara tuntas dan transparan.

    “Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon agar kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur, dan transparan,” ujar Meta Ayu saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu.

    Meta Ayu yang akrab disapa Pita mengaku masih sulit menerima kenyataan kehilangan suaminya.

    “Sebenarnya sampai sekarang pun, saya pribadi masih merasa ini seperti mimpi, ya. Saya tahu, ini memang kenyataan, tapi ada bagian dari diri saya yang ini seperti mimpi,” ujar Pita yang untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik.

    Menurutnya, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain. Nilai itu membuat banyak orang merasakan kebaikan almarhum.

    “Sebegitu berharganya Mas Daru bagi saya, bagi anak-anak, bagi orang tua, bagi keluarga, dan saya sangat meyakini bagi teman-teman yang pernah berinteraksi langsung dengan Mas Daru, secara tulus pasti merasakan kebaikan beliau,” ujarnya.

    Menurut Pita, hati nurani amat penting dalam pengungkapan kasus kematian suaminya sehingga diharapkan tidak diabaikan dalam mencari kebenaran.

    “Hakikatnya, Allah menciptakan hati nurani di hati masing-masing setiap orang. Saya mewakili diri saya, keluarga, dan anak-anak, berharap semoga hati nurani itu tidak sepenuhnya dihilangkan,” tambahnya.

    Penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengatakan tampilnya Pita untuk kali pertama ke publik merupakan hasil pendampingan panjang karena yang bersangkutan mengalami trauma mendalam.

    Ia menjelaskan bahwa sebelum meninggal, Arya Daru dan keluarga besar sedang menyiapkan keberangkatan ke Finlandia, menyusul penugasan barunya sebagai sekretaris dua di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Helsinki.

    Seluruh dokumen dan biaya perjalanan disebut sudah lengkap, termasuk visa dan paspor bagi istri, anak-anak, hingga orang tua dan mertua.

    “Mereka akan segera berangkat pada tanggal 31 Juli. Di mana tanggal 30 Juli semua keluarga diharapkan sudah dapat berangkat, berkumpul di Jakarta,” jelasnya.

    Menurut Nicholay, hal itu menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga mengenai kesimpulan penyidik Polda Metro Jaya yang menyebut kematian Arya Daru tanpa keterlibatan pihak lain.

    “Kasus ini tidak boleh menjadi dark case, tidak boleh menguap atau dianggap sepele karena ini menyangkut seorang diplomat, aparatur negara dari Kementerian Luar Negeri,” tegas Nicholay.

    Pihak keluarga, kata dia, menginginkan ada penyelidikan lanjutan agar kasus tersebut bisa terungkap seterang-terangnya.

    Sebelumnya, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala terlilit plakban di kamar 105 Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian tersebut tanpa keterlibatan orang lain.

    Pemeriksaan toksikologi tidak menemukan zat berbahaya, sementara Pusat Laboratorium Forensik Polri menyatakan tidak ada DNA maupun sidik jari selain milik Arya Daru di lokasi kejadian.

  • Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan VP of Product AIoT & Culti-Finance eFishery, Andri Yadi melalui kuasa hukumnya mengkalrifikasi terkait posisinya di eFishery. Dia menegaskan bukan bagian dari direksi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN) itu.

    Andri menegaskan perkara yang menyeret dirinya masih tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

    “Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri Yadi dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (26/9/2025).

    Andri mengatakan dirinya bukan bagian dari direksi eFishery. Sebab, dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang dia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

    Dia menjabarkan secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025. Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani.

    Sehingga jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

    “Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujar Andri.

    Dia menyebut sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, perannya terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

    Dari hal tersebut, dia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

    Di sisi lain kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis  menyatakan kliennya menghormati proses hukum, tetapi menekankan bahwa perlu adanya kejelasan terkait posisi Andri di eFishery agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

    “Klien kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memahami posisi dan kewenangan jabatan beliau secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pencampuran fakta,” tuturnya.

    Proses Akuisisi ke Acqui-hire

    Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran.

    Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

    Andri menyampaikan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.

    Lebih lanjut, jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

    Sebagai pihak penjual, katanya, hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema.

    Dia mengklaim tidak ada aliran dana di luar kontrak, tidak ada cashback, dan tidak ada keuntungan tambahan yang diperolehnya.

    Adapun total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal, hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.

  • Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim telah diantarkan ke rumah sakit karena mendadak mengalami sakit ketika tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengemukakan bahwa kliennya itu harus segera menjalani operasi sesuai dengan arahan dari dokter.

    Maka dari itu, kata Hana, Nadiem Makarim langsung diantarkan ke RS dan diberikan izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.

    Sayangnya, Hana tidak merinci sakit yang diderita oleh Nadiem Makarim sehingga harus langsung menjalani operasi.

    “Iya betul dibantarkan ke Rumah Sakit, habis operasi,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).  

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan

    Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

  • Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga almarhum Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP mendesak Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka.

    Penasihat Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengemukakan pasal pembunuhan tersebut tidak harus dikenakan ke semua tersangka. Pasalnya, Boyamin meyakini ada tersangka yang hanya berperan turut serta melakukan pembunuhan.

    “Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).

    Boyamin menjelaskan pasal pembunuhan tersebut semakin terlihat jelas karena di kasus pembobolan BNI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, pelaku yang sama sempat mengancam nyawa terlebih dulu sebelum akhirnya membunuh korban.

    Boyamin pun mengaku bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepala Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal pembunuhan itu.

    “Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” katanya.

    Selain itu, Boyamin juga mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berhenti tetapkan tersangka. Boyamin minta penyidik agar mengungkap tersangka lainnya, terutama dugaan keterlibatan pegawai BRI lain di kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP.

    Boyamin meyakini tidak sulit menetapkan tersangka lainnya jika tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendalami ponsel milik korban yang berhasil ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujarnya.

  • KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

    KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025). Selain Ria, penyidik juga menggeledah rumah saudara RN.

    “Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Budi.

    Budi menyampaikan penggeladahan rumah dinas Ria telah dilakukan sejak Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025). Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti dalam perkara ini.

    “Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” tambahnya.

    Kendati demikian, Budi belum merincikan apa saja barang bukti yang telah di sita dari hasil penggeledahan tersebut. Akan tetapi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat

    “Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ucapnya.

    Sebelumnya KPK telah menggelar penggeledahan di 16 titik di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka, tetapi belum mengungkapkan identitas para tersangka.

    “Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi pada Senin (25/8/2025) lalu.

  • Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

    Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US$71 Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan minyak dan gas bumi PT Saka Energi Indonesia (SEI) sempat mengeluarkan uang US$71 juta untuk mengakuisisi 20% hak partisipasi (participation interest) di Blok Ketapang yang kini tengah diselidiki Kejagung.

    PT SEI mengakuisisi 20% penyertaan hak partisipasi itu dari Sierra Oil Services Ltd. Kemudian, blok yang berlokasi di Jawa Timur dioperasikan oleh Petronas Carigali yang juga memiliki saham sebesar 80%.

    Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup pada Maret 2013 lalu sempat menyebut setelah akuisisi tersebut, cadangan Blok Ketapang bisa mencapai 84 juta barel minyak dan mulai memproduksi minyak pada tahun 2014.

    “Pada puncaknya, produksi minyak bisa mencapai 25.000 barel per hari dan gas sebesar 50 juta kaki kubik per hari,” tutur Heri dalam keterangan resminya kala itu.

    Tidak hanya itu, pada tahun 2013 lalu, PT SEI juga tengah membidik satu blok lainnya di dalam negeri untuk diakuisisi. Sayangnya blok tersebut belum terungkap.

    “Begitu selesai perizinan akan kita sampaikan segera,” katanya

    PT SEI merupakan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bergerak di sektor eksplorasi migas yang dibentuk pada Juni 2011.

    PT SEI sendiri didirikan untuk mengamankan pasokan gas PGN baik dari blok migas yang konvensional maupun non konvensional seperti CBM dan shale gas.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung geledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) tadi malam Kamis 25 September 2025 di Tower Manhattan Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Dia mengakui bahwa perkara korupsi tersebut merupakan perkara baru yang kini tengah ditangani Kejagung.

    “Jadi memang benar ada penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan tadi malam,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Anang menjelaskan perkara korupsi yang melibatkan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) itu sudah masuk ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka karena sprindik yang dikeluarkan masih sprindik umum.

    Menurut Anang, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SEI itu terjadi di rentang tahun 2012-2015.

    “Dugaan tindak pidana terjadi pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015,” katanya

    Kejaksaan Agung dikabarkan mulai naikan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • Kapolri Rombak Pejabat Bareskrim, dari Dirtipidum hingga Wakabareskrim

    Kapolri Rombak Pejabat Bareskrim, dari Dirtipidum hingga Wakabareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2192/IX/KEP./2025 merombak beberapa pejabat di Bareskrim Polri.

    Dilansir dari Antara pada Jumat (26/7/2025), berdasarkan salinan Surat Telegram Kapolri terdapat beberapa direktur yang dirotasi ke jabatan baru.

    Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, kini menjadi Wakil Bareskrim Polri.

    Dia menggantikan Irjen Pol. Asep Edi Suheri yang sebelumnya dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya.

    Posisi Dirtipidter Bareskrim Polri yang kosong pun diisi oleh Brigjen Pol. Moh Irhamni yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada PPATK).

    Berikutnya, Brigjen Pol. Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, kini menjadi Kapolda Lampung.

    Posisi Dirtipideksus Bareskrim Polri pun diisi oleh Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Metro Jaya.

    Adapun jabatan Dirrekrimsus Polda Metro Jaya yang ditinggalkan akan diisi oleh Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Selanjutnya, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, didapuk menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri yang kosong pun diisi oleh Kombes Pol. Wira Satya Triputra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Unum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, dan optimalisasi kinerja institusi.

    “Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan kedepannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa seluruh proses mutasi ini telah melalui pertimbangan matang dan analisis kebutuhan organisasi.

    “Mutasi ini tidak hanya sebagai penyegaran, tetapi juga bagian dari transformasi organisasi, operasional, pelayanan, serta pengawasan untuk mewujudkan Polri yang Presisi,” ucapnya.

  • Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Blok Migas

    Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Blok Migas

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada Kamis (25/9/2025) di Tower Manhattan Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Dia mengakui bahwa perkara korupsi tersebut merupakan perkara baru yang kini tengah ditangani Kejagung.

    “Jadi memang benar ada penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan tadi malam,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Anang menjelaskan perkara korupsi yang melibatkan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) itu sudah masuk ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka karena sprindik yang dikeluarkan masih sprindik umum.

    Menurut Anang, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SEI itu terjadi pada rentang periode 2012-2015.

    “Dugaan tindak pidana terjadi pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada 2012 sampai dengan 2015,” katanya

    Kejaksaan Agung dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • KPK Dalami Pertemuan Menag Yaqut dengan Eks Bendahara Amphuri

    KPK Dalami Pertemuan Menag Yaqut dengan Eks Bendahara Amphuri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menduga pertemuan mereka membahas mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji.

    “Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK? Apakah juga sebelum dan setelah? Itu yang kita dalami karena ada perbedaan, perbedaan dugaan,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (26/9/2025).

    Pemeriksaan Tauhid juga mendalami dan mengonfirmasi dugaan penyidik atas kasus korupsi kuota haji, sehingga pertemuan keduanya diduga membahas perkara ini 

    “Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan. Karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan?,” ucapnya.

    Di sisi lain, Tauhid yang diperiksa pada Kamis (25/9/2025) mengaku ditanya terkait tugas dan fungsinya ketika menjabat sebagai bendahara umum.

    “Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid setelah diperiksa KPK.

    Kini KPK tengah memperluas jangkauan informasi dengan memeriksa sejumlah biro travel yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji. Asep mengatakan Pulau Jawa, menjadi target utama karena sebaran biro travel di sana lebih banyak.

    “Yang paling banyak itu dekat-dekatnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah, yang besar-besar gitu, karena travel-travelnya itu nanti juga kalau yang operasional yang ada di Sulawesi Selatan ya,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

    Nantinya penyidik KPK akan mendatangi travel-travel yang berada di wilayah tersebut, di mana lokasi pemeriksaan bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat.

    Asep menyampaikan cara ini dilakukan agar pendalaman informasi lebih komprehensif. Menurutnya datangnya penyidik ke lokasi travel agar kebutuhan informasi bisa didapatkan secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama. 

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu pada 2024 seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.