Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang eks MenpanRB Abdullah Azwar Anas diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan bahwa Azwar Anas baru diperiksa satu kali dalam perkara tersebut.

    Menurutnya, pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan Azwar Anas saat menjadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    “Terakhir kan baru kemarin dipisahkan itu dengan kapasitas sebagai saksi saat yang bersangkut menjabat kepala LKPP. Sementara penyidik baru sekali,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Azwar Anas dalam perkara ini untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang ada.

    “Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi pastinya akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azwar Anas diperiksa pada Rabu (24/9/2025). Dalam klasifikasinya, Azwar mengemukakan bahwa dirinya diperiksa atas kaitannya saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di LKPP.

    Dia mengaku bahwa materi pemeriksaan itu berkaitan dengan prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah terkait program digitalisasi pendidikan.

    “Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Adapun proses pembelian barang/jasa dilakukan masing-masing K/L maupun Pemda,” pungkasnya.

  • Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Kejagung Terima Berkas 3 Pegawai Bank Tersangka Pembobol Rekening Dormant

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    Tiga tersangka itu, yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.

    “Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

    Adapun enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap pemberkasan.

    Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

    Penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

    Selanjutnya, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

    Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

    Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

    Modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

    Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

    Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

    Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

    Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Kapolri Gelar Dialog dengan Rocky Gerung hingga Usman Hamid, Bahas Reformasi Polri?

    Kapolri Gelar Dialog dengan Rocky Gerung hingga Usman Hamid, Bahas Reformasi Polri?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan dialog publik dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil dan tokoh untuk menerima saran dan kritik untuk institusi.

    Sigit mengatakan pihaknya akan menyerap masukan dari masyarakat sipil itu untuk kebaikan institusi sekaligus menjaga ruang demokrasi Indonesia.

    “Tentunya kami ingin mendengar langsung baik dari masyarakat Sipil terhadap apa yang harus Polri lakukan ke depan dalam menjaga ruang demokrasi agar tetap berjalan dengan lancar, aman, dan juga pesan tersampaikan,” kata Sigit di PTIK, Jakarta Senin (29/9/2025).

    Sigit menambahkan forum dialog bersama koalisi masyarakat sipil ini bakal digelar secara berkelanjutan. Dengan begitu, Polri bakal menjadi institusi sesuai harapan masyarakat.

    Adapun, dia juga memastikan bahwa Polri akan terus melakukan perbaikan serta beradaptasi dengan segala bentuk tantangan zaman yang ada. 

    “Ke depan tentu diskusi ini tidak hanya berhenti sampai di sini tapi terus bisa berlanjut mungkin dalam pertemuan-pertemuan lain yang bersifat informal dan tentunya kami Polri terus akan berupaya untuk melakukan perbaikan melakukan transformasi reformasi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid menyampaikan salah satu pembahasan dari dialog itu yakni berkaitan dengan pembebasan sejumlah aktivis terkait aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.

    “Kami menyampaikan kepada jajaran kepolisian hari ini, termasuk Bapak kapolri, untuk membebaskan para aktivis yang hingga hari ini masih ditahan,” imbuhnya.

    Adapun, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengemukakan bahwa pihaknya telah mendorong agar Polri bisa melakukan perbaikan eksternal maupun internal.

    Salah satunya berkaitan dengan kontrol penyidikan dengan pembaharuan peraturan kepolisian yang belum diperbaharui sejak 2010. 

    Selain itu, YLBHI juga meminta agar Polri bisa mengevaluasi proses perekrutan hingga pendidikan untuk lebih menghargai kebebasan berekspresi.

    “Kita mendorong adanya bagaimana struktur dan program baik dari mulai pendidikan, rekrutmen, kemudian upgrading setiap anggota itu lebih memahami bagaimana protap dan lebih menghargai kebebasan berekspresi, membuka ruang agar teman-teman yang mendorong perubahan itu dijamin dan dilindungi,” tutur Isnur.

    Berikut ini 10 tokoh yang tergabung dalam dialog publik bersama kepolisian pada Senin (29/9/2025) : 

    1. Franz Magnis Suseno (Guru Besar Filsafat STF Driyarkara)

    2. Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Direktur Amnesty Internasional Indonesia)

    3. Rocky Gerung (Pengamat Politik)

    4. M. Choirul Anam (Komisioner Kompolnas)

    5. Ardi Manto Adi Putra (Direktur Imparsial)

    6. Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS)

    7. Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI)

    8. Julius Ibrani (Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI)

    9. Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative)

    10. Iftitah Sari (Sekjen / Manajer Program Institute For Criminal Justice Reform).

  • Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dibantarkan ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan operasi itu terkait dengan penyakit ambeien yang diderita Nadiem.

    “Ya, informasi yang bersangkutan [Nadiem Makarim] memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/9/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan kondisi Nadiem saat ini. Khususnya, soal yang bersangkutan sudah menjalani operasi atau sudah masa pemulihan pascaoperasi. 

    Namun yang pasti, kata Anang, Nadiem saat ini masih berada di rumah sakit. Adapun, pembantaran Nadiem ke RS dilakukan pada pekan lalu.

    “Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan. [Saat ini] di rumah sakit,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Teranyar, Nadiem secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Gubernur Kalbar

    KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Gubernur Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan (RN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah serta beberapa lokasi lainnya.

    “Dalam penggeledahan tersebut Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

    Budi menyampaikan barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang. Kendati demikian, Budi belum dapat menyebutkan apa saja dokumen atau barang bukti lainnya yang disita penyidik KPK.

    Menurutnya, penggeledahan rumah dinas Ria telah dilakukan sejak Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025). Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti dalam perkara ini.

    “Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” tambahnya.

    Sebelumnya KPK telah menggelar penggeledahan di 16 titik di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka, tetapi belum mengungkapkan identitas para tersangka.

    “Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi pada Senin (25/8/2025) lalu.

  • Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

    Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait PT Saka Energi Indonesia (SEI) 2012-2015.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan total pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 20 saksi.

    “Lebih dari 20 [saksi],” ujar Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).

    Namun demikian, Anang tidak menjelaskan sosok yang telah diperiksa dalam perkara ini. Dia hanya menyatakan bahwa terdapat saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yakni PT SEI.

    “Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya,” pungkas Anang.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).

    Korps Adhyaksa dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Adapun, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara tepat, salah satunya adalah pemberian judul.

    Nurjaya menjabarkan saat ini sistem perundang-undangan di Indonesia masih menganut peninggalan pemerintah Belanda pada zaman penjajahan.

    Selain itu, jika dinamakan ‘Kitab’, maka harus terdiri dari beberapa buku yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan penagakan hukum pidana.

    Sedangkan, menurutnya RKUHAP tidak terdiri dari beberapa buku sehingga perlu pertimbangan dalam memberikan judul.

    “Sebenarnya ini apakah nanti judulnya KUHAP, kitab undang-undang atau hukum acara pidana. Karena ada konsekuensi kalau itu disebut KUHAP, kitab undang-undang itu terdiri dari beberapa buku. Buku satu, buku dua, buku tiga,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia mencontohkan seperti KUHP yang terdiri dari tiga buku Buku, yaitu buku peraturan umum, buku kejahatan, dan buku pelanggaran. 

    “Nah, kalau KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023, ini kan terdiri dari dua buku. Buku satu peraturan umum, buku dua kejahatan pelanggaran sudah tidak diatur lagi. Kalau nanti KUHAP, nah ini enggak ada buku satu, buku dua. Di pertimbangkan nanti judulnya,” terangnya.

    Tak hanya itu, dia menyampaikan pembentukan KUHAP perlu harmonisasi dengan tuntutan dan aspek lainnya agar isi KUHAP dapat mengakomodir pelaksanaan penegakan hukum.

    Sebab, isi KUHAP memiliki keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Karena ada kosekuensinya nanti. Terminologi hukum yang digunakan dalam KUHAP harus sesuai dengan hukum pidana materialnya, KUHP,” tuturnya.

    Lebih dalam, dia menjelaskan harmonisasi KUHAP dipadukan dengan isi Undang-Undang Kepolisian, kejaksaan, dan juga pemasyarakatan.

    Namun, Nurjaya menggaris bawahi bahwa pembentukan KUHAP harus berorientasi terhadap Hak Asasi Manusia dan keadilan, mengingat KUHAP menjadi landasan bagi aparat untuk melaksanakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

    “Proses lebih dipentingkan. Perhatian terhadap hak asasi, keadilan perlakuan negara terhadap warga negaranya , itu harus ditegaskan betul dan dikuatkan. Sehingga kemudian salah satu unsurnya itu adalah asas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan,” jelas Nurjaya.

  • Tok! MK Kabulkan Uji Materiil UU Tapera, Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

    Tok! MK Kabulkan Uji Materiil UU Tapera, Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

    Dalam putusannya, Suhartoyo juga menetapkan penataan ulang terkait UU Tapera dilakukan secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun,” pungkas Suhartoyo.

    Adapun dalam salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera serta dilengkapi dengan sanksi bisa berpotensi menambahkan beban kelas pekerja.

    Padahal, menurut Saldi, kelompok pekerja ini sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.

    “Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tutur Saldi.

    Sekadar informasi, pengujian materiil ini dilayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya teregister dalam nomor perkara 134/PUU-XXII/2024.

    Perkara No.134 itu diajukan oleh federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional untuk menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.

    Secara terperinci Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

    Kemudian, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

    Berkaitan dengan itu, pemohon mempersoalkan norma “wajib” dalam pasal ini. Pasalnya, menurut salah satu buruh, Rahmat Saputra menyatakan bahwa iuran ini dapat menambah beban pekerja. 

    “Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat di MK pada Rabu (21/5/2025).

    Oleh sebab itu, para pemohon meminta agar MK bisa mengabulkan norma wajib itu menjadi bersifat pilihan alias bukan kewajiban.

  • Tak Hanya Reformasi Polri, Pakar Hukum Sebut Perlu Reformasi Jaksa dan APH lainnya

    Tak Hanya Reformasi Polri, Pakar Hukum Sebut Perlu Reformasi Jaksa dan APH lainnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyoroti gerakan reformasi polri. Menurutnya juga perlu pembentukan komite atau tim reformasi jaksa maupun reformasi aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    Nurjaya memahami dalam proses investigasi, polisi adalah penegak hukum yang paling disorot oleh publik, padahal penyidik atau penegak hukum tidak hanya berasal dari kepolisian. 

    Bukan tanpa alasan, dia menjelaskan polisi kerap dihadapkan dengan kondisi lapangan yang tidak dapat diprediksi ketika menjalankan penegakan hukum sehingga memicu terjadinya kesalahan penggunaan wewenang.

    Kata Nurjaya, penyalahgunaan wewenang juga bisa terjadi di instansi atau lembaga penegak hukum lainnya. 

    “Kita juga harus jelas dan jujur. Kita juga harus subjektif. Oleh karena itu, apa yang sedang dikembangkan dalam reformasi kepolisian, menurut saya, harus konsisten, tidak hanya di kepolisian, tetapi juga di sistem penegakan hukum kita,” terangnya saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia menjelaskan perlu mereformasi penegak hukum, hakim, polisi, dan sebagainya. Meski begitu, dia menekankan pembentukan komite reformasi polri merupakan konsekuensi dari polisi itu sendiri.

    Nurjaya menyampaikan perlu adanya sinkronisasi fungsi dari setiap penegak hukum agar sistem berjalan bersamaan. Sebab, dia menilai masih adanya penegak hukum yang merasa superior.

    “Prinsip diferensiasi fungsional, pembagian fungsi, dan fungsi harus disusun secara konsisten oleh setiap aparat penegak hukum pada tahapan tersebut. Satu kesatuan untuk bergerak bersama. Jangan ada yang merasa superior, yang lain harus merasa inferior,” ujarnya.

    Dia menekankan tidak boleh penegak hukum merasa paling berkuasa dalam urutan tertentu lalu mendominasi secara menyeluruh.

    “Tidak seorang pun boleh merasa paling berkuasa, atau dalam urutan tertentu, lalu ada yang mendominasi, juga tidak,” ucapnya.

  • Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

    Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

    Bisnis.com, JAKARTA — Mediasi gugatan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah ditunda hari ini, Senin (29/9/2025).

    Penggugat, Subhan Palal mengatakan penundaan ini karena Gibran serta KPU tidak hadir langsung dalam agenda mediasi kali ini. 

    Menurutnya, Gibran dan KPU harus hadir secara langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. 

    “Karena hari ini tidak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I [Gibran] dan tergugat II [KPU],” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

    Subhan mengemukakan, setidaknya ada empat faktor yang bisa mengecualikan kehadira prinsipal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

    Empat faktor itu mulai dari ada kondisi kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Kemudian, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap. 

    Selanjutnya, bertempat tinggal di luar negeri dan tengah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.

    “Harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.