Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit pada 2022

    Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit pada 2022

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini.

    Namun demikian, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME ini. Dia hanya mengemukakan bahwa perkara POME yang ditangani itu memiliki tempus pada 2022.

    “Sekitar 2022-an,” imbuhnya.

    Adapun, Anang menyatakan bahwa dalam penggeledahan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Pasalnya, lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga hasil panen sawit disita oleh penyidik.

    “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ucap Budi.

    Lahan yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

    Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). 

    Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar.

    Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

  • KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

    Keempat saksi adalah Sunu Widi Purwoko (SWP) selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Irene Gunawan (IG) selaku pihak swasta, Dendy Wahyu K. Wardhana (DWW) selaku Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Yevita Pantjanata (YP) selaku pihak swasta.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempat saksi diperiksa dengan materi yang berbeda. SWP diminta keterangan oleh penyidik mengenai POB proses kredit di LPEI dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

    “Selain itu, Saksi SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan/review/keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

    Lalu bagi saksi IG, didalami terkait proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI. Kemudian saksi DWW diperiksa untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan, review, keputusan terkait pemberian kredit atas debitur.

    Sedangkan saksi YP ditelisik terkait kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur. Tetapi, Budi belum dapat menyampaikan perusahaan yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.

    “Kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya, tapi yang pasti memang dalam perkara terkait dengan pembiayaan oleh LPEI ini melibatkan sejumlah perusahaan,” jelasnya.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp11 triliun. 

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis (23/10/2025).

    Burhanuddin mengatakan kepada pejabat yang telah dilantik agar bisa menunjukkan dedikasi dan meningkatkan kinerja saat mengemban tugas baru sebagai korps Adhyaksa.

    “Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi,” ujar Burhanuddin dalam amanatnya saat pelantikan, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin meminta agar Kajati yang baru dilantik bisa berani dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di masing-masing wilayah yang dipimpinnya.

    Tak hanya tindakan tegas, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu meminta agar Kajati jajaran bisa melakukan langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola agar korupsi bisa benar-benar ditekan.

    “Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja [Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari],” pungkasnya.

    Berikut ini daftar pejabat kejati yang dilantik Kamis (23/10/2025) 

    1. Sutikno sebagai Kajati Riau 

    2. Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan 

    3. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat 

    4. Sufari sebagai Kajati Maluku Utara 

    5. Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Utara 

    6. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kajati Banten 

    7. I Gde Ngurah Sriada sebagai Kajati DI Yogyakarta 

    8. Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku 

    9. Roch Adi Wibowo sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur 

    10. Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi 

    11. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulawesi Selatan 

    12. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Barat 

    13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali 

    14. Yudi Indra Gunawan sebagai Kajati Kalimantan Utara 

    15. Tiyas Widiarto sebagai Kajati Kalimantan Selatan 

    16. Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalimantan Barat 

    17. Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah

  • Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa kapasitas pemeriksaan Kosasih sebagai saksi dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Hari ini (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menyampaikan terkait hal apa yang akan didalami oleh penyidik kepada Kosasih. Materi penyidikan dapat disampaikan usai pemeriksaan selesai.

    Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kosasih. 

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Sementara itu, terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti USD 253,660.

    Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

    Pada 15 Oktober 2025, Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menjelaskan timnya telah melimpahkan berkas status hukum tetap terhadap Ekiawan.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” ujar Greafik.

  • Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

    Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023 usai memanggil 3 saksi.

    Mereka adalah ERH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021, DPA selaku Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants, dan AN selaku Pegawai TRG Investama.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi hadir saat pemeriksaan pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Penyidik mendalami saksi perihal aliran yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan kepada para saksi untuk menghitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi mengatakan pemeriksaan secara paralel memudahkan penyidik dalam mendapatkan informasi.

    Di samping itu, pada hari ini KPK kembali memanggil pemeriksaan 2 saksi di kasus yang sama yakni AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2020-2021 dan DK sebagai Senior Advisor II SDA PT Telkom tahun 2020.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini.

    Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Dia merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

  • Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor terkait PT Tebo Indah oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo mengatakan tiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Tangerang hingga Jakarta.

    “Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Bowo di Kejati Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Namun, Bowo tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Dia hanya mengatakan objek penggeledahan itu adalah rumah hingga apartemen.

    “Lokasi yang di geledah, perumahan Green Lake Kota Tangerang, ⁠Apartemen St. Moritz Presidential Town Jakarta Barat dan Jalan Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan program ekspor nasional. Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset dengan tujuan agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional terkait PT Tebo Indah ini.

  • OPINI: Dari ‘Serakahnomics’ke Reformasi Sistemik

    OPINI: Dari ‘Serakahnomics’ke Reformasi Sistemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memasuki usia satu tahun pada 20 Oktober 2025. Sejumlah prestasi berhasil dicapai, meskipun masih ada tantangan yang perlu diselesaikan.

    Salah satu prestasi yang perlu diangkat ke permukaan adalah soal komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Data kinerja penegakan hukum terkait kasus korupsi (20 Oktober 2024—26 April 2025) misalnya menyebutkan, sejumlah kasus besar dan kakap berhasil terbongkar.

    Seperti kasus tata niaga Pertamina yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp968 triliun, korupsi tata kelola sawit (sekitar 3 juta hektare/ha), termasuk Duta Palma 221.870 ha yang disita dengan potensi kerugian negara Rp1.000 triliun. Begitu pula dengan kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat (Rp1,3 triliun), kasus pemberian kredit LPEI (Rp11 trilun), kasus kerja sama ASDP (Rp893 miliar), kasus pengadaan iklan BJB (Rp222 miliar), dan lain sebagainya.

    Di bawah pemerintahan Prabowo, tercatat bahwa Kejaksaan RI telah menetapkan 490 kasus baru dan 648 tersangka baru, sementara Kepolisian RI menetapkan 73 kasus baru dan 156 tersangka baru. Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 20 kasus baru dan 56 tersangka baru. Data ini tentu mencengangkan, karena tidak hanya begitu banyak kasus yang terbongkar, tetapi potensi kerugian negara dalam kasus megakorupsi ini mencapai ribuan triliun rupiah.

    Lantas pertanyaannya, mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia penting dan menjadi salah satu agenda fundamental dalam pemerintahan Prabowo–Gibran? Menurut penulis, paling tidak ada tiga alasan. Pertama, karena korupsi merupakan akar dari ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga memutus rantai keadilan sosial.

    Setiap rupiah yang dikorupsi berarti ada hak rakyat yang terampas, baik dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur dasar. Kedua, pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri membutuhkan jaminan transparansi dan kepastian hukum.

    Jika korupsi terus berakar dalam sistem birokrasi, maka reformasi ekonomi sebesar apa pun akan kehilangan efektivitasnya. Dalam konteks ini, langkah tegas pemerintahan Prabowo dalam menindak kasus korupsi berskala besar dapat dilihat sebagai sinyal kuat bahwa Indonesia sedang memperkuat fondasi keperca-yaannya di mata dunia usaha dan komunitas global.

    Itulah mengapa dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo selalu menyinggung istilah “serakahnomics” dalam kasus korupsi di Indonesia. Tentu istilah “serakahnomics” ini bisa dimaknai sebagai upaya Presiden Prabowo mengatasi ketimpangan dengan menyindir para pelaku bisnis dan kekuasaan yang tamak, lantaran mengeruk untung banyak sembari menindas rakyat kecil, bahkan bermetamorfosis sebagai ‘vampir ekonomi’ yang menghisap darah rakyat.

    Hal itu penting karena data menyebutkan bahwa 10% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 60% kekayaan nasional. Padahal jika merujuk pada studi Dana Moneter Internasional (IMF), ketika pendapatan hanya meningkat di kelompok orang kaya saja, maka pertumbuhan ekonomi justru akan mengalami kelambatan.

    Artinya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan sulit diraih ketika ketimbangan sosial masih menjadi problem serius yang tidak teratasi. Ketiga, pemberantasan korupsi juga berhubungan erat dengan penguatan demokrasi. Demokrasi tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan oligarki baru yang menguasai sumber daya publik demi kepentingan kelompok kecil.

    Prabowo tampaknya memahami hal ini: penegakan hukum yang kuat akan menjadi penopang legitimasi politiknya, sekaligus bukti nyata bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk melindungi kepentingan pri-badi atau kroni politik.

    PENGAWASAN

    Tentu saja, di balik capaian dan prestasi gemilang tersebut, sejumlah tantangan juga masih menanti. Masyarakat menuntut agar semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti di level penindakan, tetapi juga menyentuh reformasi sistemik: mulai dari perbaikan tata kelola birokra-si, digitalisasi pelayanan publik, hingga penataan ulang mekanisme pengawasan internal di kementerian dan lembaga.

    Tanpa reformasi sistemik, pemberantasan korupsi berisiko menjadi siklus yang tidak pernah berakhir karena terus terulang.

    Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dengan segala capaian dan tantang-annya telah menunjukkan bahwa arah baru pemberantasan korupsi mulai dibangun secara kokoh. Konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak siapa pun tanpa pandang bulu akan menjadi penentu apakah janji perubahan itu akan bertransformasi menjadi kepercayaan publik yang nyata.

    Seperti pernah dikatakan mantan Sekjen PBB Kofi Annan bahwa “korupsi adalah penyakit, korupsi adalah kanker. Ia menggerogoti keyakinan masyarakat, merusak demokrasi, dan menghambat pembangunan.” Karena itu, saatnya rakyat Indonesia bersatu padu dalam satu irama untuk membumihanguskan praktik korupsi dari ibu pertiwi.