Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang

    Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan disahkan setelah masa reses atau sidang selanjutnya.

    Dasco mengatakan sampai saat ini perubahan KUHAP masih menampung aspirasi publik dan tetap dibahas saat masa reses berlangsung.

    “Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik,” ujarnya di Komplek Parlemen, Rabu (1/10/2025).

    Menurutnya atensi masyarakat terhadap RKUHAP cukup tinggi sehingga memerlukan masukan secara kumulatif dari masyarakat sehingga belum bisa disahkan dalam jangka waktu dekat.

    Dia menyebut pengesahan KUHAP direncanakan pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses selesai.

    “Sehingga di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada 29 September 2025, Komisi III menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama beberapa perwakilan koalisi masyarakat dan pakar hukum seperti Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Lokataru Foundation,  hingga Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

    Di sisi lain, pada Kamis (2/10/2025) atau besok, DPR akan menggelar rapat paripurna ke-6 sekaligus menutup masa sidang ke-1 tahun 2025-2026. Sidang ini juga mengambil keputusan terhadap beberapa RUU menjadi Undang-Undang seperti  RUU BUMN, Ekstradisi Indonesia-Rusia, sampai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

  • Kasus Pertamina Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Riva Siahaan Cs ke PN Tipikor

    Kasus Pertamina Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Riva Siahaan Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan.

    “JPU pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa pada Rabu 1 Oktober 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia mengemukakan bahwa sembilan tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

    Selanjutnya, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025; Agus Purwono selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024; Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

    Adapun, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim turut dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Pada intinya, perbuatan para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” pungkasnya.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • KPK Tetapkan Eks Dirut PT PGN Tersangka Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

    KPK Tetapkan Eks Dirut PT PGN Tersangka Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) terkait dugaan korupsi jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

    “KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

    Sebelumnya, pada 11 April 2025 KPK juga telah menahan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW); Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

    Hendi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana.

    ISW meminta Arso Sudewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

    Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

    Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS. Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

    Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

    Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 dolar Singapura, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.

    Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Ilham Akbar Habibie Berikan Uang Rp1,3 Miliar dari Ridwan Kamil ke KPK, Minta Mobil Warisan Dipulangkan

    Ilham Akbar Habibie Berikan Uang Rp1,3 Miliar dari Ridwan Kamil ke KPK, Minta Mobil Warisan Dipulangkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, karena dugaan aliran korupsi yang digunakan Ridwan Kamil saat membeli mobil almarhum BJ Habibie.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil membeli mobil antic almarhum BJ Habibie dari Ilham Akbar Habibie senilai Rp1,3 miliar. Kini, KPK mengamankan dana sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), yang diduga terkait transaksi jual-beli mobil mewah antik milik almarhum BJ Habibie.

    Dana yang dikembalikan oleh Ilham Akbar Habibie tersebut dikatakan berasal dari aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke Ridwan Kamil saat membeli mobil tersebut.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp1,3 miliar yang diamankan dari IH merupakan hasil penjualan Mercedes-Benz (Mercy) 280 L yang dibeli oleh Ridwan Kamil dari IH. 

    Adapun mobil bersejarah ini, yang masih berada di bengkel di Bandung, menjadi barang bukti penting dalam proses asset recovery. Uang tersebut, menurut KPK, diduga kuat berasal dari aliran dana hasil korupsi pengadaan iklan yang melibatkan beberapa oknum dan pejabat di Bank BJB.

    “Maaf nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya bukan sekarang, jadi lebih ke berita acara dan sebagainya. Kalau saya kan mau mobilnya balik gitu,” ujar Ilham Akbar Habibie, Rabu (1/10/2025).

    Terkait pelunasan mobil Mercy, Ilham menuturkan akan menyampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Kendatidia berharap mobil warisan dari sang ayah, B.J Habibie.

    Bukan tanpa alasan, Ridwan Kamil belum melunasi mobil antik tersebut. Namun warna mobil telah diganti yang mulanya berwarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. 

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    KPK menduga, transaksi pembelian mobil antik tersebut belum lunas sepenuhnya. Dari total harga jual sebesar Rp2,6 miliar, Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dengan sistem cicilan.

    Namun, pengubahan warna mobil tanpa sepengetahuan Ilham Akbar Habibie menunjukkan adanya pelanggaran dan penyembunyian transaksi yang berhubungan dengan aliran dana korupsi. Sebagai bagian dari proses hukum, KPK akan mengembalikan mobil tersebut kepada Ilham Akbar Habibie setelah proses penyitaan selesai.

  • Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari delapan saksi itu adalah Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial.

    “Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan saksi lain yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa; IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

    Selain itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP mereka yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa 8 Saksi, Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari delapan saksi itu adalah Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial RCG.

    “Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan saksi lain yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa; IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

    Selain itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP mereka yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Eks Dirut PT PGN Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

    Eks Dirut PT PGN Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara periode 2009-2011, Hendi Prio Santoso (HPS), pada hari ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Budi, Rabu (1/10/2025).

    Budi belum merincikan apa saja materi yang akan didalami selama proses pemeriksaan. Meski begitu, pada Jumat (11/4/2025), KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE periode 2006-2024.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE. Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

    DP kemudian menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Dia memerintahkan tim pemasaran menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka sebesar US$15 juta.

    Namun, uang yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak dibelanjakan untuk pembelian gas, tetapi dialokasikan menutup utang IAE/ISARGA kepada pihak ketiga. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.

    Bahkan kerja sama tetap berjalan meskipun hasil uji kelayakan pada 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak diakuisisi. Skema jual-beli gas dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan BPH Migas dan Kementerian ESDM.

    Pada 2021, BPH Migas dan Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak sekaligus menyarankan langkah hukum. Pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara merugi sebesar USD15 juta akibat transaksi tersebut.

  • KPK Pindahkan 32 Kendaraan Milik Noel, Terkait Kasus Kemenaker Sertifikat K3

    KPK Pindahkan 32 Kendaraan Milik Noel, Terkait Kasus Kemenaker Sertifikat K3

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan dari Gedung Merah Putih, Kuningan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).  Kendaraan tersebut terkait kasus mark up sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Dari pantauan Bisnis, sejak pukul 09.00 WIB kendaraan diangkut secara bergantian menggunakan towing menuju Rupbasan. Dalam rinciannya, terdapat 25 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua.

    Perampasan kendaraan dari berbagai terduga pelaku kasus penggelembungan dana sertifikat K3, diantaranya mantan Wakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk periode 2022-2025 Irvian Boby atau disebut ‘sultan’ oleh Noel.

    Jenis kendaraan beragam, untuk mobil mulai dari SUV hingga sedan. Bagi kendaraan motor mulai matic hingga motor gede (moge).

    Sebagai informasi, KPK mengusut pemerasan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya tarif penerbitan yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. 

    Total uang yang terkumpul sebesar Rp81 miliar dan dibagikan kepada 11 tersangka yang salah satunya Noel yang menerima Rp3 miliar dari Irvian Bobby

    Berikut 32 Kendaraan yang Dipindahkan ke Rupbasan:

    Simak 25 mobil yang dimiliki Wakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (NoelWakil Menteri Kemenaker Immanuel Ebenezer (Noel):

    1. Honda CRV

    2. Honda CRV

    3. Honda CRV

    4. Honda CRV

    5. BMW 330i

    6. Suzuki Jimny 5 Pintu

    7. Mitsubishi xpander

    8. Mitsubishi xpander

    9. Toyota Corolla

    10. Hyundai Stargazer

    11. Hyundai Palisade

    12. Hyundai Palisade

    13. Hilux

    14. Jeep Cherokee

    15. Nissan GTR

    16. Mitsubishi Pajero Sport

    17. Toyota LC HDJ 80 R

    18. Toyota Yaris

    19. Land Cruiser 300

    20. BAIC BJ40 Plus

    21. MERCEDEZ-BENZ C300

    22. Mazda 6 SDN

    23. Suzuki 3K5KFX (4×2)

    24. BMW Type 218i

    25. Wuling

    Berikut 7 motor terkait kasus Noel:

    1. Vespa Sprint

    2. Vespa

    3. Ducati Xdiavel

    4. Ducati Hypermotard

    5. Ducati Multi strada

    6. Ducati Streetfighter

    7. Ducati Scrambler

  • KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

    KPK Sebut Biro Travel dari Himpuh Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro travel haji dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ucap Budi, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Budi menyebut para biro bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mengembalikan uang dan memberikan informasi mengenai perkara tersebut.

    Namun, Budi belum merincikan uang yang dikembalikan para biro travel. Budi mengimbau kepada biro travel lainnya agar bersikap kooperatif membantu penyidikan.

    “Oleh karena itu kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji atau PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga koperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.

    Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa KPK mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • Nama Fredy Pratama Mendadak Hilang dari Situs Red Notice Interpol, Ini Penjelasan Polisi

    Nama Fredy Pratama Mendadak Hilang dari Situs Red Notice Interpol, Ini Penjelasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan kasus narkoba internasional Fredy Pratama menghilang dalam daftar red notice Interpol.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Rabu (1/10/2025) sekitar 08.45 WIB, nama gembong narkoba sudah tidak termasuk dalam buronan red notice yanh ditampilkan di web Interpol.

    Padahal, buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu nampak diperlihatkan di situs Interpol dalam beberapa tahun sebelumnya.

    Kala itu, dalam situs Interpol tercatat bahwa Fredy Pratama lahir pada 25 Juni 1985 di Banjarmasin dengan jenis kelamin laki-laki. Adapun, dalam foto yang diunggah Interpol, Fredy nampak memiliki rambut hitam panjang dengan mengenakan kaus berwarna biru.

    Adapun, buronan berkewarganegaraan Indonesia yang tercantum dalam red notice Interpol saat ini ada tujuh orang.

    Mereka adalah Pietruschka Evelina Fadil (64), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).

    Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

    Secara terperinci, ada buronan berstatus res notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

    “Dalam Red Notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

    Sekadar informasi, Fredy Pratama memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. 

    Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia.