Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan disahkan setelah masa reses atau sidang selanjutnya.
Dasco mengatakan sampai saat ini perubahan KUHAP masih menampung aspirasi publik dan tetap dibahas saat masa reses berlangsung.
“Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik,” ujarnya di Komplek Parlemen, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya atensi masyarakat terhadap RKUHAP cukup tinggi sehingga memerlukan masukan secara kumulatif dari masyarakat sehingga belum bisa disahkan dalam jangka waktu dekat.
Dia menyebut pengesahan KUHAP direncanakan pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses selesai.
“Sehingga di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, Komisi III menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama beberapa perwakilan koalisi masyarakat dan pakar hukum seperti Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Lokataru Foundation, hingga Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).
Di sisi lain, pada Kamis (2/10/2025) atau besok, DPR akan menggelar rapat paripurna ke-6 sekaligus menutup masa sidang ke-1 tahun 2025-2026. Sidang ini juga mengambil keputusan terhadap beberapa RUU menjadi Undang-Undang seperti RUU BUMN, Ekstradisi Indonesia-Rusia, sampai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).








