Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang

    Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan gembong kelas internasional Fredy Pratama telah menghilang dalam daftar red notice Interpol.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Kamis (2/10/2025) sekitar 10.09 WIB, nama Fredy sudah tidak termasuk dalam buronan asal Indonesia yang ditampilkan di web Interpol.

    Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

    Secara terperinci, ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

    “Dalam red notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

    Lantas, siapa saja buronan asal Indonesia yang masuk dalam web red notice Interpol hingga Kamis (2/10/2025)?

    1. Evelina Pietruschka 

    Pada Selasa (2/8/2022) Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life.

    Salah satu tersangka itu adalah Evelina Pietruschka. Dia sempat menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak 1999, lalu pada 2011 menjadi Presiden Komisaris perusahaan asuransi tersebut.

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

    Dalam catatan Bisnis, Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri kala itu mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dan status kewarganegaraan dari maupun Evelina.

    “Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu.

    2. Manfred Pietruschka Armin

    Manfred merupakan suami dari Evelina. Dia juga dituduhkan pasal serupa dengan istrinya. Ses NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung menyatakan saat ini pihaknya memburu keduanya.

    Interpol mengetahui bahwa Evelina berada di California, sejalan dengan penangkapan Rezanantha Petruschka di kota tersebut.

    Meskipun begitu, menurut Untung sulit untuk menangkap pelaku tindak pidana ekonomi, karena mereka memiliki sumber daya dan kuasa untuk menghindari jerat hukum.

    “Kan namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, enggak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya Interpol red notice-nya gugur, cabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan lain sebagainya. Jadi, masih di California dong si Reza? Mudah-mudahan,” ujar Untung usai konferensi pers penangkapan Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025).

    3. Mendomba Randy

    Tidak banyak informasi mengenai Mendomba Randy. Mengacu pada web Interpol, dia terjerat dalam kasus penyelundupan senjata api. Pria kelahiran Filipina berkebangsaan Indonesia ini lahir pada (9/4/1976).

    Dia kini menjadi buronan Indonesia. Adapun, ciri-ciri Mendomba memiliki tinggi hingga 1,7 meter, memiliki rambut dan mata berwarna hitam.

    4. Edo Kurniawan

    Wakil presiden Wirecard Asia untuk pengendalian dan keuangan internasional Edo Kurniawan melarikan diri dari Singapura dan menjadi buronan.

    Edo dan dua bawahannya di Wirecard Asia melakukan persengkongkolan untuk menggelapkan dana perusahaan. Kedua bawahannya itu adalah WNI dan penduduk tetap Singapura, James Aga Wardhana dan mantan kepala keuangan Wirecard Asia, Chai Ai Lim, warga negara Singapura.

    Adapun James telah ditangkap dan dijatuhi hukuman bui bersama koleganya bernama Chai Ai Lim di Singapura. Secara total, Wirecard Asia mencatatkan kerugian senilai 123.070 dolar Singapura.

    5. Richard Jude Daschbach

    Dikutip justice.gov, Richard Jude Daschbach, mantan pendeta yang dituduh melakukan hubungan seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste setidaknya sejak 2013.

    Menurut dokumen pengadilan, Daschbach mengoperasikan “rumah penampungan” untuk anak-anak di Timor Leste. Para korban mengungkapkan bahwa Daschbach melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan.

    Kemudian, Daschbach dipecat oleh gereja Katolik setelah beberapa korban mengungkapkan pelecehan tersebut kepada gereja. Daschbach saat ini menghadapi dakwaan terkait eksploitasi seksual anak di Timor Leste.

    Selain itu, pada 2019, dewan juri di Distrik Utara California mengembalikan dakwaan terhadap Daschbach atas penipuan yang berhubungan dengan dugaan penggelapan dana untuk rumah penampungan.

    Pria berkebangsaan Amerika-Indonesia ini tengah dicari oleh Amerika Serikat.

    6. Nugroho Sofyan Iskandar Nugroho

    Dalam situs interpol, Sofyan dicari karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun. Pria kelahiran Semarang (4/4/1968) itu, kini menjadi buronan Amerika Serikat.

    Adapun, ciri khusus yang dimiliki Sofyan adalah memiliki tahi lalat di pipi kanannya, tinggi badan 1,7 meter warna mata coklat dan rambut hitam.

    7. Djatmiko Febri Irwansyah

    Seperti halnya Mendomba, tidak banyak juga informasi dari Djatmiko. Bahkan, tempat kelahiran Djatmiko tidak tercantum dalam situs Interpol.

    Meskipun begitu, pria kelahiran 1982 menjadi buronan karena diduga membunuh seorang warga Singapura Dexmon Chua Yizhi pada 2014. Dengan begitu kini dia menjadi buronan warga Singapura.

  • KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

    Keempat tersangka, yaitu Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim 2024-2029; Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung. Adapun satu tersangka lainnya A. Royan (AR) yang tidak ditahan hari ini karena berhalangan sakit.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan mereka merupakan pemberi suap kepada Kusnadi (KUS) mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam konstruksi perkaranya, KUS mulanya memperoleh APBD untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar dengan rincian; Rp54,6 miliar (tahun 2019); Rp84,4 miliar (tahun 2020); Rp124,5 miliar (tahun 2021); Rp135,2 miliar (tahun 2022).

    Dia menyampaikan terjadi pengkondisian penyerapan dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap).

    HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Masing-masing Korlap memanipulasi proposal pengajuan dana hingga laporan pertanggungjawaban. Adapun dalam hal ini KUS bersama Korlap membuat perjanjian komitmen fee saat anggaran telah cair.

    Dalam rentang 2019-2022, KUS menerima komitmen fee dari masing-masing Korlap yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadi KUS. Total yang didapatkan KUS sebesar Rp32,2 miliar.

    Dari JPP sebesar Rp18,6 miliar dari total dana hibah Rp91,7 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar dari total dana Rp30 miliar; dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar dari anggaran yang dikelola Rp10 miliar.

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

    Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap pria yang mengaku pemilik akun Bjorka dalam kasus ilegal akses, manipulasi dan peretasan data 4,9 juta nasabah bank.

    Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pria tersebut berinisial WFT (22). Dia ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025.

    “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

    Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    Tujuan penggantian akun ini dilakukan untuk menyamarkan diri sendiri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum (APH). Adapun, tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Bjorka ini berkaitan dengan data yang diperjualbelikan

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Dia menambahkan Bjorka telah mendapatkan keuntungan atas jual beli data tersebut. Keuntungan itu dibayarkan kepada Bjorka dengan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.

    “Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menyatakan Bjorka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bank swasta terkait dengan akun X yang @bjotkanesiaaa.

    Akun tersebut dilaporkan karena telah mengunggah data nasabah bank swasta serta mengklaim telah meretas 4,9 juta akun bank tersebut.

    “Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tutur Herman.

    Atas perbuatannya itu, WFT resmi ditahan dan dipersangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

  • 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

    42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait pada kasustimah ilegal. Tumpukan mineral berharga ini disita Kejagung dari ‘raja timah’ Tamron alias Aon.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.

    “Didalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon (timah), timah dan monazit. 

    Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.

    “Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.

  • Kejagung Blak-blakan soal Pengawalan Anggaran Program MBG

    Kejagung Blak-blakan soal Pengawalan Anggaran Program MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan pengawasan anggaran program makan bergizi gratis (MBG).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya tidak ikut dalam pengawasan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    “Tidak ikut. Untuk mengawasi terhadap anggaran MBG? Tidak ikut, tidak ikut,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Anang menegaskan bahwa pengawasan itu merupakan kewenangan dari MBG.

    Namun demikian, korps Adhyaksa lebih kepada mengarahkan agar anggaran MBG digunakan sebagaimana mestinya.

    “Yang penting kalau Kejaksaan Agung mengarahkan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, pagu anggaran terkait program MBG mencapai Rp71 triliun pada 2025.

    Program terkait peningkatan gizi ini kemudian menambah suntikan dana Rp28 triliun. Alhasil, total pagu anggaran MBG ini mencapai Rp99 triliun.

    Dalam hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana optimistis bahwa anggaran puluhan triliun untuk MBG itu bisa terserap pada akhir tahun.

    “Di akhir tahun itu kita akan menyerap kurang lebih Rp99 triliun. Itu dari APBN,” tutur Dadan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Hendro Dewanto jadi Jambin

    Jaksa Agung Resmi Lantik Hendro Dewanto jadi Jambin

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Hendro Dewanto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) yang menggantikan Bambang Rukmono yang telah pensiun pada Mei 2025.

    Burhanuddin mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan upaya korps Adhyaksa dalam penyegaran institusi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

    “Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan semata-mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

    Dalam amanahnya, Burhanuddin meminta agar Hendro dapat melakukan memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan promosi kepegawaian yang lebih profesional.

    Selain itu, dia juga meminta agar Jambin bisa memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung hingga mengoptimalkan kolaborasi antar bidang.

    “Jaksa Agung Muda Pembinaan, kinerja penegakan hukum tentu tidak hanya oleh penanganan perkara, tetapi juga oleh kinerja optimal Bidang Pembinaan yang mampu mendukung bidang lain secara holistik,” imbuhnya.

    Selain posisi JAMBin, Burhanuddin juga menunjuk sejumlah staf ahli di lingkungan Kejagung, mereka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung Ponco Hartanto.

    Kemudian, Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejagung, Katarina Endang Sarwestri; Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejagung Iman Wijaya.

    Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional Kejagung Sarjono turut dilantik hari ini.

    “Pelantikan jabatan merupakan awal dari pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara. Jabatan yang dipercayakan hari ini harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab dan dedikasi,” pungkas Burhanuddin.

  • PP 28/2024 Berisiko Picu Ketimpangan Regulasi Industri Kretek

    PP 28/2024 Berisiko Picu Ketimpangan Regulasi Industri Kretek

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berisiko menimbulkan ketimpangan regulasi industri kretek.

    Ketua Umum Gappri, Henry Najoan mengatakan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 merupakan bentuk kehadiran negara bagi petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor kretek.

    “Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi yang dirasa memberatkan bagi industri kretek nasional,” kata Henry dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

    Salah satunya, polemik Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463.

    Menurutnya, PP 28/2024 dinilai cacat hukum karena proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

    “Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan dan berisiko menimbulkan dampak negatif bagi industri dan perekonomian nasional,” ujarnya.

    Gappri mengingatkan agar pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena industri hasil tembakau memiliki peran vital dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pihaknya mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang adil bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (30/9/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik atas kebijakan pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun ini.

    Dia menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan cukai tembakau diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok dalam negeri sekaligus melawan peredaran produk ilegal.

    “Karena saya nggak mau industri kita mati,” jelasnya.

  • Kasus Penganiayaan Jurnalis saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo Berakhir Damai

    Kasus Penganiayaan Jurnalis saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo Berakhir Damai

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan penganiayaan wartawan dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2 dan warga bernama Salim Usemahu Pasar Rebo, Jakarta Timur berakhir damai.

    Wartawan media nasional, Miftahul Munit menyatakan pihaknya telah menerimanya permohonan maaf dari Salim selaku terduga pelaku pencekikan. 

    “Saya dengan kerendahan hati menerima permohonan maaf dari Pak Salim,” ujarnya di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (2/10/2025).

    Munir menyatakan kedua belah pihak telah saling meluruskan terkait dengan peliputan atas kaitannya dengan peristiwa dugaan keracunan MBG di SDN 01 Gedong.

    Adapun, permohonan maaf itu diterima atas pertimbangan usia Salim yang sudah menginjak 55 tahun.

    “Atas pertimbangan usia pak Salim yang sudah 55 tahun dan tak ingin Pak Salim kehilangan pekerjaan di SPPG, saya menerima permohonan maaf,” pungkasnya.

    Sementara itu, Salim menyatakan bahwa dirinya khilaf dan mengakui kesalahannya atas peristiwa dugaan pencekikan yang dilaporkan wartawan yang hendak meliput.

    “Saya mengaku khilaf dan bersalah atas kejadian kesalahpahaman di SPPG Gedong 2,” pungkasnya 

    Sekadar informasi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/9/2025). Kala itu, Munir bersama rekannya ingin menelusuri peristiwa dugaan keracunan MBG di SDN 01 Gedong Pasar Rebo. 

    Namun, di tengah peliputan Munir mengaku dicekik oleh seorang warga. Atas kejadian ini, Munir langsung membuat laporan polisi ke Polsek Pasar Rebo. Laporan itu  teregister dengan Nomor LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 September 2025.

  • Menanti Formasi Tim Reformasi Polri Pilihan Prabowo

    Menanti Formasi Tim Reformasi Polri Pilihan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Formasi Tim Reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih belum juga diumumkan. Padahal, tim tersebut sebelumnya ditargetkan terbentuk hanya dalam waktu 3 pekan.

    Pada saat pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo berencana membentuk tim Reformasi Kepolisian.

    Dia menekankan bahwa nantinya tim tersebut diperkirakan akan resmi dibentuk dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

    “Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi Kepolisian. Itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Yusril.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata Prasetyo.

    Pada kesempatan yang lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri menyatakan struktur tim reformasi Polri tengah disusun.

    Hal tersebut disampaikan Dofiri saat dijumpai wartawan di Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025).

    “Ini timnya baru mau disusun,” tutur Dofiri.

    Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa langkah reformasi Polri di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memasuki tahap krusial.

    Menurutnya, meski dirinya belum secara detail menerima laporan langsung, sejumlah indikasi kuat menunjukkan tim transformasi-reformasi Polri sudah mulai bekerja.

    “Rasa-rasanya sih kita tinggal menunggu ya, karena memang beberapa indikasi menunjukkan bahwa ini sudah berjalan,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Mahfud MD Ketua Tim Reformasi Polri?

    Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menerima tawaran dari istana melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya untuk membantu pelaksanaan Reformasi Polri.

    Hal itu dia sampaikan di podcast Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, Selasa (23/9/2025). Dia menegaskan akan membantu pemerintah jika dirasa sanggup untuk dikerjakan. 

    “Saya bantu itu urusan Polri, Reformasi Polri,” katanya dalam podcast tersebut. 

    Mulanya Teddy mengabari Mahfud pada 15 September 2025. Kala itu Mahfud sedang mengajar di Yogyakarta sehingga tidak bisa bertemu. Pertemuan baru terlaksana pada 16 September, sore. 

    Lalu, Mahfud rencananya akan bertemu Prabowo di Istana Negara pada 19 September atau hari Jumat minggu lalu. Namun pertemuan batal karena Prabowo harus menghadiri sidang PBB.

    Mahfud menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai posisi atau jabatan di Komite Reformasi Polri. 

    “Tetapi tidak bicara posisi ya. Saya ingin membantu, membantu tetapi juga ngasih bahan,” jelasnya.

    Saat dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam, dia sudah mengetahui hal-hal yang harus diperbaiki dalam struktural Polri, sehingga hanya perlu waktu yang singkat untuk membenahi berbagai permasalahan.

    Dia menyebut ada tiga aspek dalam menegakkan hukum. Pertama, isinya atau aturannya. Kedua, struktur atau aparatnya. Ketiga, kultur atau budaya. Kendati berdasarkan temuannya, Polri hanya memiliki masalah kultural.

    “Polisi ini kehilangan kultur, budaya pengabdian. Nah sehingga enggak banyak yang perlu dirombak karena aturan apapun yang dicari di Polri yang bagus itu gimana sih? Sudah ada semua di Undang-Undang,” terangnya

  • KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga. KPK menduga aliran tersebut berasal dari uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK mendeteksi aliran keuangan dengan cara follow the money, termasuk harta kekayaan lainnya.

    “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau dikeluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025). 

    Asep mengatakan tujuan penelusuran uang untuk kebutuhan pendalaman terkait perkara tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk memperoleh informasi.

    “Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH. (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri,” jelas Asep. 

    Pelacakan aliran dana Ridwan Kamil yang baru-baru ini diketahui adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie melalui Ilham Akbar Habibie. Diketahui Ridwan Kamil telah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Ilham Habibie mengatakan Metode pembayaran memang dibayar secara bertahap. Namun dia tak mengetahui uang yang diterimanya diduga dari hasil korupsi.

    Ilham sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah mengganti warna cat dari silver menjadi biru.

    Namun pada pemeriksaan terbarunya, Ilham menandatangani berita acara KPK untuk mengembalikan uang Rp1,3 miliar. Nantinya mobil antik tersebut juga akan dikembalikan oleh KPK ke Ilham Habibie

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.