Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Gerak Lamban Pembentukan Tim Reformasi Polri

    Gerak Lamban Pembentukan Tim Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk rencana membentuk Tim Reformasi Polri berjalan lambat.

    Pasalnya, Tim Reformasi Polri besutan Prabowo tak kunjung dibentuk meski telah melewati targetnya yang hanya dipatok 3 pekan sejak pertengahan bulan lalu. Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit bergerak lebih progresif dengan telah membentuk tim besutannya lebih dulu.

    Tim tersebut dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

    Dalam Sprin tersebut Kapolri sendiri merupakan pelindung tim, sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo adalah penasihat. Kemudian, tim reformasi Polri internal ini dipimpin oleh Kalemdikpol Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

    Kemudian, Koorsahli Polri Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai Wakil Ketua I dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo sebagai Wakil Ketua II. Adapun, tim ini terdiri 52 anggota yang seluruhnya merupakan anggota kepolisian.

    Sementara itu, Istana Negara mengungkap tim reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto bakal dilantik pekan depan.

    Menteri Sekretaris Jenderal (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pelantikan dan pengumuman tim tersebut bakal dilakukan oleh Prabowo.

    “lya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak presiden,” ujar Prasetyo di sela HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

    Hanya saja, Prasetyo enggan menjelaskan secara detail terkait dengan tim reformasi Polri tersebut, termasuk dengan bocoran anggotanya. Dia hanya mengungkap bahwa tim tersebut bakal diumumkan pekan depan.

    “Minggu depan ya,” pungkasnya.

    Tim Reformasi Polri Versi Prabowo yang Utama

    Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim reformasi bentukan Prabowo Subianto akan bekerja sama dengan tim reformasi bentukan Polri.

    Seperti diketahui, Polri telah membentuk tim reformasi Polri yang diisi oleh jajaran kepolisian.

    “Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi. Sehingga kemudian nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” jelas Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Jumat (26/9/2025).

    Bambang menyebut ada sekitar 7 sampai 9 orang yang akan masuk dalam jajaran komite reformasi Polri bentukan Prabowo. Dia belum bisa memastikan rincian nama-nama yang masuk dalam tim reformasi polri, tetapi salah satunya adalah Mahfud MD.

    Dia mengatakan pembentukan tim reformasi Polri masih menunggu Prabowo kembali ke Indonesia setelah kunjungan kerja di luar negeri.

    “Nunggu presiden datang aja dari luar negeri,” sambungnya.

    Pembentukan komite reformasi Polri, katanya, bersifat Ad Hoc yang bekerja selama enam bulan.

    Di lain pihak, Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku menerima tawaran dari istana melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya untuk membantu pelaksanaan Reformasi Polri.

    Hal itu dia sampaikan di podcast Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, Selasa (23/9/2025). Dia menegaskan akan membantu pemerintah jika dirasa sanggup untuk dikerjakan. 

    “Saya bantu itu urusan Polri, Reformasi Polri,” katanya dalam podcast tersebut. 

    Mulanya Teddy mengabari Mahfud pada 15 September 2025. Kala itu Mahfud sedang mengajar di Yogyakarta sehingga tidak bisa bertemu. Pertemuan baru terlaksana pada 16 September, sore. 

    Lalu, Mahfud rencananya akan bertemu Prabowo di Istana Negara pada 19 September atau hari Jumat minggu lalu. Namun pertemuan batal karena Prabowo harus menghadiri sidang PBB.

    Mahfud menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai posisi atau jabatan di Komite Reformasi Polri. 

    “Tetapi tidak bicara posisi ya. Saya ingin membantu, membantu tetapi juga ngasih bahan,” jelasnya.

  • Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)

    Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/10/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN.

    Bahlil digugat oleh warga sipil bernama Tati Suryati. Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) dan  PT Shell Indonesia juga digugat. 

    Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengatakan sidang ini bertujuan untuk membenahi regulasi pemerintah yang terlalu bertele-tele mengenai kuota impor bagi SPBU Swasta.

    Sidang gugatan juga menuntut kerugian material maupun immaterial yang dirasakan oleh kliennya. Sebab, Tati mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM di SPBU Shell di sekitar BSD, Tangerang.

    Boyamin menyebut kliennya telah mengantongi bukti transaksi pembelian bensin di SPBU Shell.

    “Sebenarnya kalau memang kuotanya habis, dan kuota Pertamina masih banyak, ya sudah, kasih saja ke SPBU swasta. Tidak perlu ribet impor harus lewat Pertamina. Itu justru memperlambat dan memperpanjang birokrasi, sehingga yang terjadi malah makin molor,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Dia menjelaskan pemerintah seharusnya melayani semua lapisan masyarakat, termasuk investor karena Indonesia menjadi negara yang banyak dituju untuk berinvestasi. Dia mengkhawatirkan kebijakan pembatasan impor berimbas terhadap ekosistem investasi, termasuk neraca dagang.

    Dia juga menyinggung mengenai pembatalan SPBU Swasta membeli fuel base dari Pertamina atau bensin murni yang belum dicampur pewarna atau zat lainnya. 

    Dia mengungkapkan penolakan itu disebabkan oleh adanya kandungan etanol. Meskipun kandungan etanol masih dalam batas aman, yakni di bawah 20%.

    “Jadi, gugatan ini hanya untuk membuka fakta-fakta agar semua pihak transparan. Tapi saya tetap menyalahkan pemerintah, karena gagal melakukan mitigasi. Sejak Juni atau Agustus masyarakat sudah teriak soal kelangkaan BBM, tapi tidak diantisipasi sampai sekarang,” katanya.

    Dalam catatan Bisnis, penggugat menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” ucap Boyamin, dikutip Rabu (8/10/2025).

    Oleh karena itu, Boyamin menerangkan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta immateriil Rp500 juta.

  • Polisi Sebut Ancaman Bom di 2 Sekolah Internasional Tak Terbukti

    Polisi Sebut Ancaman Bom di 2 Sekolah Internasional Tak Terbukti

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi mengungkap ancaman bom yang diterima pengelola di dua sekolah internasional, yakni Jakarta Nanyang School Pagedangan (Kabupaten Tangerang) dan Mentari Internasional School atau MIS (Kota Tangerang Selatan) pada Selasa (7/10/2025) ternyata tak terbukti. 

    Tim Gegana dari Polda Metro Jaya yang menyisir di sekitaran gedung sekolah tidak menemukan benda mencurigakan yang diduga bom, baik di Nanyang School maupun MIS. 

    “Hasilnya tidak ditemukan bahan peledak atau bom dan sejenisnya di Sekolah Mentari Interkultural School dan Jakarta Nanyang School,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dilansir dari Antara, Selasa (7/10/2025). 

    Meski tidak menemukan benda yang dicurigai bom, Polri masih tetap akan mengusut pelaku yang memberi ancaman tersebut.

    “Jadi ancaman itu disampaikan ke WhatsApp maupun email ke pihak manajemen sekolah,” ujarnya.

    Victor menuturkan kiriman ancaman bom tersebut bermula dilaporkan di Jakarta Nanyang School, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pagi hari dan berikutnya Sekolah Mentari Intercultural School di Pondok Aren, Tangsel.

    “Siang hari kami kemudian mendapatkan informasi melalui Kapolsek Pondok Aren, informasi yang serupa berupa teror, juga adanya diletakkan bom di Sekolah Mentari Intercultural School. Kami melakukan penyisiran, pengamanan, hasilnya juga tidak ditemukan bahan peledak atau bom dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, meski ada kejadian tersebut kegiatan belajar mengajar di dua sekolah itu dipastikan tidak terganggu. Namun, pihaknya menjamin situasi dan kondisi keamanan dalam kondisi terkendali.

    “Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, tidak terganggu, tetap berjalan dengan normal,” ucapnya..

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan informasi adanya gangguan Kamtibmas atau teror, segera dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

    “Kami akan segera turun dan menangani, untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan,” pungkas AKBP Victor Inkiriwang.

  • Polda Jatim Selidiki Dugaan Tindak Pidana Tragedi Ponpes Al-Khoziny

    Polda Jatim Selidiki Dugaan Tindak Pidana Tragedi Ponpes Al-Khoziny

    Bisnis.com, SURABAYA – Aparat kepolisian disebut telah mulai memanggil santri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait insiden ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (6/10/2025). 

    Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tertanggal 2 Oktober 2025 menyebutkan Penyidik Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan atau bangunan gedung.

    Pemanggilan tersebut juga merujuk pada surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 1 Oktober 2025. 

    Penyidik Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Edi Iskandar menjelaskan, satu saksi yang dipanggil pihaknya tersebut diketahui bernama Shaka Nabil Ichsani. 

    “Iya [undangan pemanggilan Shaka Nabil Ichsani], untuk panggilan saksi,” ucap Edi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

    Shaka dipanggil sebagai saksi dari pihak santri pada tanggal Jumat (3/10/2025) lalu pukul 13.00 WIB di Unit II Subdit I Tipid Indagsi. Dalam surat pemanggilan tersebut tertulis bahwa Shaka juga diminta oleh penyidik untuk membawa dokumen yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa naas tersebut. 

    “[Shaka Nabil Ichsani] salah satu santri,” ungkap Edi singkat. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa rangkaian proses penyelidikan atas peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny baru sepenuhnya dilakukan pihaknya setelah operasi SAR selesai.

    “Kami masih menunggu informasi dari Basarnas terkait pembersihan. Setelah benar-benar clear, barulah kami akan melangkah proses penyelidikan. Pasti akan kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” beber Jules. 

    Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI per Selasa (7/10/2025), total korban tragedi ambruknya bangunan musala di area Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo yang telah berhasil dievakuasi mencapai 171 orang, yang terdiri atas 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk di antaranya delapan potongan tubuh (body part).

  • Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tidak membeberkan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan.

    “Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

    Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.

    Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.

    Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.

    Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

     

  • Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Dia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Dia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

  • KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    KPK Endus Praktik Jual-Beli Kuota Petugas pada Penyelenggaraan Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK menduga kuota haji tambahan 2024 untuk petugas haji diperjualbelikan sehingga memengaruhi layanan penyelenggaraan haji

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kemungkinan petugas yang terdampak adalah petugas kesehatan, melainkan juga petugas pendamping, pengawas, dan petugas lainnya.

    “Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jemaah. Artinyakan itu juga menyalahi ketentuan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    Menurut Budi tindakan tersebut mengurangi kualitas penyelanggaraan haji bagi para jemaah Indonesia. Terlebih tidak sedikit jemaah yang termasuk dalam lanjut usia dengan berbagai masalah kesehatan.

    Budi menjelaskan saat ini penyidik tengah mendalami berapa nilai dan petugas mana saja yang kuota keberangkatannya diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggungjawab. 

    “Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” ujar Budi.

    Praktik jual-beli kuota haji memang masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

  • KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Yaqut

    KPK Cecar Eks Bendahara Amphuri Soal Pertemuan dengan Yaqut

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (HTH) telah diperiksa KPK sebagai saksi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa oleh penyidik sekitar 5 jam sejak pukul 10.10 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK 15.22 WIB. Dia mengatakan ditanya oleh penyidik mengenai pertemuannya bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA [Keputusan Menteri Agama] turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

    Mengenai diskresi pembagian kuota haji menjadi 50:50, dia menyebut bahwa keputusan itu adalah wewenang dari Yaqut selalu meneri agama saat itu. 

    Tauhid mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pemeriksaannya sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan ketiga kalinya, di mana dua pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). 

    Selain HTH, KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M.Iqbal Muhajir selaku pihak swasta.

    KPK masih mengusut perkara ini dan belum menetapkan tersangka. KPK tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap asosiasi dan biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus kuota haji tambahan.

    Terbaru, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Begini Tanggapan Polisi Usai Disebut Salah Tangkap Pemilik Akun Bjorka

    Begini Tanggapan Polisi Usai Disebut Salah Tangkap Pemilik Akun Bjorka

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap sosok di balik akun Bjorka. Dia adalah pria berinisial WFT (22). Namun setelah penangkapan itu, sosok Bjorka lain muncul dengan mengancam menyebar data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui akun Instagram @bjorkanism.

    Unggahan itu sontak mendapatkan respons dari publik akan sosok Bjorka yang asli. Sejumlah warganet juga mempertanyakan apakah WFT merupakan orang yang mengendalikan akun bjorka.

    Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa setiap orang bisa saja menyampaikan ancaman tersebut di media sosial. 

    “Sudah saya sampaikan, Wadirsiber juga sampaikan everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di internet,” katanya, dikutip Selasa (7/10/2025).

    Reonald menerangkan berbagai pihak bisa saja mengaku-ngaku sebagai bjorka dan mengancam penyebaran data program MBG.

    Namun dia berjanji akan mengusut sosok bjorka di balik akun @bjorkanism apakah berkaitan dengan bjorka yang saat ini ditangkap Polisi. 

    Bersamaan dengan itu, dia menyampaikan bahwa saat ini Polri baru bisa memberikan penjelasan mengenai sosok WFT.

    Sebab, WFT beberapa kali mengganti akun untuk mengelabui penyidik untuk mencari keberadaannya. 

    Dalam catatan Bisnis, Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Meski begitu, Polisi masih melakukan uji laboratorium forensik untuk mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan sosok bjorka yang asli.

  • KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    KPK Panggil 8 Orang jadi Saksi Terkait Kasus Pengadaan EDC Bank BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil 8 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Salah satu saksinya adalah Direktur PT BRI Asuransi Indonesia Rahmat Budi Legowo (RBL).

    Selain RBL, lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Global Sentra Teknologi Herryanto; Direktur PT Prima Yasa Travela Agus Supriadiyanto; Direktur PT CBN Nusantara P.O Sugiharto Darmakusuma; Direktur PT Cyberindo Aditama Bayu Dani Danarto S;

    Direktur PT Datindo Infonet Prima Kristanto Wibowo; Direktur PT Elabram Systems Tjhai Katherine Lukman; dan Direktur PT Helios Informatika Nusantara Royani. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

    “Hari ini Selasa (07/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Kendati demikian, penyidk KPK telah menyita Rp54 miliar dari salah satu vendor.

    “Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Budi menjelaskan uang tersebut merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp11 miliar.

    Dia menyebut total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut. Budi menyampaikan penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

    “Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” jelasnya.

    Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Kerugian ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

    Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.