Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Buka Peluang Panggil KCIC Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    KPK Buka Peluang Panggil KCIC Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pihak-pihak yang berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Salah satunya peluang memanggil PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan pelat merah yang mengoperasikan dan bertanggungjawab atas tata kelola Whoosh.

    Juru Bicara KPK Budir Prasetyo mengatakan, penyelidik lembaga antirasuah berencana memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui dugaan korupsi proyek PSN era Presiden ke-7, Joko Widodo itu.

    “Kami pastikan bahwa dalam tahapan penyelidikan ini tentu tim juga melakukan permintaan keterangan-keterangan kepada pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, karena setiap informasi, data dan keterangan dari pihak-pihak tersebut akan membantu dalam proses penyelidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (30/10/2025).

    Namun, Budi menyampaikan belum bisa merincikan pihak-pihak yang akan diminta keterangan karena proses pengusutan masih tahap penyelidikan.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan sudah melakukan penyelidikan dugaan mark-up proyek Whoosh.

    “Ya, benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

    Budi menyebut bahwa tahap penyelidikan sudah berjalan sejak awal tahun 2025. “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

  • Diduga Gelapkan Dana Konser Kpop, Bos Mecimapro Melani Jadi Tersangka

    Diduga Gelapkan Dana Konser Kpop, Bos Mecimapro Melani Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata alias Mecimapro, Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser grup K-pop Twice di Jakarta.

    Kasubid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan Fransiska ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

    “Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

    Reonald menambahkan, berkas kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk proses tahap I. 

    Namun jika belum dinyatakan lengkap maka penyidik kepolisian bakal menambah kekurangan berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.

    “Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor dalam acara musik K-pop Twice pada 2023. Laporan Polisi ini teregister dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.

    Adapun kasus ini bermula saat pelapor dan terlapor bekerja sama dalam perhelatan konser musik dari grup K-pop Twice di Jakarta pada (23/12/2023). Hanya saja kerja sama ini tidak berjalan mulus dan telah menyebabkan kerugian finansial terhadap pelapor.

    Dalam catatan Bisnis, Fransiska Melani merupakan salah satu pendiri Mecima Pro. Dia menggawangi posisi sebagai pendiri dan Project Director dari promotor acara musik tersebut. 

    Bukan pendatang baru, Mecima Pro sudah berdiri sejak 2015 dan sudah dikenal sering membawa berbagai band K-Pop ke Jakarta, seperti Day 6, Stray Kids, ZeroBaseOne, Ive, dan masih banyak lagi.

  • Kala Kejagung-Polri Adu Ekspos Barang Sitaan ke Prabowo

    Kala Kejagung-Polri Adu Ekspos Barang Sitaan ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyaksikan langsung hasil ‘barang tangkapan’ dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) dan Polri.

    Kedua lembaga penegak hukum tersebut seakan berlomba untuk memamerkan hasil tangkapannya ke Prabowo. Hasil yang diekspos ke publik pun bernilai fantastis.

    Prabowo menghadiri langsung ekspos pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri pada Rabu (29/10/2025) didampingi langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah menteri lainnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

    Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.

    Ekspos Uang Sitaan Kejagung

    Sementara itu, Kejagung pada Senin (20/10/2025) mengundang langsung Prabowo untuk menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13,25 triliun di atas tumpukan uang tersebut.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

  • Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 1 Mobil

    Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 1 Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto.

    Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025) penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil. Sebagai informasi, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Barang-barang tersebut, kata dia, nantinya akan dianalisis oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai bahan pembuktian dan memperoleh informasi tambahan. Hal itu sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

    “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau aset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, dugaan pemerasan ini berlangsung selama 2019-2023, di mana hasil pemerasan terkumpul hingga Rp53 miliar.

    Nama-nama 9 tersangka perkara pemerasan calon TKA di Kemnaker

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025.

    Kendati demikian, Budi belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka di kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker. 

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kapolri Rumuskan Aturan Kandungan Psikotropika Rokok Elektrik Masuk UU Narkotika

    Kapolri Rumuskan Aturan Kandungan Psikotropika Rokok Elektrik Masuk UU Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua senyawa berbahaya yakni etomidate dan ketamine bakal dirumuskan masuk ke dalam UU Narkotika.

    Sigit mengungkap, ketamine biasanya digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur ke liquid vape atau rokok elektrik.

    Namun hingga saat ini, dua senyawa tersebut masih belum diatur dalam produk hukum. Dengan demikian, penggunaan dari dua senyawa itu tidak dapat diproses pidana.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Sigit menambahkan aturan terkait dua senyawa itu bakal dimasukkan dalam UU Narkotika untuk menekan penyalahgunaannya.

    Selanjutnya, Polri juga akan bekerja sama dengan Kemenkes RI untuk menggolongkan ketamine dan etomidate sebagai narkoba dalam permenkes.

    “Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit. 

    Dengan adanya terobosan hukum itu, jenderal polisi bintang empat ini menyatakan penggunaan senyawa etomidate dan ketamine ini dapat dipidana.

    “Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.

  • Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO

    Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi.

    Jaksa menilai bahwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama dalam perkara itu.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Arif di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Arif juga diminta untuk membayar denda Rp500 juta dalam perkara ini. Selain pidana badan, Arif juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15,7 miliar.

    Namun, apabila Arif tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun pidana.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO. Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. 

    Adapun, uang suap tersebut diberikan oleh Advokat Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Marcella Santoso serta M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Pada intinya, vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun. 

  • Kapolri Ungkap 3,3 Juta Penduduk Terpapar Narkoba, Mayoritas Usia 15-24 Tahun

    Kapolri Ungkap 3,3 Juta Penduduk Terpapar Narkoba, Mayoritas Usia 15-24 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.

    Berdasarkan data BNN 2024, Sigit mengatakan dari jutaan orang itu usia 15-24 tahun merupakan kelompok paling banyak menyalahgunakan narkoba.

    “Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba indonesia mencapai 3,3 juta orang. Dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15-24 tahun,” ujar Sigit di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025).

    Dia menambahkan, usia yang mendominasi penyalahgunaan narkoba itu merupakan kelompok usia yang akan menjadi tulang punggung pembangunan di masa depan.

    Oleh karena itu, perkara narkoba ini dikhawatirkan dapat mengganggu bonus demografi yang akan dimiliki Indonesia karena merusak generasi muda.

    “Menghambat dan mengancam keberhasilan pembangunan SDM dan generasi muda yang salah satunya adalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

    Adapun, jenderal bintang empat ini terus melakukan penindakan agar bisa menekan maupun memutus rantai distribusi narkoba. Penindasan dilakukan terhadap kurir, pengedar hingga bandar.

    Sementara itu, dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba. Dari kasus itu, total ada 65.572 tersangka.

    Selain penindakan terhadap tersangka, kepolisian telah berhasil menyita 214 ton barang bukti narkoba yang terdiri dari, 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila.

    Kemudian, 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9kg ketamine; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin! 5,5 kg TAC; 18 liter etomidate; 132,9 kg asis; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water. Terhadap barang bukti ini juga telah dimusnahkan oleh Polri pada Rabu (29/10/2025).

    “Jumlah tersebut, apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun,” pungkas Sigit.

  • KPK Periksa 8 Saksi CSR BI-OJK di Cirebon, Telusuri Aset Tersangka Satori

    KPK Periksa 8 Saksi CSR BI-OJK di Cirebon, Telusuri Aset Tersangka Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset salah satu tersangka kasus CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) usai memeriksa 8 saksi pada Selasa (28/10/2025).

    Para saksi diperiksa di Polres Cirebon Kota. Budi mengatakan, penelusuran aset Satori adalah upaya lembaga antirasuah untuk memaksimalkan aset recovery yang akan menjadi milik negara.

    “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

    Adapun delapan saksi yang diperiksa Sarifudin selaku Petugas protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natalusuma sebagai Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Deni Harman Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan

    Kemudian, Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Mohammad Mu’min selaku pihak swasta; Abdul Mukti selaku pihak swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku pihak swasta

    Kasus CSR BI-OJK

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Prabowo Tidak Pungkiri ada Polisi Nakal, Tapi Polisi Baik Lebih Banyak

    Prabowo Tidak Pungkiri ada Polisi Nakal, Tapi Polisi Baik Lebih Banyak

    Bisnis.com, LAHAN — Presiden Prabowo Subianto mengatakan dari ribuan polisi, pasti ada anggota yang nakal, tidak disiplin, dan brengsek. Namun, dia mengatakan ada juga polisi yang baik dan patuh.

    Menurutnya, Polri sebagai garda depan penjaga keamanan dan ketertiban bangsa. Prabowo menilai peran polisi yang baik, kerap disalahpahami, padahal mereka adalah benteng pertama melawan ancaman narkoba, penyelundupan, dan kejahatan lintas negara.

    Apakah benar semua polisi benar dan tidak tempramen? Prabowo tidak memungkiri bahwa citra polisi sering sekali tercoreng karena adanya aparat yang sembrono.

    “Pastilah dalam korps ratusan ribu ada yang enggak benar. Saya mantan panglima, saya tahu anak buah saya ada yang nakal, ada yang brengsek. Saya ambil contoh begini, kalau murid sekolah yang tawuran, apa sekolahnya salah? Apa guru-guru semuanya salah? Ini anak memang ya bandel, ya harus ditindak,” tuturnya di hadapan jajaran Polri saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu mengakui, citra aparat sering kali dipengaruhi oleh segelintir oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh menutupi jasa besar institusi secara keseluruhan.

    “Saya ini orangnya nggak suka basa-basi. Polisi selalu dijelek-jelekkan, selalu dimaki-maki di mana-mana di seluruh dunia, karena memang tugasnya menertibkan,” ujar Prabowo  

    Kepala negara pun menilai bahwa kedisiplinan masyarakat hanya akan terbentuk jika semua pihak memahami bahwa hukum dan ketertiban adalah bentuk kasih sayang negara terhadap rakyatnya bukan bentuk kekuasaan semata.

    Polri Lawan Narkoba

    Prabowo juga mengingatkan bahwa tantangan Polri dalam perang melawan narkoba kini makin kompleks. Kartel internasional, katanya, telah menggunakan teknologi canggih dan pola penyelundupan yang sulit dideteksi, termasuk menggunakan kapal nelayan, pelabuhan tikus, bahkan kapal selam.

    Dia menegaskan, tantangan semacam ini hanya bisa dihadapi jika aparat bekerja dengan budaya gotong royong dan sinergi lintas lembaga.

    “Saat malam jam 01.00 WIB ada perahu yang merapat ada kapal yang merapat nggak ada kapal yang mau mendarat jam 01.00 WIB malam di pantai yang sunyi nggak ada niatnya pasti brengsek. Kalau niat baik pasti dia akan mendarat ke pantai waktu terang. Jadi ini masalah di seluruh dunia bahkan sekarang ada modus si kartel-kartel narkoba punya kapal selam saudara-saudara dia punya kapal selam,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, agenda pemusnahan barang bukti kali ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan langsung berdampak dari Presiden Prabowo dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

    Dalam periode Oktober 2024–Oktober 2025, Polri mencatat capaian besar sebanyak 49.306 kasus narkotika diungkap, 65.572 tersangka ditangkap, 1.898 program rehabilitasi dijalankan melalui restorative justice, 214,84 ton narkotika disita senilai Rp29,37 triliun.

    Kemudian 22 kasus TPPU narkoba diungkap dengan 29 tersangka dan aset hasil kejahatan senilai Rp221,38 miliar berhasil disita.

    Barang bukti yang dikumpulkan mencakup berbagai jenis, antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, hingga 34,5 kilogram kokain. Total seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp29,37 triliun, dan dinilai telah menyelamatkan lebih dari 629 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

    Polri juga telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 kawasan telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.

    Selain itu, hingga kini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di Indonesia, terdiri dari 393 fasilitas medis dan 222 fasilitas sosial, yang menjadi ujung tombak pemulihan pengguna narkoba.

    Pada kegiatan di Lapangan Bhayangkara tersebut, Prabowo memimpin pemusnahan 2,1 ton narkotika berbagai jenis. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.