Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).

    Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak yang juga anak buah Sri Mulyani kini tersangkut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020..

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna buka suara dan telah memeriksa saksi berinisial Suryo Utomo (SU). Selain itu, Kejagung juga mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Pencekalan 5 Orang, Termasuk Bos Djarum

    Setelah kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022 muncul, maka Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Penggeledahan di Delapan Titik

    Setelah melakukan pencekalan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Pengacara Diplomat Arya Daru Ungkap Ada 4 Sidik Jari di Lakban

    Pengacara Diplomat Arya Daru Ungkap Ada 4 Sidik Jari di Lakban

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) menyatakan total ada empat sidik jari yang ditemukan pada lakban yang melekat pada jenazah Arya.

    Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo mengatakan informasi tersebut dari audiensi yang dilakukan bersama dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

    Nicholay mengemukakan dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang bisa dilakukan identifikasi. Satu sidik jari yang bisa diidentifikasi yakni milik Arya Daru.

    “Yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” ujar Nicholay di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga sempat bertanya soal alasan tiga sidik jari lainnya tidak bisa teridentifikasi. Namun, berdasarkan klaim Nicholay, penyidik tidak bisa menjawab temuan sidik jari itu.

    “Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” Imbuhnya.

    Selain itu, keluarga juga telah mendapatkan informasi rekapan check-in Arya bersama wanita bersama perempuan bernama Vara. Tercatat, sekitar 24 kali check in di sejumlah hotel di wilayah Jakarta sejak awal 2024 sampai Juni 2025.

    Namun, tidak tahu pasti tujuan Arya melakukan check-in bersama Vara. Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta agar jejak Arya terkait hotel itu bisa didalami.

    “Tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Farah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Pada pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

    Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

    Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

    Selain itu, kepolisian juga dempat mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

  • Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah pada Rabu (26/11/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam proyek tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah mantan pimpinan divisi corporate secretary periode 2020–2024 WH, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express berinisial SH.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut, tetapi ia belum dapat menyampaikan detail materi yang dikonfirmasi oleh penyidik.

    KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan iklan untuk periode 2021–2023. Program ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar. Penyelidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepala daerah era itu.

    Palam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama YR; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, IAD; pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, S; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, SJK.

    Kasus ini disebut akibat praktik di bank daerah Jawa Barat itu yang menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yaitu PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Akan tetapi, belanja jumbo ini tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan media.

  • KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    Bisnis.com, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tiga koper usai melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Widya Satria, kontraktor megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) malam.

    Pantauan Bisnis di lokasi, operasi penggeledahan yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut selesai pada sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat, para penyidik KPK membawa dokumen ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Berkas-berkas ataupun dokumen yang relevan dengan proyek yang dikerjakan dengan skema pembiayaan multiyear pada APBD tahun anggaran (TA) 2022-2024 tersebut dibawa dan dikemas dalam tiga koper yang berbeda. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan penyidik ke dalam bagasi dua mobil Toyota Innova Reborn, yang digunakan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan.

    Salah satu direksi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa para penyidik KPK membawa sejumlah dokumen ataupun berkas milik perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan MRMP itu. 

    “Ya itu berkas-berkas kontrak, berkas semuanya kan gitu ya. Kontrak-kontrak proyek itu semuanya. Ya, enggak masalah kan, kami melayani mulai pagi kan itu, mendampingi mulai pagi sampai jam sekarang selesai jam 8 [malam] ya,” ungkap Erlangga kepada awak media di lokasi.

    Dia juga mengungkapkan, selain membawa berkas atau dokumen fisik yang berkaitan dengan proyek dengan nilai pagu Rp84,08 miliar, penyidik juga turut menyita ponsel genggam (handphone) pribadi miliknya serta sejumlah jajaran direksi perusahan yang lain.

    “Handphone itu, kemudian ada berkas sama handphone itu aja. Ya termasuk handphone-ku lah, direksi yang lain juga [handphone-nya disita penyidik] kan gitu loh,” bebernya.

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai satu kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi tersebut. Adapun seluruh perangkat elektornik maupun dokumen fisik diperiksa secara satu per satu secara cermat oleh aparat penegak hukum.

    “Iya, jadi ya apa? Dilihat semua kan, komputer sudah dilihat semua dulu. Ya, kami menghormatilah beliau-beliau itu memeriksa gitu. Mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” bebernya.

    Erlangga pun berharap rangkaian proses hukum yang telah dijalani pihaknya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dirinya menegaskan, mulai dari tahapan pengajuan tender hingga pembangunan MRMP telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Nah, kesimpulannya belum tahu itu ya bagaimana, tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek ya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa SOP gitu ya. Ya, doakan sajalah nggak ada masalah,” katanya.

    Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) ini juga menyatakan bahwa ia siap sedia untuk memberikan keterangan bila dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ya harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Masak enggak siap? Ya, siap. Wong kita ini warga negara yang tunduk pada aturan, kepada hukum. Kalau APH manggil ya harus datang. Masak nggak datang?” katanya.  

  • Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Bisnis.com, SURABAYA – Kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi, PT Widya Satria yang merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), dan menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025).

    Salah satu petinggi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa komisi antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kantor tersebut berkaitan dengan pengerjaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ponorogo, proyek Ponorogo. Monumen itu. Monumen Reog itu. Sudah jadi [proyek pengerjaannya],” ungkap Erlangga saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (26/11/2025).

    Dirinya pun menyebut bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung di area dalam kantor. Para penyidik KPK, sebut Erlangga, melakukan pemeriksaan terkait berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek senilai Rp73,875 miliar itu.

    “Masih berlangsung [penggeledahan oleh KPK]. Ya pemeriksaan anu berkas-berkas. Mulai [penggeledahan] jam berapa, 11 atau jam berapa tadi itu ya,” bebernya. 

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga membeberkan bahwa ia juga turut serta diperiksa untuk pertama kalinya oleh para penyidik KPK terkait kasus tersebut. Dirinya pun juga mengaku kooperatif terhadap segala rangkaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    Iya [baru perdana diperiksa KPK]. Ya ditanya data. Tugasnya beliau-beliau itu kan data tuh, ke rumah cari data itu saja. Saya kan cuma pemegang saham itu, jadi enggak paham tentang teknisnya itu,” ungkapnya.

    Memgenai berkas-berkas yang diamankan oleh penyidik berkaitan dengan kasus korupsi megaproyek yang menyangkut mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Erlangga enggan untuk membeberkan lebih jauh. 

    Dirut perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut juga optimistis bahwa dirinya tidak akan terseret jeratan hukum terkait dengan perkara tersebut.

    “Ya ini yang Ponorogo ini, Ponorogo itu kan 2024 kalau enggak salah ya? Kalau berkaitan dengan pak Giri, ya enggak lah. Menurut saya sih enggak ada ya, tapi ini kan memang tugasnya beliau-beliau mencari data,”  pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan itu disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya dalam proses pendalaman lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek tersebut tertulis sebesar Rp. 84.088.970.000 dan dengan nilai HPS sebesar Rp. 76.572.000.000. 

    Erlangga Satriagung, salah satu direksi perusahan jasa konstruksi dan investasi yang menjadi pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat memberikan keterangan kepada awak media./Bisnis-Julianus Palermo 

  • Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    Pasalnya, Suryo sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.

    “Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. 

    Anang mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • KPK Lelang Emas Antam Rp379 Juta hingga Tas LV Rp19 Juta, Minat?

    KPK Lelang Emas Antam Rp379 Juta hingga Tas LV Rp19 Juta, Minat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset rampasan koruptor dengan total Rp289 miliar. Lelang sekaligus memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. 

    Lelang yang telah berlangsung 10 November 2025 dan pengumuman pemenang lelang 9 Desember 2025, melelang 176 lot dari 33 perkara yang diantaranya 73 lot aset bergerak senilai Rp6,6 miliar dan aset tak bergerak senilai Rp282 juta

    Sejumlah aset bergerak diantaranya perhiasan dan tas. Dari pantauan Bisnis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025), terdapat satu kotak berlogo Logam Mulia PT Antam yang berisikan 3 keping emas UBS yang masing-masing seberat 100 gram.

    Kemudian tas Louis Vuitton model LV051589 senilai Rp19,38 juta dan model Speedy Bandouliere senilai Rp19,12 juta.

    Namun, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta. Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667 ribu. 

    Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini KPK melelang aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 m2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar berlokasi di Kupang, NTT.

    Mungki menjelaskan periode lelang kali ini terbanyak dari sebelumnya. Pada Maret 2025, total lot 82; Juni 2025, total lot 81; dan September 2025, total lot 83.

    Adapun, nantinya harga lelang dapat meningkat sesuai penawaran dari peserta lelang KPK. Lalu, barang lelang akan dikenakan bea.

    “Nah, bea lelang itu hanya 2 persen untuk barang tidak bergerak, sedangkan barang bergerak bea lelangnya 3% dari nilai lelang,” katanya kepada jurnalis di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Rabu (26/11/2025).

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/