Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tanpa disadari, teknologi berbasis AI hadir dalam berbagai aktivitas harian, mulai dari penggunaan ponsel pintar, media sosial, hingga layanan kesehatan dan transportasi.
Seiring pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan payung hukum agar pemanfaatan AI juga memiliki landasan regulasi yang jelas, termasuk dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya adaptasi sistem hukum nasional terhadap kemajuan teknologi informasi.
Dalam praktiknya, AI selama ini telah membantu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta personalisasi layanan di berbagai sektor. Teknologi ini bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar, mengenali pola, lalu membuat prediksi atau keputusan berdasarkan pola tersebut. Mekanisme inilah yang membuat AI mampu membantu aktivitas manusia secara cepat dan konsisten.
Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari
Asisten Virtual & Suara: Siri, Google Assistant, dan Alexa mampu memahami perintah suara untuk mengatur pengingat, menjawab pertanyaan, hingga mengontrol perangkat pintar.
Sistem Rekomendasi: Platform seperti Netflix dan Spotify menggunakan AI untuk menyarankan film atau musik sesuai preferensi pengguna, sementara e-commerce menampilkan produk berdasarkan riwayat pencarian.
Media Sosial: Algoritma AI mengatur konten yang muncul di feed, serta mendukung fitur filter wajah dan pengenalan objek di Instagram maupun TikTok.
Navigasi & Transportasi: Google Maps memanfaatkan AI untuk memprediksi kemacetan dan menentukan rute tercepat secara real-time.
E-Commerce & Layanan Pelanggan: Chatbot berbasis AI menjawab pertanyaan pelanggan dan membantu mendeteksi potensi penipuan transaksi.
Keamanan & Pengenalan: Teknologi Face ID di ponsel dan sistem pengenalan wajah pada kamera pengawas.
Kesehatan: AI membantu menganalisis CT scan atau X-ray guna mendukung diagnosis penyakit secara lebih dini.
Otomatisasi Rumah (Smart Home): Sistem pencahayaan dan pengatur suhu yang belajar dari kebiasaan penghuni.
Alat Bantu Aksesibilitas: Fitur text-to-speech dan subtitle otomatis untuk membantu pengguna dengan kebutuhan khusus.
Rancangan Perpres turunan KUHP tentang Pemanfaatan AI
Masuknya AI ke dalam ranah hukum, menurut Supratman, diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Salah satu penerapannya adalah pada tahap pemeriksaan dalam perkara pidana. Teknologi informasi, termasuk AI, dirancang untuk meminimalkan potensi intimidasi, kekerasan, atau penyimpangan prosedur selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, penggunaan AI memungkinkan setiap pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau tersangka dapat dikonversi menjadi teks secara otomatis. Dengan demikian, isi pemeriksaan dapat langsung dicetak dan diverifikasi tanpa melalui proses pengetikan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau manipulasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut hanya perlu ditandatangani oleh pihak terkait.
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai pemanfaatan AI tersebut akan diatur secara rinci dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Perpres ini nantinya menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan teknologi secara bertanggung jawab dan akuntabel.
“Semua kemajuan teknologi itu kami siapkan sebagai bagian dari pelaksanaan KUHAP,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Rekaman ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Meski demikian, ketentuan teknis terkait penggunaan rekaman dan teknologi pendukungnya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Dengan hadirnya regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan AI, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih transparan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi.









