Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI

    Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tanpa disadari, teknologi berbasis AI hadir dalam berbagai aktivitas harian, mulai dari penggunaan ponsel pintar, media sosial, hingga layanan kesehatan dan transportasi.

    Seiring pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan payung hukum agar pemanfaatan AI juga memiliki landasan regulasi yang jelas, termasuk dalam sistem peradilan pidana.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya adaptasi sistem hukum nasional terhadap kemajuan teknologi informasi.

    Dalam praktiknya, AI selama ini telah membantu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta personalisasi layanan di berbagai sektor. Teknologi ini bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar, mengenali pola, lalu membuat prediksi atau keputusan berdasarkan pola tersebut. Mekanisme inilah yang membuat AI mampu membantu aktivitas manusia secara cepat dan konsisten.

    Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari

    Asisten Virtual & Suara: Siri, Google Assistant, dan Alexa mampu memahami perintah suara untuk mengatur pengingat, menjawab pertanyaan, hingga mengontrol perangkat pintar.
    Sistem Rekomendasi: Platform seperti Netflix dan Spotify menggunakan AI untuk menyarankan film atau musik sesuai preferensi pengguna, sementara e-commerce menampilkan produk berdasarkan riwayat pencarian.
    Media Sosial: Algoritma AI mengatur konten yang muncul di feed, serta mendukung fitur filter wajah dan pengenalan objek di Instagram maupun TikTok.
    Navigasi & Transportasi: Google Maps memanfaatkan AI untuk memprediksi kemacetan dan menentukan rute tercepat secara real-time.
    E-Commerce & Layanan Pelanggan: Chatbot berbasis AI menjawab pertanyaan pelanggan dan membantu mendeteksi potensi penipuan transaksi.
    Keamanan & Pengenalan: Teknologi Face ID di ponsel dan sistem pengenalan wajah pada kamera pengawas.
    Kesehatan: AI membantu menganalisis CT scan atau X-ray guna mendukung diagnosis penyakit secara lebih dini.
    Otomatisasi Rumah (Smart Home): Sistem pencahayaan dan pengatur suhu yang belajar dari kebiasaan penghuni.
    Alat Bantu Aksesibilitas: Fitur text-to-speech dan subtitle otomatis untuk membantu pengguna dengan kebutuhan khusus.

    Rancangan Perpres turunan KUHP tentang Pemanfaatan AI

    Masuknya AI ke dalam ranah hukum, menurut Supratman, diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Salah satu penerapannya adalah pada tahap pemeriksaan dalam perkara pidana. Teknologi informasi, termasuk AI, dirancang untuk meminimalkan potensi intimidasi, kekerasan, atau penyimpangan prosedur selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

    Ia menjelaskan, penggunaan AI memungkinkan setiap pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau tersangka dapat dikonversi menjadi teks secara otomatis. Dengan demikian, isi pemeriksaan dapat langsung dicetak dan diverifikasi tanpa melalui proses pengetikan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau manipulasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut hanya perlu ditandatangani oleh pihak terkait.

    Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai pemanfaatan AI tersebut akan diatur secara rinci dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Perpres ini nantinya menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan teknologi secara bertanggung jawab dan akuntabel.

    “Semua kemajuan teknologi itu kami siapkan sebagai bagian dari pelaksanaan KUHAP,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Dalam regulasi tersebut, Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.

    Rekaman ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Meski demikian, ketentuan teknis terkait penggunaan rekaman dan teknologi pendukungnya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

    Dengan hadirnya regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan AI, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih transparan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi.

     

  • Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai selidiki laporan Demokrat soal tudingan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh penyelidik Ditresiber Polda Metro Jaya.

    “Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.

    Kemudian, Budi menegaskan bahwa pihak akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Di samping itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. 

    “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pelapor dalam laporan Demokrat ini adalah anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir. 

    Muhajir menyampaikan laporan ini dilayangkan karena terdapat akun media sosial yang telah menyebarkan berita bohong terkait SBY dalam isu ijazah Jokowi.

    Total, ada empat akun media sosial yang dilaporkan dalam laporan Demokrat mulai dari akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

    Laporan ini dilayangkan karena keempat akun ini disebut tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan oleh Demokrat.

    “Saya dengan didampingi Tim Kuasa Hukum melaporkan 3 akun YouTube dan 1 akun Tiktok yang intinya menyebarkan hoaks dan fitnah pada Pak SBY,” kata Kepala BHPP DPP PD, Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

  • Kejagung Beberkan Alasan Pengamanan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Kejagung Beberkan Alasan Pengamanan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pelibatan prajurit TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan prajurit TNI itu akan dilibatkan sepanjang dinilai perlu.

    “Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” ujar Riono kepada wartawan dikutip Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan, pelibatan prajurit TNI tak hanya dikerahkan untuk pengamanan di lingkungan persidangan saja. 

    Sebab, pengamanan juga melekat pada kegiatan Kejaksaan khususnya bidang pidana khusus (Pidsus) yang memerlukan keterlibatan prajurit TNI.

    “Bukan saja persidangan tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas atau fungsi Kejaksaan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, awalnya prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.

    Nampak, hanya ada satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Setelahnya, jumlah prajurit menjadi bertambah saat sidang dengan agenda eksepsi hendak dimulai.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (5/1/2026).

    Setelah itu, Purwanto meminta agar tiga prajurit TNI bisa menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi sorotan kamera awak media dan pengunjung sidang lainnya. 

    Tiga prajurit TNI ini kemudian mundur dan berdiri di sekat pintu masuk. Selanjutnya, hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi kembali.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” pungkasnya.

  • Eks Sekdis Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Suap Bekasi

    Eks Sekdis Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Suap Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS). Dia diduga menerima aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

    Beni diperiksa pada Senin (5/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Beni, tim lembaga anti rasuah juga memeriksa dua saksi lainnya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dia diduga menerima aliran dana dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK) Kunang dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” katanya kepada jurnalis.

    Budi menjelaskan penyidik masih akan terus menelusuri, mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut peruntukannya untuk apa apakah berhenti di saudara BS atau masih mengalir kembali.

    Dari hasil pemeriksaan, Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Budi menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut.

    Sekadar informasi, Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara

  • Nadiem Makarim Dituduh Terima Rp809 Miliar, Ini Fakta-Fakta Persidangannya

    Nadiem Makarim Dituduh Terima Rp809 Miliar, Ini Fakta-Fakta Persidangannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah bahwa dirinya telah mengambil keuntungan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

    “Pada 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80 per saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia pun kebingungan dengan tudingan soal menerima keuntungan Rp809 miliar. Pasalnya, Nadiem mengaku tidak menerima keuntungan sepeser pun pada pengadaan Chromebook.

    Apalagi, Nadiem mengaku bahwa kekayaannya bertumpu pada harga saham GoTo. Di samping itu, Nadiem menyatakan bahwa tudingan soal keuntungan sebesar Rp809 miliar bisa terbantahkan dengan meminta dokumentasi ke PT AKAB.

    Sebab, transaksi tersebut merupakan kegiatan aksi korporasi yang tidak ada hubungan baik itu antara Google dengan pengadaan Chromebook.

    “Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB,” pungkas Nadiem.

    Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

    Nadiem Makarim juga telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022… Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar US$44,05 juta atau setidak-tidaknya sebesar Rp621,38 miliar,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (5/1/2026).

    Adapun, dalam kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

    Nadiem Sebut Nama Jokowi

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyinggung amanat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menceritakan cikal bakal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Nadiem menyampaikan pengadaan ini bermula saat Indonesia dilanda Covid-19. Kala itu, sektor pendidikan terimbas hingga hampir lumpuh.

    Kemudian, Nadiem menyatakan bahwa pembelajaran berbasis teknologi harus segera diterapkan untuk menunjang pendidikan di Tanah Air.

    “Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai Menteri,” ujar Nadiem saat membaca surat eksepsi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025).

    Kemudian, Nadiem menyampaikan bahwa Jokowi telah memberikan tugas untuk melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan. Oleh sebab itu, Nadiem berupaya untuk bisa membangun platform teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh guru hingga murid.

    Agustina Wilujeng Titipkan 3 Perusahaan ke Nadiem untuk Pengadaan Chromebook

    Dalam kesempatan yang sama, JPU menyampaikan ada praktik penitipan tiga pengusaha dalam serangkaian proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Jaksa menyebutkan praktik itu diduga dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dia disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan Chromebook pada 2021.

    Kejadian ini bermula saat, Agustina menemui Nadiem pada medio Agustus 2020 hingga April 2021. Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, Agustina dan Nadiem membahas soal anggaran DIPA. 

    Pertemuan itu dilakukan saat Agustina menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Agustina yang merupakan mitra Kemendikbudristek menanyakan kepada Nadiem soal adanya pekerjaan yang bisa dilakukan rekannya.

    “Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” kata jaksa. 

    Setelah itu, Hamid merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina pun menghubungi Jumeri dengan embel-embel telah bertemu dengan Nadiem Makarim. Singkatnya, Jumeri menyatakan kesiapannya.

    Dalam hal ini, terdapat tiga pengusaha yang dititipkan oleh Agustina mulai dari Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

  • Pengacara Protes ke Jaksa Gara-gara Nadiem Dibatasi Beri Keterangan ke Awak Media

    Pengacara Protes ke Jaksa Gara-gara Nadiem Dibatasi Beri Keterangan ke Awak Media

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersitegang dengan jaksa usai kliennya menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di PN Tipikor, momen itu terjadi saat Nadiem hendak melaksanakan wawancara di luar ruangan PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus).

    Namun, setelah keluar dari ruang sidang, Nadiem diduga tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dan langsung digiring ke luar PN Jakpus.

    Dalam hal ini, pengacara Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menilai bahwa tindakan jaksa itu telah melanggar hak asasi manusia kliennya. Ari juga nampak menarik kliennya untuk berbicara di depan awak media.

    “Ini acara hak asasi manusia, setop setop. Dia punya hak bicara,” teriak Ari di PN Jakpus, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan bahwa seharusnya Nadiem diperkenankan untuk melakukan wawancara. Sebab, situasi di lokasi dinilai kondusif dan tertib.

    Oleh sebab itu, tindakan pihak kejaksaan terhadap Nadiem Makarim dinilai merupakan perbuatan sewenang-wenang.

    “Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Kami sekali lagi tegaskan tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara ke publik. Jangan sampai ini terulang lagi karena akan menjadi preseden jelek bagi kita ke depan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Karena pada dasarnya undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

  • 9 Poin Bantahan Nadiem Makarim pada Kasus Chromebook di Sidang Eksepsi

    9 Poin Bantahan Nadiem Makarim pada Kasus Chromebook di Sidang Eksepsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah sejumlah tudingan yang didakwakan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Misalnya, berkaitan dengan keuntungan yang dituduhkan sebesar Rp809 miliar. Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dalam perkara ini.

    Nadiem menyatakan bahwa nilai ratusan miliar itu murni berasal aksi korporasi yang dilakukan oleh Google bersama dengan Gojek. 

    Nah, berikut ini sembilan poin bantahan Nadiem dalam sidang eksepsi pada Senin (5/1/2025) :

    1. Sangat miris bahwa 2 isu yang memanas di media selama berbulan-bulan yang menjadi dasar dari kecurigaan publik atas kasus ini tiba-tiba hilang dari dakwaan, yang pertama adalah narasi WA grup Mas Menteri yang membahas  pengadaan Chromebook sebelum saya menjabat sebagai Menteri. Kedua adalah narasi Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah. 

    Kenapa bisa hilang kedua narasi ini dalam dakwaan? Karena faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK, apalagi Chromebook, di WA grup manapun sebelum saya menjadi Menteri. Kenapa bisa narasi sesat ini menyebar liar di media sosial? Dan yang kedua, narasi Chromebook tidak bisa digunakan juga menghilang dari dakwaan. Seluruh data pemanfaatan Chromebook per sekolah terekam secara digital berkat fitur Chrome Device Management dari tahun 2021-2025. 

    Sangat ironis, satu satunya fitur teknologi yang bisa membuktikan Chromebook digunakan atau tidak disebut dalam dakwaan “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara lebih dari Rp 600 miliar. Bahkan audit BPKP yang dilakukan tahun 2023/2024 mengonfirmasi, bahwa 86% murid menggunakan Chromebook untuk Assesment Nasional Berbasis Komputer, dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT. 

    Sangat aneh setelah berbulan-bulan narasi sepihak menuduh Chromebook tidak bermanfaat, tiba-tiba di Dakwaan yang dituduh kerugian adalah harga laptop yang kemahalan, di mana tidak ada kausalitas dengan pemilihan Operating System Gratis seperti Chrome OS. 

    2. Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo). 

    Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar pada 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB.  

    3. Jika dakwaan menyatakan saya diperkaya sebesar Rp809 miliar dari pengadaan ini, sangat aneh bahwa total omzet Google dari pengadaan ini hanya sekitar Rp600 miliar. Apakah masuk akal saya mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada perusahaan yang memiliki akal sehat mau memberikan balas budi lebih dari pendapatan yang diterima?

    4. Logika bahwa investasi Google ke Gojek (PT AKAB) menjadi balas budi atas pemilihan Chrome OS juga tidak masuk akal. Seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management di kisaran US$ 40 juta, sementara Google berinvestasi ke PT AKAB tahun 2020-2022 sekitar US$230 juta. Apakah masuk akal Google “balas budi” dengan menyuntik dana hampir 6 kali lipat omset Google dari lisensi CDM selama 2020-2022? Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya? 

    5. Pada 2020, saat Chrome OS dipilih, saya tidak menandatangani dokumen apapun yang memutuskan Chrome OS. Saya hanya menghadiri meeting pada 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows. Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan dari saya karena memang spek teknis adalah kewenangan bawahan saya. 

    6. Semua fakta menunjukkan kebijakan Chrome OS menghemat anggaran minimal Rp1,2 triliun, bukan merugikan. Karena memang Chrome OS itu lisensinya Gratis, Windows berbayar. Yang harus dipertanyakan adalah kenapa keputusan yang menghemat begitu banyak anggaran bisa mendapatkan resistensi begitu besar dari jajaran kementerian yang bertahun tahun selalu memilih OS Windows yang berbayar?

    7. Data dari Chrome Device Management membuktikan Chromebook 97% diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP di tahun 2023/2024 menunjukan 86% murid menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT. 

    8. Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS vs Windows yang justru menghemat Rp1,2 triliun karena lisensi OS-nya gratis. Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan, baik harga maupun seleksi vendor. Audit BPKP di 2023/2024 secara lugas tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga. Audit BPK pun tidak ada temuan sama sekali mengenai pengadaan Chromebook.  

    9. Kerugian negara sekitar Rp600 miliar dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dituduh tidak berguna sangat tidak logis. Apakah masyarakat Indonesia ingin murid dan guru terekspos dengan pornografi, judi online, atau ketagihan gaming? CDM memberikan Kementrian full control terhadap penggunaan aplikasi dalam setiap laptop di setiap sekolah. Berkat CDM, tidak diperlukan lagi audit fisik ke sekolah, setiap laptop di setiap sekolah terekam aktivitasnya secara realtime. 

    Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, pengadaan TIK bisa 100% transparan dan akuntabel. Justru CDM adalah alat paling jitu untuk Aparat Penegak Hukum dan auditor yang bisa mudah melihat apakah pengadaan TIK tepat sasaran dan dimanfaatkan. Tanpa CDM saya tidak bisa membuktikan bahwa Chromebook dimanfaatkan di lapangan.

  • Menkum Pastikan Pasal Dalam KUHP dan KUHAP Baru Tidak Membungkam Demokrasi

    Menkum Pastikan Pasal Dalam KUHP dan KUHAP Baru Tidak Membungkam Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjamin KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak akan membungkam sistem demokrasi di Indonesia. 

    Sebagaimana diketahui bahwa KUHP dan KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pasal dinilai membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.

    “Dalam tiga Undang-Undang ini sekali lagi tidak ada niat sama sekali untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini,” ucap Supratman kepada jurnalis, Senin (5/1/2026).

    Dia mempersilakan masyarakat tetap memberikan kritik kepada pemerintah sepanjang kritik tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya mengkoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap keliru.

    Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan kritik yang mengarah kepada penghinaan atau penghasutan.

    “Tetapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas dan masyarakat pasti sudah paham lupakan dulu perbedaan perbedaan politik pandangan politik di antara kita-kita sementara menghadapi sesuatu yang jauh lebih besar,” jelasnya.

    Dia memahami bahwa dalam pembentukan kebijakan antara pemerintah dengan DPR tidak dapat memenuhi keinginan seluruh masyarakat.

    Selain itu, Supratman mengakui sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

    Dirinya terbuka menerima saran dari masyarakat jika dirasa aturan yang dibuat dapat merugikan. Masyarakat, katanya, dapat mengajukan uji ke Mahkamah Konstitusi.

    “Saya ingin menyampaikan dan tentu pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang dianggap itu menjadi sesuatu yang bermasalah. Kemudian toh juga ada salurannya yang sudah disiapkan oleh negara ya dan saat ini juga sudah ada beberapa gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

  • Nadiem Bantah Terima Untung Rp809 Miliar: Tidak Sepeser Pun Uang itu Diterima Saya

    Nadiem Bantah Terima Untung Rp809 Miliar: Tidak Sepeser Pun Uang itu Diterima Saya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah telah menerima untung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Dalam eksepsinya, Nadiem justru menyatakan bahwa kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

    “Pada 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80 per saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia pun kebingungan dengan tudingan soal menerima keuntungan Rp809 miliar. Pasalnya, dia tidak menerima keuntungan sepeser pun pada pengadaan Chromebook.

    Apalagi, Nadiem mengaku bahwa kekayaannya bertumpu pada harga saham GoTo. Di samping itu, Nadiem menyatakan bahwa tudingan soal keuntungan sebesar Rp809 miliar bisa terbantahkan dengan meminta dokumentasi ke PT AKAB.

    Sebab, transaksi tersebut merupakan kegiatan aksi korporasi yang tidak ada hubungan baik itu antara Google dengan pengadaan Chromebook.

    “Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB,” pungkas Nadiem.

  • Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

    Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal disorot oleh masyarakat seperti aturan demonstrasi yang dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat.

    Pasal lainnya yang disorot yakni perzinaan hingga penghinaan terhadap kepala negara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tidak menyangkal bahwa KUHAP terbaru menuai pro-kontra dan tidak sesuai dengan semua keinginan masyarakat.

    “Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati,” ujar Supratman kepada jurnalis di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

    Dia menyampaikan mekanisme pembuatan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi anggota DPR serta partisipasi masyarakat.

    Terlebih, katanya, merancang KUHAP dan KUHP mempunyai ruang pembahasan tersendiri. Dirinya menyebut sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

    “Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” ungkapnya

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa perlibatan masyarakat dalam pembentukan KUHAP baru dilakukan belakangan ini.

    Menurutnya, pembentukan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia, masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil.

    “Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Supratman.