Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

    Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan soal BPKP belum temukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    “Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, tetapi hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak. Salah satunya terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. 

    Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan jenis alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

    PN Jakarta Tolak Gugatan 

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan atas status tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak.

    Misalnya, terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama Nadiem sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kemudian, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

  • Poin-poin Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

    Poin-poin Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan atas status tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak.

    Misalnya, terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama Nadiem sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kemudian, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.

    Kemudian, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan.

    Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.

    “Namun mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.

    Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.

  • Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry Adrianto Riza di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Ardianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku PT Tangki Merak menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta Dirut PT Pertamina untuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diutungkan Rp2,9 triliun dalam Kegiatan Sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan kerugian negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Ibu Nadiem Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Usai Gugatan Ditolak

    Ibu Nadiem Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Usai Gugatan Ditolak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim.

    Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    “Saya tahu anak saya anak yang jujur. dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya, yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yg sama. untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran. untuk bangsa ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi bebas dari perkara korupsi importasi gula pada Jumat malam (1/8/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga telah dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui amnesti. Adapun, Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait kasus suap Harun Masiku.

  • Respons Kejagung Usai Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Sah!

    Respons Kejagung Usai Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

    Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

    “Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Keluarga Nadiem Mengaku Kecewa Usai PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan

    Keluarga Nadiem Mengaku Kecewa Usai PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Usai ditolak, kondisi ruang sidang menjadi haru, khususnya dari keluarga Nadiem Makarim. Mereka berkumpul di tempat duduk di sisi kanan hakim tunggal Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. 

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, keluarga Nadiem saling berpelukan satu sama lain. Ada yang menahan tangisnya, ada juga yang menitikan air matanya.

    Salah satu tangis itu berasal dari istri Nadiem Franka Franklin. Namun, air mata dari Franka tak berlangsung lama. Dia juga langsung menguatkan orang tua Nadiem yakni Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim. 

    Franka juga mengaku kecewa dengan hasil dari putusan praperadilan ini. Namun, kata Franka, pihaknya akan menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

    “Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Sementara itu, Ibunda Nadiem Atika Algadri terlihat bersikap tegar. Namun, raut muka Atika tak bisa berbohong, dia tetap memperlihatkan ekspresi kecewa atas putusan hakim tersebut.

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

    Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim bakal digelar hari ini, Senin (13/10/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, sidang putusan praperadilan ini dilakukan setelah kedua belah pihak baik itu kubu Nadiem maupun jaksa telah menyerahkan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengemukakan bahwa sidang putusan praperadilan Nadiem ini bakal dijadwalkan berlangsung 13.00 WIB.

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

    Sebelumnya, Nadiem Makarim melayangkan gugatan praperadilan ini atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Menurut kuasa hukum Nadiem proses penetapan tersangka itu dinilai cacat hukum. Oleh sebab itu, Nadiem menggugat praperadilan agar status tersangkanya bisa gugur.

    Di lain sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

  • Mereka yang ‘Untung’ dari Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Mereka yang ‘Untung’ dari Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Riza Chalid dan 15 perusahaan telah meraup keuntungan dari korupsi tata Kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan bahwa negara telah mencatatkan kerugian Rp2,9 triliun atas pemenuhan permintaan Riza Chalid. Ini terungkap dalam dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan pada Kamis (9/10/2025).

    Permintaan Riza Chalid itu berkaitan dengan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) untuk penyimpanan stok minyak. Padahal, Pertamina tidak memerlukan terminal BBM tersebut.

    “Pihak PT Pertamina periode April 2012 – November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut,” dalam dakwaan jaksa.

    Jaksa mengemukakan bahwa perbuatan itu telah membebani perusahaan maupun negara karena harus membayar sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan. Adapun, pembayaran sewa atau pekerjaan tambahan itu dikeluarkan dari perusahaan plat merah otu di kepada perusahaan PT Orbit Terminal Merak.

    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014-2024 sebesar Rp2,9 triliun,” tutur jaksa.

    Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    15 Perusahaan Untung dari Kasus Korupsi

    JPU mengatakan bahwa dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

    Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

    2 Perusahaan asing yang diuntungkan yakni:

    1. BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta dan diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.
    2. Perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

    13 Perusahaan lokal yang diuntungkan dalam penjualan non-subsidi:

    PT Berau Coal
    PT Adaro Indonesia
    PT Merah Putih Petroleum
    PT Buma
    PT Pama Persada Nusantara
    PT Ganda Alam Makmur
    PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
    PT Aneka Tambang Tbk.
    PT Maritim Barito Perkasa
    PT Vale Indonesia Tbk
    PT Nusa Halmahera Minerals
    PT Indo Tambangraya Megah
    PT Purinusa Eka Persada

    Jaksa mengatakan bahwa total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

    Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

  • Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

    Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak ada kata oplosan dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa istilah oplosan memang tidak ada dalam kasus Pertamina itu. Sebab, yang ada hanya istilah blending.

    “Jadi memang tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an,” ujar Anang di Kejagung Rabu (10/10/2025).

    Dia menjelaskan blending  itu memang istilah yang lumrah dalam industri perminyakan. Namun, dalam kasus tata kelola minyak ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

    Dengan demikian, praktik culas tersebut malah mengakibatkan kerugian negara. “Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya kan di situ. Di situ kan ada, dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan terdapat penyelewengan formula harga jual eceran (HJE) yang tidak mencerminkan kondisi pasar. 

    Dugaan manipulasi HJE itu dilakukan agar kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari seharusnya. Adapun, blending ini dilakukan dengan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula  blending tertentu.

    Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021. Formula itu dilakukan melalui proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina. 

    Padahal, pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92. 

    Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah menjadi lebih rendah sebesar Rp13,1 triliun dibandingkan dengan kompensasi menggunakan HJE saat ini untuk tahun 2022-2023.

    “Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022-2023,” dikutip dalam surat dakwaan Riva, Jumat (10/10/2025).