Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Bakal Buru Lagi Aset Harvey Moeis jika Tak Cukup Lunasi Uang Pengganti Rp420 Miliar

    Kejagung Bakal Buru Lagi Aset Harvey Moeis jika Tak Cukup Lunasi Uang Pengganti Rp420 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memburu aset terpidana Harvey Moeis untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) di kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa mulanya jaksa bakal melakukan lelang terhadap aset milik Harvey dengan menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA).

    “Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

    Namun, kata Anang, apabila nilai aset yang telah dilelang tidak sesuai nilai uang pengganti senilai Rp420 miliar, maka Kejagung bakal memburu aset Harvey Moeis atau pihak terafiliasi lainnya.

    “Nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang mengungkap bahwa jaksa eksekutor pada Jampidsus Kejagung RI telah menyerahkan aset milik terpidana Harvey Moeis ke BPA.

    Anang menjelaskan bahwa aset Harvey yang disita terkait kasus megakorupsi timah itu telah berstatus rampasan negara. 

    “Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian di lelang agar diperhitungkan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, aset rampasan negara terkait Harvey sempat digugat oleh Istri Harvey, Sandra Dewi ke PN Jakarta Pusat. Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong. 

    Namun, setelah beberapa kali sidang berlangsung, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan itu. Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Adapun, penyidik sempat mengungkap bahwa aset Sandra Dewi yang digugat dalam serangkaian persidangan keberatan itu belum mencukupi uang pengganti Harvey Rp420 miliar.

  • CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

    CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng.

    Dalam pertemuan tersebut CISAC menyatakan siap membantu Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mengemban tugas dalam mengawal regulasi, khususnya terkait dengan Hak Cipta dan menerapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti.

    Menteri Hukum menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan royalti internasional. “‘Namun masalah tata kelola royalti di Indonesia masih banyak trush issue. Ini yang akan kita benahi,” katanya.

    Prinsipnya, kata Menteri, LMK harus menyerahkan data hasil collecting royalti dan distribusi kepada pihak pemilik hak cipta dan pihak terkait sehingga tidak ada lagi komplain seperti yang terjadi sebelumnya.

    Direktur Regional Asia Pacific CISAC, Benyamin mengatakan Indonesia memiliki peran yang penting di ASEAN, memiliki banyak talenta dalam dunia seni. Mewakili President CISAC, pihaknya membuka peluang kerja sama kedepannya untuk menciptakan ekosistem musik dan digital yang lebih baik di masa yang akan datang.

    “CISAC hadir untuk memberikan pandangan, best practice, dan pengalaman kami sebelumnya untuk dapat dipertimbangkan oleh Menteri Hukum bersama dengan Tim,” ujar Benjamin di Ruang Kerja Menkum, Jakarta, Senin (03/11/2025).

    Selanjutnya Direktur Regional CISAC menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki banyak agenda di Indonesia, tapi salah satu yang paling penting adalah membawa musik Indonesia mendunia.

    “Indonesia memiliki talenta seni luar biasa. CISAC siap bekerja sama untuk memperkuat ekosistem musik dan digital Indonesia, dan menegaskan bahwa CISAC tidak memiliki hambatan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia maupun LMK,” ungkap Ben.

    Lebih lanjut Direktur Regional CISAC mengatakan, besar harapan CISAC agar Indonesia memiliki aturan yang kuat terkait dengan hak cipta, terutama legislasi resell rights, yang mendorong Indonesia bisa menjadi IP HUB di regional. Selain itu, isu akan Artificial Intelligence (AI) dan Teknologi juga menjadi isu penting yang harus difikirkan dalam meyusun revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia.

    “Isu AI dan Teknologi jangan sampai terabaikan atau dikesampingkan,” ucapnya.

    Mendengar hal tersebut, Menkum Supratman menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam menyusun UU Hak Cipta, dan menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional, yang sejalan dengan fokus Presiden RI Prabowo Subianto pada reformasi birokrasi, penataan regulasi, dan transformasi digital nasional.

    “Perlindungan hak cipta, distribusi digital, fair monetization, dan transparansi tata kelola royalti adalah isu mendesak. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami menegakkan integritas dan transparansi sebagai pondasi untuk memerangi korupsi dan memperkuat sistem kreatif Indonesia,” tegas Supratman.

    Kemudian Menkum menjelaskan usulan Protokol Jakarta. Protokol Jakarta merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan ekonomi kreatif global. Indonesia tengah menyiapkan Protokol Jakarta yang akan dibawa ke WIPO. Inisiatif ini mendorong model royalti digital yang adil, transparansi algoritma dan distribusi, perlindungan kreator Global South, dan pembayaran royalti lintas negara yang lebih adil.

    “Indonesia ingin memastikan aturan internasional tidak hanya menguntungkan negara maju dan platform global. Protokol Jakarta adalah suara bagi keadilan kreator dunia, terutama dari negara berkembang,” tegas Supratman.

    Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sistem royalti yang berintegritas, transparan, dan modern, serta mendorong karya Indonesia ke kancah dunia.

    “Kita membangun ekosistem kreatif yang berkeadilan, kredibel, dan berkelas dunia. Transparansi bukan pilihan — itu fondasi,” pungkas Menteri Supratman.

  • Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Bisnis.com, JAKARTA — Artis Onadio Leonardo telah mengajukan rehabilitas atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan [rehabilitasi] dari yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa sejatinya pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi sesuai aturan yang ada. 

    Tentunya, pengajuan rehabilitasi itu harus dibarengi dengan persetujuan dari BNN. Sebab, menurut Budi, persetujuan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari BNN.

    “Kami masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).

  • KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa tiga hakim yang memutus perkara eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Tiga hakim yang menangani perkara Tom adalah Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. 

    Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan pemeriksaan Hakim Dennie itu berlangsung pada Selasa (28/10/2025). 

    “KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil pemeriksaan ini tidak bisa diungkap ke publik.

    Namun demikian, Fajar mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan ini bakal dibawa ke sidang pleno kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

    “Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” tuturnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Pada intinya, perbuatan Tom dalam perkara ini yaitu telah memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta. Hanya saja praktik itu dinilai menyalahi sejumlah aturan hingga menyebabkan kerugian negara.

    Adapun, Tom telah dinyatakan secara sah bersalah dan divonis pidana 4,5 tahun serta denda Rp750 juta. Setelah itu, Tom telah dibebaskan dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Laporkan Hakim 

    Usai bebas, Tom Lembong langsung melayangkan laporan terhadap hakim yang telah memvonis dirinya dalam kasus impor gula ke KY. 

    Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.

    Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

  • KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dan PT Loco Montrado. 

    KPK memanggil CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk., Ita Setiawati (ISI) dan Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk. (Mei 2019 s.d April 2021); Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono.

    “Hari ini Senin (3/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Adapun seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan. Namun Budi belum dapat menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Dia mengatakan akan menjelaskan kepada awak media setelah penyidik rampung memeriksa para saksi.

    KPK telah memeriksa berbagai saksi. Salah satunya pada 7 Oktober 2025, lembaga antirasuah telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA), ayah dari mantan Menpora Dito. Pemeriksaan untuk mendalami proses kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

    Sebagai informasi, gugatan dilayangkan pihak Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

    “KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi meyakini hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutuskan praperadilan yang sidang perdananya direncanakan berlangsung pada Senin (10/11/2025). Sebab, hal ini merupaka komitmen penegakan hukum untuk memberantas korupsi. 

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga tahap penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan.

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

    Gugatan dilayangkan untuk pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL, pada Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara dinyatakan sah atau tidaknya penangkapan. Kemudian petitum pemohon tertulis “belum dapat ditampilkan” dan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut dan meyakini bahwa hakim akan objektif dalam menangani perkara.

    “Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya dalam keterangan, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memeberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

    Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor POME di Ditjen Bea Cukai pada periode 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data ekspor POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil atau CPO pada tahun tersebut. 

    Kejanggalan lainnya, yakni POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sudah ada pihak yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan minyak sawit atau POME

    Purbaya menyebut bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengakui sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor POME Bea Cukai pada 2022.

    Berikut Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO di Bea Cukai 

    1. Kejagung Geledah 5 Tempat di Bea Cukai

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    2. Pernyataan Menkeu Purbaya 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal anak buahnya di Ditjen Bea Cukai yang diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME periode 2022.

    Meski demikian, Purbaya enggan merinci lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini bergulir. Dia menyerahkan proses hukum agar ditindaklanjuti oleh Kejagung. 

    “Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” terang mantan Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu. 

    Sebelumnya, Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu mengakui adanya penggeledahan Kejagung terkait terhadap Bea Cukai. Dia tidak memerinci lebih lanjut penggeledahan itu, namun dia menyebut kedua lembaga memiliki kerja sama antarinstitusi termasuk penegakan hukum.  

    “Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    3. Klasifikasi Ekspor Turunan CPO

    Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    4. Nilai Ekspor Limbah CPO pada 2022

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.

  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Limbah CPO, Ekspor 2022 Tembus US,7 Miliar!

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Limbah CPO, Ekspor 2022 Tembus US$1,7 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

    Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

    Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    Nilai Ekspor Limbah CPO

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.

    Geledah Bea Cukai 

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

  • Soroti Isu Dikucilkan di Kabinet, Hotman Paris Nyatakan Siap Jadi Pengacara Purbaya

    Soroti Isu Dikucilkan di Kabinet, Hotman Paris Nyatakan Siap Jadi Pengacara Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapan dirinya untuk menjadi pengacara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Hal itu diungkapkannya untuk mendukung langkah mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tersebut. 

    Melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman mula-mula menyoroti fenomena kepopuleran Purbaya lantaran kerap disorot media. 

    Bahkan, aktivitas apa pun yang dilakukan bendahara negara itu selalu viral alias trending di sejumlah platform media sosial.

    “Bahkan kau telah mengalahkan kepopuleran Hotman Paris yang followers-nya hampir 10 juta. Siapa sih kamu sebenarnya?” tutur Hotman dalam unggahan videonya, Minggu (2/11/2025).

    Teranyar, kata Hotman, aktivitas Purbaya yang meningkatkan kepopulerannya yakni soal penindakan terhadap impor pakaian bekas.

    Dia pun memuji tindakan Purbaya itu. Pasalnya, kegiatan impor baju bekas telah membuat tekor negara, seperti hilangnya pajak bea masuk, pajak pertambahan nilai alias PPN hingga pajak penghasilan.

    “Kan sudah puluhan ton masuk ke Indonesia. Gak ada yang peduli. Memang benar kerugian negara banyak. Bea masuk hilang, pajak PPN, pajak penghasilan, kerugian negara besar sekali. Benar gak sih kau pahlawan?” tambah Hotman.

    Namun demikian, Hotman menyayangkan soal adanya isu terkait Purbaya yang telah dikucilkan di Kabinet Merah Putih meski bertindak untuk kepentingan negara.

    Oleh karena itu, Hotman yang juga mengaku sebagai pengacara Prabowo dan keluarganya selama puluhan tahun menyatakan siap berada di barisan Purbaya sebagai kuasa hukumnya.

    “Kok sampai di rapat kabinet katanya kau dikucilkan. Duduk sendiri. Kalau memang benar Hotman bersama kamu, saya pengacaranya bosmu 25 tahun. Saya pengacaranya Bapak Prabowo dan Pak Hashim 25 tahun dan sekarang saya pun siap jadi pengacara kamu,” pungkas Hotman.