Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kena OTT, KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta Hari Ini (4/11)

    Kena OTT, KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta Hari Ini (4/11)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memboyong Gubernur Riau Abdul Wahid ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11).

    “Kemungkinan dijadwalkan besok [Selasa 4/11],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025). 

    Pada kesempatan berbeda, Budi mengatakan bahwa KPK memperkirakan Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11) siang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.

    “Ya,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (3/11).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.

    “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo. 

    Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

    Adapun, OTT tersebut merupakan yang keenam yang dilakukan KPK pada tahun 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pertama pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT KPK terkait penyelenggara di Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid. 

  • 5 Fakta Terbaru OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid

    5 Fakta Terbaru OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025). Salah satu sosok yang digadang-gadang ikut diciduk, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan saat OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025). 

    Berikut Fakta-fakta OTT KPK yang Seret Gubernur Riau

    1. KPK Ciduk 10 Orang, Termasuk Gubernur Riau?

    Penyidik lembaga antirasuah mengamankan 10 orang yang dikabarkan dari penyelenggara negara, salah satunya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Budi juga belum membeberkan konstruksi perkara dan identitas pihak lainnya yang diamankan. Mereka direncanakan tiba di Gedung Merah Putih KPK besok hari atau Selasa, 4 November 2025.

    “Belum, saat ini masih di lokasi, jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan di jadwalkan besok,” tuturnya.

    2. KPK Amankan Sejumlah Uang 

    Budi menjelaskan penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi OTT yang belum diungkapkan oleh KPK. Dia menyebut para pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan 10 orang, beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut. KPK juga belum mengungkapkan secara pasti apakah Gubernur Riau Abdul Wahid ikut ditangkap. 

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” jelasnya. 

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.

     

    3. Pemprov Riau Bantah Abdul Wahid Kena OTT 

    Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK. 

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid.

     

    4. Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara 

    Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) buka suara terkait penangkapan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad menyebutkan kalau yang ditangkap tangan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT. Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan saja.

    “Berita yang betul itu: Kadis PUPR dan Ka UPT yang di-OTT. Gubernur Riau dimintai keterangan. Itu yang betul,” ujar UAS, Senin (3/11/2025).

    5. Kondisi Rumah Gubernur Usai OTT KPK

    Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid tampak sepi ramainya informasi OTT KPK yang disampaikan turut mengamankan orang nomor satu di bumi lancang kuning tersebut.

    Pantauan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, aktivitas di lingkungan Kantor tampak lengang, hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di pos depan. Sedangkan pada meja resepsionis Kantor Gubernur Riau hanya ditunggu satu orang

    “Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,” ujar salah seorang petugas yang berjaga, Senin malam (3/11/2025) dilansir dari Antara.

    Diketahui kegiatan Gubernur Riau pada Senin (3/11) bertempat di Kediaman Gubernur Riau atau Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Ada sejumlah tempat kegiatan di sana seperti Balai Serindit, Gedung Pauh Janggi, dan Ruang Rapat Kediaman Gubernur Riau.

    Kegiatan pertama gubernur kemarin, yakni apel bersama dalam peringatan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya di ruang rapat kediaman gubernur Abdul Wahid memimpin rapat tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

    Dalam kesempatan itu Abdul Wahid rapat bersama Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Siak Afni Zulkifli. Akan tetapi usai adanya informasi OTT itu, suasana sepi juga terlihat di Kediaman atau Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau.

  • Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

    Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

    Bisnis.com, PEKANBARU — Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) buka suara terkait penangkapan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad menyebutkan kalau yang ditangkap tangan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT. Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan saja.

    “Berita yang betul itu: Kadis PUPR dan Ka UPT yang di-OTT. Gubernur Riau dimintai keterangan. Itu yang betul,” ujar UAS, Senin (3/11/2025).

    Senada dengan Abdul Somad, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya.

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut.

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.  

  • OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubernur Wahid Hanya Dimintai Keterangan

    OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubernur Wahid Hanya Dimintai Keterangan

    Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa memerinci nominal uang tersebut.

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.  

  • BREAKING NEWS, KPK Amankan Sejumlah Uang OTT dari Gubernur Riau

    BREAKING NEWS, KPK Amankan Sejumlah Uang OTT dari Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

    Budi belum merincikan jumlah uang yang disita KPK. Adapun Penyidik lembaga antirasuah mengamankan 10 orang yang dikabarkan dari penyelenggara negara, salah satunya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Budi juga belum membeberkan kontruksi perkara dan identitas pihak lainnya yang diamankan. Mereka direncanakan tiba di Gedung Merah Putih KPK besok hari atau Selasa, 4 November 2025.

    “Belum, saat ini masih di lokasi, jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan di jadwalkan besok,” tuturnya.

  • Gubernur Riau Kena KPK OTT, Ada 10 Orang Diamankan

    Gubernur Riau Kena KPK OTT, Ada 10 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya.

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.

  • Usut Dugaan Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur JSK dan Perusahaan Swasta

    Usut Dugaan Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur JSK dan Perusahaan Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/11/2025).

    Ketiganya adalah Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Yenna Yuniana; Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI tahun 2020-2021, Rachmat Koesnadi; dan Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup PT DNR Corporation), Petrus Susanto. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam Keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan ke awak media setelah para saksi diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi, Kamis (21/8/2025).

    Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

    KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.

    Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

  • Terungkap, Motif Onad Pakai Narkoba karena Masalah Pribadi 1 jam yang lalu

    Terungkap, Motif Onad Pakai Narkoba karena Masalah Pribadi

    1 jam yang lalu

  • KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.

    Sprindik KPK dikeluarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.

    Penerbitan Sprindik pada bulan Oktober ini setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014. 

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, Chrisna Damayanto.

    Lalu pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa saksi dan menganalisis beberapa dokumen terkait perkara ini. 

    Kendati demikian, terbitnya sprindik baru, KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga masih menghitung total kerugian negara.

    “Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” ujar Budi.

  • KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.

    Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.