Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Kapolda Metro Gandeng 5.000 Anggota Ormas untuk Jaga Jakarta

    Kapolda Metro Gandeng 5.000 Anggota Ormas untuk Jaga Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah menggandeng 5.000 anggota dari berbagai ormas untuk membantu menjaga keamanan Jakarta.

    Dia mengatakan 5.000 anggota ormas ini telah dilibatkan dalam apel siaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Lapangan Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/10/2025).

    “Hari ini ada lebih dari 5.000 orang, 5.000 masyarakat dengan berbagai latar belakang dan berbagai bendera dan berbagai warna organisasi,” ujar Asep dalam amanatnya sebagai pimpinan apel.

    Dia menambahkan, untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas aparat keamanan. Namun, hal itu juga memerlukan partisipasi dari masyarakat.

    Oleh karena itu, kolaborasi antara kepolisian dan berbagai organisasi masyarakat ini diperlukan untuk memelihara Kamtibmas.

    “Hal itu bukan hanya menjadi harapan dan keinginan kami, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbuh Asep.

    Jenderal polisi bintang dua ini juga meminta kepada seluruh ormas untuk bisa bekerja sama dalam mewujudkan keamanan di Jakarta meskipun memiliki latar yang berbeda.

    Adapun, ormas yang dilibatkan dalam cipta kondisi Jaga Jakarta ini adalah GRIB, KOKAM, Timur Indonesia Bersatu, ANTARA, PPM, FORKABI, FBR, KBPP Polri, Kembang Latar, PBB, Bang Japar, PP , Satria Banten, BPPKB Banten, FKPPI, hingga GMBI.

    “Kita harus saling menjaga, saling memahami, dan saling memiliki walaupun ada perbedaan. Tujuannya satu, yaitu Jakarta yang aman, damai, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.

  • Kejagung Jelaskan Peluang Gelar Sidang Tanpa Hadirkan Langsung Riza Chalid

    Kejagung Jelaskan Peluang Gelar Sidang Tanpa Hadirkan Langsung Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans persidangan tersangka Riza Chalid dilakukan in absentia atau disidang tanpa dihadirkan secara fisik.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dirinya masih perlu komunikasi dengan penyidik terkait kemungkinan Riza Chalid disidang in absentia.

    Pada intinya, kata Anang, untuk menyidangkan suatu perkara tanpa kehadiran tersangka itu terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    “Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (15/10)2025).

    Dia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar sidang in absentia adalah sudah diklarifikasi; sudah diumumkan buron secara nasional; dan sudah dipanggil secara layak baik sebagai saksi maupun tersangka.

    Namun demikian, Anang menyatakan bahwa untuk sementara saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap terlebih dahulu saudagar minyak tersohor tersebut. Di samping itu, saat ini persidangan tersangka pada klaster pertama tengah berlangsung.

    “Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

  • KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM) 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

  • Kronologi Moge Harley Hilang di Parkiran Mal Jakarta: Pemilik Lupa Kunci Setang

    Kronologi Moge Harley Hilang di Parkiran Mal Jakarta: Pemilik Lupa Kunci Setang

    Bisnis com, JAKARTA – Polisi telah menemukan motor Harley Davidson yang sempat hilang saat terparkir di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan kronologinya, pemilik motor berinisial NAP (27) telah memarkirkan motor gede (moge) miliknya di parkiran Mal Senayan City saat momen kumpul bersama komunitasnya.

    Motor mewah berjenis Harley Davidson tipe FDX tahun 2008 itu kemudian dilaporkan hilang pada Minggu (12/10/2025). Korban sendiri baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 10.40 WIB.

    Kala itu korban hendak mengambil helm yang ditinggal di atas motor. Namun, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah itu, dia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tanah Abang.

    Setelah itu, tim unit reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan. Usut punya usut ternyata setang motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci saat parkir. Di samping itu, berdasarkan rekaman CCTV motor seharga Rp250 juta itu nampak dibawa kabur oleh seorang pria.

    “Dari hasil analisa CCTV, pelaku terlihat mengambil motor dengan cepat. Ini murni aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara oportunis,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/5/2025).

    Singkatnya, motor Harley Davidson itu berhasil ditemukan di Mal yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (13/10/2025) pagi.

    Atas peristiwa ini, dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan kendaraan masing-masing. Bila perlu, Haris meminta masyarakat agar memakai kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.

    Pelaku Masih Diburu

    Di lain sisi, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa meski motor telah berhasil diamankan.

    Namun, pihaknya masih memburu pelaku yang diduga melakukan pencurian moge tersebut. Selain itu, identitas pelaku juga masih didalami oleh kepolisian.

    “Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini kami sedang mendalami identitas pelaku yang masih dalam pengejaran. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

  • Wajah Lesu Nadiem Makarim Usai Diperiksa 10 Jam di Kejagung

    Wajah Lesu Nadiem Makarim Usai Diperiksa 10 Jam di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi Nadiem tiba pada 11.40 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna biru gelap dengan balutan rompi khas tahanan Kejaksaan RI lengkap borgol di tangannya.

    Selang sekitar 10 jam kemudian, Nadiem telah selesai diperiksa. Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada 22.02 WIB. Raut wajah Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Di samping itu, Nadiem tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya mengemukakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

    “Terima kasihku, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” ujar Nadiem di Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hakim Tunggal Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

  • KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

    “Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.

    “Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.

    Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.

    Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.

    Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; 

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • KPK Buat Kajian Pencegahan Korupsi Program MBG Buntut Dugaan Laporan Fiktif

    KPK Buat Kajian Pencegahan Korupsi Program MBG Buntut Dugaan Laporan Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan isu laporan fiktif pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membuat kajian pencegahan korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kajian dilakukan oleh Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Outputnya, KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada stakeholder terkait.

    “Saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Dari kajian itu nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait,” kata KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).

    Pasalnya, dalam program MBG melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan melalui kajian monitoring dapat memperbaiki tata kelola, mekanisme, dan proses yang lebih efektif serta efisien.

    Teknis kajiannya, kata Budi, melalui pengambilan sampling, observasi dan analisis fakta lainnya yang ditemukan di lapangan untuk menghasilkan laporan yang komprehensif. Ketika ditanya mengenai peluang penyelidikan, Budi menjelaskan kajian ditujukan untuk pencegahan korupsi.

    “Kajian, ini kajian. Kajian itu ranahnya pencegahan,” tuturnya.

    Budi menyebut proses kajian melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    “Nah, dalam proses kajian ini banyak pihak yang dilibatkan. Jadi stakeholder-stakeholder yang terlibat dalam MBG tentu nanti akan diobservasi,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan, di samping pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis).

    “Masalah itu tidak hanya tidak mengikuti SOP, juga [ada] tidak memberikan laporan keuangan yang benar,” kata Tigor dalam acara bertajuk Membangun Ekosistem Pangan dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Tigor mengungkap BGN menemukan kasus SPPI tergoda oleh pihak ketiga seperti yayasan atau vendor untuk membeli bahan pangan berkualitas rendah demi keuntungan pribadi.

    BGN juga telah menghentikan sementara operasional sekitar 40 dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP dan juknis. Adapun, penghentian itu dilakukan sembari melakukan investigasi, termasuk pemberian peringatan keras kepada kepala SPPG.

    Selain itu, tambah dia, dapur SPPG tersebut juga terancam dihentikan permanen. Hal ini sesuai dengan isi perjanjian kontrak.

  • Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Gresik, Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

    Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Gresik, Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita 4.610 meter kubik kayu dari kapal tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (Jatim) hari ini, Selasa (14/10/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan ribuan kubik kayu itu berasal dari pembalakan liar hutan Sipora di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

    “Tim Satgas PKH, sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia menjelaskan pembalakan liar ini diduga diorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan sosok berinisial IM. Dua pihak itu kemudian telah menjadi tersangka dalam tindak pidana pembalakan liar ini.

    “Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” imbuhnya.

    Adapun, kegiatan pembalakan liar kawasan hutan ini sudah dilakukan sejak Juli lalu. Jika ditotal sudah hampir mencapai 12.000 meter kubik. Kayu hasil pembalakan liar ini pun dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.

    Modusnya, para pelaku ini menggunakan dokumen asli untuk melakukan pembalakan. Namun, dari izin hak atas tanah sebesar 140 hektare, pelaku telah melakukan pembalakan di kawasan hutan Sipora sebanyak 730 hektare.

    “Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu,” tutur Anang.

    Atas perbuatan pembalakan liar itu, kata Anang, negara telah mengalami kerugian hampir senilai Rp240 miliar. Hal tersebut dihitung dengan kerugian lingkungan Rp198 miliar dan nilai ekonomis dari ribuan kubik kayu yang diambil sebesar Rp41 miliar.

    “Dan dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya juga, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri,” pungkasnya.

  • Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Mengaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro mengaku tidak mengetahui banyak perihal kondisi penyelenggaraan haji di Indonesia, salah satunya kebijakan pembagian kuota haji khusus 2024.

    Penyataan itu dia sampaikan usai diperiksa sejak pukul 09.52 WIB hingga 15.02 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Berdasarkan laman amphuri.org, Joko Asmoro terpilih menjadi menjadi Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani periode 2022-2027 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Bandung, pada Rabu-Kamis, 30-31 Maret 2022.

    Kendati, Joko mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia karena sudah lama tak masuk dalam pengurusan Amphuri.

    “Saya pengurus lama di 2013-2022,” kata dia kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga mengaku tidak mengetahui mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Saya tidak kenal dengan Pak Menteri [Yaqut] kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” katanya.

    Selain karena sudah lama tak menjabat sebagai ketua, dia mengatakan telah lama tinggal di Arab Saudi sehingga kurang memahami kondisi haji di Tanah Air.

    Joko menyebut, selama pemeriksaan dia hanya mengobrol bersama penyidik. Dia enggan mendetailkan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Joko mengaku hanya dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai ketua koperasi Amphuri.

    “Oh enggak, cuma dimintai keterangan sebagai ketua koperasi Amphuri, mantan,” sebutnya.

    Sekadar informasi, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji. KPK menduga terjadi pengkondisian antara oknum di Kementerian Agama, asosiasi dan biro travel haji.

    Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.

    KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi. 

    Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024. 

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.