Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Respons KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

    Respons KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait dugaan mark up anggaran dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meminta kepada masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti.

    “KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silahkan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Budi menjelaskan setiap laporan harus dilengkapi data awalan sehingga dalam proses kajian serta verifikasi menjadi lebih presisi. Setiap laporan akan dianalisis oleh tim KPK untuk mengetahui apakah perkara yang diajukan termasuk unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.

    Begitupun tindakan yang diambil KPK dapat berupa penindakan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi kepada pihak-pihak terkait.

    “Apakah kemudian nanti masuk ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan atau koordinasi dan supervisi yang kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” ujarnya.

    Budi menyebut terkait kerugian keuangan negara harus dihitung oleh auditor negara, seperti BPK atau BPKP. Dugaan ini diungkapkan oleh Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.

    Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat US$52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan Cina biaya per kilometer US$17 juta-18 juta.

    “Dugaan mark up-nya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Namun, di China sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (16/10/2025).

  • Pramono Datangi KPK, Bahas Pemulihan Lahan RS Sumber Waras

    Pramono Datangi KPK, Bahas Pemulihan Lahan RS Sumber Waras

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pemulihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang terletak di Jakarta Barat. Pasalnya, lahan RS Sumber Waras sempat mengalami masalah dugaan korupsi.

    Konsultasi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Dia bertemu dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    “Dalam kesempatan ini kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” kata Pramono.

    Dia mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah terlampau tinggi sejak polemik di tahun 2014 sehingga tidak mungkin dijual atau dilepas. Oleh sebab itu, konsultasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah lahan tersebut masih bermasalah atau tidak.

    “Kami memutuskan dan kami berkonsultasi dengan KPK agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan bahwa KPK telah menganalisa alat bukti yang telah diterima pada tahun 2014.

    Namun, lembaga antirasuah itu menghentikan penyelidikan pada tahun 2023 karena alat bukti yang tidak mencukupi. Bahtiar mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi rumah sakit tipe A.

    “Prinsipnya akan segera dilanjutkan dan kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak terkendala dengan permasalahan hukum yang lainnya,” tuturnya.

  • Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan konsultasi hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tiang proyek monorel yang mangkrak.

    Konsultasi bukan tanpa sebab, karena dikhawatirkan proyek tersebut sedang diproses atau mengalami permasalahan hukum berupa tindak pidana korupsi.

    Dia mengatakan bertemu langsung dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    Dia menyebut juga telah mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga apabila tidak ada permasalahan hukum, dirinya bersama stakeholder terkait akan membongkar tiang monorel.

    “Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati, sehingga dengan demikian pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini agar tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Upaya ini dilakukan untuk membenahi tata kelola di sepanjang Jalan Rasuna Said. Sebab, seringkali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

    “Seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik, dan seringkali menimbulkan kemacetan, maka kami akan segera tata,” ucapnya.

    Rencananya proyek pembongkaran tiang monorel dilaksanakan dan rampung pada tahun 2026. Rencana pembongkaran tiang monorel memang sudah sejak lama. Namun mulai dari era kepemimpinan Ahok hingga Anies Baswedan.

    Proyek tersebut mangkrak karena masalah pembiayaan. Adapun Tiang-tiang monorel tidak hanya berdiri di Jalan Rasuna Said, tetapi juga berada di Jalan Asia Afrika.

  • DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pusat teken dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kegiatan itu berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu (9/10). Penandatanganan PKS bertujuan memperketat pengawasan penerimaan negara.

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengatakan kolaborasi sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang perpajakan dari tingkat pusat maupun wilayah.

    “Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” kata Eddi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp18,47 triliun dalam periode 2020–2025.

    Kolaborasi antar sektor juga bertujuan memitigasi kebocoran penerimaan dengan mengawasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang berisiko tinggi seperti di sektor kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.

    Tak hanya itu, Eddi menuturkan kerja sama dapat mendukung mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.

    “langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai frontline unit dalam mendukung reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan kolaborasi antarlembaga,” kata Eddi.

    Sebagai tindak lanjut tingkat pusat ke wilayah, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan bidang penegakan hukum dan sosialisasi pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP. Kemudian penyuluhan secara internal terkait tata kelola pertukaran data, pengamanan informasi, dan etika pengawasan berbasis integritas.

  • KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte membeberkan alasan PT Insight Investments Management (IIM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

    Greafik menjelaskan PT IIM sebagai perusahaan yang mengelola instrumen investasi menerima management fee Rp44 miliar dari pengelolaan investasi tersebut.

    “Karena Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Greafik dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menyebut selama proses penyidikan beberapa korporasi telah mengembalikan uang, tetapi PT IIM tidak melakukan hal tersebut.

    “Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM. Nah gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ‘ini ada memenuhi unsur gak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana?’ Kita pandang dia terlibat,” jelas Greafik.

    Greafik menyebut tim JPU meyakini bahwa PT IIM dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Selain, tersangka korporasi, KPK juga telah menetapkan tersangka yang telah naik statusnya menjadi terdakwa yakni eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

    Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, Kosasih divonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK sudah menyiapkan kontra memori banding.

    Sedangkan Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte mengaku pertama kalinya menangani kasus tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.

    Kasus yang dimaksud adalah investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT Insight Investments Management yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    “Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menekankan penanganan kasus ini sangat penting karena mengingatkan kepada setiap APH bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk pasar modal. 

    Dia mengungkapkan tantangan selama proses penanganan perkara ketika mendapat tekanan bahwa Undang-Undang yang sebenarnya digunakan adalah Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Kita ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti nggak ada pidana. Oh ntar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu tipikor,” ucap Greafik.

    Dia menyampaikan dalam perkara PT Taspen, perusahaan tersebut sengaja berinvestasi ke produk obligasi yang dikelola PT IIM, padahal produk itu memiliki risiko kegagalan tinggi. Upaya ini untuk menutup beban Rp200 miliar melalui investasi senilai Rp1 triliun.

    “Nah dalam perkara Taspen, kita dapat membuktikan perkara ini diniatkan untuk rugi. Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijariah default Rp200 miliar. Gara-gara ingin ngeluarin itu dari portofolio, dia ngeluarin duit Rp1 triliun,” terangnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut

    Sedangkan terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • Kasus Halim Kalla, Kortastipidkor Polri Bakal Periksa 65 Saksi di Kasus PLTU 1 Kalbar

    Kasus Halim Kalla, Kortastipidkor Polri Bakal Periksa 65 Saksi di Kasus PLTU 1 Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah membidik 65 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto mengatakan 65 saksi itu rencananya bakal diperiksa secara maraton dalam dua pekan ke depan. Namun demikian, dia tidak memerinci ahli yang akan diperiksa itu.

    “Rencana diagendakan dua minggu ke depan 65 saksi, saat ini berproses,” ujar Totok saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

    Dia menambahkan, selain pemeriksaan saksi pihaknya juga akan memeriksa lima ahli untuk membuat terang perkara yang menyeret adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ini.

    Lima ahli itu yakni Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), ahli ketenagakerjaan, hingga ahli keuangan negara.

    “Ahli LKPP, BPK, EPCC, ahli ketenagakerjaan, ahli keuangan negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL turut menjadi tersangka.

    Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.

  • JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas terkait status hukum terhadap terdakwa kasus PT Taspen, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto menjadi hukum tetap atau inkracht.

    Pasalnya, Ekiawan tidak mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Meski dirinya sudah diminta ketua majelis sidang mengajukan banding setelah vonis dan diberi waktu 7 hari setelah putusan tersebut.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Greafik Loserte, Kasatgas JPU KPK, Rabu (15/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini, Ekiawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$253.660 dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Sedangkan, untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.

    Menanggapi pengajuan banding, tim jaksa dari KPK tengah menyiapkan kontra memori. “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, kedua didakwa karena terbukti bersalah dalam perkara investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT IIM.

  • Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.