Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap Artis Onadio Leonardo alias Onad resmi bisa menjalani rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan BNN Jakarta hari ini, Selasa (4/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks vokalis Killing Me Inside itu mulai menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, Onad bakal menjalani proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba tiga bulan ke depan atau hingga Februari 2026

    “Tiga bulan ke depan [Onad direhabilitasi],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun setelah tes urine, Onad telah positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10).

  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,6 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu yang terjerat adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita dalam bentuk pecahan rupiah, USD, poundsterling.

    “Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan sebelum operasi senyap digelar. Adapun uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, USD dan poundsterling diamankan di Jakarta.

    Budi menyebut uang-uang yang disita salah satunya berasal dari rumah Abdul Wahid. 

    Dia mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan anggaran dan perbaikan lainnya.

    “Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” ujarnya.

    KPK juga menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, di mana yang disita berkaitan dengan dugaan ini.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Selain itu, pada Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang, di mana 9 orang dari hasil OTT di Riau, sedangkan satunya menyerahkan diri ke KPK.

    Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.

    Budi menuturkan bahwa konstruksi perkara akan disampaikan secara detail pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

  • Minta Jatah Preman, Gubernur Riau Cs Kena OTT KPK

    Minta Jatah Preman, Gubernur Riau Cs Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut usak penangkapan 10 orang di Riau, termasuk salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. Budi mengatakan bahwa KPK menyidik 10 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Mereka yang diperiksa diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta.

    Namun, Budi belum dapat merincikan siapa pihak yang melakukan pemerasan, tujuan pemerasan, hingga nominal pemerasan.

    “Itu nanti detail ya? Masuk ke materi perkara besok kami jelaskan saat konpers,” ujar Budi di Gedung KPK.

    Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan besok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Adapun penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, ponsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

    Budi menceritakan bahwa KPK sempat mengejar Gubernur Riau Abdul Wahid saat menggelar OTT dan kemudian ditangkap di salah satu kafe di Riau. Budi menyampaikan kontruksi dan detail perkara akan disampaikan besok, Rabu (5/11/3025).

  • Ditangkap di Kafe, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT KPK

    Ditangkap di Kafe, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) usai melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK sempat melakukan pengejaran dan menangkap Abdul di salah satu kafe di Riau.

    Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), setelah penyidik KPK memeriksa Abdul Wahid.

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” kata Budi.

    Tak sendiri, pelarian Abdul dilakukan bersama orang berinisial TM selaku orang kepercayaan sang Gubernur. Budi menjelaskan bahwa perkara ini diduga mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran tambahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Pada hari ini, Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang yang diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Adapun penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah, USD, poundsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

  • Gubernur Riau Kena OTT, PKB Masih Tunggu Putusan KPK

    Gubernur Riau Kena OTT, PKB Masih Tunggu Putusan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA –  Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal merespons OTT KPK yang menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid. Cucun menyampaikan partainya masih menunggu keputusan dari KPK.

    “Ya kita nunggu dulu keterangan resmi dari kpk karena casenya kan kita belum paham, kemaren dapat informasi baru dimintai keterangan ya seperti apa,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Selasa (4/11/2025).

    Sebagai informasi, Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan anggota PKB wilayah Riau. Lebih lanjut, Cucun mengatakan, PKB masih memerlukan kejelasan secara lengkap dari KPK untuk mengetahui kasus yang menjerat Abdul Wahid.

    Kepastian KPK juga menentukan sikap partai dalam memberikan bantuan hukum kepada Abdul Wahid, begitupun terkait sanksi yang akan diberikan.

    “Ya kita melihat dulu tadi. Berangkatnya dari keterangan yang akan disampaikan oleh KPKnya seperti apa. Belum bisa mengambil langkah apa-apa,” ujarnya.

    Cucun menyatakan bahwa belum ada komunikasi internal partai terkait OTT tersebut.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Pada Selasa, 4 November 2025, KPK memeriksa 10 saksi dan memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak.

    Selain itu, KPK juga mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

     

  • KPK OTT Gubernur Riau, Sita Dolar dan Poundsterling Lebih dari Rp1 Miliar

    KPK OTT Gubernur Riau, Sita Dolar dan Poundsterling Lebih dari Rp1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak

    Budi menjelaskan penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi OTT yang belum diungkapkan oleh KPK. Dia menyebut para pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan 10 orang, beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut. KPK juga belum mengungkapkan secara pasti apakah Gubernur Riau Abdul Wahid ikut ditangkap. 

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” jelasnya. 

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.

  • Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Merapi

    Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Merapi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan tiga tersangka itu yakni DA selaku pemilik depo pasir, sementara dua tersangka lainnya berinisial WW dan AP.

    “3 orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik kawasan merapi. Total, ada 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. 

    Berdasarkan hasil analisis Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional.

    Dia menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

    “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa negara telah mengalami kerugian Rp3 triliun dari kalkulasi pertambangan ilegal 10 tahun.

    “Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,” pungkasnya.

  • Menko Yusril Akui Pemerintah Prabowo Belum Maksimal Berantas Judi Online

    Menko Yusril Akui Pemerintah Prabowo Belum Maksimal Berantas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku pemberantasan judi online di Indonesia belum maksimal.

    Dia menyatakan, selama setahun kabinet merah putih besutan Presiden Prabowo Subianto berjalan, pemberantasan judi online masih belum sesuai harapan.

    “Setahun setelah Kabinet Merah Putih bekerja, kita harus mengakui dengan jujur bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online belumlah maksimal,” ujar Yusril di PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, hingga saat ini bandar judi online masih tetap leluasa melakukan kejahatan terorganisir ini. Di samping itu, Yusril juga mengakui pemerintahan RI belum bekerja sama secara maksimal dengan negara lain dalam memberantas judi online ini.

    Oleh sebab itu, pemerintah akan terus mengupayakan untuk menekan angka judi online ini. Salah satunya dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Tapi kalau dikaitkan dengan TPPU akibatnya itu dahsyat sekali karena TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening yang mencurigakan,” imbuhnya.

    Selain itu, Yusril juga meminta agar tokoh agama juga bisa terlibat dalam upaya menekan judi online di Indonesia. Misalnya, menjelaskan soal bahaya judi online melalui khutbah keagamaan.

    Berdasarkan pengalamannya, Yusril mengaku belum pernah mendengar khutbah terkait dengan persoalan riil yang terjadi di masyarakat seperti judi online.

    Oleh karena itu, jika adanya kolaborasi pemerintah dan tokoh agama ini maka diharapkan bisa menekan praktik judi online di Tanah Air.

    “Yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan tapi lupa membahas masalah yang real dihadapi oleh masyarakat kita ini terkait dengan masalah perjudi online, masalah narkoba, masalah riil yang dihadapi,” pungkasnya.

  • KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Salah satu saksi merupakan istri SYL berinisial HUA dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025),.

    Selain HUA, KPK juga memeriksa empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS. Kemudian pihak swasta, yakni DSS, YM, AS, dan WTL.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.