Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Jabatan jika Tak Diberi ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

    Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Jabatan jika Tak Diberi ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam mencopot jabatan pejabat di PUPR PKPP Riau jika tak memberikan fee sebesar Rp7 miliar.

    Pembagian komitmen fee itu atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mulanya alokasi penambahan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, kenaikan terjadi Rp106 miliar. 

    Fee mulanya diberikan 2,5% untuk penambahan anggaran tersebut setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid.

    Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan yang merupakan representasi Abdul Wahid untuk meminta kenaikan fee sebesar 5% atau 7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, agar Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudraa DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Johanis.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.

    Kesepakatan awal itu terjadi pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,

    Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

    Hasil pertemuan disampaikan kepada M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee menjadi 5% atau Rp7 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS

    sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar yang akan. Arief kemudian mendistribusikan Rp300 juta untuk driver pribadinya, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025- 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • Kejagung Sita Aset Musim Mas-Permata Hijau Imbas Belum Lunasi Uang Pengganti

    Kejagung Sita Aset Musim Mas-Permata Hijau Imbas Belum Lunasi Uang Pengganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sementara aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan aset itu disita berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Menurut Anang, nilai aset yang telah disita pihaknya telah melebihi sisa UP yang belum dibayarkan Musim Mas dan Permata Hijau Group.

    “Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun [belum dibayarkan] dan mereka sanggup akan membayar mencicil.” ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, aset itu nantinya bakal dikembalikan kepada masing-masing korporasi jika kewajiban pembayaran UP sudah lunas.

    Hanya saja, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan nilai aset yang telah disita dari Musim Mas dan Permata Hijau Group itu. Anang hanya mengungkap aset yang disita itu yakni perkebunan, pabrik hingga tanah.

    “Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua,” imbuhnya.

    Apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group itu tidak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, kata Anang, maka aset yang telah disita berpotensi dilelang.

    “Nah, ketika sudah lunas aset-asetnya yang disita kita kembalikan ke korporasinya. Tapi nanti kalau misalnya tidak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran uang pengganti.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. 

    Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun. Sementara sisanya, Rp4,4 triliun maaih belum dibayar oleh Musim Mas dan Permata Hijau Group.

  • Kejagung Limpahkan Klaster Kedua Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Tidak Ada Riza Chalid

    Kejagung Limpahkan Klaster Kedua Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Tidak Ada Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna delapan tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    “Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, klaster kedua tersangka yang dilimpahkan ini terdiri dari mantan SVP Integrated Supply Chain atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).

    Kemudian, tersangka yang dilimpahkan adalah eks VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina atau eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution (AN); Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta (HB); dan Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).

    Selain itu, mantan VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina, Dwi Sudarsono (DS); Mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW); mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd dan Senior Manager PT Trafigura Martin Haendra Nata (MHN); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Nanti setelah diserahkan ke penutut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” imbuh Anang.

    Adapun, pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Riza Chalid. Sebab, Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak itu masih belum kembali ke Indonesia.

    Dalam hal ini, Anang menyatakan pihaknya belum merencanakan Riza Chalid disidangkan secara in absentia. 

    “Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol,” pungkasnya.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak dari hasil OTT di Lingkungan Pemprov Riau. Setelah pemeriksaan, Gubernur Riau Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye KPK.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi pada Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid turun dari mobil tahanan KPK berbalut rompi orange dan tangan diborgol.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK menuju salah satu ruangan sebelum nantinya dihadirkan dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK. 

    Dalam konferensi pers juga akan disampaikan konstruksi perkara termasuk siapa saja pihak yang terlibat kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di lingkungan Pemprov Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat melakukan operasi senyap, penyidik sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, sampai akhirnya Abdul ditangkap di salah satu kafe di Riau.

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe uang berlokasi di Riau,” kata Budi, Selasa (4/11/2025).

    Pada hari Selasa itu, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya yang diamankan sejak OTT digelar. Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. Sehingga total yang diperiksa oleh KPK sebanyak 10 orang.

    KPK juga menyita dengan total Rp1,6 miliar dam bentuk pecahan rupiah, USD, pondsterling. Salah satu penyitaan uang berasal dari rumah Abdul Wahid.

  • MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik

    MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi terhadap lima anggota DPR yang menjadi salah satu pemicu masyarakat menggelar demo besar-besar pada akhir Agustus 2025.Sidang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025).

    Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir teradu I, Nafa Indria Urbach teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V

    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa MKD mendukung putusan masing-masing mahkamah partai politik dalam memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada kelima anggota DPR.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Adang, MKD memutuskan dan mengadili kepada Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya. 

    “Menyatakan teradu I Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang, Rabu (5/11/2025).

    Kemudian bagi Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

    Bagi Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

    Lalu, putusan untuk Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. “Menghukum teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang.

    Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.

     

  • Tips Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Langsung Balik Nama!

    Tips Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Langsung Balik Nama!

    Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunan bagi pemilik kendaraan dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.

    Caranya adalah dengan langsung melakukan balik nama pemilik kendaraan. Opsi ini bisa menjadi pertimbangan karena saat ini, Pemerintah telah membebaskan biaya atau bea balik nama kendaraan bekas yang dimulai pada 5 Januari 2025. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. 

    Melansir laman pid.kepri.polri.go.id, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan.

    Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan

    STNK asli beserta fotokopi
    BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi. 
    KTP pemilik baru beserta fotokopi. 
    Bukti transaksi kepemilikan kendaraan (contoh: kuitansi pembelian bermeterai).
    Cek fisik kendaraan: verifikasi nomor rangka, nomor mesin sesuai dokumen.

    Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar
    Lakukan cek fisik kendaraan: petugas akan memeriksa nomor rangka/mesin dan mencocokkan dengan STNK/BPKB.
    Isi formulir perubahan kepemilikan (balik nama) yang disediakan oleh Samsat
    Serahkan semua dokumen persyaratan dan tunggu proses verifikasi.

    Meskipun bea balik nama sudah dihapuskan, Anda tetap harus membayar biaya beberapa komponen yakni:

    Penerbitan BPKB: misalnya motor sekitar Rp225.000; mobil sekitar Rp375.000
    Penerbitan STNK baru/ubah data: motor sekitar Rp100.000; mobil sekitar Rp200.000
    Penerbitan TNKB (plat nomor): motor sekitar Rp60.000; mobil sekitar Rp100.000
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih harus dibayar jika ada sisa masa berlaku atau tunggakan
    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

  • Polda Metro Bakal Rilis Hasil Tes DNA Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

    Polda Metro Bakal Rilis Hasil Tes DNA Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal mengungkap misteri temuan dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies (ACC), Kwitang, Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya bakal menggelar rilis terkait dengan dua kerangka itu pada Jumat (7/11/2025).

    “Kita rencana akan merilis, dimungkinkan di hari Jumat, terkait tentang penemuan dua kerangka manusia,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menerima hasil dari uji forensik sampel DNA seperti gigi dan struktur tulang terhadap dua kerangka manusia itu.

    Namun, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan hasil tes itu. Pasalnya, hasil uji forensik itu harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait. Misalnya, pihak PT ACC, Kontras serta keluarga yang sempat melaporkan dua orang hilang.

    “Termasuk nanti kita akan mendengarkan langsung terkait tentang penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dua kerangka manusia yang ditemukan pada Kamis (30/11/2025). Dua kerangka manusia ini kerap dikaitkan dengan dua orang hilang yang dilaporkan pascademonstrasi akhir Agustus.

    Adapun, orang hilang itu yakni M. Farhan Hamid diumumkan hilang sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputra Dewo sejak 30 Agustus 2025. Keduanya dilaporkan hilang dengan lokasi terakhir di Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

  • Kronologi Kasus OTT Gurbenur Riau Terkait Proyek Jumbo di Bumi Lancang Kuning

    Kronologi Kasus OTT Gurbenur Riau Terkait Proyek Jumbo di Bumi Lancang Kuning

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tiga dari 10 orang yang terlibat dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintahan Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Salah satunya merupakan Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) siang. Memakai kaos putih dan wajah yang ditutup masker, orang nomor satu di provinsi Riau tersebut diam seribu bahasa dan langsung berjalan ke arah gedung. 

    Penyidik KPK memeriksa Abdul Wahid dan oknum Pemprov Riau selama beberapa jam, dari pagi hingga malam hari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).  

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

    Kronologi OTT Gubernur Riau Terkait Proyek Jumbo di Bumi Lancang Kuning

    Saat melakukan OTT, KPK sempat mengejar dan menangkap Abdul di salah satu kafe di provinsi Riau. 

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” kata Budi.

    Tak sendiri, pelarian Abdul dilakukan bersama orang berinisial TM selaku orang kepercayaan sang Gubernur. Budi menjelaskan bahwa perkara ini diduga mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran tambahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Pada Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang yang diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

    Namun, KPK belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Ketika ditanya soal kasus yang menyeret Abdul Wahid, penyidik KPK menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Mereka yang diperiksa diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta. Namun, Budi belum dapat merincikan siapa pihak yang melakukan pemerasan, tujuan pemerasan, hingga nominal pemerasan.

    Dalam OTT beberapa hari lalu, KPK menyita uang sebesar Rp1,6 miliar. Budi mengatakan uang yang disita dalam bentuk pecahan rupiah, USD, poundsterling.

    “Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” kata Budi.

    Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan sebelum operasi senyap digelar. Adapun uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, USD dan poundsterling diamankan di Jakarta.

    Budi menyebut uang-uang yang disita salah satunya berasal dari rumah Abdul Wahid. Dia mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan anggaran dan perbaikan lainnya.

    “Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” ujarnya.

  • Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan 62 Hektare di Morowali Sulteng

    Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan 62 Hektare di Morowali Sulteng

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah kembali menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan lahan tambang yang telah dikuasai oleh negara itu milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).

    “Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

    Dia menjelaskan PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

    Area bukaan tambang itu berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.

    Dalam proses klarifikasi itu, Anang mengatakan bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Perinciannya, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.

    “Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha,” tambah Anang.

    Di samping itu, Anang mengungkap bahwa dari data yang ada, perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.

    “Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara keseluruhan terdapat terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

    Adapun, sejauh ini total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.