Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan gugatan terkait keberatan penyitaan aset kasus korupsi timah dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku dirinya tak terlalu ambil pusing dengan gugatan dari Sandra Dewi.

    Pasalnya, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Di samping itu, menurut Anang, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset itu.

    “Tentunya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar gugatan terkait perampasan Sandra Dewi dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi itu teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung,” tutur Andi.

    Dalam catatan Bisnis, Sandra Dewi sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya di PN Tipikor. Kala itu, Sandra Dewi mengaku dari sejumlah aset yang disita di kasus suaminya itu terdapat barang pribadi miliknya.

    Aset itu yakni sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito Rp33 miliar. Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.

  • KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA) yang bekerja sebagai wiraswasta menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG). 

    Dari uang tersebut, FA membelikan mobil seharga Rp1 miliar, KPK juga telah menyita mobil itu. Hal tersebut terungkap usai FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).

    “Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengungkap bahwa Heri Gunawan juga memberikan sejumlah uang dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar di money changer.

    Sekadar informasi, Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama rekannya Satori yang juga bekas anggota komisi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Bongkar Korupsi Bansos, KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

    Bongkar Korupsi Bansos, KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial atau korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial. KPK mendalami mekanisme pendistribusian 5 juta bansos yang tersebar di 15 provinsi.

    Para saksi adalah Direktur PT Amanat Perkasa Speed, Joseph Sulistijo; Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik 2013—2022, Rully Firmansyah; dan General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha, Paulus Moroopun Hayon. Adapun satu saksi Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG Dedy Rahman meminta penjadwalan ulang. 

    “Jadi didalami dari pihak-pihak subkonnya terkait dengan mekanisme dan bagaimana cara mendapatkan proyek pengadaan pendistribusian bansos beras tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Budi mengatakan bahwa pendalaman tersebut dapat memberikan petunjuk pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui sehingga dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Dia menjelaskan pendistribusian 5 juta paket bansos merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos di 34 provinsi. 

    “Pendistribusian tersebut sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi. Pendistribusian dilakukan pada September hingga November 2020,” ujar Budi. 

    Pendalaman materi juga terkait harga paket dalam pendistribusian paket bantuan sosial. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025). 

    Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018—2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dos Ni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dos Ni Roha Logistik.

    KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021—2024, Herry Tho (HT) untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.

    Menurut Budi, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

    “Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi.

    Dalam kasus ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020—Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020—Maret 2021).

  • MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Dalam putusannya, MA telah menolak kasasi penuntut umum dan sejumlah terdakwa. Namun, MA juga telah memutuskan vonis terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Akbar Adli menjadi 15 tahun.

    “Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip Senin (20/10/2025).

    Kemudian, Bambang wajib membayar biaya restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,6 juta dan kepada Ramli selaku korban luka insiden penembakan sebesar Rp146,3 juta.

    Sementara itu, untuk mantan prajurit Akbar Adli diwajibkan membayar biaya kerugian kepada keluarga korban Ilhas sebesar Rp147 juta dan Ramli Rp73 juta.

    Sementara, terdakwa III Rafsin Hermawan hanya dikurangi pidana penjara selama tiga tahun. Hal tersebut lebih kecil dibandingkan vonis sebelumnya dengan hukuman empat tahun. Selain itu, Rafsin juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta. 

    Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.

    Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.

    Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.

    Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.

    Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. 

    Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.

  • Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

    Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (20/10/2025).

    Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung RI.

    Uang belasan triliun itu berasal dari penyitaan aset tiga grup korporasi yang terseret dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Mereka yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

    Dalam hal ini, Wilmar Group merupakan perusahaan yang paling besar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

    Adapun, uang itu disita untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp17,7 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musim Mas Grpup dan Permata Hijau Group.

    “Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).

    Kemudian, uang pengganti Rp4,4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau itu belum dibayarkan karena keduanya meminta penundaan pembayaran karena berkaitan dengan kondisi perekonomian.

    Hal tersebut kemudian dikabulkan oleh korps Adhyaksa dengan satu syarat yakni dua korporasi ini diwajibkan untuk menyerahkan lahan sawit untuk menutupi kewajiban bayar Rp4,4 triliun.

    “Satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kpd kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” pungkas Burhanuddin.

    Berikut ini daftar korporasi yang membayar uang pengganti paling besar di kasus CPO

    1. Wilmar Group : Rp11,8 triliun

    2. Musim Mas Group : Rp1,8 triliun

    3. Permata Hijau Group : Rp186 miliar

  • Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah satu tahun menjabat sebagai kepala negara.

    Ia menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.

    Prabowo menegaskan, setiap pelaku korupsi akan diproses tanpa pandang bulu. Ia menolak adanya pihak-pihak yang dianggap tidak tersentuh hukum.

    “Kita bertekad tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, no more untouchable, tidak ada yang untouchable lagi,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara. Berdasarkan laporan, sekitar Rp1.000 triliun potensi kerugian negara berhasil diselamatkan.

    “Juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun kerugian negara, ini yang kita berhasil tegakkan,” katanya.

    Selain penindakan, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi. Salah satunya dilakukan melalui kebijakan pengalihan anggaran yang dinilai rawan disalahgunakan.

    “Kita berhasil mengalihkan Rp306 triliun anggaran negara yang rawan korupsi untuk program pro rakyat, ini yang kita pakai untuk langsung ke rakyat,” pungkasnya

  • Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum.

    “Kami tidak ingin mencari-cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat,” tegasnya.

    Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon. Ia menyebut penegakan hukum tanpa empati sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.

    “Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ucapnya dengan tegas.

    Prabowo juga mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah melakukan introspeksi dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa rakyat kini semakin cerdas dan memiliki akses langsung untuk melapor kepada presiden melalui teknologi.

    “Sekarang rakyat kita pandai dan punya gadget. Kalau ada apa-apa, mereka bisa langsung lapor ke presiden. Jadi jangan macam-macam. Saya harus bereaksi karena itu rakyat saya, saya harus membela mereka,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengajak seluruh jajaran pemerintah dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga kekayaan bangsa dengan keberanian dan integritas. Menurutnya, Indonesia akan cepat bangkit apabila sumber daya nasional dikelola secara adil dan bertanggung jawab.

    “Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu,” tandas Prabowo.

    Acara di Kejaksaan Agung tersebut juga menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Momentum itu disebutnya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan dalam membangun bangsa.

  • Jaksa Agung: Permata Hijau & Musim Mas Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

    Jaksa Agung: Permata Hijau & Musim Mas Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap masih ada dua korporasi yang masih meminta tunda pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp4,4 triliun.

    Burhanuddin menjelaskan uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dengan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.

    Sejauh ini, korps Adhyaksa baru menerima penyerahan dari tiga grup korporasi, mulai dari Musim Mas, Wilmar, dan Permata Hijau dengan total Rp13,2 triliun. 

    Perinciannya, Wilmar Group Rp 11,88 triliun; Permata Hijau Group Rp1,86 miliar; dan Musim Mas Group Rp 1,8 triliun. 

    “Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).

    Sementara itu, kata Burhanuddin, uang sebesar Rp4,4 triliun masih tersisa dari kewajiban pembayaran dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Dua grup korporasi ini telah mengajukan penundaan untuk melunasi yang pengganti tersebut. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Kejaksaan RI dengan syarat penyerahan lahan sawit dari perusahaan.

    “Dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa uang belasan triliun ini diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dikelola untuk memulihkan kerugian negara.

    “Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan, kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal kami secara hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” pungkas Burhanuddin.

  • Prabowo Geram! Sebut Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Kejam dan Tidak Manusiawi

    Prabowo Geram! Sebut Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Kejam dan Tidak Manusiawi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

    Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan dalam sebuah acara resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Rp13 miliar—eh, triliun, maaf—Rp13.255.244.538.149, itu angka yang luar biasa. Tidak kita bayangkan,” ujar Presiden Prabowo di hadapan jajaran Kejaksaan Agung dan tamu undangan.

    Presiden Ke-8 RI itu menyampaikan bahwa jumlah uang tersebut bisa memberikan dampak nyata bagi kehidupan rakyat, jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. 

    Dia mencontohkan bahwa dana sebesar itu cukup untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah, atau membangun sekitar 600 kampung nelayan modern.

    “Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka Rp13 triliun itu cukup untuk membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung isinya 2.000 kepala keluarga, berarti dengan anak dan istri bisa sampai 5.000 jiwa. Kalau kita bangun 600 kampung, itu berarti 3 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” paparnya.

    Kepala negara juga menyoroti dampak sosial dari kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam. 

    Dia menyebut bahwa korupsi dalam industri sawit menyebabkan rakyat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng untuk waktu yang lama.

    “Ini kejam. Tidak manusiawi. Apakah ini murni keserakahan? Atau bisa kita sebut sebagai subversi ekonomi?” tegasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi di Indonesia belum selesai. 

    Dia menyoroti praktik tambang ilegal, penyelundupan hasil bumi, serta kerusakan kawasan hutan yang menurutnya merugikan negara hingga puluhan, bahkan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

    “Penyelundupan timah dan turunannya dari Bangka Belitung yang baru-baru ini berhasil dihentikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibantu TNI, Kejaksaan, Polisi, Bea Cukai dan lainnya, diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp40 triliun per tahun. Dan praktik ini sudah berjalan hampir 20 tahun,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, orang nomor satu di Indonesia itu kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran penegak hukum dan menyatakan bahwa pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam akan terus menjadi prioritas pemerintahannya.

    “Terima kasih kepada Kejaksaan Agung. Tapi saya ingatkan, tugas kita masih banyak. Kita harus terus bekerja untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Prabowo.

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.