Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Menteri ATR Sambangi KPK, Minta Petunjuk Proses Bisnis Pertanahan

    Menteri ATR Sambangi KPK, Minta Petunjuk Proses Bisnis Pertanahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid mengunjungi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025). 

    Nusron mengatakan kunjungan ini untuk meminta petunjuk evaluasi bisnis proses di bidang pertanahan yang masih menggunakan mekanisme lama.

    Dia menyebut bahwa bisnis proses yang telah berlangsung 15 tahun sudah tidak relevan dengan era saat ini dan terlalu berbelit-belit. Menurutnya, harus ada transformasi proses bisnis yang lebih progresif. 

    “Mau minta masukan dalam rangka evaluasi bisnis proses di bidang pertanahan [ke KPK] karena bisnis proses yang ada hari ini usianya sudah 15 tahun. Sudah nggak sesuai dengan konteks hari ini,” ucap Nusron, Rabu (22/10/2025).

    Kunjungannya juga dalam rangka menyusun bisnis proses yang baru dan mengetahui letak-letak celah pungli dalam bisnis pertanahan. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya ATR-BPN telah bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah dan pelayanan publik lainnya 

    Nusron menuturkan upaya ini sebagai langkah mewujudkan langkah strategis nasional dengan menggandeng stakeholder terkait seperti persetujuan KPR dan reformasi agraria.

    “Ini mau kita wujudkan bersama-sama, karena sudah berjalan lama, sudah lebih dari 7 tahun kerja samanya, nah kita mau minta masukan, kita mau ngasih tau pemberitahuan sekaligus kulo nuwun dengan KPK bahwa kita akan ada evaluasi untuk model bisnis prosesnya,” jelas Nusron

  • Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba periode Januari-Oktober 2025.

    Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan puluhan ribu tersangka itu bukan hanya dari WNI, namun terdapat juga warga asing alias WNA sebanyak 157 orang.

    “Ada WNI 51.606 dan WNA 157. WNI kita golongkan lagi, ada yang dewasa 51.456 orang dan ada anak-anak, 150 anak,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

    Syahar menambahkan dari tersangka itu juga terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya, yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang.

    “WNI tadi kita golongkan ada yang dewasa dan ada juga yang anak-anak. Total dari 51.606 orang tadi, yang anak-anak ada 150 anak,” tambahnya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan puluhan ribu tersangka tersebut berkaitan dengan 38.934 kasus yang ada.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” tutur Sandi.

    Dalam pengembangannya, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba ini. Total, terdapat aset Rp221 miliar yang telah disita Bareskrim Januari-Oktober 2025.

  • Usai Konsultasi dengan KPK, Sherly Tjoanda Janji Perbaiki Skor MCSP Maluku Utara

    Usai Konsultasi dengan KPK, Sherly Tjoanda Janji Perbaiki Skor MCSP Maluku Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan tengah berupaya meningkatkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) provinsi yang dipimpinnya berada di level nasional.

    Pasalnya, dia menyebut skor MCSP Maluku Utara berada di bawah level nasional. Dia menjelaskan telah diberi evaluasi dan action plan oleh koordinator wilayah V lembaga antirasuah.

    Sherly juga menyampaikan berdasarkan penilaian Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sejumlah dokumen yang dibutuhkan belum dilaporkan kepada pihak terkait. Konsultasi turut membahas mengenai evaluasi berbagai pelayanan publik.

    “Ya jadi salah satunya itu skor APIP masih rendah, jadi ada dokumen-dokumen dari inspektorat itu yang belum diupload, kemudian monitoring untuk pelayanan publik dari pendidikan, kesehatan, dukcapil, perizinan, ada dokumen-dokumen pun yang belum diupload,” kata Sherly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Sherly menuturkan dari 660 dokumen, provinsi Maluku Utara belum mengirim sekitar 300 dokumen. Dia berjanji akan menyelesaikan tugas tersebut sebelum 30 November 2025.

    Ketika ditanya mengenai apakah ada pembahasan terkait tambang, dia mengatakan tidak ada materi tersebut dan hanya berkonsultasi permasalahan administrasi.

    Lalu, ketika dimintai keterangan terkait isu kepemilikan saham di PT Karya Wijaya, dia menyampaikan bahwa hal itu perlu ditanyakan kepada KPK.

    “Kita komunikasi urusan KPK aja,” pungkasnya.

  • Sambangi KPK, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi Pencegahan Korupsi

    Sambangi KPK, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi Pencegahan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025). Dia mengatakan kunjungannya untuk konsultasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

    Dia menyebut agar skor MCSP atau tingkat pencegahan di Maluku Utara meningkat dan sesuai level nasional. 

    “Mau konsultasi, terkait kesiapan skor MCP Maluku Utara biar skornya bagus,” kata Sherly saat hendak masuk Gedung KPK, Rabu (22/10/2025).

    Ketika ditanya mengenai kabar kegiatan tambang ilegal di Maluku Utara, Sherly mengaku tidak mengetahui.

    “Saya enggak tahu,” ucapnya.

    Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kedatangan Sherly membahas mengenai MCSP di wilayah Maluku Utara. Adapun rapat diikuti Plt. Direktur Korsup wilayah V, Imam Turmudhi.

    “Hari ini KPK melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

    Konsultasi juga bertujuan untuk berkoordinasi, supervisi, dan pengawasan bersama KPK baik ditingkat kabupaten/kota hingga provinsi. 

    Selain MCSP, KPK juga membahas pemantauan terkait anggaran program pemerintah daerah.

    “Selain pemantauan terhadap delapan fokus area pada MCSP dan sektor-sektor strategis, KPK juga sedang fokus untuk melakukan pemantauann terhadap perencanaan dan penganggaran pada program-program unggulan dan prioritas di pemda,”kata Budi

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Geledah Biro Travel di Yogyakarta

    Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Geledah Biro Travel di Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan korupsi kuota haji. Kini penyidik mulai bergerak memeriksa biro travel di Yogyakarta .

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perluasan pemeriksaan biro travel usai penyidik lembaga antirasuah menyisir wilayah Jawa Timur.

    “Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung,” kata Asep, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Penyidik KPK juga bergerak bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asep menjelaskan tujuannya adalah menghitung nilai kerugian negara secara langsung.

    “Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya, seperti itu,” ujar Asep.

    Hal ini tidak lepas dari diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dibagi menjadi 50%-50%. Terlebih pembagian kuota dilakukan oleh biro travel yang berada di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

    KPK telah memeriksa sejumlah biro travel di Jakarta dan Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana mendekati Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Pasalnya, KPK mendeteksi adanya praktik jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan furoda dijual Rp1 miliar. Keuntungan penjualan diduga diberikan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang disebut sebagai juru simpan.

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

  • Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar

    Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyetor uang dari pengusutan perkara sebesar Rp15,2 triliun ke negara sepanjang 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan jumlah itu lebih besar dari tahun sebelumnya.

    “Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp15.248.520.451.328. Jadi Rp15 triliun lebih yang sudah kejaksaan serahkan sampai saat ini ya. Artinya, sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu,” ujar Anang di kantornya, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan sumber dana paling besar ini berasal dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tiga korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

    Dalam hal ini, Wilmar menjadi korporasi paling banyak membayar kewajiban uang pengganti dari perkara tersebut sebesar Rp11,8 triliun. Disusul, Musim Mas Group Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

    Oleh karena itu, total uang hasil pengusutan dari perkara ini mencapai Rp13,2 triliun. Namun demikian, jumlah itu belum melunasi total dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

    Adapun, sisa pembayaran sebesar Rp4,4 triliun itu harus dilunasi oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jika tidak sanggup melunasi pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, maka aset dari dua korporasi itu bakal disita korps Adhyaksa.

    Di samping uang Rp13,2 triliun, kata Anang, pihaknya juga telah mengembalikan uang dari pengusutan perkara lain sebesar Rp1,9 triliun. 

    “Seperti kemarin kan kita juga sudah mengembalikan dan total, dari data yang kita ketahui bahwa, di samping yang Rp 13,25 triliun. Kami juga di tahun ini sudah mengembalikan dari uang perkara lain itu totalnya Rp1,9 triliun,” pungkasnya.

  • KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid

    KPK Ungkap Kaitan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis dengan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kaitan antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD) dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid (MRC).

    “Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

    Asep menjelaskan Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika yang bersangkutan bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.

    “Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.

    Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

    Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

    KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.

    Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

    Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.

    Sementara Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.

  • Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau

    Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menyita aset dua grup korporasi terkait dengan sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua sisa pembayaran uang UP itu berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Sedangkan untuk masih Musim Mas Group dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Anang menambahkan, kekurangan bayar dari dua grup korporasi ini mencapai Rp4,4 triliun. Dalam hal ini, Musim Mas dan Permata Hijau telah meminta untuk menunda kewajiban pembayaran itu karena berkaitan dengan kondisi ekonomi.

    Kemudian, korps Adhyaksa memang mengabulkan permintaan dari dua group tersebut. Namun, Kejaksaan RI juga telah mematok batas waktu untuk pembayaran Rp4,4 triliun itu.

    *Dalam hal ini Kejaksaan sudah akan meminta nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” tambah Ananh.

    Dengan demikian, kata Anang, pihaknya bakal menyita aset dari dua group korporasi itu untuk melunasi sisa pembayaran UP. Aset itu misalnya berupa kebun sawit. Nantinya, aset tersebut bakal dilelang untuk melunasi sisa pembayaran UP.

    “Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran UP.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun.

  • Ikuti Perintah Prabowo, Kejagung Pastikan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

    Ikuti Perintah Prabowo, Kejagung Pastikan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto agar penindakan hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menekankan bahwa pihaknya memiliki prinsip penegakan hukum humanis ke bawah, namun tajam ke atas.

    “Yang jelas tagline kami sudah menilaikan, bahwa kejaksaan saat ini tagline hukumnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (21/10/2025).

    Dia menambahkan penegakan hukum secara humanis itu diupayakan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pada intinya, RJ ini dilakukan untuk mendamaikan suatu perkara agar tidak sampai ke meja hijau alias pengadilan.

    “Restoratif justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Presiden ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

    Dia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum. 

    Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon.

    “Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ujar Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).

  • Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi telah mengadukan dugaan pencemaran terhadap Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ke kepolisian.

    Salah satu organisasi itu yakni DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Organisasi ini melaporkan 30 akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Bahlil sekaligus dewan pembina AMPI ke Bareskrim Polri.

    “Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30 an lebih [yang diadukan],” ujar Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakot di Bareskrim, dikutip Selasa (22/10/2025).

    Dia menilai sejumlah akun di media sosial ini telah berlebihan dalam membuat konten terkait Bahlil. Salah satu akun itu yakni @kementerianbakuhantam. Akun media sosial ini dinilai AMPI telah diduga melakukan pencemaran, melakukan ujaran kebencian dan hoaks.

    “Biar efek jera lah kepada akun akun tersebut yang mana tidak bisa dibenarkan. Menyampaikan sesuatu hal di media itu harus secara yang lebih objektif dan bijak,” tutur Steven.

    Di lain sisi, sayap Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga telah mengadukan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menghina Bahlil ke Polda Metro Jaya.

    Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dan menyerahkan bukti awal kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya atas aduannya itu.

    Adapun, akun-akun media sosial ini diadukan karena dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

    “Kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta di Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).