Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor terkait PT Tebo Indah oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo mengatakan tiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Tangerang hingga Jakarta.

    “Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Bowo di Kejati Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Namun, Bowo tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Dia hanya mengatakan objek penggeledahan itu adalah rumah hingga apartemen.

    “Lokasi yang di geledah, perumahan Green Lake Kota Tangerang, ⁠Apartemen St. Moritz Presidential Town Jakarta Barat dan Jalan Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan program ekspor nasional. Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset dengan tujuan agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional terkait PT Tebo Indah ini.

  • OPINI: Dari ‘Serakahnomics’ke Reformasi Sistemik

    OPINI: Dari ‘Serakahnomics’ke Reformasi Sistemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memasuki usia satu tahun pada 20 Oktober 2025. Sejumlah prestasi berhasil dicapai, meskipun masih ada tantangan yang perlu diselesaikan.

    Salah satu prestasi yang perlu diangkat ke permukaan adalah soal komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Data kinerja penegakan hukum terkait kasus korupsi (20 Oktober 2024—26 April 2025) misalnya menyebutkan, sejumlah kasus besar dan kakap berhasil terbongkar.

    Seperti kasus tata niaga Pertamina yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp968 triliun, korupsi tata kelola sawit (sekitar 3 juta hektare/ha), termasuk Duta Palma 221.870 ha yang disita dengan potensi kerugian negara Rp1.000 triliun. Begitu pula dengan kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat (Rp1,3 triliun), kasus pemberian kredit LPEI (Rp11 trilun), kasus kerja sama ASDP (Rp893 miliar), kasus pengadaan iklan BJB (Rp222 miliar), dan lain sebagainya.

    Di bawah pemerintahan Prabowo, tercatat bahwa Kejaksaan RI telah menetapkan 490 kasus baru dan 648 tersangka baru, sementara Kepolisian RI menetapkan 73 kasus baru dan 156 tersangka baru. Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 20 kasus baru dan 56 tersangka baru. Data ini tentu mencengangkan, karena tidak hanya begitu banyak kasus yang terbongkar, tetapi potensi kerugian negara dalam kasus megakorupsi ini mencapai ribuan triliun rupiah.

    Lantas pertanyaannya, mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia penting dan menjadi salah satu agenda fundamental dalam pemerintahan Prabowo–Gibran? Menurut penulis, paling tidak ada tiga alasan. Pertama, karena korupsi merupakan akar dari ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga memutus rantai keadilan sosial.

    Setiap rupiah yang dikorupsi berarti ada hak rakyat yang terampas, baik dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur dasar. Kedua, pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri membutuhkan jaminan transparansi dan kepastian hukum.

    Jika korupsi terus berakar dalam sistem birokrasi, maka reformasi ekonomi sebesar apa pun akan kehilangan efektivitasnya. Dalam konteks ini, langkah tegas pemerintahan Prabowo dalam menindak kasus korupsi berskala besar dapat dilihat sebagai sinyal kuat bahwa Indonesia sedang memperkuat fondasi keperca-yaannya di mata dunia usaha dan komunitas global.

    Itulah mengapa dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo selalu menyinggung istilah “serakahnomics” dalam kasus korupsi di Indonesia. Tentu istilah “serakahnomics” ini bisa dimaknai sebagai upaya Presiden Prabowo mengatasi ketimpangan dengan menyindir para pelaku bisnis dan kekuasaan yang tamak, lantaran mengeruk untung banyak sembari menindas rakyat kecil, bahkan bermetamorfosis sebagai ‘vampir ekonomi’ yang menghisap darah rakyat.

    Hal itu penting karena data menyebutkan bahwa 10% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 60% kekayaan nasional. Padahal jika merujuk pada studi Dana Moneter Internasional (IMF), ketika pendapatan hanya meningkat di kelompok orang kaya saja, maka pertumbuhan ekonomi justru akan mengalami kelambatan.

    Artinya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan sulit diraih ketika ketimbangan sosial masih menjadi problem serius yang tidak teratasi. Ketiga, pemberantasan korupsi juga berhubungan erat dengan penguatan demokrasi. Demokrasi tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan oligarki baru yang menguasai sumber daya publik demi kepentingan kelompok kecil.

    Prabowo tampaknya memahami hal ini: penegakan hukum yang kuat akan menjadi penopang legitimasi politiknya, sekaligus bukti nyata bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk melindungi kepentingan pri-badi atau kroni politik.

    PENGAWASAN

    Tentu saja, di balik capaian dan prestasi gemilang tersebut, sejumlah tantangan juga masih menanti. Masyarakat menuntut agar semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti di level penindakan, tetapi juga menyentuh reformasi sistemik: mulai dari perbaikan tata kelola birokra-si, digitalisasi pelayanan publik, hingga penataan ulang mekanisme pengawasan internal di kementerian dan lembaga.

    Tanpa reformasi sistemik, pemberantasan korupsi berisiko menjadi siklus yang tidak pernah berakhir karena terus terulang.

    Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dengan segala capaian dan tantang-annya telah menunjukkan bahwa arah baru pemberantasan korupsi mulai dibangun secara kokoh. Konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak siapa pun tanpa pandang bulu akan menjadi penentu apakah janji perubahan itu akan bertransformasi menjadi kepercayaan publik yang nyata.

    Seperti pernah dikatakan mantan Sekjen PBB Kofi Annan bahwa “korupsi adalah penyakit, korupsi adalah kanker. Ia menggerogoti keyakinan masyarakat, merusak demokrasi, dan menghambat pembangunan.” Karena itu, saatnya rakyat Indonesia bersatu padu dalam satu irama untuk membumihanguskan praktik korupsi dari ibu pertiwi.

  • LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor periode 2011-2023.

    Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka mulai dari LR selaku Direktur PT Tebo Indah.

    Kemudian, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018 dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Dalam hal ini, LPEI menyatakan bakal bersikap kooperatif dengan penyidik dalam menyelesaikan kasus rasuah tersebut secara transparan.

    “LPEl senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Corsec LPEI dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Lembaga menjelaskan penyaluran pembiayaan yang dipersoalkan Kejati Jakarta ini terjadi pada 2016. Namun demikian, LPEI mengklaim telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai. Alhasil, tindakan itu berdampak pada keuangan lembaga yang terkendali.

    Selanjutnya, LPEI juga menyatakan saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms. Hal ini dilakukan dalam sejak lima tahun terakhir.

    “LPEI menjunjung tinggi tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional Lembaga, serta profesional dalam menjalankan mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo menjelaskan duduk perkara ini berkaitan dengan penyimpanan program ekspor nasional.

    Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatannya itu, kata Bowo, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000,” tutur Bowo di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025).

  • 10 Kendaraan Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,21 Miliar, Ada Lamborghini hingga Porsche

    10 Kendaraan Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,21 Miliar, Ada Lamborghini hingga Porsche

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang aset milik terpidana Doni Salmanan senilai Rp9,8 miliar dalam kasus penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan uang miliaran hasil sitaan aset Doni itu nantinya bakal diserahkan ke kas negara.

    “Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9,81 miliar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Dia menambahkan, pelelangan dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi e-Auction. Aplikasi itu dapat diakes melalui laman https://lelang.go.id pada Selasa (22/10/2025).

    Dia menambahkan, aset yang dilelang itu terdiri dari 10 kendaraan milik Doni. Dari 10 kendaraan itu terdapat satu mobil merek premium yakni Lamborghini Huracan.

    “Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit Kendaraan milik Terpidana Doni Salmanan,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini 10 kendaraan Doni Salmanan yang telah dilelang :

    1. Porsche 911 Carrera terjual Rp903 juta 

    2. Lamborghini Huracan terjual Rp4,7 miliar 

    3. BMW 840I terjual Rp1,15 miliar

    4. Honda CR-V terjual Rp313 juta 

    5. Honda CR-V terjual Rp289 juta

    6. Toyota Fortuner terjual Rp410 juta 

    7. Motor KTM 500 terjual Rp117 juta

    8. Kawasaki Ninja H2 terjual Rp436 juta

    9. Kawasaki Ninja ZX-10R Rp343 juta

    10. Kawasaki ZX25R terjual Rp93,8 juta 

  • Junaedi Saibih Cs Didakwa Rintangani 3 Perkara Korupsi CPO hingga Gula

    Junaedi Saibih Cs Didakwa Rintangani 3 Perkara Korupsi CPO hingga Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki didakwa rintangi tiga perkara korupsi.

    Sidang dakwaan ketiganya berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025) malam.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga orang melakukan perintangan pengusutan perkara melalui program atau pembuatan yang mendiskreditkan penanganan kasus oleh penyidik.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

    Tiga perkara diduga dirintangi oleh Junaedi dkk ini mulai dari kasus korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO); korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022; dan korupsi importasi gulai di Kemendag periode 2015-2016.

    Adapun, jaksa mengemukakan penyebaran konten maupun hasil diskusi yang menyudutkan kinerja penyidik disebarluaskan di media sosial maupun media massa.

    Di lain sisi, Junaedi, Marcella, Tian dan Adhiya juga disebut telah menghilangkan barang bukti dengan menghapus pesan WA dan membuang ponsel yang berisi informasi terkait kasus CPO, Timah dan Impor Gula.

    “Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat whatsapp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi,” pungkas jaksa.

    Atas perbuatannya itu, Junaedi Cs didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Marcella Cs Didakwa Terlibat TPPU dan Suap Hakim Vonis Lepas Rp40 Miliar

    Marcella Cs Didakwa Terlibat TPPU dan Suap Hakim Vonis Lepas Rp40 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Marcella Santoso telah didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Sidang dakwaan ini digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) juga turut mendakwa Advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih serta M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” ujar JPU.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa puluhan miliar itu diberikan kepada hakim melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta dan Panitera Muda PN Jakarta Utara.

    Uang tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim sidang kasus CPO korporasi yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    “Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD 2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp40 miliar kepada hakim,” imbuh jaksa.

    Adapun, jaksa mengemukakan bahwa uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO korporasi agar divonis lepas atau onslag.

    “Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag,” tutur jaksa.

    Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp52,23 miliar dengan dua sumber. Perinciannya, dari proses suap kepada majelis hakim dan terkait fee lawyer penanganan perkara CPO. 

    “Berupa uang dalam bentuk US$ yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24,53 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag,” pungkas jaksa.

  • Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset terkait TPPU sebesar Rp221 miliar dari pengungkapan kasus narkoba dari Januari-Oktober 2025.

    Dirtipidnarkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ratusan miliar aset yang disita itu berasal dari 22 kasus TPPU yang terungkap dari tindak pidana awal narkoba.

    “Pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan aset itu berasa dari penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan aset seperti kendaraan, alat berat, asesoris mewah, logam mulia hingga aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp202,5 miliar.

    Adapun, Eko menekankan bahwa penerapan Pasal TPPU ini bertujuan agar bandar, pengedar hingga kurir narkoba dapat dimiskinkan. Alhasil, para pelaku tindak pidana narkoba tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.

    “Penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total Bareskrim telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba Januari-Oktober 2025.

    Dari puluhan ribu tersangka itu terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang. Selain itu, ada juga pelaku dari WNA sebanyak 157 orang.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka tersebut.

    Tiga orang tersangka tersebut, yakni LR (selaku Direktur PT Tebo Indah), DW (selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018), dan RW (Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI).

    “Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [LPEI],” ujar Bowo di kantornya, Rabu (22/10/2025).

    Bowo menjelaskan ketiga tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

    Dia memberi contoh dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun dia mengatakan kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah.

    “Selain itu, tentunya LPEl tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” imbuh Bowo.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Di samping itu, Bowo mengemukakan bahwa atas perbuatan melawan hukum dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ini, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000 [Rp919 miliar],” pungkasnya.

  • Fredy Pratama Belum Ditangkap, Bareskrim : Lari-lari Terus

    Fredy Pratama Belum Ditangkap, Bareskrim : Lari-lari Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kendala gembong narkoba kelas internasional, Fredy Pratama belum tertangkap.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), Brigjen Eko Hadi menyatakan Fredy Pratama tak kunjung tertangkap karena kerap berpindah tempat.

    “Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana sini. Kalau dia nongkrong di pojokkan udah kena,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih berupaya untuk meringkus Fredy Pratama. Salah satu upaya itu dengan meminta Interpol untuk menerbitkan status red notice untuk Fredy.

    “Ada, orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Dikirim ke hubinter. Hubinter bekerja sama dengan interpol dan lain-lain. Karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Mabes Polri sebelumnya telah mengirimkan tim ke Thailand pada Selasa (4/6/2024). Tim tersebut berangkat berbarengan dengan proses pemulangan buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang. Namun, hingga saat ini upaya tersebut masih belum meringkus Fredy Pratama.

    Adapun, Fredy Pratama merupakan pria kelahiran Banjarmasin. Dia memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia.

  • Nusron Wahid Gandeng KPK Benahi Tata Kelola ATR-BPN hingga Berantas Pungli

    Nusron Wahid Gandeng KPK Benahi Tata Kelola ATR-BPN hingga Berantas Pungli

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Publik-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola ATR-BPN hingga memberantas pungli.

    Sebab, menurutnya sistem di bidang pertanahan masih belum berjalan maksimal bahkan dinilai menerapkan mekanisme lama sehingga dirinya meminta evaluasi dan koordinasi dengan KPK. Terlebih, kementerian yang sebagian besar bergerak di bidang pelayanan publik.

    Nusron menemukan permasalahan dalam penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, pemisahan sertifikat, dan hak tanggungan. 

    “Kita ingin datang ke sini membedah bersama minta masukan dan minta koordinasi. Kita ingin ke sini meminta masukan dan meminta koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih tapi tetap akurat kompatibel dan prudent. Sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Persoalan ini juga tidak lepas dari maraknya sertifikat ganda yang memicu polemik, khususnya di daerah Jabodetabek dan umumnya terjadi ketika pembebasan lahan untuk jalan tol. Nusron kerap mendapati kasus satu sertifikat dimiliki banyak orang sehingga polemik berlangsung hingga tahap pengadilan.

    “Ini kan menandakan bahwa dulu-dulunya kan administrasinya enggak baik. Nah kita ke depan menata sistem administrasi pertanahan di Indonesia yang jauh lebih baik sehingga ke depan enggak muncul lagi isu tumpang tindih,” ungkapnya.

    Apalagi, katanya, banyak lahan-lahan yang dialihfungsikan untuk kegiatan infrastruktur dan industrial sehingga memicu perlemahan ketahanan pangan. Alih fungsi pangan kerap terjadi di daerah di Pulau Jawa.

    Selain tata kelola, Nusron menginginkan kegiatan pungli pada pelayanan ATR-BPN tidak lagi berlangsung karena banyak merugikan masyarakat. 

    “Lama waktunya nggak terukur, dan ono pungli ne (dan ada punglinya),” ucapnya.

    Dia berharap melalui upaya kerja sama dengan KPK mewujudkan pelayanan publik di ATR-BPN lebih bersih dan dapat membenahi tata kelola.

    “Kami di sini diskus [diskusi] membedah, mencari penyakit anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang penyakit itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” jelasnya.