Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara soal pengerahan TNI dalam pengamanan di ruang sidang terkait kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Mahfud mulanya mengaku kaget ketika melihat prajurit TNI ikut mengamankan sidang Nadiem Makarim. Sebab, standar pengamanan di sidang biasanya dikawal kepolisian atau pengamanan pengadilan itu sendiri.

    “Ya, agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama, ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD dikutip Rabu (7/1/2026).

    Namun demikian, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.5/2020 sejatinya pengamanan di pengadilan cukup dilakukan oleh Pam internal. 

    Namun, pengamanan bisa dilakukan oleh Polri dan atau TNI apabila sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat atau terkait terorisme sebagaimana Pasal 10 Ayat 6.

    “Nah, lalu ada Pasal 10 Ayat 6 ya, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” imbuhnya.

    Meskipun begitu, Mahfud menilai bahwa pengamanan oleh TNI di sidang pengadilan negeri harus menjadi perhatian publik karena itu merupakan ranah sipil.

    Terlebih, persidangan korupsi tidak membahayakan atau menimbulkan kerusuhan. Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa pengamanan bisa dilakukan secara internal pengadilan atau jika mendesak bisa mengerahkan Polri.

    “Korupsi menarik tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, dan sebagainya bisa menarik. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan juga, ya. Bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa ya polisi,” pungkasnya.

  • Penuhi Panggilan Bareskrim, Wagub Babel Tegaskan Kasus Ijazah Hanya Persoalan Administrasi

    Penuhi Panggilan Bareskrim, Wagub Babel Tegaskan Kasus Ijazah Hanya Persoalan Administrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) soal kasus dugaan ijazah palsu.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hellyana nampak hadir bersama bersama tim kuasa hukumnya sekitar 10.00 WIB. Dia tiba dengan mengenakan baju dan kerudung berwarna biru.

    Hellyana mengemukakan, dirinya tidak pernah memiliki niat jahat dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa persoalan ijazah yang tengah diusut Bareskrim ini hanya persoalan administrasi.

    “Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi,” ujar Hellyana di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

    Dia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat ingin melakukan legalisir ijazah di Universitas Azzahra pada 2024. Namun, saat itu kampus tersebut telah tutup.

    Dia juga berdalih tidak sempat melakukan legalisir karena dirinya disibukkan saat menjabat sebagai pimpinan DPRD.

    “Jadi dikarenakan itu kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk ngurus legalisirnya,” imbuhnya.

    Adapun, Hellyana mengaku telah mendatangi Dekan dan Dosen Pendampingnya saat berkuliah di Universitas Azzahra untuk meminta pernyataan pernah berkuliah.

    “Lalu kami waktu itu sempat ke tempat Ibu Dekan dan Dosen Pendamping. Kami mendapatkan juga surat eh pernyataan langsung tulis tangan bahwa menyatakan bahwa saya betul mahasiswa beliau, dan betul pernah eh berkuliah di Azzahra,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Ahmad Sidik pada Senin (21/7/2025). Laporan ini pun teregister dalam nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM.

    Adapun, pelapor mengendus perkara dugaan ijazah palsu ini dari pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang berisi informasi soal kelulusan sarjana Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

    Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. Hanya saja, status mahasiswa Hellyana tidak aktif sejak 2014. 

    Oleh sebab itu, temuan inilah yang membuat pelapor melaporkan peristiwa dugaan pemalsuan ijazah ini ke Bareskrim Polri.

  • Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini

    Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan Richard Lee hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee diperiksa perdana dalam kapasitas tersangka.

    “Dia konfirmasi datang siang ini,” kata Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

    Dia mengemukakan informasi kehadiran Richard Lee ke kepolisian diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan kuasa hukum.

    “Dari lawyernya ke penyidik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz. Doktif melaporkan Richard Lee setelah membeli Dia sejumlah produk White Tomato Richard Lee.

    Samira membeli produk itu melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Hanya saja, barang tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan kemasannya. Kandungan yang dimaksud adalah White Tomato.

    Setelah itu, Samira juga membeli produk lain seperti DNA Salmon hingga produk kecantikan Miss V Stem Cell by Athena Group. Namun, kedua produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang. 

  • Mabes Polri Benarkan Penangkapan Jurnalis di Morowali Terkait Pembakaran Kantor Tambang

    Mabes Polri Benarkan Penangkapan Jurnalis di Morowali Terkait Pembakaran Kantor Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal penangkapan wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali di kasus dugaan pembakaran kantor tambang.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penangkapan itu murni berdasarkan tindak pidana dan tak berkaitan dengan profesi jurnalis.

    “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Dia menambahkan, polri juga telah berkoordinasi dan menyuratu Dewan Pers sebelum melakukan penangkapan ini. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan penangkapan.

    “Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.

    Selanjutnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnaen menegaskan sebelum jurnalis R ditangkap, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait tindak pidananya.

    Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

    “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Zulkarnaen.

  • KPK Serahkan Aset Tanah dan Gedung Hasil Rampasan Senilai Rp9,83 Miliar ke Kementerian HAM

    KPK Serahkan Aset Tanah dan Gedung Hasil Rampasan Senilai Rp9,83 Miliar ke Kementerian HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia. Aset ini terdiri dari enam bidang tanah dan dua unit bangunan.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan aset yang diserahkan telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan menjadi upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    “Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Selasa (6/1/2026). 

    Aset merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. 

    Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2,97 miliar. 

    Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1,6 miliar.  

    Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4,28 miliar dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966 juta.

    “Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” jelasnya.

    Upaya ini bertujuan agar barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Penyerahan juga mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tertentu.

  • Halaman Tidak Di Temukan

    Halaman Tidak Di Temukan

    Halaman Tidak Di Temukan

    To top

  • Sidang Kasus Chromebook, Penasihat Hukum Tegaskan Ibam Bukan Stafsus Nadiem

    Sidang Kasus Chromebook, Penasihat Hukum Tegaskan Ibam Bukan Stafsus Nadiem

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam merespons soal keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi penasihat hukum.

    Kuasa hukum Ibrahim Arief Frizolla Putri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terlalu mempersoalkan keputusan itu dan menghormati segala keputusan yang telah diambil majelis hakim.

    Kemudian, dia menambahkan pihaknya dan Ibam bakal berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait kasus pengadaan Chromebook.

    “Kami selalu dan akan terus bersikap kooperatif dan terbuka terhadap jalannya hukum,” ujar Frizolla dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Namun demikian, Frizolla menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari korupsi yang dituduhkan.

    Dia mengemukakan, Ibam hanya berperan sebagai tenaga konsultan profesional dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

    “Saudara Ibrahim Arief, dalam program tersebut memiliki peran membantu Kemendikbudristek sebagai, perlu kami tekankan sekali lagi dalam hal ini, sebagai tenaga konsultan profesional, bukan sebagai penyelenggara negara atau staf khusus menteri,” imbuhnya.

    Dia menambahkan kliennya itu tidak pernah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana uraian pada surat dakwaan kepadanya. 

    Ibrahim Arief juga tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan. Sekalipun ada pihak yang dikenali, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya permufakatan jahat. 

    “Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, tidak mungkin saudara Ibrahim Arief memiliki dan/atau turut melakukan tindak korupsi dan/atau tindakan memperkaya orang lain secara melawan hukum sebagaimana uraian dalam surat dakwaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, setelah hakim menolak eksepsi kubu Ibrahim Arief maka agenda selanjutnya bakal masuk ke tahap pembuktian, seperti pemanggilan saksi-saksi.

  • Bareskrim Usut Asal-Usul Kayu Gelondongan di Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang

    Bareskrim Usut Asal-Usul Kayu Gelondongan di Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki penyebab banjir yang melanda Aceh Tamiang.

    TKP yang diselidiki Bareskrim itu berlokasi d Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Kuala Simpang. Area ini oleh dipenuhi oleh temuan gelondongan kayu.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyelidikan ini dimulai dengan proses identifikasi kayu di area pesantren itu.

    “Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

    Dia menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi sementara, gelondongan kayu itu berasal dari kegiatan pembalakan di Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.

    Selanjutnya, penyelidik menemukan adanya endapan lumpur di TKP diduga disebabkan oleh sedimentasi dan longsoran dari aliran sungai di Tamiang.

    “Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga banjir,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Irhamni mengungkapkan sedimentasi ini menjadi parah karena disebabkan adanya ketidaktaatan saat kegiatan pembukaan lahan oleh pihak tertentu.

    Pembukaan lahan itu juga diduga tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

    “Sedimentasi itu disebabkan adanya tidak taatan pada saat pembukaan lahan apalagi kalau ilegal tentunya tidak ada UKL-UPL. Tapi kalau itu legal tentunya dia harus taat kepada UKL-UPL,” pungkasnya.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs Selama 40 Hari

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs Selama 40 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sang ayah HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

    Ketiganya ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 atau selama 20 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ketiga diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

    “Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Budi menjelaskan perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasan perkara.

    Salah satu modusnya dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

    Adapun pada Senin (5/1/2026), KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi, Beni Saputra (BS). Dia diduga menerima aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

    Budi menyampaikan bahwa dia diduga menerima aliran dana dari Ade Kuswara dan HM Kunang.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” katanya kepada jurnalis.

    Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Budi menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut.

    Sekadar informasi, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan melalui HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Menteri Hukum Godok Aturan Pelaksana KUHAP, dari Pidana Mati hingga Pembuatan BAP Pakai AI

    Menteri Hukum Godok Aturan Pelaksana KUHAP, dari Pidana Mati hingga Pembuatan BAP Pakai AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan tengah merancang sejumlah peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah APH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menggunakan AI.

    Menurutnya ada beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP harus segera dirampungkan. Pertama, katanya, terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.

    “Pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, dikutip Selasa (6/1/2026).

    Kemudian dia menjelaskan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Pepres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, salah satunya adalah pembuatan BAP menggunakan Artificial Intelligence (AI).

    Dia menjelaskan wacana ini dilakukan untuk menghindari adanya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh penyidik. 

    “Salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelasnya.

    Dia menilai rencana ini bertujuan memaksimalkan pelaksanaan KUHAP teranyar. Terlebih, katanya, KUHAP-KUHP fokus memberikan perlindungan hak asasi manusia.

    Selanjutnya, Supratman menyebut akan ada rancangan aturan terkait hukum adat dan Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lainnya

    “Ini dalam proses, antar kementerian sekarang. Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin,” tandasnya.