Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri.

    Lisa irit bicara saat ditanya terkait dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini. Dia hanya meminta agar semua pihak bisa mendoakannya.

    “Doakan yang terbaik ya,” singkat Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

    Di samping itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka ini.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersikap kooperatif dengan kepolisian untuk mengikuti kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini.

    “Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Selasa, (14/10/2025). Adapun, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

    Adapun, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Bea Cukai pada Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit

    Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Bea Cukai pada Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang untuk memeriksa pejabat Bea Cukai di kasus dugaan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan setiap pemeriksaan dalam perkara yang ada pasti dilakukan berdasarkan oleh kebutuhan penyidik.

    Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pasti akan dilakukan selagi penyidik Jampidsus Kejagung RI memerlukan hal tersebut.

    “Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung, itu aja,” ujarnya di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Namun, dia belum mengetahui pasti jumlah yang diperiksa tersebut, termasuk juga sosok yang telah diperiksa.

    “Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah itu pasti sudah ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menggeledah kantor Bea Cukai dan sejumlah tempat lainnya pada Rabu (22/10/2025).

    Dalam penggeledahan ini korps Adhyaksa telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara POME 2022.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.

  • KPK dan Menkeu Purbaya Sepakat Korupsi Masih jadi Masalah di Pemerintahan RI

    KPK dan Menkeu Purbaya Sepakat Korupsi Masih jadi Masalah di Pemerintahan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Korupsi dianggap masih menjadi akar permasalahan di Indonesia yang mengakibatkan tata kelola pemerintahan dari pusat ke daerah tidak berjalan maksimal. Masyarakatpun turut terdampak atas keegoisan segelintir pihak. 

    Persoalan itu diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi merupakan biang kerok masalah di Tanah Air. Uang yang digelontorkan pemerintah seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan

    “Ya, sepakat dengan hal tersebut, karena memang korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu PR utama bangsa Indonesia. Dengan adanya korupsi yang masih terus terjadi, maka anggaran-anggaran yang disiapkan menjadi tidak optimal digunakan, diserap untuk pembangunan. Dengan adanya korupsi, sebagian anggaran tersebut bocor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi menyampaikan bahwa korupsi menjadi hal yang ironi karena kualitas layanan masyarakat berada di bawah standar.

    Dia mencontohkan kasus penyelewengan dana hibah untuk Kelompok Kerja (Pokja) di Jawa Timur hanya terserap 50%-60% ke masyarakat. Sebab beberapa pihak melakukan pengkondisian pembagian dana tersebut.

    “Misalnya berangkat dari perkara yang ditangani oleh KPK, salah satunya hibah di Jawa Timur terkait dengan hibah untuk Kelompok Masyarakat. Dalam fakta-fakta yang ditemukan penyidik pada perkara itu, misalnya dari 100% anggaran ternyata hanya sekitar 50%-60%,” ungkap Budi.

    Budi menuturkan bahwa KPK akan memperketat supervisi ke lembaga maupun kementerian serta pihak terkait dari tingkat pusat hingga daerah guna menekan angka korupsi. KPK, katanya, juga akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani hal tersebut.

    Kegelisahan itu juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya. Sebagai bendahara negara, dia mengungkapkan kasus korupsi mengakibatkan anggaran pemerintah tidak terserap secara optimal. 

    Purbaya menyinggung data Survei Penilaian Integritas 2024 berada di level 71,53% atau masih di bawah target 74%. Terlebih dia mengatakan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam zona merah atau zona rawan kasus korupsi, di mana rata-rata kasus terjadi di 67 provinsi dan 69 kabupaten. 

    “Data KPK juga mengingatkan kita dalam 3 tahun terakhir masih banyak kasus di daerah dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” kata Purbaya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).  

    Korupsi juga mengakibatkan bocornya anggaran pemerintah untuk program-program strategis. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan sejumlah pihak kerap melakukan gratifikasi dan jual-beli jabatan untuk melancarkan aksinya yang merugikan keuangan negara.

    “KPK bilang sumber risikonya yang masih itu-itu aja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu kalau itu enggak diberesin semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” ujarnya.

    Dampak lainnya adalah anggaran ke daerah sulit untuk ditambahkan. Purbaya menjelaskan bahwa Presiden masih ragu menambah penyaluran dana ke daerah karena kerap disalahkan gunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu.

    “Saya bisa hitung berapa uang yang saya bisa tambah untuk TKD [transfer ke daerah]. Tapi dengan cara tadi tata kelolanya sudah baik, kalau jelek saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka rupa-rupanya kalau itu,” ucap Purbaya.

    Baginya uang rakyat harus digunakan dengan optimal agar manfaat dirasakan langsung ke rakyat. Dia meminta kepada seluruh pihak menggunakan anggaran sebaik mungkin dan menjunjung integritas guna kebocoran dana tidak terjadi.

    Purbaya percaya jika anggaran digunakan sebagaimana mestinya mampu mendongkrak investasi di dalam negeri dan ekonomi daerah semakin tangguh.

    “Saya percaya dengan kerja disiplin, dan niat yang bersih kita bisa menjaga stabilitas dan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi di daerah maupun secara keseluruhan nasional,” terangnya

  • Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (IS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

    Iskandar dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/10/2025). 

    “Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengatakan, Iskandar akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

    Namun, Budi belum merincikan hal apa saja yang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar.

    Iskandar adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; 

    Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

    Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima atas status tersangka dan penyitaan beberapa barang bukti. Namun dia mencabut permohonannya.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

  • Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit pada 2022

    Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit pada 2022

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu (21/10/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

    “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini.

    Namun demikian, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME ini. Dia hanya mengemukakan bahwa perkara POME yang ditangani itu memiliki tempus pada 2022.

    “Sekitar 2022-an,” imbuhnya.

    Adapun, Anang menyatakan bahwa dalam penggeledahan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada.

    “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” pungkas Anang.

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Pasalnya, lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga hasil panen sawit disita oleh penyidik.

    “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ucap Budi.

    Lahan yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

    Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). 

    Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar.

    Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

  • KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

    Keempat saksi adalah Sunu Widi Purwoko (SWP) selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Irene Gunawan (IG) selaku pihak swasta, Dendy Wahyu K. Wardhana (DWW) selaku Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Yevita Pantjanata (YP) selaku pihak swasta.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempat saksi diperiksa dengan materi yang berbeda. SWP diminta keterangan oleh penyidik mengenai POB proses kredit di LPEI dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

    “Selain itu, Saksi SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan/review/keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

    Lalu bagi saksi IG, didalami terkait proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI. Kemudian saksi DWW diperiksa untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan, review, keputusan terkait pemberian kredit atas debitur.

    Sedangkan saksi YP ditelisik terkait kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur. Tetapi, Budi belum dapat menyampaikan perusahaan yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.

    “Kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya, tapi yang pasti memang dalam perkara terkait dengan pembiayaan oleh LPEI ini melibatkan sejumlah perusahaan,” jelasnya.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp11 triliun. 

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis (23/10/2025).

    Burhanuddin mengatakan kepada pejabat yang telah dilantik agar bisa menunjukkan dedikasi dan meningkatkan kinerja saat mengemban tugas baru sebagai korps Adhyaksa.

    “Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi,” ujar Burhanuddin dalam amanatnya saat pelantikan, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin meminta agar Kajati yang baru dilantik bisa berani dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di masing-masing wilayah yang dipimpinnya.

    Tak hanya tindakan tegas, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu meminta agar Kajati jajaran bisa melakukan langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola agar korupsi bisa benar-benar ditekan.

    “Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja [Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari],” pungkasnya.

    Berikut ini daftar pejabat kejati yang dilantik Kamis (23/10/2025) 

    1. Sutikno sebagai Kajati Riau 

    2. Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan 

    3. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat 

    4. Sufari sebagai Kajati Maluku Utara 

    5. Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Utara 

    6. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kajati Banten 

    7. I Gde Ngurah Sriada sebagai Kajati DI Yogyakarta 

    8. Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku 

    9. Roch Adi Wibowo sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur 

    10. Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi 

    11. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulawesi Selatan 

    12. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Barat 

    13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali 

    14. Yudi Indra Gunawan sebagai Kajati Kalimantan Utara 

    15. Tiyas Widiarto sebagai Kajati Kalimantan Selatan 

    16. Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalimantan Barat 

    17. Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah