Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah.

    Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkas hakim.

    Dalam catatan Bisnis, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Awas! Penipuan Skema Segitiga Jual Beli Kendaraan Bekas, Ini Ciri-Cirinya

    Awas! Penipuan Skema Segitiga Jual Beli Kendaraan Bekas, Ini Ciri-Cirinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Penipuan skema segitiga masih menjadi momok bagi penjual dan pembeli di marketplace hingga media sosial. Skema penipuan segitiga bisa terjadi di beragam transaksi jual beli barang, termasuk kendaraan bekas. 

    Secara sederhana, dalam penipuan skema segitiga penipu berada di tengah-tengah pembeli dan penjual dalam transaksi.

    Berikut cara kerja penipuan skema segitiga:

    1. Penipu mengambil data dari iklan kendaraan

    Penipu menyalin iklan mobil atau motor bekas dari situs resmi seperti OLX, Facebook Marketplace, atau platform jual beli lainnya. Setelah menyalinnya, penipu mengiklankan kembali kendaraan tersebut dengan iming-iming harga yang lebih murah dengan berbagai alasan salah satunya BU atau butuh uang cepat. Dalam iklan tersebut, penipu menyertakan nomor kontak yang berbeda dengan iklan aslinya.

    2. Pembeli tertarik dan menghubungi penipu

    Pembeli yang percaya dengan iklan penipu tersebut lantas menghubungi kontak palsu yang tertera di sana. Penipu pun mengaku sebagai pemilik kendaraan langsung atau perantara terpercaya. Biasanya, penipu meminta pembeli untuk segera memberikan uang tanda jadi atau DP dengan alasan banyak pembeli lain yang berminat kendaraan jualannya.

    3. Penipu menghubungi penjual asli

    Setelah itu, penipu berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik pada iklan asli. Dia meyakinkan penjual asli dengan membuat janji pertemuan. Di sanalah nantinya dipertemukan antara penjual dan ‘pembeli’ yang merupakan korban sebenarnya.

    4. Penjual dan pembeli (korban) bertemu langsung

    Dalam pertemuan tersebut, penipu mengatur agar penjual dan pembeli (korban) bertemu sewajarnya, tanpa sadar sedang ‘dipertemukan’ olehnya. Biasanya, penipu mengatakan ke penjual:

    “Teman saya akan lihat mobilnya nanti, saya bantu proses pembayarannya.” Dan kepada pembeli, penipu bilang:

    “Itu mobil saya, tapi yang pegang di rumah kakak saya, nanti kamu lihat dulu.”

    5. Uang berpindah ke rekening penipu

    Singkat cerita, penipu memposisikan diri sebagai orang ketiga dalam transaksi tersebut. Jika skenario yang disiapkan berjalan lancar, maka pembeli akan membayar uang yang disepakati bersama penjual melalui rekening si penipu. Setelah uang diterima, penipu menghilang.

    Penjual yang tidak merasa menerima uang, akan meminta bukti transfer dari pembeli. Dari sana lah kedua pihak baru sadar bahwa telah ditipu. 

    Tips Terhindar dari Penipuan Skema Segitiga bagi Pembeli dan Penjual

    Pastikan komunikasi langsung dengan pemilik kendaraan sesuai nama di STNK/BPKB.
    Temui langsung penjual dan periksa kendaraan sebelum pembayaran.
    Transaksi hanya dilakukan di hadapan notaris, showroom resmi, atau kantor cabang leasing bila perlu.
    Jangan transfer ke rekening pihak ketiga yang tidak jelas hubungannya dengan pemilik kendaraan.
    Gunakan rekening bersama (escrow) atau pihak terpercaya untuk keamanan transaksi.

  • Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Politikus Partai Nasdem sekaligus Anggota DPR Komisi IV, Rajiv mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

    Pasalnya, pada hari ini lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rajiv dengan kapasitas sebagai pihak swasta.

    “Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci alasan Rajiv absen, dia akan mengecek kepada penyidik. Namun penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

    “Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ucap dia.

    Belum ada keterangan dari Rajiv terkait panggilan pemeriksaan ini.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • KPK Ungkap Peluang Panggil Mahfud MD Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat

    KPK Ungkap Peluang Panggil Mahfud MD Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyelidiki dugaan skandal pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Nama Mahfud MD santer dibicarakan karena sempat menyatakan dugaan mark-up pembangunan kereta cepat itu.

    Mahfud MD bahkan diminta KPK melaporkan dugaan itu agar ditelaah oleh tim lembaga antirasuah. Namun dia menolak dan menginginkan agar KPK membuat jadwal pemanggilan terhadap dirinya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan Mahfud MD tergantung kepada kebutuhan tim KPK.

    “Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini,” ujar Budi kepada jurnalis, Senin (27/10/2025).

    Begitupun kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dugaan perkara ini. Namun, dia menegaskan bahwa bagi publik yang mengetahui atau memiliki data terkait dugaan proyek ini dapat langsung melaporkan ke KPK secara langsung atau melalui email pengaduan@kpk.go.id. 

    Budi menyampaikan belum dapat merincikan materi apa saja yang sudah ditelusuri dan pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    “Kami belum bisa menyampaikan substansi dari materi perkara ini karena memang masih di tahap penyelidikan,” katanya.

    Budi menyebut bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak awal tahun 2025 dan masih berprogres hingga saat ini. Dia menekankan, tidak ada masalah yang menghambat proses penyelidikan.

    “Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres. Kita berikan ruang, kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini,” ucap Budi.

  • KPK Sebut Mulai Penyelidikan Dugaan Skandal Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

    KPK Sebut Mulai Penyelidikan Dugaan Skandal Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan skandal pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) digelar sejak awal 2025.

    Namun, Budi belum dapat merincikan materi apa saja yang sedang diusut oleh penyelidik lembaga antirasuah itu. 

    “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menekankan, tidak ada masalah yang menghambat proses penyelidikan. Bahkan, dia menegaskan bahwa penyelidikan berjalan positif.

    “Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres. Kita berikan ruang, kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini,” ucap Budi.

    Dirinya juga belum bisa menyampaikan pihak mana saja yang sudah diperiksa. Terkait peluang memanggil mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Budi mengatakan pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan penyelidik.

    Budi berharap kepada publik yang mengetahui dugaan-dugaan masalah Whoosh dapat segera melaporkan ke KPK sevara langsung atau email pengaduan.

    Sekadar informasi, kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah Mahfud MD mengatakan adanya dugaan mark-up dalam proyek tersebut.

    Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan Cina biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark upnya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di Cina sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • Satu Grup Whatsapp ‘Mas Menteri’ dengan Nadiem Makarim, Begini Klarifikasi Najelaa Shihab

    Satu Grup Whatsapp ‘Mas Menteri’ dengan Nadiem Makarim, Begini Klarifikasi Najelaa Shihab

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri sekolah Cikal dan blended learning Sekolah Murid Merdeka (SMM), Najelaa Shihab menjelaskan soal keberadaannya dalam grup WhatsApp bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Group itu yakni ‘Edu Org’ yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’, dan ‘Education Council’. Adapun, grup Mas Menteri Core Team sempat disinggung oleh Kejagung dalam serangkaian peristiwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Najelaa Shihab mengakui, dirinya memang sempat tergabung dalam sejumlah group dengan Nadiem Makarim. Tak sendiri, dia mengemukakan bahwa dalam grup itu terdapat mitra pendidikan independen serta pejabat Kemendikbudristek.

    “Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa wa group bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ujar Najeela saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Dia mengungkapkan, dirinya membahas soal rekomendasi dan kajian terkait kebijakan kebijakan pendidikan sesuai peran Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dalam mendukung kementerian.

    Salah satu pembahasan dalam WA Grup itu yakni berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.

    “Antara lain: pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru,” tutur Najelaa.

    Di samping itu, Najelaa menekankan bahwa bahwa dirinya tidak pernah membahas secara khusus tentang persiapan pengadaan Chromebook atau peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Pasalnya, hal tersebut bukan bagian dari lingkup pekerjaan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSP) yakni substansi kebijakan pendidikan.

    “Namun, saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi,” pungkas Najelaa.

    Sebelumnya, Pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby mengemukakan awal mula terbentuknya WA Grup Mas Menteri Core. Menurut Tabrani, WA Grup itu tidak dibentuk untuk merealisasikan pengadaan Chromebook.

    Dia menjelaskan grup itu berisikan orang ekspert di bidang pendidikan, termasuk staf khusus Nadiem Makarim yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani.

    “Dalam kesempatan ini saya mau tegaskan bahwasannya ya WA itu, grup itu dibuat ya untuk mendiskusikan real gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan ya,” ujar Tabrani kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Senada dengan Najelaa, Tabrani menekankan bahwa dalam grup itu tidak ada sama sekali soal pengadaan proyek Chromebook. Pembahasan hanya seputar substansi terkait kebijakan pendidikan di era Mendikbudristek diisi Nadiem Makarim.

    Di samping itu, Tabrani juga mengemukakan bahwa Nadiem mengumpulkan orang-orang yang ahli di bidang pendidikan setelah adanya pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam hal ini, Nadiem dan Jokowi beberapa kali bertemu menggodok gagasan untuk kepentingan di sektor pendidikan.

    “Nah atas dasar itu sebenarnya itulah mengapa Pak Nadim yang mereka mengumpulkan teman-teman kemudian ahli-ahli di bidang pendidikan itu. Sebenarnya itu hanya bertukar gagasan sebenarnya,” pungkasnya.

  • Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal tindakan kontroversi saat mengamankan poster menjelang sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Cs di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bahwa dirinya bertindak melakukan itu untuk menjaga marwah persidangan. 

    Dia juga menekankan tidak melakukan tindakan arogan saat mengamankan poster itu. Pasalnya, hanya mengikuti aturan yang ada berkaitan dengan persidangan.

    “Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal tidak berani ambil, kita yang ambil. Kan tidak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Di samping itu, Anggiat mengemukakan soal peraturan persidangan yang tidak memperbolehkan membawa poster itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Perma No.6/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

    “Perma No.6 tahun 2020. [Di] poin 13,” pungkas Anggiat.

    Pasal 1 ayat 13 itu berbunyi : “Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan,”.

    Kronologi Pengamanan Poster 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

    Kondisi gaduh itu terjadi sekitar 10.20 WIB. Kala itu, hakim PN Jakarta Selatan telah selesai menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

    Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

    Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

    Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

    Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

    Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

    “Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

    Terlihat, poster yang diamankan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.

  • KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

    KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan harga dan maladministrasi pada lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.

    “Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Pihak KPK, kata Budi, telah memastikan bahwa proses pengadaan lahan sudah sesuai ketentuan dan prosedur sehingga legal secara formil.

    Budi menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan untuk pelayanan publik. Dia menyebut KPK akan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

    “Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujar Budi.

    Sebelumnya, Pramono sempat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai. 

    “Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu, dari hasil temuan BPK, tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Pramono.

    Sekadar informasi, pada pertengahan 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran pembelian lahan RS Sumber Waras dan tidak melalui proses seharusnya. 

    Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab, BPK. KPK sempat menyelidiki kasus tersebut, namun pada akhirnya dibatalkan.

  • Tangis Ibunda Delpedro Pecah Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan

    Tangis Ibunda Delpedro Pecah Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Isak tangis ibu Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan anaknya pada Senin (27/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Magda bersama suaminya Deny Rismansyah memantau sidang Delpedro Marhaen. Usai hakim memutuskan untuk menolak praperadilan Delpedro, Magda langsung menangis histeris.

    Dia berkali-kali menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah. Sebab, pada serangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh itu, Delpedro hanya membela rakyat.

    “Anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah. Anak ku hanya membela rakyat,” ujar Magda di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

    Ibunda Delpedro itu juga menyatakan tak akan tinggal diam saat anaknya dizalimi. Dengan begitu, dia menyatakan bakal menuntut pihak yang mendzalimi anaknya di akhirat nanti.

    Dalam kondisi itu, Deny maupun keluarga Delpedro lainnya terus menenangkan Magda yang terus menangis usai sidang putusan praperadilan ini.

    “Kenapa kalian zalim? Ku tuntut kalian di akherat Ya Allah. Kalian yang menzalimi anak ku akan aku tuntut di akherat ya Allah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro pada Kasus Penghasutan Demo

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro pada Kasus Penghasutan Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari Delpedro Marhaen.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru itu dipimpin oleh Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

    “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Sulistiyanto menilai penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

    Adapun, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh terkait Delpedro tetap dilanjutkan.

    Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.