Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Rumah Hakim Terbakar, KPK Tingkatkan Keamanan JPU Kasus Topan Ginting

    Rumah Hakim Terbakar, KPK Tingkatkan Keamanan JPU Kasus Topan Ginting

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan keamanan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama yang menangani kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Topan diketahui orang kepercayaan Gubernur Sumatra Bobby Nasution.

    Pasalnya, rumah ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) siang sekitar pukul 10.41 WIB.

    “Nah kalau untuk sidangnya setelah kejadian tersebut, juga Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi dan saya juga sampaikan bahwa tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatra Utara,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Asep turut prihatin dan mendukung kepolisian mengusut peristiwa tersebut agar penyebab kebakaran terungkap.

    Pihaknya, kata Asep, terus memantau perkembangan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. 

    Selain itu, Asep menuturkan dari KPK belum mengambil langkah-langkah ke depannya sebelum hasil investigasi kepolisan disampaikan.

    “Kita juga sama-sama menunggu, kita memberikan kesempatan kepada kepolisian tentunya, aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” ujar Asep.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, kebakaran itu terjadi tepat satu hari sebelum sidang tuntutan kasus korupsi jalan di Sumut untuk terdakwa Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

    Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025 atas dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

  • Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Eks Dirjen Aptika Semuel Didakwa Terima Duit Suap Rp6 Miliar di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan didakwa menerima uang suap Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi PDNS.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pemberian suap itu terjadi lantaran Semuel diduga telah mengajukan permintaan terhadap Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

    “Sekitar pada akhir tahun 2021, terdapat Semuel Abrijani Pangerapan kembali melakukan permintaan uang kepada saksi Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta,” ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Permintaan uang itu disampaikan saksi Irwan Hermawan kepada Alfi soal akan adanya permintaan Rp6 miliar dari Semuel. Permintaan itu terjadi lantaran PT Aplikasinusa Lintasarta ditunjuk kembali sebagai penyedia program PDNS 2021.

    “Karena PT Aplika Lintas Arta telah ditunjuk kembali sebagai penyedia kegiatan Pusat Data Nasional Sementara tahun 2021,” imbuhnya.

    Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Alfi Asman. Dalam pencairannya itu, eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Widi Purnama telah membantu proses pencairan dengan order fiktif.

    Modus itu dilakukan dengan membuatkan order fiktif terkait pekerjaan jasa konsultasi kepada perusahaan Windi Purnama yakni PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

    Adapun, pengiriman melalui order fiktif itu dilakukan dua kali. Perinciannya, PT Aplikasinusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama sebesar Rp3,2 miliar pada (30/4/2021. Selanjutnya, pembayaran Rp3,2 miliar dilakukan pada (17/9/2021).

    “Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai,” tuturnya.

    Adapun, JPU mengemukakan bahwa uang yang diterima Semuel Abrijani telah digunakan untuk kegiatan renovasi rumah di Cireunde, Tangerang Selatan.

    “Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas JPU.

    Atas perbuatannya itu, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK: Penyelidikan Whoosh Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

    KPK: Penyelidikan Whoosh Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan. 

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    “Yang sedang kita tangani itu terkait dengan pembebasan lahan, yang di sana ada terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Asep.

    Dia menuturkan pembebasan lahan terkait dengan pembangunan tiang-tiang yang menopang rel Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Asep menjelaskan karena masih dalam tahap penyelidikan, tim masih mencari lokasi pembebasan lahan yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

    “Nah, terkait yang mana pembebasan lahannya apakah yang di Halim, yang dari Jakarta ini, kan semua kan tancapnya tiang-tiang tuh sampai Bandung. Nah ataukah yang di Bandung di Tegalluar. Ya nanti kita sama-sama tunggu ya,” jelas Asep.

    Asep menduga ada lahan-lahan milik negara yang kemudian dijual tidak sesuai harga atau diduga terjadi indikasi mark-up, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

    Jika menggunakan lahan negara, kata dia, seharusnya tidak ada pembelian dari negara.

    Diketahui, penyelidikan sudah berlangsung pada awal 2025. Penyelidik masih mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah dugaan perkara ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.

    “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

  • Plt Gubernur Riau Bantah Penyidik KPK Geledah Kantornya

    Plt Gubernur Riau Bantah Penyidik KPK Geledah Kantornya

    Bisnis.com, PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Riau.

    Kali ini, mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi turut menjadi sasaran pemeriksaan. SF Hariyanto membantah adanya penggeledahan di dalam kantor Gubernur Riau. Dia menyebut kedatangan tim KPK hanya sebatas permintaan data dan koordinasi penyidikan.

    “Tidak ada penggeledahan. Tim KPK memang datang karena ada yang mereka minta. Sebagai tuan rumah, kami membantu proses penyidikan,” ujarnya Senin (10/11/2025).

    Dia juga menegaskan sejauh pengamatannya, tidak ada ruangan yang diperiksa secara khusus oleh penyidik KPK

    “Nggak ada ruangan yang diperiksa, cuma ngobrol-ngobrol aja. Kalau ada berkas yang dibawa, nanti Sekda yang tanda tangan,” tambahnya.

    Meski demikian di lapangan tim KPK tampak memeriksa mobil dinas Toyota Fortuner hitam yang digunakan Plt Gubernur Riau. Namun SF Hariyanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

    “Saya enggak tahu kalau mobil diperiksa, saya tadi di atas. Sekarang KPK masih di ruang rapat gubernur,” ungkapnya.

    Diketahui, penggeledahan ini masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid sebelumnya. 

    KPK hingga kini masih terus menelusuri sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    Proses penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.10 WIB. Tim KPK juga terlihat menyisir sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Riau, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Meski begitu, aktivitas para pegawai di lingkungan kantor tetap berjalan seperti biasa.

  • Hari Pahlawan, Nadiem Makarim Curhat Ingat Momen Upacara di Kemendikbud

    Hari Pahlawan, Nadiem Makarim Curhat Ingat Momen Upacara di Kemendikbud

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus yang menjerat eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    Dalam momen pelimpahan itu, Nadiem menyatakan dirinya tengah menjalani massa sulit karena meninggalkan anak-anaknya yang masih memerlukan figur seorang ayah.

    “Saya alhamdulilah sehat. Walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di Kejari Jakpus, Senin (20/11/2025).

    Namun demikian, Nadiem masih bersyukur karena tetap diberikan kesehatan oleh penciptanya. Dia juga terus meyakini bahwa tuhan-Nya itu akan selalu berada disisinya.

    “Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senatiasa selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran,” imbuhnya.

    Dalam momen yang sama, Nadiem juga menyinggung kenangannya saat Hari Pahlawan. Nadiem yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook mengenang momen upacara di Kemendikbudristek. 

    Dia menyatakan bahwa dalam momen itu dirinya mengenang sosok pahlawan tanpa tanda jasa yakni guru. Oleh sebab itu, dia menaruh hormat penuh kepada guru di seluruh Indonesia.

    “Saya juga ingin bilang karena ini hari pahlawan ya, saya jadi teringat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru,” pungkasnya.

  • Tepis Purbaya, Mensesneg Pastikan Satgas BLBI Belum Akan Dibubarkan

    Tepis Purbaya, Mensesneg Pastikan Satgas BLBI Belum Akan Dibubarkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini belum dibubarkan.

    Menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Satgas BLBI, Mensesneg menyebut pemerintah belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

    “Belum, nanti kalau sudah saya sampaikan,” ujarnya singkat usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.

    Menurut Purbaya, kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor. Dia menilai kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat.

    “Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” kata Purbaya di Bogor, Jumat (10/10/2025).

  • KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penahanan tersebut setelah barang bukti yang dikumpulkan terpenuhi. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo.

    “KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi, yaitu: Sudara ROS (Roespandi), selaku Direktur CV Ronggo; Saudara AAR (Adit Ardian), selaku Direktur CV Karunia; Saudara TG (Tjahjono Gunawan), selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; Saudara MAS (Muhammad Amran Said Ali), selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan Saudara AFB (As’al Fany Balda) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

    Kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 – 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

    Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022. 

    Namun dana PEN batal digunakan karena Pemkab Situbondo memilih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo (2021-2025) dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga mengondisikan pengaturan pemilihan tender.

    Kepada lima tersangka pemberi suap, Karna Suswandi meminta fee 10%, sedangkan Eko meminta fee 7,5%. Keduanya menerima total pemberian suap Rp4,21 miliar.

    Roespandi memberikan Rp780,9 juta, Tjahjono Gunawan memberikan sebesar Rp1,60 miliar, Adit Ardian memberikan Rp1,33 miliar, serta Muhammad Amran Said Ali memberikan bersama dengan As’al Fany Balda memberikan sebesar Rp500 juta.

  • KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bawa Dokumen dari Mobil Dinas Plt dan Sekdaprov

    KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bawa Dokumen dari Mobil Dinas Plt dan Sekdaprov

    Bisnis.com, PEKANBARU– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan kali ini di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025), untuk memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

    Pantauan Bisnis di lokasi, tujuh mobil yang ditumpangi tim penyidik KPK terlihat terparkir di lobi Kantor Gubernur Riau. Sejumlah petugas berseragam tampak keluar-masuk dari gedung utama sambil membawa map dan kotak berisi dokumen. 

    Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Gubernur Riau, serta kendaraan dinas milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi.

    Kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner yang terparkir di halaman kantor turut menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas KPK memeriksa satu per satu dokumen dan barang di dalam mobil kedua pejabat tersebut. 

    Dari mobil dinas Plt Gubernur, penyidik sempat membawa sejumlah dokumen, kotak, dan buku agenda, meski beberapa di antaranya kemudian dikembalikan.

    Sementara itu, dari kendaraan dinas Sekdaprov Riau, tim penyidik membawa beberapa dokumen penting yang tidak dikembalikan lagi. Hingga pukul 14.30 WIB, tim KPK masih berada di dalam gedung Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan pemeriksaan.

    Penggeledahan tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Riau. Petugas bersenjata berjaga di pintu utama gedung, memastikan setiap tamu dan pegawai yang masuk diperiksa.

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, serta di rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

    Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Wahid. Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

  • Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diperiksa untuk mendalami tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hery juga didalami mengenai pungutan liar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Sdr. HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode Ybs. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

    Usai diperiksa KPK, Hery bersama kuasa hukumnya tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan, penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Kendati demikian, dia belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.