Ngaku Sakit, Kortastipidkor Batal Periksa Halim Kalla Hari Ini
2 jam yang lalu
Ngaku Sakit, Kortastipidkor Batal Periksa Halim Kalla Hari Ini
2 jam yang lalu

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.
“Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.
Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).
Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas suap proyek Dinas PUPR Sumatra Utara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Pelimpahan berkas ini menandakan babak baru bagi tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi, dan Heliyanto siap disidang.
“Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Rasuli Efendi Siregar (RES) merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Budi mengatakan sidang berlangsung secara terbuka dan mengajak masyarakat mengawal persidangan tersebut, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kata dia, di hari yang sama telah berlangsung persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa di kasus suap proyek jalan itu, keduanya adalah M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Topan tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025 atas dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan pemerasan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan menyasar kantor Dinas PUPR Pemprov Riau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada hari Selasa (11/11/2025). Tim KPK menyita beberapa barang bukti, salah satunya dokumen anggaran Dinas PUPR
“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Prov Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.
Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar.
Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.
Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.
KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).
“Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
SC merupakan Sucipto, salah satu dari empat tersangka yang merupakan pihak swasta diduga pemberi suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sedangkan ElW adalah Ely Widodo selaku adik dari Sugiri.
Dari penggeledahan ini, tim lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai barang bukti.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang,” jelas Budi.
Budi belum bisa menjelaskan nominal uang yang disita. Namun, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
Dia menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.
Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menyatakan pelaku dalam insiden ledakan SMAN 72 Jakarta tidak terkait dengan jaringan teroris.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan perbuatan pelaku itu murni dari dorongan diri sendiri.
“Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” ujar Mayndra di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Dia menambahkan, kesimpulan itu berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan berdasarkan Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejagung hingga Polda Metro Jaya.
“Di dalam analisa Densus, tindakan ini belum termasuk teroris,” pungkasnya.
Di samping itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menetapkan bahwa pelaku ini sudah berstatus anak berkonflik hukum (ABH).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang ada. Pelaku juga dikenal sebagai orang yang cenderung tertutup dan tertarik dengan konten kekerasan dan hal-hal yang ekstrem.
“Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif,” tutur Asep.

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Percepat Reformasi Polri resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Awal pekan ini, komite menggelar rapat perdana. Salah satu aspek yang harus di benahi lebih dulu adalah pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik IDP-LP. Dia menilai pelayanan publik merupakan moral hazard yang harus segera dibenahi oleh institusi polri.
“Maka menghidupkan kembali kualitas moral aparatur menjadi prioritas. Isu penguatan moral tidak hanya pada ekosistem pendidikan kepolisian, namun juga dalam praktek pelayanannya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pelayanan publik menjadi hal fundamental untuk memperbaiki citra suatu lembaga. Melalui pelayanan yang baik, maka dapat mewujudkan moralitas yang tinggi.
Dia menggambarkan bagaimana pelayanan Polri belum memenuhi ekspektasi masyarakat, salah satunya adalah dari lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Sukatani. Dalam liriknya disampaikan pelayanan Polri lekat dengan pungutan liar.
“Saya dalam beberapa kesempatan bilang bahwa lagu bayar-bayar itu adalah wajah dari kondisi yang kekinian. Polisi enggak bisa menutup itu,” ujarnya.
Selain pelayanan publik, sistem seleksi dan pendidikan kepolisian juga harus mendapatkan sorotan tim reformasi ini, baik seleksi Tamtama, Bintara, hingga Akademi Kepolisian.
Riko menilai kehadiran tim reformasi Polri sudah tepat untuk memperbaiki tata kelola institusi Polri. Terlebih diisi oleh pihak-pihak yang kompeten di bidangnya.
“Tim reformasi kepolisian, saya nilai sebagai pintu masuk untuk menyadarkan di dalam,” tuturnya.
Namun, baginya pembenahan menjadi sia-sia jika saran-saran yang diberikan tidak diimplementasikan secara baik oleh internal institusi Polri.
Selain itu, komitmen jangka panjang juga memiliki sentral agar perbaikan tata kelola berjalan optimal.
Dia meminta masyarakat turut memberikan kesempatan bagi Komite Reformasi Percepatan Polri untuk bekerja memperbaiki institusi Polri.
“Tentu kita sebagai masyarakat juga ngasih ruang kepercayaan yang cukup kepada kepolisian. Bahwa mereka sedang melakukan upaya perbaikan,” pungkasnya.

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dilakukan oleh seorang siswa pada Jumat pekan lalu (7/11/2025).
Direktur Ressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu menjelaskan kronologi ledakan itu melalui CCTV yang telah diamankan di TKP.
Mulanya, pelaku terlihat sudah berada di sekolah sejak pukul 06.28 WIB. Nampak, pelaku yang sekarang berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu mengenakan seragam sekolah.
Dia juga terlihat menggendong tas punggung berwarna merah dan menenteng tas warna biru pada tangan kirinya. Pelaku juga juga memakai sepatu berwarna hitam.
Selanjutnya, dia melintas ke koridor ruangan kepala sekolah dan sempat berpapasan dengan seorang wanita berbaju merah, rok hitam, dan berjilbab. Terlihat, tas biru yang dijinjing dengan tangan kiri jadi berpindah ke tangan kanan.
“Ini yang kami duga adalah guru dari sekolah tersebut. Masih bertegur sapa,” kata Roberto, di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/11/2025).
Selanjutnya, sekitar 11.43 WIB, CCTV memperlihatkan pelaku menuju ke masjid. Usai masuk masjid, pelaku mulai melakukan pemantauan di luar dan di dalam.
Pada 12.02 WIB, pelaku kemudian nampak sudah mengganti baju seragamnya dengan memakai celana hitam, kaus putih dan menenteng senjata mainan.
Sementara itu, di tangan kirinya nampak pelaku sudah membawa remote kecil untuk meledakkan bom rakitan di dalam masjid.
“Sudah melepas baju seragamnya dan terlihat menuju ke arah lorong, arah ke arah masjid dengan memakai celana hitam, kaus putih, dan menggendong senjata mainan,” tutur Roberto.
Tak lama dari pergantian baju itu, dari arah masjid kemudian terlihat cahaya warna merah disertai ledakan dan asap berwarna putih. Pelaku pun nampak berlari keluar dari dalam masjid usai terjadi ledakan itu.
“Terakhir bahwa pada pukul 12.03 WIB, para siswa berlari berhamburan meninggalkan masjid ke arah kamera. Ter-cover dengan channel 30 lorong lantai satu timur dua,” pungkasnya.