Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Tangkap Onadio Leonardo Arya Terkait Kasus Narkoba

    Polisi Tangkap Onadio Leonardo Arya Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menangkap artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Dalam hal ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David telah membenarkan penangkapan Onadio Leonardo.

    “Benar [Onad ditangkap],” kata Ahmad David saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

    Hanya saja, Ahmad tidak menjelaskan soal penangkapan Onad lebih detail, termasuk dengan kronologi hingga barang bukti yang diamankan dalam penindakan itu.

    Namun demikian, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Onadio.

    “Nanti akan diinfokan setelah pemeriksaan ya,” pungkasnya.

  • Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon terkait Kasus CSR BI-OJK

    Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan anggota DPR Fraksi NasDem diperiksa di Polres Cirebon, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025) karena penyidik lembaga antirasuah sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi yang sama.

    “Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/10/2025).

    Budi menuturkan bahwa penyidik telah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rajiv.

    “Dikoordinasikan demikian, karena tim sedang riksa juga di sana,” ujarnya.

    Budi mengemukakan pemeriksaan di Cirebon untuk mengulik informasi terkait perkenalan Rajiv terhadap dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.

    “Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” jelas Budi.

    Pemeriksaan di Cirebon merupakan penjadwalan ulang karena Rajiv mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (27/10/2025).

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Kejagung Bantah Wakil Walikota Bandung Terjaring OTT: Hanya Diperiksa

    Kejagung Bantah Wakil Walikota Bandung Terjaring OTT: Hanya Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya isu terkait operasi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin oleh Kejari Bandung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi sebenarnya yakni bukan OTT, namun pemeriksaan.

    “Tak ada OTT, hanya memang ada pemeriksaan terhadap wakil walikota oleh penyidik Kejari Bandung hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan perkara yang membuat Erwin diperiksa. Dia hanya mengemukakan ada sejumlah perkara yang memerlukan keterangan Wakil Wali Kota Bandung itu.

    “Nampaknya lebih [kasusnya],” imbuhnya.

    Adapun, Anang juga telah mengarahkan awak media agar menunggu kejelasan terkait dengan pemeriksaan Erwin ini ke Kejari Bandung.

    Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasi Intel Kejari Bandung, Tumpal Sitompul sejatinya tidak menjelaskan soal perkara yang membuat Erwin diperiksa. 

    Dia mengemukakan bahwa dirinya akan mengumumkan konferensi pers terkait perkara ini 19.00 WIB.

    “Kejari Kota Bandung akan menyampaikan kegiatan penyidikan yang berlangsung hari ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025, secara resmi pada pukul 19.00 Wib di Kantor Kejari Kota Bandung. Demikian,” tutur Tumpal.

  • Sempat Absen, KPK Kembali Periksa Politikus Nasdem Rajiv Saksi CSR BI-OJK

    Sempat Absen, KPK Kembali Periksa Politikus Nasdem Rajiv Saksi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan politikus Nasdem, Rajiv (RAJ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pemeriksaan berlangsung pada hari ini, Kamis (30/10/2025) di Polres Cirebon Kota. Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Rajiv sempat mangkir dari panggilan KPK.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami mengenai perkenalan Rajiv dengan para tersangka dan pengetahuannya terhadap program tersebut.

    “Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Sebelumnya, anggota Komisi IV itu dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (27/10/2025), tetapi dirinya absen dan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya

    “Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara pada Kasus Manipulasi Anggaran

    Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara pada Kasus Manipulasi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis bekas Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana 11 tahun pidana.

    Majelis Hakim Ketua, Rios Rahmanto menyatakan pihaknya meyakini bahwa Iwan telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara,” ujar Rios di PN Tipikor, Kamis (30/10/2025).

    Selain pidana badan, Iwan juga dibebankan untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp13,5 miliar. Namun, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana pengganti selama lima tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Iwan bersama eks Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi telah didakwa dalam perkara ini.

    Pada intinya, modus tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu dengan memanipulasi sejumlah kegiatan kebudayaan di Jakarta. Setelah itu, dana yang dikeluarkan dari kegiatan itu digelembungkan dan dicairkan melalui pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). 

    Atas perbuatan terdakwa ini dinilai telah merugikan negara Rp36,3 miliar. Secara terperinci kerugian negara itu diperoleh dari pembayaran Disbud Jakarta membayar Rp 38,6 miliar kepada Gatot. 

    Sejatinya, uang yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, dalam perkara ini juga tercatat ada pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan sebesar Rp6,7 miliar. Nyatanya uanh yang dibayarkan hanya sebesar Rp913 juta.

    Alhasil, secara keseluruhan nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp45,4 miliar. Namun, hanya digunakan sebesar Rp 9,1 miliar.

  • Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus timah, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA No. 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. 

    Selanjutnya, Kajari Jaksel menerbitkan Sprin Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

    “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025,” imbuh Anang.

    Anang mengemukakan bahwa saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. “Lapas Cibinong,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Istri Harvey Cabut Gugatan

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Emiten Hary Tanoe Laporkan Bos CMNP Terkait Pencemaran Nama Baik

    Emiten Hary Tanoe Laporkan Bos CMNP Terkait Pencemaran Nama Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk. melalui Fourista selaku kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

    Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Fourista mengatakan, Arief diduga melakukan pencemaran nama baik karena menuding transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) adalah palsu. 

    Fourista menjelaskan, transaksi itu terjadi pada tahun 1999, di mana MNC Asia sebagai arranger atau broker. CMNP dinyatakan telah mencatat NCD dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak, sehingga mengakui transaksi tersebut.

    Namun, tagihan NCD dihapus dalam laporan keuangan pada 2001 dan 2003 oleh CMNP yang mengakibatkan kerugian.

    Padahal, katanya, di tahun 2012 atas tahun fiskal 2011, CMNP mengajukan permohonan restitusi pajak yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.

    “Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara,” kata Fourista dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menilai jika CMNP menyatakan NCD adalah palsu, maka CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif.

    “Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.

    Dia menuturkan bahwa langkah hukum yang ditempuh MNC Asia telah berdasarkan bukti cukup jelas.

  • Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Duga 23.000 Mesin EDC Dikorupsi

    Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Duga 23.000 Mesin EDC Dikorupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat 23.000 mesin electronic data capture (EDC) yang dikorupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

    Budi menyampaikan, pada Rabu (29/10/2025), penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa 2 dari 3 saksi yang dipanggil, keduanya berinisial EA selaku Komisaris Utama PT Phase Delta Control dan BD selaku pihak swasta. Adapun 1 saksi lainnya dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari ini, Kamis (30/10/2025).

    “Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK bekerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Selain itu, KPK kerja sama BPK juga bertujuan untuk menghitung kerugian negara dari perkara tersebut guna kebutuhan aset recovery.

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

    Pada 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

    Pengungkapan salah satu tersangka diumumkan pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL) merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

    Dia juga tersangka di kasus pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

  • Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi telah memvonis sembilan bos perusahaan swasta selama empat tahun pidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Pada hari ini Kamis (30/10/2025), majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana empat tahun terhadap Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.

    Selanjutnya, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai lima terdakwa ini secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2025).

    Selain vonis pidana, Tony Wijaya Cs juga telah divonis membayar denda Rp200 juta. Namun, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga telah memberikan vonis dengan denda yang sama dengan Tony Wijaya Cs pada Rabu (30/10/2025).

    Namun, hal yang membedakan dari hukuman sembilan terdakwa ini yaitu dari pembebanan uang pengganti. Berikut rincian tambahan hukuman sembilan terdakwa:

    1. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat dibebankan uang pengganti Rp60,9 miliar.

    2. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat dibebankan uang pengganti Rp77,2 miliar.

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan dibebankan uang pengganti Rp41,3 miliar.

    4. Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo dibebankan uang pengganti Rp47,8 miliar.

    5. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya dibebankan uang pengganti Rp150,8 miliar.

    6. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca dibebankan uang pengganti Rp32 miliar.

    7. Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon dibebankan uang pengganti Rp41,2 miliar.

    8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dibebankan uang pengganti Rp74,5 miliar.

    9. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dibebankan uang pengganti Rp39,2 miliar.

    Adapun, Hakim mengemukakan seluruh terdakwa telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI. Setoran itu kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

    “Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sembilan bos perusahaan swasta didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula periode 2015-2016. Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan persetujuan izin impor gula yang dikeluarkan eks Mendag Tom Lembong.

    Namun dalam pelaksanaan impor gula itu dinilai  telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, Ini yang Tengah Diusut KPK

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, Ini yang Tengah Diusut KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh masuk ke tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dugaan rasuah itu telah diselidiki sejak awal tahun 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyelidik tengah menelusuri peristiwa yang mengarah pada tindak pidana.

    “Tim masih terus melakukan giat-giat penyelidikan, masih terus menelusuri khususnya terkait dengan bagaimana peristiwa, adanya dugaan tindak pidana,” kata Budi, dikutip Kamis (30/10/2025).

    Budi menjelaskan, proses ini bagian dari prosedur hukum yang harus ditaati saat mengusut suatu perkara sehingga memperoleh bukti-bukti yang kuat, jika nantinya naik ke tahap penyidikan hingga persidangan.

    “Dalam setiap proses penegakan hukum, tentu KPK harus betul-betul firm untuk mencari bukti-buktinya. Jadi ini memang KPK selalu memastikan agar proses-proses hukum ini baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” tutur Budi.

    Budi belum dapat merincikan materi penyelidikan yang menerpa proyek unggulan mantan Presiden RI, Joko Widodo. Namun, dirinya meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dapat melaporkan ke KPK.

    Sekadar informasi, kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah Mahfud MD mengatakan adanya dugaan mark-up dalam proyek tersebut.

    Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat US$52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan China biaya per kilometer US$17-18 juta.

    “Dugaan markup-nya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di China sendiri hitungannya US$17 sampai 18 juta dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).