Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Selain Roy, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa juga turut memenuhi panggilan kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Roy Suryo dan rombongan tiba sekitar 10.08 WIB. Dia tampak memakai kemeja hitam yang dibalut dengan jaket hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

    “Sudah sangat siap [diperiksa],” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Selain tiga tersangka itu, tampak juga rombongan simpatisan Roy Suryo Cs. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan “Polri Harus Adil”, “Negara Wajib Menguji Ijazah Secara Terbuka”.

    Selain itu, rombongan Roy Suryo Cs juga membawa ijazah asli mereka dan membawa spanduk dengan tulisan “Ini Ijazahku Mana Ijazahmu Jokowi”.

    “Jadi sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Usut Kasus Pemerasan Gubernur Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan

    Usut Kasus Pemerasan Gubernur Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu (12/11/2025). 

    Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

    Pada hari ini, kata Budi, penyidik lembaga antirasuah akan mengeledah kantor Dinas Pendidikan

    “Tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujar Budi.

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • Tim Reformasi Polri Gelar Audiensi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Hari Ini

    Tim Reformasi Polri Gelar Audiensi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal menggelar audiensi bersama Gerakan Nurani Bangsa (GNB) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan audiensi itu bakal digelar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    “Iya hari ini menerima audiensi GNB di PTIK jam 13.30,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

    Pertemuan ini nantinya akan membahas soal rekomendasi atau masukan terhadap tim reformasi Polri untuk nantinya disampaikan kepada Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, GNB merupakan gerakan yang dipelopori tokoh nasional. Kelompok ini juga sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pascademonstrasi akhir Agustus 2025.

    Pertemuan Presiden dengan GNB ini telah memunculkan wacana reformasi Polri. Wacana itu muncul seiring dengan insiden kematian ojek online Affan Kurniawan.

    Adapun para tokoh GNB yang turut serta dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo, yakni:

      1. Sinta Nuriyah Wahid;

     2.⁠ ⁠Quraish Shihab; 

     3.⁠ ⁠Pdt. Gomar Gultom; 

     4.⁠ ⁠Romo Franz Magnis-Suseno; 

     5.⁠ ⁠Omi K. Nurcholis Majid;

     6.⁠ ⁠Lukman Hakim Saifuddin;

     7.⁠ ⁠Erry Riyana Hardjapamekas;  

     8.⁠ ⁠Alissa Wahid;

     9.⁠ ⁠Komaruddin Hidayat;

    10.⁠ ⁠Francisia SS Seda; 

    11.⁠ ⁠Laode M Syarif;

    12. Hong Thin;

    13. Kamaruddin Amin;

    14. Bikku Dhanmasubho Mahathera;

    15. Pdt. RD Aloys Budi Purnomo; dan

    16. Uskup Antonius S. Bunjamin.

  • Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

    Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juha menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta. 

    “Pernyataan dari Ribka Tjiptaning itu sangat menyesatkan karena pada pernyataan-pernyataan ini tidak berdasarkan fakta ya,” imbuhnya. 

    Hanya saja, kata Iqbal, ARAH tidak bisa melaporkan Ribka ke kepolisian karena tidak memiliki legal standing dari keluarga maupun pihak yang berkaitan dengan Soeharto.

    Oleh sebab itu, Iqbal menyebutkan bahwa laporannya itu diterima sebagai aduan masyarakat alias Dumas.

    “Pengaduan kami diterima yang jatuhnya pada pengaduan masyarakat ya, hal ini memang dikarenakan memang kami datang ke sini atas mengatasnamakan masyarakat ya dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ribka merespons aduannya itu dengan santai. Menurutnya, dia siap menghadapi jika memang proses hukum berjalan.

    “Hadapi saja,” tutur Ribka saat dikonfirmasi.

    Sekadar informasi, pernyataan Ribka itu muncul usai Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Adapun, Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • KPK Sita Dokumen Negosiasi Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Sita Dokumen Negosiasi Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode 2018-2024 berinisial RJS terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023.

    RJS diperiksa pada hari ini, Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. RJS dimintai keterangan terkait perkara tersebut dan penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen negosiasi pengadaan electronic data capture (EDC).

    “Hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

    Pasalnya, KPK menduga ada 23 ribu mesin EDC yang diduga dikorupsi dalam proyek ini. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Kerja sama dengan BPK sekaligus bertujuan untuk menghitung kerugian negara dari perkara tersebut guna kebutuhan aset recovery. 

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

    Pada 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

    Pengungkapan salah satu tersangka baru diumumkan pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL) merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

    Dia juga tersangka di kasus pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Jemaah Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Jemaah Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas bagi jemaah haji. Namun Perkara ini berbeda dengan dugaan kasus korupsi kuota haji.

    Asep sebelumnya menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    “(Perkara) terpisah,” Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (12/11/2025).

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak.

    “Jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana-kemari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” ujarnya.

    Menanggapi perkara tersebut, BPKH menyatakan mendukung penuh langkah KPK karena bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

  • Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

    Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

    “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Meski demikian, Anang belum menjelaskan sosok puluhan saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara ini.

    Di samping itu, Anang menegaskan bahwa periodesasi pengusutan korps Adhyaksa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini berbeda.

    Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.

    “Ini kan kalau gedung bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan,” imbuhnya.

    Di samping itu, kata Anang, penyidik Kejagung juga telah melakukan koordinasi KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

  • Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag 5 jam yang lalu

    Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

    5 jam yang lalu

  • Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Periksa Kadiv Kepatuhan

    Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Periksa Kadiv Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 berinisial DWK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). 

    Budi mengatakan DWK diperiksa oleh penyidik perihal kepatuhan mengenai proposal pembiayaan yang diberikan LPEI.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI,” kata Budi, Rabu (12/11/2025).

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI DW, Direktur Pelaksana IV LPEI AS, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE JM, Direktur Utama PT PE NN, dan Direktur Keuangan PT PE SM.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka.

    Dalam perkara ini terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp11 triliun.