Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan

    Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Majelis hakin PN Jaksel menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili Putusan perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi amar putusan perkara, dikutip pada Senin (17/11/2025).

    Selain mengabulkan eksepsi Tempo, Hakim juga menghukum Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp240.000 dalam perkara ini.

    Sekadar informasi, gugatan antara Mentan Amran dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

    Singkatnya, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal serta Pasal 3.

    PPR tersebut itu kemudian memberikan sanksi agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

    Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

    Sebelumnya, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai bahwa langkah Amran yang menggugat Tempo ke pengadilan merupakan keliru. Sebab, sengketa pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Dia menjabarkan bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. 

    Sementara itu, menurut Nany, langkah Menteri Amran ini bisa jadi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap media.

    “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya di PN Jaksel, Senin (3/10/2025).

    Menurut Nany, gugatan ini tak hanya mengancam Tempo sebagai perusahaan media. Namun, kebebasan pers media lainnya juga ikut terancam akibat gugatan ini.

    Oleh karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

    “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” pungkasnya.

  • Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi

    Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penyelidikan dugaan korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh dengan memeriksa sejumlah saksi.

    Pemeriksaan juga bertujuan untuk menemukan unsur pidana terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di proyek strategis era Presiden ke-7 Joko Widodo. Termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.

    “Perkaranya masih di penyelidikan dan ini tim juga masih terus melakukan permintaan pendalaman dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait dengan peristiwa pidananya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah sudah memeriksa keterangan cukup banyak dari sejumlah saksi sehingga informasi yang dihimpun dapat dijadikan bahan analisis dan bisa melengkapi dalam proses atau tahapan di penyelidikan ini.

    KPK, katanya, juga masih menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali dalam proses pengadaan lahan. 

    “Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengkondisian-pengkondisian dalam proses pengadaan lahannya begitu,” jelas Budi.

    Budi akan menyampaikan perkembangan informasi ketika tim KPK menemukan informasi terbaru. Adapun penyelidikan telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

    Di sisi lain, terkait lokasi lahan yang diduga korupsi, KPK masih belum dapat memastikan dan masih dalam proses penyelidikan.

    “Nah terkait yang mana pembebasan lahannya apakah yang di Halim, yang dari Jakarta ini, kan semua kan tancapnya tiang-tiang tuh sampai Bandung. Nah ataukah yang di Bandung di Tegalluar. Ya nanti kita sama-sama tunggu ya,” pungkas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

  • Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak.

    “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan perkara ini secara detail. Dia hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada direktorat Pajak di Kemenkeu RI.

    “[Diduga] oleh oknum/pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” imbuhnya.

    Adapun, Anang juga telah menginformasi kasus ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.

    “Iya [penyidikan],” pungkasnya.

  • Kapolri Terima Audiensi Menhub, Bahas Persiapan Nataru 2025-2026

    Kapolri Terima Audiensi Menhub, Bahas Persiapan Nataru 2025-2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima audiensi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi.

    Pertemuan itu dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Dia mengatakan, pertemuan Kapolri dengan Menhub itu dalam rangka membahas persiapan pengaman Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “[Pertemuan Kapolri dan Menhub] sehubungan dengan adanya persiapan untuk PAM Natal dan Tahun Baru di tahun 2025,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, pertemuan ini memfokuskan soal bagaimana pengamanan jalur hingga moda transportasi yang bakal digunakan masyarakat dalam momen Nataru itu.

    Misalnya, jembatan penyeberangan yang akan digunakan masyarakat. Selain itu, pemetaan daerah rawan bencana alam akibat curah hujan tinggi maupun cuaca yang kurang kondusif.

    “Kemudian saat ini juga BMKG menyampaikan curah hujan tinggi dan cuaca kurang kondusif, maka daerah mana saja yang perlu kita antisipasi terhadap rawan bencana,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menyampaikan bahwa pembahasan persiapan libur panjang Nataru 2025 sejak dini ini diharapkan dapat memaksimalkan persiapan pengamanan nantinya.

    “Sehingga harapannya nantinya PAM Natal Tahun Baru yang dilaksanakan oleh pemerintah akan menjadi representasi bagi Polri dan lembaga nasional lainnya untuk bisa memastikan berjalan dengan aman, tertib, lancar,” pungkasnya.

  • Mabes Polri Catat 300 Orang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Mabes Polri Catat 300 Orang Anggota Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap data anggota polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil mencapai 300 orang.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan orang itu menduduki jabatan manajerial di kementerian maupun lembaga. Hanya saja, Sansi tidak memerinci ratusan orang yang menjabat di luar struktur itu.

    “Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, ratusan orang itu berasal dari 4.132 anggota yang terdiri dari staf, ajudan, pengawal hingga pendukung di Kementerian/Lembaga terkait.

    Adapun, kata Sandi, ribuan orang ini tidak dilibatkan dalam manajerial pada struktur kementerian maupun lembaga.

    “Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sandi menegaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait.

    Setelah permintaan itu, Kapolri menunjuk AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.

    Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Sementara, anggota Polri di bawah bintang dua maka akan diusulkan ke pejabat setingkat menteri.

    “Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” pungkasnya.

  • Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan hntuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pada intinya, tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

  • Tampang 2 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab BRI Saat Rekonstruksi Perkara

    Tampang 2 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab BRI Saat Rekonstruksi Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penculikan berujung kematian Kepala KCP Bank BRI Jakarta Pusat, MIP (37) hari ini, Senin (17/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan rekonstruksi ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

    “Betul, rekonstruksi perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI digelar oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, 15 tersangka termasuk Dwi Hartono dan dua prajurit TNI Serka Natsir dan Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto (FH) ditampilkan dalam rekonstruksi ini.

    Terlihat, tersangka sipil dan prajurit TNI mengenakan pakaian berbeda. Tersangka sipil memakai baju tahanan oranye, sementara TNI mengenakan baju tahanan kuning.

    Dua oknum prajurit TNI ini berpenampilan sama. Rambut keduanya sudah gundul. Mereka juga mengenakan masker berwarna biru.

    Satu persatu adegan pra-penculikan direka ulang dalam rekonstruksi itu. Misalnya, pertemuan Kopda Feri dengan Serka Natsir. Pertemuan itu membicarakan soal ajakan Natsir ke Feri.

    Setelah itu, Kopda Feri menyatakan untuk menerima masukan tawaran tersebut dan langsung mencari tim penjemputan paksa atau penculikan. Iming-iming uang untuk perbuatan ini Rp100 juta.

    Awalnya, Kopda Feri meminta uang operasional Rp5 juta ke Serka N. Kemudian, JP juga menyerahkan uang tunai Rp95 juta ke Serka N pada (20/8/2025). Dari Serka N, uang tersebut diberikan kepada Kopda FH.

    Setelah itu, Kopda FH telah menemukan lima orang untuk melakukan penculikan terhadap Kepala KCP Bank BRI MIP. Singkatnya, Kacab BRI itu diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

  • KPK Cecar Pendamping PKH di Jawa Tengah soal Distribusi Bansos Beras

    KPK Cecar Pendamping PKH di Jawa Tengah soal Distribusi Bansos Beras

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Lingkungan Kementerian Sosial pada tahun 2020.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan bertujuan untuk mendalami proses distribusi penyaluran bantuan sosial di Jawa Tengah.

    “Dalam rangkaian pemeriksaan terhadap para pendamping PKH tersebut, penyidik meminta keterangan para saksi berkaitan dengan proses distribusi bansos beras di masing-masing wilayah di jawa tengah,” ujar Budi, Senin (17/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah menanyakan perihal proses yang dijalankan sesuai aturan yang dijanjikan dan termuat dalam kontrak antara PT Dos Ni Roha Corporation dengan Kementerian Sosial.

    Selain itu, Budi menuturkan pemeriksaan juga mendalami mengenai kendala pendistribusian di lapangan.

    Sebelumnya, KPK memeriksa enam pendamping PKH Koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Selasa (11/11/2025) di Polrestabes Semarang.

    Mereka adalah Theo Markis, Titik Puji Rahayu, Setiawan Kosasih, Muhammad Arifin Arif RM, Ibnu Rouf, dan Vita Kurniasari (pendamping di Kabupaten Semarang).

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. 

    Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

    Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

  • Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

    Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi zebra jaya 2025 di wilayah hukumnya.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan operasi zebra jaya mulai digelar hari ini hingga Minggu (30/11/2025). Target operasi zebra ini menyasar pengendara tidak tertib administrasi, pengendara dibawah pengaruh alkohol, hingga balap liar.

    “Kita melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan operasi Zebra Jaya 2025 yang akan digelar selama 14 hari ke depan, mulai dari hari ini sampai dengan tanggal 30 November nanti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, dalam operasi ini bakal mengedepankan penindakan secara penyisiran atau hunting system. Dengan demikian, pola razia stasioner tidak lagi digunakan dalam operasi zebra ini.

    Selain penyisiran, Komarudin mengemukakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan tilang ETLE mobile. Tilang elektronik jenis ini bisa menangkap pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

    Dia menjelaskan tilang elektronik jenis mobile memiliki keunggulan dibandingkan dengan ETLE statis. Sebab, jika ETLE statis hanya bisa menangkap pelanggaran dari depan.

    “Kita tidak lagi menggunakan pola-pola razia stasioner. Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system,” imbuhnya.

    Adapun, Komarudin berharap dengan adanya operasi ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran,” pungkasnya.

    Nah, berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Tidak memakai helm berstandar SNI

    3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    4. Melawan arus

    5. Pengendara di bawah umur

    6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

    8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

    9. Menerobos lampu merah

    10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

    11. Menggunakan knalpot brong

  • Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

    Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penculikan berujung pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (37). 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan rekonstruksi ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

    “Betul, rekonstruksi perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI digelar oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, rekonstruksi berlangsung terbuka oleh banyak pihak. Tak hanya polisi, Polisi Militer (PM), Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta keluarga korban turut dihadirkan.

    Satu persatu adegan pun dilakukan ulang oleh 15 tersangka berinisial K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Kemudian, dua oknum prajurit TNI Kopda FH dan Serka N. Adegan yang direkonstruksi ulang itu seperti pertemuan di kafe yang membahas rencana penculikan.

    Selanjutnya adegan penyerahan data-data pribadi korban sebelum penculikan hingga adanya penyerahan uang di antara para tersangka sebesar Rp30 juta diperlihatkan dalam rekonstruksi ini.

    “Kemudian Dwi Hartono mengambil uang di ATM dan menyerahkan uang ke Johanes Joko sebesar Rp30 juta sebagai dana operasional penculikan,” tutur penyidik.

    Selain itu, adegan penculikan di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025) juga diperlihatkan dalam rekonstruksi ini.

    Setelah diculik, Kopda FH menghubungi JP untuk menanyakan tim penjemputan. Namun, tim penjemputan itu tak kunjung datang. Alhasil, Kopda FH sempat melakukan pengancaman terhadap JP apabila tak ada penjemputan maka korban bakal diturunkan di tengah jalan.

    Setelah itu, JP langsung turun langsung untuk melakukan penjemputan bersama dengan Serka N dengan membawa Fortuner. Korban kemudian dialihkan ke mobil Fortuner. 

    Di dalam Fortuner, korban juga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Di perjalanan, Kacab BRI ternyata sempat melakukan perlawanan. Namun, Serka N ikut menahan korban agar tidak memberontak. 

    Singkatnya, korban telah terkapar lemas, sementara tim penjemputan tak kunjung datang. Akhirnya, JP dan Serka N telah sepakat untuk meninggalkan korban di area sawah di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Sekadar informasi, motif pelaku melakukan penculikan ini berkaitan dengan pemindahan uang dari rekening dormant yang berisi miliaran rupiah ke rekening penampungan. Ilham menjadi target karena Dwi Hartono memperoleh kartu nama MIP dari rekannya.