Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Modus Judi Online: 15 Perusahaan Fasilitasi QRIS, 2 jadi Penampung

    Modus Judi Online: 15 Perusahaan Fasilitasi QRIS, 2 jadi Penampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap terdapat 17 perusahaan fiktif di balik 21 situs judi online. Perusahaan ini dibangun untuk memfasilitasi transaksi keuangan situs judi online.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan 21 website yang digunakan judi yakni SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME hingga H5HIWIN.

    “Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

    Dia mengungkap 17 perusahaan itu berinisial PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

    Dia merincikan modus yang digunakan yakni 15 perusahaan menerima deposit pemain melalui QRIS. Sementara perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana judi online.

    “Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” imbuhnya.

    Dari kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka mulai MNF (30), selaku Direktur PT STS selaku fasilitator dalam transaksi deposit judi online.

    Selanjutnya, MR (33) koordinator, AL (33) dan QF (29) berperan sebagai pembuat penerbitan PT fiktif dan mengumpulkan data KTP serta KK. Tersangka kelima yaitu WK (45) selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

    “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” pungkasnya.

  • Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Judol, Ada yang Pura-pura jadi Bos Perusahaan Fiktif

    Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Judol, Ada yang Pura-pura jadi Bos Perusahaan Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus 21 situs judi online (judol). 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari lima tersangka itu ada dua orang yang merupakan pejabat perusahaan swasta fiktif.

    “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

    Dia merincikan dua pejabat swasta itu adalah MNF (30) dan WK (45). Sejatinya, MNF dan WK merupakan karyawan swasta. Namun, Himawan mengemukakan dua orang itu juga menjabat sebagai direktur perusahaan fiktif.

    Misalnya, MNF merupakan direktur PT STS. Perusahaan ini dijadikan sebagai transaksi deposit situs judi online.

    “Peran tersangka adalah sebagai direktur PT STS. Yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” imbuhnya.

    Selanjutnya, WK merupakan Direktur PT ODI. Perusahaan ini dibuat untuk menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

    Sementara itu, MR (33) koordinator, AL (33) dan QF (29) berperan sebagai pembuat penerbitan PT fiktif dan mengumpulkan data KTP serta KK. Dari kasus ini, Bareskrim telah menyita uang Rp59 miliar.

    “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Selanjutnya, tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • Penampakan Tumpukan Duit Rp96 Miliar, Disita Bareskrim dari 21 Situs Judol

    Penampakan Tumpukan Duit Rp96 Miliar, Disita Bareskrim dari 21 Situs Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus tindak pidana praktik perjudian online alias judol senilai Rp96 miliar.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan uang puluhan miliar itu diperoleh dari pengungkapan kasus judi online dan perkembangan penanganan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

    Dia mengatakan uang tersebut didapat dari sitaan praktik judul yang diungkap terdapat 21 situs judol yang beroperasi secara nasional maupun internasional.

    “Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri Rabu (7/1/2026).

    Kemudian, Himawan menyatakan bahwa penyidik telah mengembangkan kasus ini dan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judol.

    Belasan perusahaan tersebut, yaitu PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

    “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631 [Rp59,1 miliar],” imbuhnya.

    Peran 17 Perusahaan Judol 

    Dari kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka mulai MNF (30), selaku Direktur PT STS selaku fasilitator dalam transaksi deposit judol. 

    Selanjutnya, MR (33) koordinator, AL (33) dan QF (29) berperan sebagai pembuat penerbitan PT fiktif dan mengumpulkan data KTP serta KK. Tersangka kelima yaitu WK (45) selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

    Selanjutnya, Himawan mengungkap pihaknya juga telah menyita Rp37 miliar dari pengembangan laporan hasil analisisPPATK.

    “Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp37 miliar. Jadi hampir RP96 miliar,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri telah menangani 664 kasus dengan penetapan 744 tersangka selama 2025.

    Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan blokir sebanyak 231.517 website judol dan tindakan pencegahan sebanyak 1.764 kegiatan.

    “Sementara, uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904,” pungkasnya.

  • Fakta Penggerebekan Pabrik Narkotika Cair yang Produksi Happy Water, Apa Itu?

    Fakta Penggerebekan Pabrik Narkotika Cair yang Produksi Happy Water, Apa Itu?

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water pada Selasa (6/1/2026).

    Pabrik pembuatan narkotika cair tersebut berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ancol, Jakarta.

    “Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa, dikutip dari Antaranews.

    Budi menerangkan dalam pengungkapan tersebut petugas menangkap total empat orang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

    Incar kalangan muda

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan sindikat pengedar narkotika kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape untuk mengincar kalangan muda.

    “Ada rentang klaster, kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang tentu dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional,” kata Budi.

    Kronologi pengungkapan pabrik narkotika cair

    Pengungkapan lab pembuatan narkotika tersebut berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    Pada saat itu, dua orang penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM ditangkap karena kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

    Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

    Dari keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.

    Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

    Mengenal Happy Water

    Melansir situs BNN Surabaya, Happy Water merupakan campuran beberapa jenis narkotika dalam bentuk cair yang sering dicampurkan ke dalam minuman.

    Selain Happy Water, terdapat narkotika cair lain yang wajib diwaspadai oleh masyarakat. Salah satunya adalah liquid vape.

    Pada penggerebekan yang baru-baru ini dilakukan BNN, liquid vape mengandung narkotika dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind.

    Barang terlarang tersebut akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dan dijual dengan harga kisaran antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

  • Densus 88: Ledakan SMAN 72 jadi Inspirasi Aksi Penusukan di Moskow

    Densus 88: Ledakan SMAN 72 jadi Inspirasi Aksi Penusukan di Moskow

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mengemukakan insiden ledakan SMAN 72 Jakarta telah menginspirasi aksi teror di Moskow, Rusia.

    Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan aksi teror itu dilakukan oleh MN (15). Dia adalah remaja Moskow yang melakukan penusukan di sekolah pada (16/12/2025).

    “Pelaku penusukan di Odintsovo, Moskow, Rusia pada tanggal 16 Desember 2025. Remaja ini bersenjatakan pisau melakukan penyerangan di sebuah sekolah di wilayah Moskow,” ujar Mayndra di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

    Dia menambahkan insiden penusukan itu telah menewaskan seorang anak dan melukai petugas keamanan sekolah di Odintsovo.

    Bicara soal kaitan dengan insiden SMAN 72, Mayndra mengungkap dalam gagang senjata yang digunakan MA itu terdapat tulisan ‘Jakarta Bombing’.

    “Nah, di sini [senjata] diambil oleh rekannya kemudian di-upload kemudian di-upload di dalam komunitas ini gitu ya. Nah, diduga ini terinspirasi adanya insiden bom SMAN 72 di Jakarta,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ledakan ini terjadi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) sekitar 12.15 WIB. Saat olah TKP, petugas kepolisian telah menemukan ada tujuh peledak, empat di antaranya telah meledak.

    Adapun, pelaku merupakan pelajar di SMAN 72 Jakarta. Dia dikenal sebagai orang tertutup dan menyukai konten kekerasan ekstrem di internet.

    Dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah akibat tekanan yang dialaminya.

    Selain itu, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku terinspirasi dari enam tokoh pelaku pembunuhan atau kekerasan ekstrem di belahan dunia.

  • Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

    Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) periode 2008-2018.

    Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

    “Mengadili.. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan [1,5 tahun],” ujar Ketua Majelis Hakim dalam keterangan resmi. 

    Meski demikian, Majelis Hakim mengatakan bahwa Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan atas tuntutan dari JPU.

    Selain itu, Majelis Hakim menghukum Isa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya. 

    Isa Rachmatarwata dinyatakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

  • Densus 88 Ungkap 6 Ciri Anak Terpapar Radikalisme, Suka Konten Kekerasan hingga Menutup Diri

    Densus 88 Ungkap 6 Ciri Anak Terpapar Radikalisme, Suka Konten Kekerasan hingga Menutup Diri

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menyampaikan enam ciri-ciri anak terpapar paham ekstrem atau radikalisme.

    Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes, Mayndra Eka Wardhana mengatakan ciri-ciri pertama yakni soal gambar atau simbol nama pelaku kekerasan. 

    “Yang pertama, salah satunya ditemukan gambar simbol nama pelaku kekerasan,” ujar Mayndra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Selanjutnya, anak yang sudah terpapar cenderung menarik diri dari pergaulan. Pasalnya, anak-anak tersebut sudah terpapar memiliki komunitas yang membuat mereka nyaman.

    Dengan begitu, kata Mayndra, anak yang sudah terpapar lebih suka menyendiri dan berlama-lama mengakses komunitas penyuka konten kekerasan seperti True Crime Community.

    Kemudian, berkaca dari kasus SMAN 72, Densus 88 mengungkap bahwa anak terpapar paham ekstrem kerap menirukan perilaku tokoh pelaku kekerasan yang dianggap idola.

    “Suka menirukan tokoh atau idola. Nah ini sudah terbukti, kita memiliki insiden–pernah terjadi insiden di SMAN 72 dan ABH yang melakukan tindakan tersebut, dari replika senjatanya, dari postingannya, dari gaya berpakaiannya,” imbuhnya.

    Ciri lainnya, yakni cenderung menyukai konten kekerasan atau tidak normal hingga berlebihan menggunakan gawainya. Alhasil, ketika adanya inspeksi ke ponsel itu maka anak terpapar akan memicu respons keras.

    “Dan yang terakhir, simbol-simbol yang tadi, simbol baik itu pistol, senjata api, replika, dan pisau yang identik dengan kekerasan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan catatan Densus 88 total ada 70 anak terpapar paham neo-Nazi dan White Supremacy sepanjang Januari 2025 hingga awal Januari 2026.

    Adapun, wilayah anak yang paling banyak terpapar berlokasi di Jakarta dengan jumlah 15 anak, Jawa Barat 12 anak dan Jawa Timur 11 anak. 

    Sementara itu, berdasarkan kategori umur, anak terpapar ini berusia 11-18 tahun. Mayoritas anak yang terpapar berada pada usia 15 tahun. 

    Berikut enam ciri anak yang terpapar paham ekstrem berdasarkan catatan Densus 88:

    Ditemukan gambar simbol atau nama pelaku kekerasan 
    Cenderung menarik diri dari pergaulan 
    Suka menirukan tokoh idola atau cosplay
    Menyukai konten kekerasan sadistik
    Marah berlebihan ketika device-nya dilihat orang lain
    Membawa pistol mainan arau pisau ke sekolah 

  • Fakta Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Tersangka Rugi Kripto dan Sakit Keras

    Fakta Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Tersangka Rugi Kripto dan Sakit Keras

    Bisnis.com, JAKARTA — Teka-teki pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman yaitu MA (9) di kediamannya Cilegon, Banten pada Selasa (16/12/2025).

    Tersangka pembunuhan itu adalah HA (31). Dia merupakan karyawan swasta asal Palembang. Dia dicokok saat kembali beraksi dengan membobol rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri pada Jumat (2/1/2026).

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, HA melakukan pencurian karena memiliki motif ekonomi serta membutuhkan biaya pengobatan kanker stadium 3 yang diidapnya.

    Lantas, bagaimana fakta-fakta kasus pembunuhannya?

    Kronologi Pembunuhan 

    Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat hujan mengguyur kediaman MA. Pelaku mendatangi rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Sejatinya, pelaku tidak menargetkan rumah korban.

    Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan pemilihan lokasi pencurian itu dilakukan secara acak. Setelah memilih lokasi pencurian, pelaku menekan bel 3-4 kali.

    Pelaku beranggapan jika ketika bel sudah ditekan namun tidak ada respon, maka dia berasumsi rumah tersebut kosong. Setelah menekan bel rumah sebanyak empat kali tanpa respons, pelaku langsung masuk ke area rumah dengan memanjat tiang di samping pos satpam.

    Selanjutnya, pelaku menuju lorong sebelah kiri dan mencongkel jendela kamar asisten rumah tangga. Untuk menghindari identifikasi, pelaku menggunakan masker, helm full face, sepatu, hingga sarung tangan.

    Selanjutnya, dari kamar asisten rumah tangga, pelaku masuk ke lantai satu rumah dan menemukan sebuah brankas. Namun, brankas itu tak berhasil dibuka. 

    Tak tinggal diam, pelaku kemudian naik ke lantai dua dan melihat korban sedang bermain telepon genggam di salah satu kamar. Pelaku kemudian memberikan kode untuk diam dan menanyakan soal keberadaan ayahnya.

    Pelaku juga menanyakan soal kunci brankas kepada korban MA. Merespons pelaku, korban kemudian menyatakan ketidaktahuannya dan menyebut kakaknya yang kemungkinan tahu keberadaan kunci brankas.

    Namun upaya korban itu tak digubris pelaku. Pelaku HA pun langsung merangkul korban dan membawanya ke kamar utama. Mulanya, pelaku ingin mengikat korban.

    Hanya saja, situasi berubah saat korban melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku, lutut dan siku pelaku. Mendapati perlawanan, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 19 kali.

    Bagian tubuh korban yang ditusuk berada di leher korban yang memutus pembuluh nadi utama hingga di bagian dada kanan yang menembus paru-paru.

    ”Korban melakukan perlawanan yaitu dengan cara 2 kali menendang kemaluan pelaku, menendang lutut dan siku. Dari situ pelaku langsung menusuk korban,” kata Dian.

    Selanjutnya, pelaku tak langsung melarikan diri setelah menusuk korban. Pasalnya, pelaku malah kembali menuju brankas. Namun, upaya itu tetap gagal dan pelaku pun melarikan diri.

    Total, kejadian ini tercatat sekitar 25 menit yang dimulai dari pukul 13.17 WIB dan keluar rumah korban pada pukul 13.42 WIB.

    Motif Pembunuhan 

    Secara garis besar, motif pembunuhan HA terjadi karena faktor ekonomi. Namun, motif itu muncul setelah tersangka HA mengaku bahwa dirinya telah mengalami kerugian setelah bermain kripto.

    Awalnya, HA bermain kripto dengan modal Rp400 juta. Modal itu berasal dari tabungan bersama dengan istrinya. Dari modal itu tersangka mendapatkan keuntungan sampai Rp4 miliar.

    Namun, HA mengalami kerugian besar setelah tergiur bermain. Tersangka pun mulai meminjam-minjam uang seperti di bank Rp700 juta; koperasi di kantornya Rp70 juta dan Pinjol Rp50 juta.

    “Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” tutur Dian.

    Selain itu, HA juga sudah divonis kanker stadium 3. Oleh sebab itu, biaya pengobatan ini mendorong pelaku melakukan pencurian. Terlebih, pelaku juga merupakan spesialis pencurian rumah mewah.

    Ancaman hukuman seumur hidup

    Atas perbuatannya itu, Polda Banten menjerat HA dengan Pasal 458 ayat (1) dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun, HA juga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara pembunuhan ini.

  • Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

    “Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

    Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

    Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

    Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

    “Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

    mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

    “Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

    Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

    Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

    Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

    “Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

    mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.