Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan bos wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang dari calon kliennya untuk berbagai kebutuhan pribadi.

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa uang hasil menipu digunakan guna bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

    “Motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” kata Iman kepada jurnalis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitupun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

    Iman menjelaskan banyaknya klien yang tertipu karena Ayu menawarkan paket murah dengan berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti paket liburan ke Bali bagi pasutri.

    Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2016. Pada 2024, usahanya ditingkatkan menjadi badan hukum. Ayu, kata Iman meminta pada kliennya untuk membayar uang muka sehingga kerugian bagi korban ada yang Rp40 juta sampai Rp60 juta.

    “Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik” ujar Iman.

    Iman menuturkan bahwa Ayu menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang mengakibatkan kerugian besar sehingga Ayu tidak bisa memenuhi kebutuhan kliennya.

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

    Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Budi.

  • Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan pemicu dua debt collector tewas, MET dan NAT, diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka berinisial AM diberhentikan oleh dua debt colletor atau kerap disebut mata elang di mana kedua debt colletor sempat terlibat cek-cok dengan AM.

    Tak berselang lama, terjadi penarikan kunci motor oleh debt collector. Hal ini yang memantik keributan antara kedua belah pihak.

    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi mengatakan lima tersangka lainnya berada di lokasi yang sama sehingga mereka berenam mengeroyok dua debt colletor itu. Budi menegaskan bahwa pengeroyokan tidak menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

    Hal itu sesuai hasil visum kepada dua korban yang telah dilakukan autopsi.

    “Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” kata Budi.

    Menurut Budi, belakangan ini tindakan tarik paksa oleh debt collector kerap terjadi tanpa adanya pemberitahuan lebih awal kepada nasabah. Pihak penagih, katanya, harus memberikan imbauan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.

    Dia menyampaikan peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat. 

    “Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama dan ini,” 

    Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

  • Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Termasuk, kata Budi, dugaan aliran dana ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Termasuk, kata Budi, dugaan aliran dana ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Kepala Daerah Kerap Terjerat Korupsi, KPK Sebut karena Besarnya Biaya Politik

    Kepala Daerah Kerap Terjerat Korupsi, KPK Sebut karena Besarnya Biaya Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kebutuhan biaya yang besar dalam aktivitas politik membuka celah tindakan korupsi. Hal ini setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan biaya besar dalam perpolitikan membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah terpakai selama aktivitas politik, khususnya kampanye. Salah satu caranya adalah melakukan korupsi.

    “Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Menurutnya, fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

    Apalagi, kata Budi, laporan keuangan partai politik tidak akuntabel dan transparan sehingga membuka peluang besar bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

    “KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” jelas Budi.

    Selain itu, lemahnya integrasi rekrutmen kaderisasi turut memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kaderisasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan hasil dari kajian akan diberikan sebagai rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi kerugian akibat pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Dia menyampaikan dalam kejadian tersebut terjadi pengerusakan 9 sepeda motor, 1 unit mobil, dan sejumlah warung tenda.

    “Secara umum sudah dilakukan estimasi perhitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor, dan mobil, serta kaca warga kemarin,” katanya dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi menjelaskan warga sekitar trauma atas kejadian yang menewaskan dua debt collector itu. Sebab, sejumlah kaca rumah warga dipecahkan dan sejumlah warung tenda dibakar.

    Budi menuturkan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan revitalisasi dan memberikan bantuan, serta perhitungan kerugian bagi para korban. 

    Selain itu, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan-laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Termasuk mengejar pelaku yang diduga membakar sejumlah properti di lokasi kejadian.

    “Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” ucapnya.

    Budi menceritakan bahwa kejadian bermula ketika tersangka AM di berhentikan oleh sejumlah debt collector sehingga terjadi penarikan kunci motor. 

    Tersangka yang diketahui Anggota Polisi tidak terima kemudian bersitegang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kendati demikian, polisi masih terus mengusut informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Nantinya setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.

  • 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

    Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar 15.45 WIB. Kala itu, Polsek Pancoran menerima laporan soal penganiayaan dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Penganiayaan itu diduga dilakukan enam anggota Yanma Mabes Polri.

    Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi satu korban meninggal dunia. Sementara, satu lainnya baru dinyatakan meninggal di RS Budi Asih.

    “Korban saudara kita MET [41] meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT [32] meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” imbuhnya.

    Adapun, buntut dari pengeroyokan ini, kelompok kubu matel melakukan pembakaran fasilitas warga berupa kios dan sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. Selanjutnya, sidang kode etik keenam anggota ini bakal digelar pada (17/12/2025).

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” pungkas Trunoyudo.

  • Polisi Tidak Temukan Sistem Deteksi Kebakaran hingga Pintu Darurat di Gedung Terra Drone

    Polisi Tidak Temukan Sistem Deteksi Kebakaran hingga Pintu Darurat di Gedung Terra Drone

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan salah satu indikator kebakaran Gedung Terra Drone menelan 22 korban jiwa karena tidak memiliki alarm peringatan

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan gedung Terra Drone ini hampir tidak memiliki perlindungan keselamatan dasar.

    “Pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi,” ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, jika seandainya alarm kebakaran awal berbunyi, maka korban bisa mengevakuasi lebih awal. Dengan begitu, jatuhnya korban bisa diminimalisir.

    Adapun, Susatyo juga menyatakan telah memeriksa pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia.

    “Kami sudah memeriksa Cipta Karya dan melihat kelaikannya. Tentu nanti kami akan beroperasi lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan berdasarkan keterangan saksi, watu-satunya peringatan datang dari seorang karyawan yang berteriak gedung sedang terbakar.

    “Nah jadi itu yang menjadi alarm-nya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri. Saya kira itu,” pungkasnya.

  • Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan sopir pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisial AI sebagai tersangka usai menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. 

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AI sebagai tersangka.

    “Saudara Al, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick di Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).

    Erick menambahkan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan dugaan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal selama lima tahun.

    Adapun, Erick menyampaikan AI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan peristiwa kelalaian ini.

    “Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” pungkasnya.