Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Bisnis.com, BANGKA TENGAH — Pemerintah, TNI dan Kejaksaan Agung berkolaborasi menindak tegas aksi penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan mengatakan Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan menindak aksi perusakan lingkungan, terutama tambang ilegal yang mengeruk timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” katanya di sela-sela kunjungan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (19/11/2025).

    Menurut dia pemerintah akan selalu mengambil sikap tegas.

    “Saya kita dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM,” kata Sjafrie

    Selain Menhan, turut hadir dalam acara tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran Pangkotama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan unsur pimpinan daerah di Provinsi Bangka Belitung.

    Bahlil mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa izin tambang yang dimiliki para pengusaha nakal tersebut hanyalah untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa.

    “Nanti saya balik ke Jakarta, kita bikin [pemberian] izin tambang pasir kuarsa akan diserahkan ke pusat,” tegasnya.

    Adapun Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya segera memproses hukum terhadap para pelaku ilegal tersebut.

    “Nanti akan dilakukan oleh kejaksaan tingkat provinsi,” katanya.

    Sementara itu, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar mengatakan keberadaan timnya membawa efek positif mulai dari penertiban tambang ilegal dalam kawasan hutan, penguasaan kembali, pemberantasan korupsi tata kelola, hingga penguatan PT Timah.

    “Saham PT Timah yaitu TINS, naik 6 bulan terakhir 171,73%, bahkan dalam sebulan terakhir sudah 23,85%,” jelasnya.

    Pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Rabu (19/11/2025) saham TINS bergerak di level Rp3.120.

    Febriel mengemukakan berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar terhadap tambang ilegal di kawasan hutan di Provinsi Bangka, terungkap ada 2 lokasi tambang tanpa izin di desa Lubuk Simpang dan Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah di lokasi dengan luas 315,48 Ha di Kawasan HL & HP tersebut ditemukan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset; dan 10 unit alat hisap pasir.

    Adapun potensi nilai kerugian bagi negara diperkirakan Rp12,9 triliun.
    Selain itu, Satgas juga menemukan 4 Lokasi tambang tanpa izin di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan luas 102,37 Ha di kawasan HP.

    Di 4 lokasi tersebut ditemukan sebanyak 27 unit Excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Adapun potensi nilai kerugian negara masih dalam proses penilaian oleh pihak penegak hukum.

  • Usut Kasus Petral, KPK Gandeng Lembaga Korupsi Singapura

    Usut Kasus Petral, KPK Gandeng Lembaga Korupsi Singapura

    Bisnis.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gencar bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidik untuk berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

    “Sekarang sedang berproses, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) ya, jadi lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura,” kata Setyo kepada jurnalis, Selasa (18/11/2025).

    Dari hasil koordinasi memberikan hasil positif karena nantinya KPK dan CPIB mengusut perkara ini yang diduga melibatkan beberapa negara. Setyo mengatakan penyidikan ini berbeda dari sebelumnya dan bertujuan untuk mengungkapkan tersangka baru.

    Kerja sama juga bertujuan untuk mempermudah penyidik memeriksa saksi-saksi baik di dalam maupun luar negeri yang dianggap mengetahui terkait perkara, serta memudahkan dalam pertukaran dokumen atau informasi lainnya.

    “Kemudian kami minta untuk bisa mengakses, memberikan atau mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, bahkan nantinya mungkin ada saksi-saksi dari beberapa negara yang kami butuhkan,” ujarnya.

    Dia menyebut kerugian negara cukup besar, namun dia belum merinci nominal kerugian negara.

    Di sisi lain, Setyo mengatakan perkara Petral akan dilimpahkan ke pihaknya, yang sebelumnya ditelisik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) 

    Sebab, kejaksaan mengetahui bahwa proses penanganan dilakukan secara bersama dan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan.

    “Dari pihak kejaksaan itu nanti akan, karena kan mereka juga ternyata informasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” pungkas Setyo.

  • Ketua Reformasi Polri Jimly Beberkan Alasan Tolak Roy Suryo Cs Ikut Audiensi

    Ketua Reformasi Polri Jimly Beberkan Alasan Tolak Roy Suryo Cs Ikut Audiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menjelaskan soal alasan menolak Roy Suryo Cs dalam audiensi di STIK-PTIK, Jakarta, hari ini Rabu (19/11/2025).

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan alasan pihaknya menolak Roy dkk diikutkan dalam audiensi tim Reformasi karena berstatus tersangka.

    Jimly mengungkap nama yang diajukan oleh Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun berbeda dengan nama yang diajukan dengan nama yang akan mendatangi audiensi.

    “Nah, tapi khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujar Jimly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dia menceritakan, saat menemukan perbedaan itu dirinya langsung menggelar rapat tim reformasi secara internal. Dalam rapat itu, tim reformasi sepakat bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut dalam audiensi itu. Setelahnya, Jimly langsung menghubungi Refly agar Roy Suryo Cs tidak perlu diikutsertakan. 

    Di samping itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengakui bahwa orang yang berstatus tersangka belum terbukti bersalah. Namun, pelibatan tersangka dalam audiensi ini dinilai telah melanggar etika yang ada.

    “Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. [Memang] Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” tutur Jimly.

    Senada dengan pernyataan Refly Harun, Jimly juga menyatakan bahwa Roy Suryo Cs juga telah diberikan dua pilihan. Bisa hadir tapi tidak bisa ikut terlibat dalam audiensi atau keluar dari ruang audiensi.

    Diberikan pilihan itu, Roy Suryo Cs memilih keluar dari ruangan. Sikap itu pun juga dilakukan oleh Refly Harun Dkk. Dalam hal ini, Jimly menyatakan bahwa dirinya menghargai sikap Refly dkk.

    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, rombongan Refly Harun yang turut WO dalam audiensi ini diantaranya Roy Suryo; Rismon Sianipar; Tifauzia Tyassuma; M. Said Didu; Edy Mulyadi; Yanuar Aziz; hingga Nur Sam.

  • Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Meski begitu, pengesahan tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada sejumlah pasal yang menyangkut wewenang penyelidikan.

    Gelombang penolakan RKUHAP telah menggema di jagat media sosial, jauh sebelum aturan peninggalan zaman kolonial itu disahkan. Poster-poster terkait dengan pasal kontroversial banyak diunggah oleh warganet.

    Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan pada Selasa (18/11/2025).

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan poster yang beredar di media sosial mengenai RKUHAP adalah hoaks.

    Poster tersebut menuding jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Habiburokhman Selasa (18/11/2025).

    Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat.

    Dia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

    “Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru.

    Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim. 

    Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

    Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

    Dia menegaskan bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

    Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.

    Dalam KUHAP baru, tambahnya, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.

    “Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Pasal Kontroversi Jadi Sorotan

    Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pemerintah bersama dengan DPR tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Di sisi lain, mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Bahwa kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    Dalam pernyataan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai rancangan KUHAP baru dinilai memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian.

    “Sehingga rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” sebut pernyataan resmi yang diterbitkan pada Selasa (18/11/2025).

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

     

  • Ketua KPK Buka Suara soal Pasal Penyadapan di UU KUHAP

    Ketua KPK Buka Suara soal Pasal Penyadapan di UU KUHAP

    Bisnis.com, BOGOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.  

    Menurutnya, dokumen UU KUHAP terbaru akan dipelajari lebih dulu oleh tim biro hukum KPK. Tim biro hukum, kata dia, nantinya menyeleksi bagian yang harus dijalani KPK dan mana yang tidak. Dia berharap secara keseluruhan, draft KUHAP terbaru tidak mengubah wewenang KPK.

    “Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Dia berpendapat pasal terkait penyadapan yang ramai menjadi perbincangan di media sosial tidak akan memengaruhi pelaksanaan kerja KPK lantaran berlandaskan pada Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang diperiksa.

    Setyo mengatakan hal itu hanya menyangkut teknik dan praktik penyadapan. Dia menegaskan KPK sendiri memiliki aturan dalam melakukan penyadapan dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.

    “Segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawaban ke Dewas. Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

    Hal yang sama juga berlaku untuk pasal terkait pencekalan. Menurutnya, masih banyak metode pencekalan bagi tim KPK untuk memeriksa seseorang guna dimintai keterangan.

    Nantinya, Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar implementasi KUHAP tak menyalahi aturan.

    “Kami sendiri juga pasti melakukan kajian-kajian dan mencari cara untuk kita menjalankan kewenangan KPK semaksimal mungkin,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

  • Lengkap! Cara dan Biaya Perpanjangan SIM dan Pembuatan Baru Secara Online

    Lengkap! Cara dan Biaya Perpanjangan SIM dan Pembuatan Baru Secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pembuatan dan Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

    Layanan ini dirancang agar pemilik SIM tidak perlu antre lama dan bisa melakukan perpanjangan dari mana saja, langsung dari ponsel.

    Cara Memperpanjang SIM Online

    Melansir laman resmi Korlantas, berikut cara memperpanjang SIM secara online

    Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
    Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
    SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
    SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

    Cara Pembuatan SIM Baru Online

    Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
    Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
    Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
    SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

    Biaya Perpanjangan SIM dan Pembuatan SIM Baru

    Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

    Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru tergantung jenisnya. Berikut perinciannya:

    SIM A: Rp120.000 per penerbitan
    SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
    SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
    SIM C: Rp100.000 per penerbitan
    SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
    SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
    SIM D: Rp50.000 per penerbitan
    SIM D I: Rp50.000 per penerbitan
    SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan

    Adapun, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya test psikologi Rp37.500 dan biaya lainnya seperti pengiriman. Anda dapat melakukan pembayaran lewat Virtual Account BNI.

  • Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab BRI Bertambah Jadi 3 Orang

    Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab BRI Bertambah Jadi 3 Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Secara total ada tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan berujung kematian Kepala KCP Bank BRI Jakarta Pusat, MIP (37).

    Hal tersebut terungkap dalam keterangan Kadispenad TNI Kolonel Inf Donny Pramono. Menurut dia, saat ini ketiga tersangka itu sedang menjalani proses hukum.

    Secara terperinci tiga tersangka itu yakni, Serka M Nasir (MN), Serka Franky Yari (FY) alias Pace dan Kopda Feri Herianto (FH).

    “Inisial ketiganya yaitu Serka MN , Kopda FH, dan Serka FY,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Meski demikian, Donny tidak menjelaskan secara detail peran dari Franky. Dia hanya memastikan bahwa ketiga tersangka bakal diproses hukum secara profesional dan transparan.

    “TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejatinya ada dua oknum prajurit TNI dihadirkan dalam rekonstruksi kasus Kacab BRI pada Senin (17/11/2025) di Polda Metro Jaya. Namun, Serka Franky tak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

    Adapun, Kopda Feri dan Serka Nasir berperan sebagai penyedia tim penculikan Kacab BRI MIP. 

    Selain itu, Serka Nasir dan Kopda Feri juga turut berada dalam mobil yang menculik MIP.

  • KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    Bisnis.com, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pelimpahan berkas karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, sedangkan KPK menangani perkara Google Cloud atau software alias perangkat lunak terkait chromebook. Artinya, keduanya saling berkaitan.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerjasama antara pihak,” tuturnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi saat era pandemi Covid-19. Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada masa itu.

  • Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

    Namun, pengesahan KUHAP menuai kritik. Publik mengkritisi putusan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan fitur template atau “add story’” yang berisikan dampak jika RUU KUHAP disahkan. Draft RUU KUHAP yang disoroti tertanggal 13 November 2025.

    Ada empat poin yang dinilai akan merugikan masyarakat, yakni Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134 yang dianggap menyadap, merekam, dan membongkar perangkat alat elektronik tanpa adanya batasan penyadapan.

    Kedua Pasal 132A dianggap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Ketiga, Pasal 122A dianggap dapat menyita HP, laptop, dan daya elektronik dan disimpan dalam waktu lama meskipun bukan tersangka.

    Keempat, Pasal 5 dianggap menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

    Berikut penjelasan antara poster yang beredar di media sosial dengan draft KUHAP terbaru, berikut penjelasannya:

    1. Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134

    Dalam KUHAP terbaru, penjelasan pasal 1 ayat 34 tertuang di pasal 1 ayat 36 yang berbunyi “Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Begitupun pada pasal 134, jika dilihat pada draft KUHAP terbaru dijelaskan pada pasal 136 yang berbunyi “(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

    2. Pasal 132A 

    Dalam draft KUHAP terbaru, pasal 132A dijelaskan di pasal 140 dengan bunyi sebagai berikut:

    (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

    (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

    a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

    b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan 

    c. diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; danbentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

    (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untukjangka waktu 6 (enam) Bulan.

    (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. 

    (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: 

    a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

    b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi 

    c. elektronik; telah terjadi permufakatan terorganisasi; dan/ataudalam tindak pidana 

    d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

    (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.

    (10)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.

    (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.

    (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    3. Pasal 122A

    Pasal 122A sebagaimana dijelaskan dalam poster mengenai penyitaan perangkat elektronik meskipun pihak yang disita bukan sebagai tersangka. Dalam draft KUHAP terbaru, penjelasan penyitaan disampaikan dalam Pasal 119 yang berbunyi 

    (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:

    a. jenis;

    b. jumlah dan nilai barang;

    c. lokasi; dan

    d. alasan penyitaan.

    (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

    (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    4. Pasal 5

    Dalam postingan di Instagram, pasal 5 dijelaskan APH dapat menangkap hingga menggeledah meskipun pihak yang ditangkap hingga penahanan belum terkonfirmasi terlibat tindak pidana. Dalam draft KUHAP terbaru dijelaskan wewenang tersebut, sebagi berikut:

    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; 

    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan

    c. dan barang bukti;menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan 

    d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas 

    e. dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; danmengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; 

    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan 

    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Postingan tersebut juga direspon oleh Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa setiap kegiatan penggeledahan hingga penahanan harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Lalu, mengenai penyadapan nantinya akan dibuat UU sendiri untuk mengaturnya.

  • DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hal itu disampaikan usai menyampaikan tanggapan sebagai perwakilan pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.

    Dia mengatakan, secara umum KUHAP dapat langsung berlaku dan hanya menunggu pengundangannya. 

    “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).

    Menurutnya, KUHAP terbaru telah mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan banyak elemen mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga masyarakat.  

    Mengenai penolakan, dia menilai menjadi hal yang lumrah karena dalam penghapusan partisipasi publikpun terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju.

    KUHAP terbaru, katanya, juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan perluasan untuk objek pra-peradilan.

    “Hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berencana membuat Undang-Undang secara terpisah perihal penyadapan yang juga tertuang dalam KUHAP.

    Hal ini sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Draft mengenai aturan penyadapan telah dibuat.

    Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut terlebih digunakan untuk penegakan hukum sehingga harus diatur secara rigid. Sebab, menyangkut perihal perlindungan warga negara.

    “Nanti di Undang-Undang sektoral, di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK, yang fungsinya penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang penyadapan,” ucapnya