Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

    Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

    Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

    KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

    Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

    IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

    Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

    Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.

  • Menanti Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akuisisi PT JN

    Menanti Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akuisisi PT JN

    Bisnis.com, JAKARTA – Sosok Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan setelah viral pledoi atau pembelaan dirinya di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira menyatakan kasus terkait akuisisi PT JN merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Hari ini, Kamis (20/11/2025), hakim PN Jakpus akan mengumumkan vonis Ira Puspadewi dan beberapa orang yang terlihat dalam kasus rasuah tersebut. Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah majelis hakim berpihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ngotot akan adanya kerugian negara atau justru mempertimbangkan pledoi Ira yang terungkap beberapa waktu lalu? 

    Berdasarkan dokumen pledoi yang diterima Bisnis, Ira memaparkan pembelaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 oleh ASDP. Ira disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi.

    Mulanya, Ira mempertanyakan soal kerugian negara Rp1,25 triliun negara yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. 

    “Kerugian negara Rp1,253 triliun itu sama sekali tidak benar. Nilai kerugian keuangan itu dibuat sendiri oleh auditor internal berdasar perhitungan dosen konstruksi perkapalan,” tulis Ira dalam pledoinya yang dibacakan Kamis (6/11/2025). 

    Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut, Ira mengatakan hal dianggap sebagai bukti baru ada dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, LHA-AF-08/DNA/05/2025. Namun, laporan itu bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Justru, bukti-bukti tersebut hanya datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan.

    Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Pihak Ira menilai korupsi dan kerugian negara yang didakwakan KPK itu hanya framing hasil rekayasa sesuai penggambaran berikut ini:

    “Suatu keluarga peternak baru saja membeli peternakan tetangganya Rp1,272 miliar. Tiba-tiba sang anak yang mengelola usaha itu ditahan petugas. Ia dituduh korupsi merugikan keluarganya sendiri untuk memperkaya tetangganya itu Rp1,253 miliar atau 98,5% dari harga beli itu. Semua bingung. Apa salah dia? Di mana kerugiannya?” Peternakan yang dibeli itu tetap utuh 100%. Ayam-ayamnya terus bertelur, dan terus menghasilkan pendapatan Rp600 miliar setiap tahun,”

    Padahal, kata dia, kapal yang telah diakuisisi ASPD Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kemudian, hasil dari akuisisi bisnis JN oleh ASDP telah bisa memberikan efisiensi biaya operasional. Adapun, nilai kapal JN yang seluruhnya memiliki izin komersil bisa mendobrak pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial.

    Ira juga mengungkap pembelaan bahwa akuisisi PT JN justru telah menguntungkan ASDP. Pasalnya, kata Ira, dari aset utuh perusahaan bernilai Rp2,09 triliun, ASDP hanya membayar dengan dana Rp1,27 triliun.

    “Namun, perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun atau hanya 60% dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini,” imbuhnya.

    Selain itu, Ira mengemukakan manfaat lain dari akuisisi ini telah membuat keberlangsungan layanan perintis di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T.

    Dia menuturkan pada saat ini 70% operasional ASDP telah dimandatkan pemerintah untuk layanan perintis. Namun, subsidi untuk kebutuhan operasional disebut kerap kurang. Alhasil, ASDP selalu mengeluarkan subsidi untuk kekurangan itu dari usaha komersial.

    Oleh karena itu, Ira menilai penambahan armada komersial bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan itu. Hanya saja, penambahan armada komersial ini diklaim sulit.

    Sebagai gambaran, jelas Ira, ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, namun hal itu sempat diperkarakan. Kemudian, pengadaan kapal makin sulit sejak berlaku pembatasan/moratorium izin operasional pada tahun 2017. 

    Alhasil, Ira berkeyakinan bahwa proses akuisisi merupakan salah satu langkah tepat untuk mengatasi persoalan di ASDP.

    “Ini adalah kesempatan langka yang sulit terjadi lagi di masa depan, hingga sebut now or never. Lonjakan 70% unit kapal komersil itu tidak ternilai harganya,” pungkasnya.

    Bahkan, kata Ira, tokoh bisnis Renald Kasali, yang berstatus sebagai saksi ahli, justru mengapresiasi akuisisi yang dilakukan ASDP sebagai langkah sangat strategis pengembangan usaha yang semestinya juga dilakukan banyak BUMN lain.

    “Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” imbuhnya.

    KPK Bantah Kriminalisasi Ira Puspadewi 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Lembaga antirasuah menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Ira telah merugikan negara. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum yang telah berjalan telah memenuhi aspek formil dan materiil. Budi menekankan bahwa proses akuisisi kapal feri PT JN oleh ASDP diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa.

    “Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025). 

    Budi menjelaskan proses due dilligence juga diduga tidak dilakukan secara obyektif, diantaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN.

    Budi menyampaikan bahwa kerja sama akuisisi tidak hanya terkait pembelian kapal, namun juga termasuk dengan kewajiban atau hutang yang nantinya harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

    Dari hal itulah, kata Budi, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah,” tegas Budi.

    Ira telah disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi. Pada hari Kamis pekan lalu, Ira menyampaikan pledoi atas perkara yang menjeratnya.

    Di hadapan hakim, Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pembuktiaan atas kerugian negara datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. 

    Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan. Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. 

    Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Menurutnya kerugian negara yang didakwakan oleh KPK adalah framing hasil rekayasa.

  • Tim Reformasi Terima Usulan Polri Masuk di bawah Kementerian Keamanan

    Tim Reformasi Terima Usulan Polri Masuk di bawah Kementerian Keamanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mendapatkan usulan terkait pembentukan Kementerian Keamanan untuk menaungi Polri.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan usulan muncul setelah melakukan audiensi dengan pengamat politik Faizal Assegaf.

    Dia menjelaskan, ide itu muncul karena berkaca pada TNI yang berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam urusan anggaran hingga rekrutmen. 

    “Polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan, polisi kan tidak ada. Maka muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan,” ujar Jimly di PTIK, Rabu (19/11/2025).

    Selanjutnya, Jimly juga mendapatkan ulusan soal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar melakukan urusan seperti Kemenhan.

    Selain itu, ada juga usulan soal koordinasi Polri yang dibagi ke beberapa kementerian. Misalnya, urusan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) dan koordinasi lainnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Ada lagi usul lain ‘Ini dibagi aja. Untuk penegakan hukum koordinasinya ke menteri hukum, koordinasi yang itu ke menteri dalam negeri’,” imbuh Jimly.

    Namun demikian, Jimly memastikan bahwa hingga saat ini belum ada usulan yang dieksekusi. Dia hanya mengatakan tim reformasi Polri masih melakukan belanja masalah alias menampung sejumlah masukan dari seluruh pihak.

    “Itu alternatif. Tidak apa apa, nanti kami bahas. Sabar-sabar,” pungkasnya.

  • TNI Pastikan Anak Buah KSAD Maruli Tak Bekingi Sengketa Lahan JK di Makassar

    TNI Pastikan Anak Buah KSAD Maruli Tak Bekingi Sengketa Lahan JK di Makassar

    Bisnis.com, JAKARTA — TNI telah membantah adanya kehadiran anak buah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di sengketa lahan terkait Jusuf Kalla di Makassar.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan Mayjen Achmad Karna Widjaja selaku Stafsus KSAD memang berada di Makassar. 

    Namun, kehadiran Mayjen Achmad dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan yang dihadiri rekan-rekan seangkatannya di Lemhannas. Alhasil, keberadaan Achmad murni karena agenda yang bersifat pribadi.

    “Tetapi murni dalam rangka menghadiri rangkaian acara bersifat pribadi, seperti lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan bersama rekan-rekan seangkatan Lemhannas beliau, serta pertemuan internal membahas rencana persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar,” ujar Donny saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

    Lebih lanjut, Donnye mengemukakan persepsi publik terkait Mayjen Achmad berada di kawasan sengketa lahan Jusuf Kalla dengan entitas anak usaha Lippo itu karena acaranya berdekatan.

    “Seluruh kegiatan tersebut kebetulan berlangsung di kawasan yang lokasinya berdekatan dengan area yang kemudian menjadi perhatian publik,” imbuhnya.

    Berdasarkan pendalaman internal, Donny mengungkap bahwa Mayjen Achmad tidak pernah masuk maupun terlibat dalam eksekusi sita lahan.

    “Dengan demikian, tuduhan bahwa yang bersangkutan membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar,” pungkas Donny.

  • KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 8 tersangka dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) untuk empat tersangka 

    “Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

    Keempat tersangka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    Setelah pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan agar keempat tersangka dapat segera disidangkan

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

  • Tim Reformasi Polri Diusulkan jadi Mediator Kasus Roy Suryo Cs Vs Jokowi

    Tim Reformasi Polri Diusulkan jadi Mediator Kasus Roy Suryo Cs Vs Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan terkait dengan penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui mediasi.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ide mediasi itu diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Jimly mengatakan mediasi ini dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.

    “Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik pihak jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau ga di mediasi,” ujar Jimly.

    Jimly menekankan status tersangka dari Roy Suryo Cs ini tetap melekat saat mediasi itu. Namun, jika nantinya menemukan titik temu maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.

    “Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut,” imbuhnya.

    Terlepas dari itu, Jimly menekankan bahwa tim reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. 

    Pasalnya, tim reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada untuk merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.

    “Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan evidennce untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” pungkas Jimly.

  • KPK Sita Mobil Mazda hingga 1 Unit Rumah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Mobil Mazda hingga 1 Unit Rumah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Madza CX-3 hingga satu unit rumah di wilayah Jabodetabek yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

    Penyitaan dilakukan pada hari Senin (17/11/2025). Selain itu, KPK juga menyita beberapa unit sepeda motor.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di wilayah Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

    Penyitaan berasal dari salah satu pihak swasta yang diduga harta-hartanya dari hasil dugaan korupsi kuota haji. Namun Budi belum bisa menyampaikan secara detail siapa sosok yang memiliki harta tersebut.

    Budi mengatakan penyitaan bertujuan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Polri Pastikan Tak Ada Duplikasi Hak Anggota yang Jabat di Luar Struktur

    Polri Pastikan Tak Ada Duplikasi Hak Anggota yang Jabat di Luar Struktur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan tidak ada anggota yang rangkap jabatan bagi yang bertugas di luar struktur kepolisian.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegasan ini dilakukan agar menghindari praktik rangkap jabatan di kementerian/lembaga (K/L) dan internal Polri.

    “Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2025).

    Dia menjelaskan penugasan anggota di luar struktur bakal terlebih dahulu dilakukan mutasi menjadi Pamen perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen).

    Tentunya, kata Trunoyudo, Polri memastikan bahwa seluruh anggota ditugaskan di luar struktur tetap memperoleh hak administratif yang tidak tidak tumpang tindih.

    “Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” imbuhnya.

    Adapun, mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi penugasan anggota Polri di K/L tertentu.

    Trunoyudo pun merincikan aturan soal hak yang didapat anggota yang bertugas di luar struktur. Misalnya, anggota tetap menerima gaji sesuai status kepegawaian sebagai pegawai negeri pada Polri.

    Namun, tunjangan kinerja atau remunerasi tidak akan diberikan dari Polri. Oleh karena itu, remunerasi maupun hak-hak lainnya bakal diberikan dari instansi yang menaungi anggota yang ditugaskan di luar struktur.

    “Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” pungkasnya.

  • Tim Reformasi Terima Usul Materi Pendidikan Polri Lebih Andalkan Kepintaran Bukan Fisik

    Tim Reformasi Terima Usul Materi Pendidikan Polri Lebih Andalkan Kepintaran Bukan Fisik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap pihaknya mendapatkan masukan agar pendidikan Polri dibedakan dengan TNI.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan masukan itu berasal dari salah satu audien yang sempat diundang pihaknya, yakni Al Araf.

    Centra Initiative Al Araf, kata Jimly, merekomendasikan agar Polri bisa melatih pendidikannya secara kognitif atau pengetahuan faktual.

    “Dia bilang TNI itu pendidikannya harus mengandalkan fisik, kalau polisi mengandalkan kognitif, artinya kepintaran,” ujar Jimly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dia menambahkan, rekomendasi itu muncul lantaran Al Araf sempat melakukan ceramah dengan audiensnya adalah anggota Polri. Namun, saat ceramah berlangsung, mayoritas anggota itu malah terkantuk karena latihan fisik.

    “Ini ada satu hari dia ceramah di polisi, pada ngantuk semua, dia bilang, ya karena trainingnya fisik kayak TNI. Nah itu harus diubah,” tambah Jimly.

    Rekomendasi itu, menurut Jimly, merupakan usulan yang bagus. Pasalnya, pendidikan anggota korps Bhayangkara harus dibedakan dengan TNI yang difokuskan pada latihan fisik.

    “Jadi itu harus dibedakan pendidikan tentara dengan polisi. Polisi itu Sipil lebih kognitif daripada fisik. Itu antara lain. Jadi yang begitu begitu, terutama kami yang bukan polisi, ‘oh bagus juga itu’,” pungkasnya.

  • Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Pemerintah & TNI Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Bangka

    Bisnis.com, BANGKA TENGAH — Pemerintah, TNI dan Kejaksaan Agung berkolaborasi menindak tegas aksi penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan mengatakan Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan menindak aksi perusakan lingkungan, terutama tambang ilegal yang mengeruk timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” katanya di sela-sela kunjungan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (19/11/2025).

    Menurut dia pemerintah akan selalu mengambil sikap tegas.

    “Saya kita dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM,” kata Sjafrie

    Selain Menhan, turut hadir dalam acara tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran Pangkotama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan unsur pimpinan daerah di Provinsi Bangka Belitung.

    Bahlil mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa izin tambang yang dimiliki para pengusaha nakal tersebut hanyalah untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa.

    “Nanti saya balik ke Jakarta, kita bikin [pemberian] izin tambang pasir kuarsa akan diserahkan ke pusat,” tegasnya.

    Adapun Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya segera memproses hukum terhadap para pelaku ilegal tersebut.

    “Nanti akan dilakukan oleh kejaksaan tingkat provinsi,” katanya.

    Sementara itu, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar mengatakan keberadaan timnya membawa efek positif mulai dari penertiban tambang ilegal dalam kawasan hutan, penguasaan kembali, pemberantasan korupsi tata kelola, hingga penguatan PT Timah.

    “Saham PT Timah yaitu TINS, naik 6 bulan terakhir 171,73%, bahkan dalam sebulan terakhir sudah 23,85%,” jelasnya.

    Pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Rabu (19/11/2025) saham TINS bergerak di level Rp3.120.

    Febriel mengemukakan berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar terhadap tambang ilegal di kawasan hutan di Provinsi Bangka, terungkap ada 2 lokasi tambang tanpa izin di desa Lubuk Simpang dan Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah di lokasi dengan luas 315,48 Ha di Kawasan HL & HP tersebut ditemukan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset; dan 10 unit alat hisap pasir.

    Adapun potensi nilai kerugian bagi negara diperkirakan Rp12,9 triliun.
    Selain itu, Satgas juga menemukan 4 Lokasi tambang tanpa izin di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan luas 102,37 Ha di kawasan HP.

    Di 4 lokasi tersebut ditemukan sebanyak 27 unit Excavator dan 3 unit alat hisap pasir. Adapun potensi nilai kerugian negara masih dalam proses penilaian oleh pihak penegak hukum.