Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

    Disenting Opinion! Hakim Ini Nilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa seharusnya eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa orang divonis onslag atau bebas dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Hal tersebut diungkap Sunoto dalam dissenting opinion saat memutus perkara Ira Puspadewi. Menurut Sunoto bahwa tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi.

    “Para terdakwa [Ira Puspadewi] seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan jika perangkat hukum mempidanakan Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN.

    Pasalnya, kata dia, dengan adanya proses pidana ini menjadikan jajaran direksi perusahaan akan takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Pasalnya, berpotensi untuk dikriminalisasi.

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dis memandang bahwa keputusan Ira dkk untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.

    “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Ira divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

    KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp883 miliar dari Rp883 miliar yang disita dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Uang tersebut diberikan secara simbolis. Sebab, secara keseluruhan uang telah ditransfer oleh KPK ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya hanya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.

    “Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar,” kata Asep, Kamis (20/11/2025).

    KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen (persero).

    Pada kasus ini kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Asep menjelaskan sisa uang lainnya menunggu mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.

    Pasalnya, terdakwa Kosasih masih mengajukan banding atas putusannya sehingga belum berstatus hukum tetap. Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.

  • Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun

    Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya tak menerima keuntungan dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Hakim Anggota Nur Sari Baktiana mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum yang ada, para terdakwa dalam perkara ini tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan fakta persidangan ini relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN yang menyatakan bahwa Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

    “Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan,” imbuhnya.

    Terlepas dari itu, Nur Sari mengemukakan bahwa perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap dinilai merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata hakim, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN.

    Selain menguntungkan orang lain, Ira dkk juga disebut telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

    “Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan yang kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban pt JN kepada BUMN kepada ASDP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.

  • Tidak Terbukti Lakukan Korupsi jadi Hal Meringankan Vonis Eks Dirut ASDP

    Tidak Terbukti Lakukan Korupsi jadi Hal Meringankan Vonis Eks Dirut ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan vonis eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk.

    Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan ada sejumlah hal yang meringankan vonis ini yaitu perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi.

    Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini merupakan kelalaian yang dilakukan tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.

    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.

    Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.

    “Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” imbuhnya.

    Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.

    Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.

    “Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan pt ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini (20/11) 4 jam yang lalu

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini (20/11)

    4 jam yang lalu

  • Sritex Lelang 20 Mobil Usai Dinyatakan Pailit: Alphard, Mercy, hingga Bentley

    Sritex Lelang 20 Mobil Usai Dinyatakan Pailit: Alphard, Mercy, hingga Bentley

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan melelang 20 mobil dari berbagai merek setelah dinyatakan pailit bersama anak perusahaanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

    Dari dokumen yang diterima Bisnis, tim kurator dari perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta pada 19 Agustus 2025 dan 14 November 2025. 

    Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 dan waktu penawaran terhitung sejak tayang di aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran.

    “Tempat: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 141 Surakarta,” bunyi isi surat, dikutip Kamis (20/11/2025).

    Seluruh kendaraan roda empat yang dilelang merupakan atas nama PT Sri Rejeki Isman dengan nilai limit yang berbeda-beda.Publik bisa mengakses proses lelang dan informasi lainnya melalui www.lelang.go.id 

    Berikut daftar 20 Mobil Aset Sritex yang Dilelang

    1. Toyota Alphard 2.4G A/T tahun 2011 warna hitam

    Nilai limit: Rp245.500.000 

    Uang jaminan: Rp49.100.000

    2. Toyota Alphard 2.4G A/T tahun 2011 warna hitam

    Nilai limit: Rp232.800.000

    Uang jaminan: Rp46.560.000

    3. Toyota New Avanza 1.3G M/T tahun 2012 warna silver metalik

    Nilai limit: Rp102.500.000

    Uang jaminan: Rp20.500.000

    4. Toyota Kijang Innova G, DSL tahun 2012 warna hitam metalik

    Nilai limit: Rp213.700.000

    Uang jaminan: Rp42.740.000

    5. Mercedes Benz S500L AT tahun 2000 warna abu-abu muda metalik

    Nilai limit: Rp14.800.000

    Uang jaminan: Rp2.960.000

    6. Toyota Alphard tahun 2003 warna hitam

    Nilai limit: Rp113.800.000

    Uang jaminan: Rp22.760.000

    7. Toyota Alphard 3.0L tahun 2005 warna silver

    Nilai limit: Rp157.400.000

    Uang jaminan: Rp31.480.000

    8. Toyota Alphard 3.0 L 2WD tahun 2005 warna hitam metalik

    Nilai limit: Rp102.200.000

    Uang jaminan: Rp20.440.000

    9. Toyota Alphard 2.4 2WD A/T tahun 2007 warna hitam

    Nilai limit: Rp114.500.000

    Uang jaminan: Rp22.900.000

    10. Toyota Alphard 2.4 2WD A/T tahun 2007 warna hitam 

    Nilai limit: Rp104.200.000

    Uang jaminan: Rp20.840.000

    11. Toyota Alphard Vellfire 2.4 V AT tahun 2009 warna hitam

    Nilai limit: Rp190.700.000

    Uang jaminan: Rp38.140.000

    12. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2013 warna merah metalik

    Nilai limit: Rp44.700.000

    Uang jaminan: Rp8.940.000

    13. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna putih metalik 

    Nilai limit: Rp44.500.000

    Uang jaminan: Rp8.900.000

    14. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna merah metalik

    Nilai limit: Rp44.900.000

    Uang jaminan: Rp8.980.000

    15. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna abu-abu metalik

    Nilai limit: Rp48.900.000

    Uang jaminan: Rp9.780.000

    16. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna merah metalik

    Nilai limit: Rp48.800.000

    Uang jaminan: Rp9.760.000

    17. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna putih metalik

    Nilai limit: Rp48.900.000

    Uang jaminan: Rp9.780.000

    18. Bentley Brookland CBU tahun 1996 warna biru metalik

    Nilai limit: Rp818.000.000

    Uang jaminan: Rp163.000.000

    19. Toyota Camry ACC 30 R AT tahun 2004 warna hitam metalik

    Nilai limit: Rp77.200.000

    Uang jaminan: Rp15.440.000

    20. Honda City GM2 1.5 E AT tahun 2009 warna hitam merah

    Nilai limit: Rp87.100.000

    Uang jaminan: Rp17.420.000

  • Polisi Periksa Adik Jusuf Kalla Kasus PLTU Kalbar Hari Ini (20/11)

    Polisi Periksa Adik Jusuf Kalla Kasus PLTU Kalbar Hari Ini (20/11)

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri memeriksa Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla hari ini, Kamis (20/11/2025).

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan adik dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu sudah memenuhi panggilan polisi. “Barusan dilaporan penyidik bahwa HK sudah datang,” ujar Totok saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

    Totok mengatakan pemeriksaan Halim dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

    Selain Halim Kalla, Totok mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa memeriksa Direktur PT Praba Indopersada Hartanto Yohanes Lim (HYL) dengan 57 pertanyaan pada Rabu (19/11/2025). “Tersangka HYL kemarin sudah diperiksa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan HYL turut menjadi tersangka.

    Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Akuisisi PT JN

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Akuisisi PT JN

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

    Ketua Majelis Hakim, Sunoto menilai bahwa Ira dinilai telah berdalah dalam kasus rasuah tersebut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Sunoto membacakan amar putusannya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain pidana badan, Ira divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Sementara itu, hakim juga telah memvonis mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp250 juta.

    “Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rl250 juta dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan,” pungkasnya.

    Adapun, vonis Ira Cs ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Ira divonis selama 8,5 tahun. Sementara, Yusuf dan Harry 8 tahun.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira bersama dengan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.

  • Vidi Aldiano Bernapas Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Kandas

    Vidi Aldiano Bernapas Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Kandas

    Bisnis.com, JAKARTA — Vidi Aldiano bisa bernapas lega usai gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti soal lagu “Nuansa Bening”, dengan total ganti rugi senilai Rp28,4 miliar, kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (20/11/2025), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

    Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku Tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. 

    Adapun, bunyi amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yakni dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.

    Sementara, amar putusan dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,4 juta.

    Adapun, majelis hakim untuk perkara No. 73 dan No. 74 terdiri atas Joko Dwi Atmoko sebagai ketua serta H. Sunoto dan Mochamad Arief selaku anggota. Sementara, majelis hakim perkara No. 53 terdiri atas Achmad R. Purba sebagai ketua serta Faisal dan Khusaini selaku anggota.

    Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta dengan No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

    Dalam petitumnya, Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

    Vidi Aldiano diminta untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

    Gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Tergugat disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan (mendistribusikan) lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam tiga platform musik digital tanpa seizin Para Penggugat.

    Tiga platform yang dimaksud antara lain Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Adapun, ganti rugi yang ditulis dalam petitum adalah senilai total Rp3 miliar.

    Terakhir, Rudi Pekerti melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu “Nuansa Bening” menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.

  • KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    KPK Periksa 3 Saksi untuk Dalami Proses Pembelian EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI tahun 2020-2024.

    Mereka berinisial MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

    Budi menjelaskan para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa.

    KPK mengatakan dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. 

    Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

    IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.

    Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).

    Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI.