Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

    Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 40 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

    Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses ekspor limbah pengolahan minyak sawit yang nilai ekspornya tercatat lebih tinggi dari ekspor crude palm oil (CPO) pada periode yang sama.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur birokrasi dan swasta. “Saksi lebih dari 40 orang. Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025). Ia tidak menjelaskan identitas para saksi maupun kemungkinan adanya pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ikut diperiksa. “Saya enggak tahu pastinya,” ujarnya.

    Penyidikan perkara ini bermula dari temuan nilai ekspor POME yang melonjak hingga melampaui ekspor CPO pada 2022.

    POME sendiri adalah limbah cair kelapa sawit yang pada umumnya dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas metana atau digunakan sebagai bahan baku biogas. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor limbah CPO mencapai US$1,7 miliar pada 2022, yang terdiri dari dua klasifikasi tarif berdasarkan parameter kadar asam lemak bebas maupun kadar air dan impurities.

    Direktorat Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat. Penggeledahan juga dilakukan di luar Jakarta. Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya pada Oktober 2025, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022. Anang menyebut penggeledahan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat. “Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” ujar Purbaya.

    Ia menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. “Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” katanya.

    Purbaya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dan Kejagung memiliki kerja sama antarlembaga, termasuk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada perlindungan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut dia, penindakan yang dilakukan Kejagung mencerminkan komitmen kerja sama tersebut.

    Hingga saat ini Kejagung belum memaparkan lebih rinci perihal konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan praktik rasuah dalam ekspor POME

  • Bahan Thrifting Seharga Rp4,2 Miliar Disita Polda Metro Jaya

    Bahan Thrifting Seharga Rp4,2 Miliar Disita Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita 439 ballpress pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan diedarkan untuk pedagang thrifting di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Barang-barang tersebut berasal dari tiga negara yakni Korea Selatan, China, dan Jepang.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penyitaan dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan terkait peredaran pakaian bekas impor.

    “Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara Cina dan Jepang. Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 439 bal pakaian bekas,” kata Edy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

    Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi. Salah satu temuan berasal dari wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November 2025.

    Penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran pakaian bekas di Pasar Senen. Polisi kemudian memperoleh informasi lanjutan terkait pengiriman ballpress ke wilayah Duren Sawit. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan 23 ballpress di sebuah kendaraan pikap.

    Pengungkapan kedua dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitas bongkar muat ballpress di wilayah Merak, Banten. Penyelidikan kemudian diperluas hingga aparat berhasil menghentikan dua truk di Kilometer 19 Tol Jakarta–Cikampek.

    “Pemeriksaan kedua truk tersebut, didapatkan ratusan ballpress pakaian bekas,” ujar Edy.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa ratusan ballpress yang disita itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. “Nilai total dari 439 koli ini adalah sekitar Rp4,2 miliar, lebih kurang,” tutur Budi.

    Kepolisian menyebut pihaknya masih menelusuri jaringan pemasok dan jalur distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

  • Tangani Kasus Monopoli, KPPU Soroti Isu Price Fixing

    Tangani Kasus Monopoli, KPPU Soroti Isu Price Fixing

    Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan perhatian utama terhadap isu price fixing di sejumlah industri, sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

    Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menyampaikan dari UU No.5 Tahun 1999, KPPU memberikan perhatian terutama pada isu price-fixing. Menurutnya, praktik tersebut jamak terjadi di sektor industri yang bersifat oligopolistik, seperti farmasi, minyak dan gas, dan infrastruktur.

    Dia menyebutkan pula soal praktik pelanggaran usaha kartel yang seringkali tidak meninggalkan jejak secara tertulis.

    “Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details. Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian,” kata Ridho dalam acara Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengutip keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).

    Komisioner KPPU Noor Rofiq menyampaikan ihwal filosofi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.

    “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” kata Noor Rofieq.

    Menurutnya, KPPU dalam menilai persaingan usaha mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata. Misalnya saja, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.

    “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.

    Pendekatan KPPU, lanjutnya, selalu melihat konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legalistik semata.

    KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran ke dalam tiga aspek utama pada bisnis. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi tidak untuk efisiensi, tetapi dengan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.

    Ada pula aspek pemasaran dan harga yang kerap menjadi sorotan seiring isu pricing. Menurut Noor Rofieq, KPPU tidak serta-merta menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Sebab, faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI) dan biaya untuk industri yang padat modal akan diperhitungkan.

    Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

    Aspek lainnya yakni distribusi atau channeling. Dalam konteks ini, Noor Rofieq mengingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengganti distributor, serta memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau kesengajaan untuk menyingkirkan pihak tertentu. Contoh diskriminasi yang dapat terjadi adalah perbedaan tempo pembayaran.

    Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, menyatakan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat fundamental bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

    “Kualitas institusi yang baik, termasuk di dalamnya kualitas persaingan usaha yang baik, merupakan prasyarat intangible dari 8% economic growth yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

  • Djarum Hormati Proses Hukum Usai Bosnya Dicegah Keluar Negeri Terkait Pajak

    Djarum Hormati Proses Hukum Usai Bosnya Dicegah Keluar Negeri Terkait Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Djarum angkat bicara terkait dengan pencegahan keluar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Chief Operating Officer (COO) Victor Rachmat Hartono.

    Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

    “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

    Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum.

    “Pak Victor, COO PT Djarum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Victor dicekal dalam kaitannya dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran pajak periode 2016-2020. Adapun, Victor bukan satu-satunya orang yang dicekal dalam perkara ini.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Adapun, pencekalan kelima orang tersebut telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Dia mengatakan, pengajuan itu telah dilaksanakan oleh Imigrasi.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai Permintaan tersebut,” ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Di lain sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.

    Dia menekankan pada intinya pencekalan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    “Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran proses penyidikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

  • Kejagung Endus Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral 2008-2015

    Kejagung Endus Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral 2008-2015

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengendus adanya keterlibatan Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak Riza Chalid Cs.

    “Yang Petral iya, pengembangan [dari kasus Riza Chalid dkk]. Kita pengembangan dari itu,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menyampaikan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah tersangka di kasus tata kelola minyak mentah dalam perkara Petral.

    Sebagian saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat yang mengetahui dengan pengadaan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak di Petral.

    “Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, kata Anang, menduga bahwa Riza Chalid telah bisa jadi terlibat dalam perkara ini. Meskipun begitu, dia belum mau menjelaskan lebih jauh ihwal perkara ini.

    “Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat,” pungkasnya.

  • Tepis Purbaya, Kejagung Tegaskan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

    Tepis Purbaya, Kejagung Tegaskan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tidak mengusut terkait dugaan korupsi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

    “Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.

    Dalam hal ini, pengurangan itu diduga dilakukan oleh oknum pada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan terkait perkara ini. Hanya saja, Anang belum menjelaskan sosok maupun barang sitaan yang telah dilakukan terkait perkara ini.

  • Andi Arief: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Korban Kezaliman Pemberantasan Korupsi

    Andi Arief: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Korban Kezaliman Pemberantasan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi partai Demokrat Andi Arief menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi korban dari penindakan korupsi.

    Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT JN yang dilakukan saat dia menjabat sebagai Dirut ASDP.

    Andi menyatakan penilaiannya itu berdasarkan jalannya sidang yang tidak mampu membuktikan Ira menerima keuntungan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    “Eks Dirut ASDP, menurut saya, korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi,” tulus Andi dalam postingannya di X @Andiarief_ pada Jumat (21/11/2025).

    Kemudian, dia menyarankan agara Presiden Prabowo Subianto bisa menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan abolisi seperti yang dilakukan terhadap eks Mendag Tom Lembong.

    “Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” pungkas Andi.

    Sekadar informasi, Ira telah divonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara akuisisi PT JN oleh ASDP. Hakim mencatat terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam vonis itu.

    Secara terperinci, perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan murni untuk melakukan korupsi. Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini karena dianggap lalai tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.

    Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.

    Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.

    “Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar Hakim Anggota Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.

    Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.

  • Duit Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Rekening Sitaan, Langsung Dikembalikan ke BNI

    Duit Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Rekening Sitaan, Langsung Dikembalikan ke BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal peminjaman uang di bank terkait sitaan dan Rp300 miliar di kasus investasi fiktif terkait PT Taspen.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan narasi KPK meminjam uang ke bank itu keliru. Sebab, sejatinya uang tersebut merupakan uang sitaan dari perkara rasuah Taspen.

    Namun, ternyata KPK tidak menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

    Oleh karena itu, aset sitaan khususnya dalam bentuk uang, maka dititipkan ke bank melalui rekening penampungan.

    “Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang Bank,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPK resmi menyerahkan uang Rp883 miliar dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

    Uang tersebut diberikan secara simbolis sebesar Rp300 miliar ke PT Taspen. Alasannya, penyerahan fisik yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai sitaan itu karena alasan keamanan.

    Adapun, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu sempat menyatakan bahwa uang yang ditampilkan dalam konferensi pers itu merupakan pinjaman dari BNI Mega Kuningan.

    “Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo di KPK, Kamis (21/11/2025).

    Setelah dipinjam, Leo mengaku bahwa pihaknya langsung mengembalikan pada sore harinya. Pengembalian itu pun dibantu dengan aparat keamanan, yaitu kepolisian.

    “Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini. Sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Leo memastikan bahwa uang rampasan negara itu sudah dikirimkan kepada PT Taspen melalui metode transfer.

    “KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen,” pungkasnya.

  • Kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri Cecar Adik JK dengan 50 Pertanyaan

    Kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri Cecar Adik JK dengan 50 Pertanyaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim Kalla telah dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin, Kamis (20/11/2025).

    “Selesai pemeriksaan [Halim Kalla] dengan 50 pertanyaan,” ujar Totok kepada wartawan, dikutip Jumat (21/11/2025).

    Namun, Totok tidak menjelaskan secara detail materi pertanyaan yang dilayangkan ke adik dari Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu.

    Totok hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan Halim Kalla dimulai pada 11.00 WIB dan baru rampung pada 20.00 WIB.

    “Dari sekitar 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan beberapa isoma ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan HYL turut menjadi tersangka.

    Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. 

    Kemudian, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.

  • Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, agar dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan lima orang tersebut.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang dicegah keluar negeri, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

    Kelima orang tersebut dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    Kejagung menduga perkara ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,” imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.

    “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. JIBI/BISNIS

    Diduga Perkara Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan pencegahan tersebut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. 

    Adapun, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu. 

    “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelum ini Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

    Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk kerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai dengan Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru 70,2% dari outlook. 

    “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya.