Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Sebut Ayah Tiri Alvaro Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel

    Polisi Sebut Ayah Tiri Alvaro Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan ayah tiri Alvaro alias AKN (6), yakni Alex Iskandar, diduga tewas bunuh diri di Polres Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka mengakhiri hidupnya pada Minggu (23/11/2025) dalam ruangan konseling.

    “Yang bersangkutan diduga bunuh diri di dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” ujarnya di Polda Metro, Senin (24/11/2025)

    Sebelumnya, polisi telah menangkap ayah tiri Alex selaku pelaku dalam kasus penculikan ini. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan ini.

    “Pelaku adalah Ayah tirinya Alvaro,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilypaly.

    Namun, Nicolas tidak menjelaskan kronologi maupun temuan kerangka ini secara detail, termasuk soal peran ayah tiri Alvaro yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Dia hanya menyatakan bahwa informasi lengkap terkait peristiwa ini akan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konpers yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

    “Nanti detailnya dengan Pak Kabid Humas. Saja ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Alvaro dinyatakan hilang usai melaksanakan shalat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Maret 2025

    Singkatnya, setelah tak kunjung pulang keluarga melaporkan peristiwa kehilangan Alvaro ke Kepolisian. Berdasarkan ciri terakhirnya, Alvaro memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam.

  • Doktrin Ulang, Kapolri Kumpulkan Kapolda Jajaran Selama 3 Hari di Bogor

    Doktrin Ulang, Kapolri Kumpulkan Kapolda Jajaran Selama 3 Hari di Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya mengumpulkan Kapolda hingga Kapolres jajaran untuk mendoktrin ulang soal pedoman Polri.

    Penanaman ulang Tribrata dan Catur Prasetya bakal agenda Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat mulai hari ini, Senin (24/11/2025).

    “Utamanya bagaimana kita kemudian melakukan review, penanaman ulang terhadap doktrin-doktrin kita, doktrin Tribrata dan Catur Prasetya, terutama tentunya hakikat dari tugas polri di dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya,” ujar Sigit di sela Apel Kasatwil.

    Dia menambahkan Kapolda dan Kapolres jajaran bakal bakal bermalam di tenda selama tiga hari ke depan. Apel Kasatwil, kata Sigit ini bertujuan yang pertama meningkatkan soliditas hingga kekompakan anggota.

    “Jadi memang kita buat model dengan mengumpulkan para Kapolda, para Kapolres dan kita tempatkan mereka di tenda-tenda,” Imbuhnya.

    Di samping itu, Sigit menyatakan bahwa apel ini bertujuan untuk melakukan perbaikan Polri secara internal, termasuk menerima masukan atau rekomendasi dari Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Salah satu bahasannya yakni soal penanganan demonstrasi. Sigit menekankan ada perubahan dalam merespons aksi unjuk rasa, dari yang tadinya menjaga menjadi melayani. 

    “Di satu sisi kita juga tentunya miliki konsep dalam menghadapi rusuh massa yang tentunya apabila tidak kita kendalikan akan berdampak stabilitas kamtibmas, terganggunya fasilitas publik, sektor ekonomi yang tentunya harus kita jaga. Ini menjadi bagian kita evaluasi sekaligus pembahasan dalam apel kasatwil,” pungkasnya.

  • KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos seharusnya tidak bisa atau dilarang mengajukan praperadilan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Diketahui pada hari ini, Senin (24/11/2025) pihak Paulus Tannos tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan keabsahan DPO yang mengajukan praperadilan.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi, Senin (24/11/2025).

    Sebab, larangan DPO mengajukan praperadilan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan bawa seseorang yang masuk DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan jika permohonan praperadilan dilakukan, maka putusan hakim tidak dapat diterima.

    Surat itu juga menjadi landasan bagi biro hukum KPK untuk mempertimbangkan praperadilan Paulus Tannos.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan Sema 1 2018,” jelas Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Tampang Sopir Pengangkut 207.529 Pil Ekstasi di Lampung yang Diringkus Polisi

    Tampang Sopir Pengangkut 207.529 Pil Ekstasi di Lampung yang Diringkus Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap sopir Nissan X-Trail pengangkut ekstasi yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sopir Nissan ini adalah Muhammad Raffi (44). Dia sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “TKP penangkapan tersangka MR di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Selasa (24/11/2025).

    Berdasarkan kronologinya, Raffi berperan sebagai kurir dalam perkara ini. Dia diminta oleh seseorang berinisial U untuk mengantarkan barang yang dimuat dalam enam tas. Usut punya usut, enam tas itu berisikan ekstasi.

    Kemudian, Raffi bertujuan mengantarkan enam tas itu ke Jakarta. Pada Rabu (20/11/2025), Raffi menggunakan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Namun, di tengah perjalanan dia mengalami kecelakaan karena mengalami microsleep.

    “Pada saat memasuki waktu subuh Muhammad Raffi mulai mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan karena Muhammad Raffi mengalami microsleep,” imbuh Eko.

    Menyadari dirinya mengalami kecelakaan, Raffi pun bergegas melarikan diri dan sempat membuang barang bukti ke sungai. Setelah itu, Raffi mencari perkampungan hingga akhirnya menemukan transportasi umum untuk mengantarkannya ke apartemen.

    Singkatnya, keberadaan Raffi pun terendus oleh kepolisian hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (23/11/2025).

    “Pada saat Tim Gabungan melakukan pengembangan Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam penangkapan ini total 207.529 butir ekstasi dengan nilai konversi harga sekitar: Rp207 miliar. Dalam pengungkapan, Bareskrim menyatakan total jiwa yang berhasil diselamatkan sebesar 207.529 jiwa.

  • KPK Jawab Tudingan Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus ASDP

    KPK Jawab Tudingan Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan.

    Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. 

    “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

  • Polisi Tangkap Ayah Tiri Alvaro, Bocah Hilang 8 Bulan Kini Meninggal Dunia

    Polisi Tangkap Ayah Tiri Alvaro, Bocah Hilang 8 Bulan Kini Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menangkap pelaku penculikan dari AKN (8) alias Alvaro yang hilang selama delapan bulan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku itu merupakan ayah tiri korban itu.

    “Pelaku adalah Ayah tirinya Alvaro,” ujar Nicolas kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, ayah tiri Alvaro sebagai pelaku itu terungkap usai pihaknya melakukan pendalaman terhadap temuan rangka diduga merupakan jasad Alvaro.

    “Ditemukan kerangka manusia yang diduga merupakan Alvaro,” Imbuhnya.

    Namun, Nicolas tidak menjelaskan kronologi maupun temuan kerangka ini secara detail, termasuk soal peran ayah tiri Alvaro yang menjadi tersangka dalam perkara ini. 

    Dia hanya menyatakan bahwa informasi lengkap terkait peristiwa ini akan dijelaskan dalam press rilis yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

    “Nanti saja lengkapnya saat press release ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Alvaro dinyatakan hilang usai melaksanakan shalat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak 6 Maret silam. 

    Singkatnya, setelah tak kunjung pulang keluarga melaporkan peristiwa kehilangan Alvaro ke Kepolisian. Berdasarkan ciri terakhirnya, Alvaro memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. 

  • Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya

    Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan terdiri dari 3 bab. Hal ini dia sampaikan saat rapat bersama Komisi III, Senin (21/11/2025).

    Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej mengatakan, Bab I akan menjelaskan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP yang diantaranya memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Lalu, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, menjelaskan penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

    “Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Pada Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dia menyebut, materi yang diatur dalam bab ini adalah pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

    Kemudian penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” lanjutnya.

    Pada Bab III, kata Eddy, terkait penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksional, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III serta penetapan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro.

    RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas pekan ini dan ditargetkan rampung di bulan Desember.

  • Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025), di Ruang Komisi III DPR RI.

    Pembahasan ini sebagaimana berdasarkan keputusan nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU 2025-2029. RUU Penyesuaian Pidana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029.

    Wakil Menteri Hukum Edward, Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah dari pasal 613 KUHP Nasional. 

    RUU Penyesuaian Pidana berisikan III bab. Pada Bab I berisikan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP, bagian ini memuat antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, [dan] penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Kemudian Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dalam bab ini akan mengatur tentang pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation. Kemudian pada Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksiona, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Setelah itu, delapan fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju bahwa RUU Penyesuaian Pidana dibahas ditingkat selanjutnya.

    “Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Penyesuaian Pidana dengan rincian sebagai berikut dari klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede Indra Permana Soediro selaku pimpinan sidang.

    Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pemerintah juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana.

    Selanjutnya RUU akan dibahas pada pekan ini dan ditargetkan rampung sebelum masa reses atau pada awal Desember. 

  • Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang

    Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris tidak akan mendampingi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan Hotman sudah tidak diminta pihak keluarga Nadiem lantaran disibukkan mengurus perkara lain.

    “Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case [lain],” ujar Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, pihak keluarga juga telah memilih tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk menjalani serangkaian persidangan yang akan datang.

    Adapun, Ari Yusuf Amir sendiri merupakan pengacara yang sempat membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang impor gula.

    “Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf,” tambahnya.

    Di lain sisi, Ari Yusuf menyampaikan penunjukan dirinya itu terjadi saat keluarga Nadiem Makarim mengajak dirinya dalam rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir. 

    Singkatnya, Ari Yusuf mendapatkan kuasa dari kubu Nadiem Makarim per Senin (17/11/2025). Ari juga menyatakan dalam persidangan nantinya tim pengacara akan dipimpin oleh Dodi.

    “Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November,” tutur Ari 

  • Bareskrim Jelaskan Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi

    Bareskrim Jelaskan Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjelaskan soal temuan lencana Polri dalam mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan lencana anggota Polri itu sudah melekat pada mobil saat dibeli oleh tersangka.

    “Berdasarkan keterangan tersangka pada saat membeli kendaraan tersebut bahwa lencana polri tersebut sudah ada,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, lencana tersebut merupakan souvenir yang bebas dibeli dimana saja, khususnya pada toko yang menyediakan perlengkapan TNI/Polri.

    Dengan demikian, Eko menekankan bahwa lencana Polri yang ditemukan pada mobil pengangkut ekstasi ini tidak berkaitan dengan instansi mana pun.

    “Lencana tersebut merupakan souvenir yang bisa di beli di mana saja khususnya toko perlengkapan tni/polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kecelakaan mobil Nissan X Trail pengangkut ekstasi terjadi di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung pada Kamis (20/11/2025). 

    Berdasarkan hasil temuan petugas, mobil SUV itu mengangkut narkoba yang disimpan dalam sejumlah tas. Pil ekstasi itu memiliki berbagai macam warna yang mencapai 207.529 butir.

    Barang bukti ini pun kini telah diserahkan ke Mabes Polri usai penanganan kasusnya ditangani oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.