Category: Bisnis.com Metropolitan

  • DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus penculikan anak seiring dengan maraknya kasus tersebut. 

    Salah satu kasusnya adalah penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis yang hilang di Makassar kemudian ditemukan di Jambi. 

    Selain itu, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    “Tentu kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cakap tanggapan untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait dengan soal penculikan,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus tersebut. 

    Selain penculikan, DPR menginginkan angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah menurun dan tidak lagi terjadi. Pasalnya, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

    Terbaru, kematian bocah Alvaro tengah menjadi perbincangan publik karena sempat dinyatakan hilang 8 bulan berakhir meninggal dunia.

    Puan menegaskan, agar seluruh stakeholder bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut melalui langkah-langkah yang komprehensif. 

    Dirinya meminta agar komisi terkait memangil pihak-pihak yang bertanggungjawab menangani perkara itu.

    “Jangan sampai hal ini kemudian terulang lagi,” pungkas Puan.

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    “Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.

    Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.

    Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.

    Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.

    Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

  • Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disebut membuat proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menceritakan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

    Pada 2016 sampai dengan 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis penjualan DES PT Telkom, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

    Namun, sesungguhnya digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

    “Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ungkap JPU.

    Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan pun menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur.

    Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

    Adapun, sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    JPU mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

    Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

    Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Propam Periksa 2 Anggota Piket Usai Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Bunuh Diri di Ruang Konseling

    Propam Periksa 2 Anggota Piket Usai Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Bunuh Diri di Ruang Konseling

    Bisnis.com, JAKARTA — Propam Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggota buntut tewasnya ayah tiri Alvaro (6), Alex Iskandar di ruang konseling.

    Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto mengatakan pihaknya memeriksa dua anggota piket dalam insiden tersebut.

    “Terkait bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu piket,” kata Bayu kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11).

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Alex bunuh diri usai berstatus tersangka.

    Kemudian, Alex berada di ruang konseling karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

    Dia menjelaskan, Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025). Alex kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hingga Minggu (23/11/2025).

    Pada Minggu pagi, Alex meminta izin ke toilet dengan alasan buang air. Setelah itu, dia meminta ganti celana pendeknya karena alasan kotor dengan celana panjang miliknya. 

    Singkatnya, Alex ditemukan pada pukul 09.00 WIB telah gantung diri dan dilihat oleh saksi berinisial G yang saat itu tengah diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

    “Melalui saksi kunci dilihat dari pintu-itu ada bilah kaca di tengah, melihat tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” pungkasnya.

  • KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima aliran dana pengadaan X-Ray, pengolahan karet, dan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.

    Pasalnya, aliran uang dari ketiga perkara tersebut diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga tengah diusut KPK. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan aliran dana merupakan pengembangan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan, di mana kasus tersebut telah berhukum tetap.

    Perkara tersebut terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sehingga diduga menerima sejumlah uang.

    “Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan. Tapi perkara itu di masa Pak Menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, sehingga TPPU-nya nanti biar sekaligus gitu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep menyampaikan, penanganan TPPU menunggu tiga perkara tersebut dinyatakan menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime 

    “Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lembaga antirasuah membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwa SYL di perkara TPPU.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

  • Kapolri Respons Fenomena Masyarakat Lapor Damkar: Kami Lakukan Perbaikan

    Kapolri Respons Fenomena Masyarakat Lapor Damkar: Kami Lakukan Perbaikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memaksimalkan layanan hotline 110 untuk merespons aduan masyarakat.

    Pernyataan Sigit ini sekaligus merespons soal fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor pemadam kebakaran (damkar) dibandingkan dengan Poliisi.

    Oleh karena itu, Sigit mengatakan Polri harus bisa memiliki pelayanan optimal untuk merespons aduan masyarakat melalui hotline itu.

    “Kami lakukan perbaikan sehingga kemudian masyarakat yang melaporkan tidak kecewa harapan kita dengan memencet 110 maka respon segera bisa diperoleh kehadiran polisi,” ujar Sigit, di Bogor, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyebarkan barcode di sejumlah fasilitas publik untuk mempermudah masyarakat melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran.

    Barcode itu akan terhubung langsung dengan bidang atau divisi profesi dan pengamanan (Propam). Setelah itu, Propam Polri bakal menindak anggota yang melanggar.

    “Tadi sudah kita tekankan bahwa propam harus segera menindaklanjuti, mungkin kalau dilihat mungkin di halte, di ruang hotel, di lift itu semuanya sudah kita pasang. Kalau ada masalah tinggal pasang barcode, laporkan di situ, maka propam akan langsung tangani,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui minimnya respons Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat dibandingkan dengan Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Berdasarkan data yang ada, respons cepat aduan masyarakat di Polri rata-rata masih di atas 10 menit. Sebaliknya, Damkar justru lebih cepat merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan Polri.

    “Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick response-nya cepat,” ujar Dedi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

  • Kejagung Lelang Kapal Tanker dengan Muatan LCO, Harganya Rp1,17 Triliun

    Kejagung Lelang Kapal Tanker dengan Muatan LCO, Harganya Rp1,17 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang satu unit kapal Tanker MT Arman 114 dan muatannya berisik minyak mentah ringan atau Light Crude Oil atau LCO. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses pelelangan itu dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada selasa (2/12/2025) di situs https://lelang.go.id.

    “Satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil, yang akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 [batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server],” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan lelang aset terkait terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dilakukan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

    Adapun, lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

    “Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” Imbuhnya.

    Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel.

    “Adapun, nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 [Rp1,17 triliun] dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 [Rp118 miliar],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.

    Persyaratan itu yakni, Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

    Selain itu, calon peserta bisa juga berasal dari Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.

  • KPK Tahan 3 Tersangka Baru dari Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

    KPK Tahan 3 Tersangka Baru dari Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 3 tersangka setelah melakukan pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

    Mereka adalah Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Pada 2023, Hendrik menjadi perantara untuk meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%.

    Kemudian pada tahun 2024, Hendrik bertemu dengan PPK proyek pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

    Pertemuan bertujuan membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Perlu diketahui, DAK proyek ini menggelembung dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

    Hendrik menghubungi Yasin untuk meminta uang sebagai tanda keseriusan. Sebab, Yasin merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang juga menjadi tersangka. Upaya ini agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.

    Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai bagian dari komitmen fee. Yasin juga memberikan Rp400 juga ke Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan Deddy Karnady, selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra. Deddy telah ditetapkan tersangka lebih dulu.

    Pemberian uang terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik. Dalam rentang Maret-Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

    Yasin memberikan uang ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.

    Selain itu, Aswin sebagai perantara penghubung antara Deddy dan Ageng diduga menerima Rp365 juta, dari total senilai Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atauPasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.