Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan eksepsi kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menilai eksepsi yang diutarakan Nadiem dan penasihat hukumnya merupakan bentuk kepanikan yang tidak berdasarkan soal perkara a quo dalam nota keberatan alias eksepsi.

    Kemudian, Jaksa menyebut nota keberatan Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.

    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujar jaksa.

    Selanjutnya, jaksa juga mengungkap eksesi Nadiem dan pengacaranya merupakan bentuk kepanikan karena mencampuradukkan perkara a quo dengan asumsi atau penilaian sepihak.

    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh jaksa.

    Jaksa berpendapat bahwa pola penggiringan opini ini dikhawatirkan dap membahayakan penegakan hukum karena APH dinilai bekerja berdasarkan asumsi.

    “Dan kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” pungkasnya.

  • Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi (replik) Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menekankan alasan eksepsi itu harus ditolak karena surat dakwaan yang dibacakan terhadap Nadiem sudah lengkap, jelas dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, jaksa meminta kepada halim agar bisa melanjutkan persidangan ini ke agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

    “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

    Dalam dakwaan JPU, perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook disambut meriah oleh para orang-orang pendukungnya.

    Puluhan orang membentuk barisan dari pintu kaca hingga ke pintu ruang sidang. Ada pula yang berusaha untuk menyalam Nadiem dan memberikan semangat sebelum masuk ke ruang siang.

    “Semangat Pak Nadiem,” ucap beberapa orang sambil menyalami Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026).

    Dalam sidang dakwaan beberapa hari lalu, Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook disambut meriah oleh para orang-orang pendukungnya.

    Puluhan orang membentuk barisan dari pintu kaca hingga ke pintu ruang sidang. Ada pula yang berusaha untuk menyalam Nadiem dan memberikan semangat sebelum masuk ke ruang siang.

    “Semangat Pak Nadiem,” ucap beberapa orang sambil menyalami Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026).

    Dalam sidang dakwaan beberapa hari lalu, Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

  • Polisi Terjunkan 1.659 Personel untuk Kawal Demo Buruh di Monas Hari Ini

    Polisi Terjunkan 1.659 Personel untuk Kawal Demo Buruh di Monas Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengerahkan 1.659 personel untuk mengawal aksi demonstrasi dari kelompok buruh di Monas, Jakarta hari ini Kamis (8/1/2026).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan ribuan personel itu merjpakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat hingga Polsek jajaran.

    “Sebanyak 1.659 personel gabungan,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan kelompok buruh yang bakal melakukan aksi unjuk rasa berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan elemen buruh lainnya.

    Dia mengimbau para orator dan peserta aksi agar tetap tertib, tidak memprovokasi massa lain, tidak menutup jalan umum, serta tidak merusak fasilitas umum. 

    “Personel di lapangan tidak membawa senjata api dan diperintahkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan profesional,” imbuhnya.

    Dia menambahkan bagi pengguna jalan yang hendak melintas ke kawasan Monas agar bisa mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas selama aksi berlangsung.

    “Pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Ungkap Giat Penyidik di Kemenhut

    Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Ungkap Giat Penyidik di Kemenhut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap giat penyidik Pidsus di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kemarin Rabu (8/1/2025) berkaitan dengan kasus tambang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyidikan kasus tambang bermasalah itu berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    “Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan, giat penyidik di Kemenhut hanya berupa pencocokan data berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan di sejumlah daerah. Data itu bakal digunakan untuk keperluan penyidikan kasus tambang di Konawe Utara.

    “Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang menegaskan bahwa giat penyidik Korps Adhyaksa di kantor Dirjen Planologi Kemenhut bukan penggeledahan. 

    Lebih lanjut, dia juga memastikan pihak Kemenhut telah kooperatif atas permintaan data dari penyidik Kejagung.

    “Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi  kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, pihak Kejagung tidak menjelaskan secara detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.

  • Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee

    Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee sejatinya sudah hadir pada Rabu (7/1/2026) sekitar 13.00 WIB.

    Setelah itu, pemeriksaan dimulai pada 14.00 WIB dan dihentikan pada 18.00 WIB untuk istirahat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada 19.00 WIB dan kembali berhenti pada 22.00 WIB.

    “Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan, ya,” ujar Reonald di Polda Metro pada Kamis (8/1/2026).

    Singkatnya, setelah istirahat, penyidik pun memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 00.00 WIB.

    Secara total, kata Reonald, Richard Lee telah dicecar sebanyak 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Sisa pertanyaan itu bakal kembali dilayangkan ke Richard Lee pada agenda pemeriksaan selanjutnya.

    “Nanti akan dilanjutkan kembali untuk pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz. Doktif melaporkan Richard Lee setelah membeli Dia sejumlah produk White Tomato Richard Lee.

    Samira membeli produk itu melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Hanya saja, barang tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan kemasannya. Kandungan yang dimaksud adalah White Tomato.

    Setelah itu, Samira juga membeli produk lain seperti DNA Salmon hingga produk kecantikan Miss V Stem Cell by Athena Group. Namun, kedua produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang. 

  • Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee

    Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee sejatinya sudah hadir pada Rabu (7/1/2026) sekitar 13.00 WIB.

    Setelah itu, pemeriksaan dimulai pada 14.00 WIB dan dihentikan pada 18.00 WIB untuk istirahat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada 19.00 WIB dan kembali berhenti pada 22.00 WIB.

    “Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan, ya,” ujar Reonald di Polda Metro pada Kamis (8/1/2026).

    Singkatnya, setelah istirahat, penyidik pun memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 00.00 WIB.

    Secara total, kata Reonald, Richard Lee telah dicecar sebanyak 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Sisa pertanyaan itu bakal kembali dilayangkan ke Richard Lee pada agenda pemeriksaan selanjutnya.

    “Nanti akan dilanjutkan kembali untuk pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz. Doktif melaporkan Richard Lee setelah membeli Dia sejumlah produk White Tomato Richard Lee.

    Samira membeli produk itu melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Hanya saja, barang tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan kemasannya. Kandungan yang dimaksud adalah White Tomato.

    Setelah itu, Samira juga membeli produk lain seperti DNA Salmon hingga produk kecantikan Miss V Stem Cell by Athena Group. Namun, kedua produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang. 

  • Kemenhut Bantah Digeledah Kejagung, Ngaku Hanya Cocokan Data

    Kemenhut Bantah Digeledah Kejagung, Ngaku Hanya Cocokan Data

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara soal isu penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/1/2026).

    Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, Ristianto Pribadi membenarkan keberadaan penyidik Kejagung di Kantor Dirjen Planologi Kehutanan.

    Namun, Ristianto menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung itu bukan giat penggeledahan dan hanya terkait pencocokan data soal perubahan fungsi kawasan hutan.

    “Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026) malam.

    Dia menambahkan, pencocokan data fungsi kawasan hutan itu khususnya berkaitan dengan hutan lindung di sejumlah daerah yang terjadi saat era kepemimpinan Presiden sebelum Prabowo Subianto menjabat.

    “Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” imbuhnya.

    Di samping itu, Ristianto mengemukalan bahwa kegiatan penyidik korps Adhyaksa itu berjalan lancar. Terlebih, Kemenhut memastikan bakal kooperatif untuk memfasilitasi aparat penegak hukum jika memerlukan data maupun informasi.

    “Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

    Di samping itu, Bisnis sempat mencoba menghubungi Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna soal kegiatan penyidik dengan kasus yang ditangani penyidik.

    Namun, Anang mengaku belum mengetahui dengan pasti keterkaitan kasus dengan giat penyidik di kantor Kemenhut tersebut.

    “Belum ada info,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

  • Bareskrim Tetapkan 744 Tersangka dari 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025

    Bareskrim Tetapkan 744 Tersangka dari 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 744 tersangka sepanjang periode 2025.

    Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan ratusan tersangka itu berasal dari 664 kasus judi online yang telah ditangani.

    “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

    Kemudian, Himawan menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan total 231.517 website judi dan melakukan pencegahan judi online sebanyak 1.764 kegiatan.

    Lebih jauh, secara total aset yang telah diamankan terkait judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 miliar.

    “Sementara, uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904,” pungkasnya.

    Teranyar, Bareskrim juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus judi online yang menyeret 21 situs judi.

    Perinciannya, situs SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME hingga H5HIWIN.

    Kasus judi ini dilaporkan ke Bareskrim pada Juni 2025. Kemudian, secara total dana yang telah disita terkait penindakan ini mencapai Rp59 miliar.