Bisnis.com, JAKARTA — Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan KPK untuk didalami terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dari pantauan Bisnis di lokasi, mantan Gubernur Jawa Barat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 10.40 WIB, Selasa (2/12/2025). Dia tampak ditemani oleh pengacara.
RK mengatakan kedatangannya hari ini untuk menjaga transparansi dan memberikan klarifikasi terkait kasus yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” katanya kepada jurnalis.
Dia mengatakan klarifikasi ini sekaligus mencegah persepsi yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat merugikan. Dia menyampaikan siap mendukung KPK untuk memberikan berbagai informasi terkait perkara tersebut.
“Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. tapi intinya saya siap dan mendukung kpk memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” jelasnya.
Sebulumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.
Dalam perkara ini, salah satu aliran dana yang terungkap oleh KPK adalah pembelian mobil Mercy milik putra BJ Habibie, Ilham Habibie (IH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), hasil pembelian mobil Mercedes-Benz 280 L oleh Ridwan Kamil (RK)
KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.









