Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Ridwan Kamil Tiba di KPK, Ini Update Kasus yang Dihadapinya

    Ridwan Kamil Tiba di KPK, Ini Update Kasus yang Dihadapinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan KPK untuk didalami terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, mantan Gubernur Jawa Barat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 10.40 WIB, Selasa (2/12/2025). Dia tampak ditemani oleh pengacara.

    RK mengatakan kedatangannya hari ini untuk menjaga transparansi dan memberikan klarifikasi terkait kasus yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    “Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” katanya kepada jurnalis.

    Dia mengatakan klarifikasi ini sekaligus mencegah persepsi yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat merugikan. Dia menyampaikan siap mendukung KPK untuk memberikan berbagai informasi terkait perkara tersebut.

    “Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. tapi intinya saya siap dan mendukung kpk memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” jelasnya.

    Sebulumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam perkara ini, salah satu aliran dana yang terungkap oleh KPK adalah pembelian mobil Mercy milik putra BJ Habibie, Ilham Habibie (IH).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), hasil pembelian mobil Mercedes-Benz 280 L oleh Ridwan Kamil (RK)

    KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (2/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, Selasa (2/12/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 08.51 WIB, Ridwan Kamil belum datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sejak minggu lalu

    Namun, baik Asep dan Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.

    “Penyidik sudah berada di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

    Selama berada di Arab Saudi, Asep mengatakan, penyidik KPK pertama mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” kata dia.

    Menurut dia, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi sampai sepekan mendatang untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

    “Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” katanya.

    KPK pada pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.

    Dalam penanganan perkara korupsi itu, KPK telah mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai menteri agama, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

    Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

    Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024.

    DPR antara lain menyoroti pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Menurut ketentuan itu, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen dan persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen.

  • ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan.

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024).

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari RumahTahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).

    Asep menjelaskan, Muhlis melakukan pengkondisian paket-paket kerja yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Pengkondisian berkoordinasi bersama Pokja dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.

    Muhlis diketahui merupakan tangan kanan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana. Harno memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.

    Terdapat kegiatan “asistensi” di salah satu hotel di Bandung pada akhir 2021 yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak Kemenhub. Kegiatan itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

    Sementara tersangka lain, Dion Renato Sugiarto (DRS) memerintahkan stafnya atas nama Wisnu Argo Megantoro (WAM) untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satuan Kerja (Satker) pelaksana BTP Sumatra Bagian Utara.

    Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh pihak rekanan yakni PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz sebagai pihak marketing; PT IPA, diwakili Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin; dan PT. Antaraksa tidak mengirim perwakilan. Dalam hal ini, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, di mana proses komunikasi melalui Afong.

    Asep menyampaikan, dari hasil rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK terdapat pengeluaran sebesar Rp1,1 miliar untuk Muhlis yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.

    Kemudian Rp11,23 miliar Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan oleh Eddy.

    Alasan Dion memberikan fee tersebut kepada Muhlis agar memenangkan proyek lelang. “Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan [Kemenhub],” tuturnya.

    Asep menyampaikan, lembaga antirasuah masih mengembangkan kasus ini termasuk membuka peluang pemanggilan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

    Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pekan ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025) saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu,” katanya.

    Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pekan lalu, dan diperkirakan sudah diterima oleh Ridwan Kamil.

    Namun, dia belum dapat merincikan materi pemeriksaan, maupun kepastian kehadiran Ridwan Kamil. RK sendiri sejauh ini belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari perkara ini, terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK juga telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Selain itu terdapat tersangka lain yakni Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU

    Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik koneksitas Jampidmil telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas.

    Dirtindak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara eks Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda (Purn) Leonardi Dkk telah dinyatakan lengkap.

    “Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123,” ujar Andi di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menambahkan, tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Leonardi; CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK); dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

    Dari tiga tersangka yang dilimpahkan itu, hanya Gabor yang dinyatakan in absentia. Sebab, Gabor tidak pernah menghadiri pemeriksaan, berstatus buronan dan Red Notice Interpol.

    “Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia,” imbuhnya.

    Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

    Pada intinya, dalam perkara pengadaan itu terdapat dugaan pelanggaran karena kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Kemudian, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. 

    Sementara itu, barang yang telah diterima juga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Pembelaan Laksda Leonardi di Kasus Korupsi Satelit: Atas Perintah Atasan

    Pembelaan Laksda Leonardi di Kasus Korupsi Satelit: Atas Perintah Atasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Laksamana Muda atau Laksda (Purn) TNI, Leonardi menyatakan sejumlah pembelaan atas kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° BT di Kemhan periode 2012-2021.

    Leonardi selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kemenhan tahun 2015-2017 menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya saat melakukan pengadaan satelit tersebut.

    Dia menambahkan, pengadaan satelit itu juga terlebih dahulu telah dilakukan rapat terbatas (ratas) di depan kepala negara alias presiden pada 2015.

    “Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan. Dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini,” ujarnya saat dilimpahkan di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menambahkan, dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dalam pengadaan ini. Oleh sebab itu, dia membantah bahwa dirinya melakukan korupsi.

    Terlebih, kata Leonardi, dalam program ini negara sama sekali belum mengeluarkan anggaran. Dengan demikian, dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian negara.

    “Belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini Leonardi telah mengadakan kontrak dengan Bos Navayo Internasional AG, Gabor Kuti.

    Perjanjian ini berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

    Namun, kontrak dalam perjanjian itu dinilai tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan Navayo tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

    Dalam perjanjian itu, barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan proyek satelit. Atas perkara ini, negara dinilai dirugikan sebesar Rp306,8 miliar.

    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72,” tutur Anang dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

  • Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

    Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.

    Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.

    “Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP,” katanya, Senin (1/12/2025).

    Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.

    Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi ‘pintu darurat’ agar tidak terjadi kekosongan hukum. 

    Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika. 

    “Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana,” pungkasnya.

    RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.

  • Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mencabut pencekalan terhadap Bos Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan dicabutnya pencekalan itu lantaran Victor bersikap kooperatif. 

    Dia menjelaskan indikator Victor kooperatif itu karena telah memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    “Sudah [kooperatif] memberikan informasi-informasi,” ujarnya di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Di samping itu, Anang belum mengemukakan nasib pencekalan terhadap pihak lain seperti eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal nasib status cekal empat orang lain setelah Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dicabut.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Dalam hal ini, Anang mengaku baru mendapatkan informasi bahwa Bos Djarum, Victor menjadi satu-satunya pihak yang telah dicabut pencekalannya.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan cekal maupun pencabutan cekal merupakan kewenangan penyidik. Salah satu indikator dicabutnya pencekalan itu yakni seseorang dinilai kooperatif.

    Penyidik, kata Anang, menilai bahwa Victor telah kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016-2022. Indikator kooperatif itu adalah telah memberikan informasi kepada penyidik.

    “Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa seluruh pihak yang dicekal itu masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan tersangka semua masih sebagai saksi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.