Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PTPP Senilai Rp46,8 Miliar

    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif PTPP Senilai Rp46,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai total Rp46,8 miliar di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

    Plt. Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan setelah penyidik menghimpun barang bukti yang cukup.

    Keduanya adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

    Divisi EPC memiliki sejumlah proyek baik bersifat konsorsium atau joint operation periode 2022-2023. Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan proyek Cisem dan tender yang dimenangkan Divisi EPC.

    Terjadi pengkondisian penunjukan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy. Mereka diminta membuatkan purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi atas dokumen pembayaran.

    Setelah dana dicairkan dan dibayar ke masing-masing vendor fiktif, Didik dan Herry menerima dana tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas.

    Selain itu, terdapat proyek fiktif lainnya atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

    Asep menyebutkan dalam kurun waktu Juni 2022 – Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar untuk dikerjakan Divisi EPC PT PP.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Diberi Rehabilitasi

    Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Diberi Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mengecek surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.

    “Akan mengecek apakah surat itu sudah sampai atau belum. Kalau memang sudah sampai tentukan kita akan mengajukan pembebasan,” katanya, Senin (25/11/2025).

    Soesilo mengatakan pemberian rehabilitasi kepada kliennya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurutnya, alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi karena adanya kekeliruan dalam proses hukum dan telah melewati banyak pertimbangan.

    “Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemilihan kembali hak dan martabatnya,” jelasnya.

    Soesilo tidak dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pemberian rehabilitasi karena merupakan wewenang Sekretariat negara.

    Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga mantan pejabat ASDP yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui proses kajian hukum dan pertimbangan pemerintah. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus hukum sejak Juli 2024. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Mensesneg Beberkan Proses Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Mensesneg Beberkan Proses Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang divonis hukuman bersalah atas kasus akuisisi PT JN. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan proses yang terjadi antara pemerintah dan DPR yang berujung pada pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sejak awal menerima banyak masukan terkait kasus-kasus yang bergulir, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024.

    “Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, nah selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujarnya di Kantor Presiden RI, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh pemerintah melalui berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum.

    “Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” politisi Gerindra tersebut. 

    Mensesneg menegaskan bahwa rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat terbatas sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan atas kasus tersebut.

    “Dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau [rehabilitasi] di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” katanya.

    Kasus yang dimaksud adalah perkara yang telah berjalan lama dan menimpa tiga pejabat ASDP—Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Prasetyo menambahkan bahwa berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Presiden Ke-8 RI itu memberikan persetujuan.

    “Alhamdulillah, baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan kepada publik,” ucapnya.

    Dia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian,” pungkas Prasetyo.

  • BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    BREAKING NEWS! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. 

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    Dasco mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    “Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peluang eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diperiksa di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan saat ini kans memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.

    “Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (25/11/2025).

    Dia menekankan kembali bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang sudah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

    “Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Anang mengungkap pihaknya telah memeriksa total 40 saksi dalam perkara ini. Namun, dia tidak menjelaskan pihak yang sudah diperiksa terkait ini.

    Anang hanya menyatakan bahwa 40 saksi itu ada yang berasal dari internal pemerintah atau birokrat dan di luar pemerintah yakni swasta, termasuk orang yang dicekal dalam perkara ini.

    “Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.

    “Udah 40-an. 40 [orang] lebih mungkin, hampir 40-an [saksi],” kata Anang, di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Namun, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan sosok yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di perkara pajak ini.

    Termasuk, ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam perkara itu.

    “Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita

    Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan delapan titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

  • Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI, 3 Prajurit TNI Dijerat Pasal Berlapis

    Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI, 3 Prajurit TNI Dijerat Pasal Berlapis

    Bisnis.com, JAKARTA — TNI mengungkap tiga tersangka dari oknum prajurit TNI di kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BRI MIP dijerat dengan pasal berlapis.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap tiga prajurit ini berkaitan dengan penculikan hingga pembunuhan berencana.

    “Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum menyidangkan tiga tersangka yakni Serka M Nasir (MN), Serka Franky Yari (FY) alias Pace dan Kopda Feri Herianto (FH).

    Bersamaan dengan itu, Pomdam Jaya juga masih menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya sebelum melimpahkan Serka Nasir Cs ke pengadilan.

    “Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya.

    Di lain sisi, Donny memastikan bahwa pihaknya bakal menangani perkara pembunuhan ini secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.

    “Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan,” pungkasnya.

  • Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Puan Minta Kasus Kematian Alvaro Segera Dibahas di Rapat DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta kepada komisi terkait untuk membahas kasus kematian bocah bernama Alvaro yang sempat hilang selama 8 bulan.

    Puan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang menimpa bocah 6 tahun itu. Menurutnya, hal ini merupakan sinyal situasi darurat yang harus ditanggapi secara bersama.

    Penanganan serta pencegahan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan negara sehingga meminta kepada seluruh stakeholder terkait menindaklanjuti kasus Alvaro secara serius.

    “Di DPR, kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil dan menindaklanjuti hal ini secara serius untuk bisa melakukan langkah-langkah yang komprehensif dan mengevaluasi,” jelas Puan kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dia mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun penculikan anak di bawah umur.

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus kekerasan terhadap anak.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan terutama terkait dengan soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan.

    Diketahui, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    Sedangkan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

  • DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    DPR Desak Polri Lebih Cepat Tanggap Tangani Kasus Penculikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR mendesak Polri untuk lebih gesit mencegah dan menangani kasus penculikan anak seiring dengan maraknya kasus tersebut. 

    Salah satu kasusnya adalah penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis yang hilang di Makassar kemudian ditemukan di Jambi. 

    Selain itu, melansir laman Pusiknas.Polri.go.id, dalam rentang Januari hingga 12 November telah terjadi 50 kasus penculikan anak yang berumur di bawah 20 tahun.

    “Tentu kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cakap tanggapan untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait dengan soal penculikan,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).

    Saan turut meminta Komisi III bersama KPAI berkolaborasi dengan kepolisian guna menangani kasus tersebut. 

    Selain penculikan, DPR menginginkan angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah menurun dan tidak lagi terjadi. Pasalnya, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan mencatat 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.

    Terbaru, kematian bocah Alvaro tengah menjadi perbincangan publik karena sempat dinyatakan hilang 8 bulan berakhir meninggal dunia.

    Puan menegaskan, agar seluruh stakeholder bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut melalui langkah-langkah yang komprehensif. 

    Dirinya meminta agar komisi terkait memangil pihak-pihak yang bertanggungjawab menangani perkara itu.

    “Jangan sampai hal ini kemudian terulang lagi,” pungkas Puan.