Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Kapolri Sebut Tak Akan ‘Tebang Pilih’ Saat Tindak Pelaku Judi Online

    Kapolri Sebut Tak Akan ‘Tebang Pilih’ Saat Tindak Pelaku Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya bersama lintas kementerian dan lembaga siap melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang terlibat judi online (judol). 

    Listyo menekankan bahwa bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tugas yang sama untuk memberantas judi online. Keduanya bersepakat bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. 

    “Beliau bersama-sama dengan tim kami bekerja sama untuk sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun, apakah itu internal ataukah itu eksternal,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Menurut Listyo, timnya saat ini masih terus bergerak untuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online. Oleh sebab itu, dia mengaku belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak tersebut. 

    Di sisi lain, Polri juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memotong mata rantai judi online. 

    Ketiga lembaga itu bertugas untuk mengurai satu per satu aliran dana maupun alat transaksi yang digunakan dalam jaringan judi online. “Sesuai dengan arahan presiden bahwa tindak tegas siapapun, jangan sampai rakyat jadi korban,” ucap Listyo. 

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif untuk menangani judi online (judol).

    Pria yang akrab disapa BG itu menerangkan, strategi penanganan judi online yang telah diputuskan meliputi upaya pendidikan hingga penindakan. Upaya pendidikan bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online. 

    Kemudian, upaya pencegahan dengan melakukan peringatan dini terhadap simpul-simpul aktor judi online, seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya. 

    “Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut,” papar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

    Selanjutnya, upaya penindakan akan dilakukan apabila upaya pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur pidana.

    “Maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” ungkap BG. 

  • Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke istri dan anaknya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti mengusut aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke siapa pun, termasuk ke anak dan isterinya.

    Jika terbukti menerima aliran uang haram tersebut, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan anak dan isteri Zarof Ricar juga bakal diseret.

    “Kita juga gandeng PPATK untuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya [keluarga],” tuturnya di Kejaksaan Agung Senin (4/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan pemblokiran itu merupakan upaya penyidik dalam melacak aset milik Zarof. 

    “Jadi kita juga sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang,” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024). 

    Hanya saja, Abdul Qohar masih belum bisa menjelaskan jumlah rekening yang telah diblokir tersebut. Qohar mengaku pihaknya telah banyak melakukan pemblokiran atas rekening milik Zarof Ricar.

    Di samping itu, Qohar juga menyatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 15 saksi, termasuk anak dan istri Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat di MA itu. 

    “Ya termasuk itu ya [anak dan istri], kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa,” pungkasnya.

    Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).  

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka gratitikasi kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Merizka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan MW menjadi tersangka,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) .

    Qohar mengemukakan tersangka Meirizka Widjaja telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara dan mengatur siapa saja hakim yang nantinya mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “LR ini bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara berasal dari tersangka MW. MW mengeluarkan biaya Rp1,5 miliar dan apanila ada biaya lain yang dikeluarkan LR, pakai uang LR dulu,” katanya.

    Selanjutnya, menurut Qohar, tersangka Lisa Rahmat menalangi uang kepengurusan perkara tersebut sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

    “Jadi total uang yang dikeluarkan adalah Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut tersangka LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujarnya.

  • Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Rencana gugatan praperadilan Tom Lembong akan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Keduanya sebelumya merupakan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Semua persiapan sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

    Ari tak memerinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin. 

    “Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • 2 Fokus Utama Kementerian Hukum yang Jadi Pecahan Kemenkumhan

    2 Fokus Utama Kementerian Hukum yang Jadi Pecahan Kemenkumhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya tengah fokus terhadap dua hal utama seusai Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian. Dua hal tersebut berkaitan dengan kepegawaian karena harus segera rampung pada Juni 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    Adapun yang pertama, ujar Supratman adalah memastikan berjalannya rekrutmen penerimaan pekerjaan negeri sipil yang saat ini memang sedang berlangsung.

    “Ini adalah bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembangunan SDM itu akan menentukan keberhasilan satu institusi ataupun kelembagaan kenegaraan yang kita miliki,” tuturnya.

    Supratman menambahkan, yang kedua pihaknya akan berfokus pada sistem merit (kebijakan dan manajemen ASN) dalam upaya untuk promosi seperti kenaikan pangkat dan lainnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut dia, saat ini tim yang dimpimpin oleh Sektetaris Jenderal sedang berupaya mengintergarsikan seluruh sistem yang ada di Kemenkumham.

    “Di semua Direktorat Jeneral maupun Badan untuk bisa diakses oleh publik dan ini akan kita lakukan secara terbuka. Itu saya pikir yang perlu kami sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian,” pungkasnya.

    Sementara itu di sisi regulasi, kata Supratman, pihaknya diberi tugas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan upaya review terhadap seluruh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Menteri.

    “Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tandasnya.

    Lebih lanjut, walaupun dalam masa transisi saat ini, Supratman mengatakan semua layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya. Sebab itu, dia berharap bisa bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI agar Kementerian Hukum bisa menjadi kementerian yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Dan semua tenaga-tenaga yang akan bekerja bersama-sama dalam rangka mendukung program-program pemerintahan di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, itu bisa berjalan,” katanya.

    Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) saat ini telah dipecah menjadi tiga kementerian menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Diduga Terima Uang Rp2,6 Miliar

    Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Diduga Terima Uang Rp2,6 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono diduga menerima uang gratifikasi Rp2,6 miliar.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahyono terima uang Rp2,6 miliar melalui dua tahapan.

    Dia menjelaskan tahap pertama, tersangka Prasetyo Boeditjahjono menerima fee lewat pejabat pembuat komitmen (PPK) terdakwa Nur Setiawan Sidik sebesar Rp1,2 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

    “Jadi total dia menerima uang yaitu sebesar Rp2,6 miliar,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Qohar mengemukakan akibat perbuatan tersangka Prasetyo Boeditjahjono tersebut, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa kini tidak dapat difungsikan lagi.

    “Jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya tanah dan tidak dapat teruji,” katanya.

    Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.157.087.853.322. Dia juga menjelaskan bahwa tersangka Prasetyo Boeditjahjono kini telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah diringkus di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    “Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

  • Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono!

    Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono!

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan Prasetyo Boeditjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah surat penyidikan nomor 55/fd2/fd:2/10/2023 ter tanggal 4 Oktober 2023.

    Dia mengatakan bahwa eks Dirjen tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan jalan kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan Tahun 2017-2023 yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

    “Terakhir jabatan saudara PB ini menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024).

    Dia juga membeberkan peran tersangka Prasetyo Boeditjahyono memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan jalan kereta api menjadi 11 paket.

    “Kemudian dia meminta kuasa pengguna anggaran NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” katanya.

    Selain ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo Boeditjahyono juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

    “Tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam uu nomor 20 tahun 2021 atas perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

  • Kasus Judi Online: Tersangka Bertambah 2 Orang, Ada Oknum Komdigi Lagi

    Kasus Judi Online: Tersangka Bertambah 2 Orang, Ada Oknum Komdigi Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan bahwa jumlah tersangka kasus judi online telah bertambah, kini menjadi 16 tersangka dari yang sebelumnya 14 tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua orang tersangka itu salah satunya adalah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan satu orang lagi dari sipil.

    Dia menjelaskan bahwa dua tersangka baru tersebut sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

    “Kita sudah melakukan penangkapan lagi terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi total jumlah tersangka saat ini ada 16 orang tersangka,” kata Satya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menilai bahwa tim penyidik tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para tersangka saja, tetapi juga akan memburu aset tersangka yang terkait dengan kasus judi online.

    “Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, polisi telah mengamankan 14 orang terkait dengan perkara dugaan judi online, di mana 11 orang di antara pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.

    Oknum Komdigi tersebut turut ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online (Judol), malahan membiarkan situs judi online tetap beredar di Indonesia.

    Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku, tetapi tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi selama 1 jam lamanya dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus judi online itu.

    Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.

    Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

    Pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

  • Imbas Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Komdigi

    Imbas Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan judi online.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap laptop milik oknum Komdigi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ade menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya berada di lantai 2, 3, dan 8 Komdigi.

    “Penggeledahan di lantai 2, 3, dan 8,” ujarnya.

    Diketahui, Polisi mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan tidak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh Kepolisian.

    “Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” paparnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan.

    Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

    “Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Masih ada yang DPO segala macam,” jelasnya.